How can we help?

Apa perbedaan antara Riksa Uji statis dan dinamis pada alat angkat?

Image Description
Novitasari
  • 27 July 2025, 22:07
  • Updated

Riksa Uji Statis: menguji kekuatan struktur alat saat tidak bergerak (tanpa beban berjalan).

Riksa Uji Dinamis: menguji alat dalam kondisi beroperasi dengan beban nominal hingga beban maksimum.

Keduanya wajib dilakukan untuk memastikan alat kuat secara mekanik dan aman secara fungsional. Perusahaan wajib melampirkan hasil uji ini dalam berkas permohonan SIA.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Riksa Uji Listrik dan Penangkal Petir penting di area konstruksi untuk mencegah kebakaran atau kerusakan peralatan akibat gangguan listrik atau sambaran petir. Pemeriksaan sistem kelistrikan dan penangkal petir menjamin bahwa setiap peralatan yang terhubung berfungsi dengan aman dan dapat melindungi seluruh fasilitas serta pekerja dari potensi bahaya.
Sistem penangkal petir pada alat berat bekerja dengan menangkap muatan listrik dari sambaran petir dan mengalirkannya ke tanah melalui kabel grounding, sehingga mencegah kerusakan pada komponen elektronik alat.
Pengajuan Surat Izin Alat (SIA) Excavator dilakukan dengan melengkapi dokumen teknis dan uji kelayakan, termasuk pemeriksaan mesin, sistem penggerak, dan kelayakan operasional alat tersebut di lokasi kerja.
Prosedur melibatkan inspeksi tekanan, kebocoran, sistem katup pengaman, dan kebersihan internal bejana untuk mencegah ledakan atau kegagalan operasi.

Ya, alat dari luar negeri tetap wajib menjalani Riksa Uji dan memperoleh SIA sebelum digunakan di Indonesia.

Meski dilengkapi sertifikasi internasional seperti CE atau ISO, alat tetap harus diuji ulang oleh PJK3 di Indonesia sesuai Permenaker No. 8/2020. Hal ini untuk menjamin alat tersebut memenuhi standar teknis dan hukum nasional.

Getting started