Tender BELANJA PENGADAAN PAKET SAMBUNGAN RUMAH (SR)
Rp. 670.000.000,00
PERUMDA AIR MINUM TIRTA RAFLESIA - Bengkulu Tengah (Kab.)
PERUMDA AIR MINUM TIRTA RAFLESIA - Bengkulu Tengah (Kab.)
LPSE Kabupaten Bengkulu Tengah

LPSE Kabupaten Bengkulu Tengah
Tender BELANJA PENGADAAN PAKET SAMBUNGAN RUMAH (SR)
Nilai Pagu Paket BELANJA PENGADAAN PAKET SAMBUNGAN RUMAH (SR) Rp. 670.000.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||
|
||
Memiliki NPWP
|
||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
||
Memiliki TDP atau NIB
|
||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya) b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) KTP. |
||
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya |
||
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam; c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Pengalaman Pekerjaan Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Melampirkan bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha Kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail BELANJA PENGADAAN PAKET SAMBUNGAN RUMAH (SR)
Unit
LPSE Kabupaten Bengkulu Tengah
Pagu
Rp. 670.000.000,00 (670,0 Jt)
Metode
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tanggal
31-Oktober-2022 s/d 08-Nopember-2022
Satuan Kerja
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFFLESIA KAB BENGKULU TENGAH
K/L/PD
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
36549931 | BELANJA PENGADAAN PAKET SAMBUNGAN RUMAH (SR) | APBD |
- SIO Forklift: Kunci Legalitas & Karier Operator Alat Angkat Profesional di Indonesia
- Bidik Keuntungan: Peluang Tender Pengadaan Peralatan Kantor yang Menggiurkan
- SIO Crane Wajib! Hindari Bencana di Proyek Gedung Tinggi
- Peluang Proyek Lokal Swasta: Strategi Memenangkan Tender di Era Digital
- Manfaat SIO Crane: Gaji Operator Bisa Rp25 Juta/Bulan!
- Proyek Lelang Internasional: Strategi Jitu Kontraktor Indonesia Menaklukkan Tender Global

Lokasi Pekerjaan
Peta PERUMDA AIR MINUM TIRTA RAFLESIA - Bengkulu Tengah (Kab.)
Tentang LPSE Kabupaten Bengkulu Tengah
Kabupaten Bengkulu Tengah adalah kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Ibu kota Bengkulu Tengah adalah kecamatan Karang Tinggi. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara.
Pada pertengahan tahun 2024, penduduk kabupaten Bengkulu Tengah berjumlah 125.263 jiwa, dengan kepadatan 100 jiwa/km².Kabupaten Bengkulu Tengah berbatasan dengan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong di Timur, Kabupaten Seluma di Selatan, Kota Bengkulu dan Samudra Hindia di barat dan Kabupaten Bengkulu Utara di utara. Penduduknya terdiri dari suku Rejang dan Lembak.
Pada tahun 2007, Provinsi Bengkulu memiliki luas wilayah kurang lebih 19.788.70 km2 dengan penduduk kurang lebih berjumlah 1.715.689 jiwa terdiri dari delapan kabupaten dan satu kota, sedangkan Kabupaten Bengkulu Utara sendiri mempunyai luas wilayah 5.548,54 kilometer persegi dengan penduduk berjumlah 355.559 jiwa terdiri dari 18 kecamatan.
Kemudian, aspirasi masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentuk kabupaten sendiri terus berkembang dikalangan masyarakat yang akhirnya terbentuk presidium yang di ketuai oleh M. Wasik Salik. Anggota presidium terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat Bengkulu Tengah.
Aspirasi masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentuk kabupaten sendiri yang terlepas dari Kabupaten Bengkulu Utara dituangkan dalam bentuk proposal yang disusun oleh presidium yang kemudian diajukan ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Proposal pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah mendapat persetujuan dari DPRD Bengkulu Utara yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 31 Tahun 2005 tanggal 26 November 2005 tentang Usul Pemekaran Sebagian Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Kabupaten Bengkulu Tengah dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 28 April 2006 tentang persetujuan calon lokasi Ibukota, nama calon Ibukota Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentuk kabupaten sendiri tertuang dalam Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/329/B.1 tanggal 28 April 2006 tentang Usul Pemekaran Bengkulu Utara, yang ditujukan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pernyataan Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/399/B.1 tanggal 10 Juli 2006 tentang Kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengalokasikan dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara untuk Kabupaten Bengkulu Tengah.
Aspirasi masyarakat Bengkulu Tengah untuk membentuk kabupaten sendiri juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dituangkan dalam Surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/3453/B.1 tanggal 1 Juni 2006 perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Bengkulu Tengah, dan dukungan DPRD Provinsi Bengkulu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 15/KPTS/DPRD-2006 tanggal 19 Mei 2006 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu terhadap pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan DPRD Bengkulu Utara serta Pemerintah dan DPRD Propinsi Bengkulu pengurus presidium mengajukan usulan pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah ke Pemerintah pusat dan DPR RI. Kemudian usulan pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di bahas oleh pemerintah Pusat dan DPR RI yang akhirnya melalui sidang paripurna pada tanggal 24 Juni 2008 dan disahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menjadi Undang-undang. Rancangan undang-Undang yang telah disahkan oleh DPR tersebut akhirnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi undang-undang No. 24 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 dengan Ibukota di Kecamatan Karang Tinggi.
Kabupaten Bengkulu Tengah yang terbentuk dengan UU No. 24 tahun 2008 terdiri dari enam kecamatan, yaitu Kecamatan Taba Penanjung, Kecamatan Pagar Jati, Kecamatan Karang Tinggi, Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Pematang Tiga dan Kecamatan Pondok Kelapa. Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan 1.223,94 kilometer persegi dengan penduduk kurang lebih 93.557 jiwa pada tahun 2007.
Menindaklanjuti UU No. 24 tahun 2008, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin, ST. pada tanggal 19 November 2008 melantik Bambang Suseno menjadi pelaksana tugas Bupati Bengkulu Tengah.
Berikut adalah Daftar Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Indonesia dari masa ke masa.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!