How can we help?

Apa perbedaan antara Riksa Uji statis dan dinamis pada alat angkat?

Image Description
Novitasari
  • 22 April 2025, 21:26
  • Updated

Riksa Uji Statis: menguji kekuatan struktur alat saat tidak bergerak (tanpa beban berjalan).

Riksa Uji Dinamis: menguji alat dalam kondisi beroperasi dengan beban nominal hingga beban maksimum.

Keduanya wajib dilakukan untuk memastikan alat kuat secara mekanik dan aman secara fungsional. Perusahaan wajib melampirkan hasil uji ini dalam berkas permohonan SIA.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Pastikan dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan laporan operasional telah disiapkan. Proses pengajuan juga memerlukan verifikasi dari instansi terkait.
Riksa Uji Elevator dan Eskalator perlu dilakukan secara berkala, minimal sekali setahun, dan setelah adanya perbaikan besar pada sistem pengangkatan. Selain itu, uji ini juga perlu dilakukan setiap kali ada perubahan besar pada struktur bangunan yang dapat mempengaruhi kinerja alat.
Jika alat berat tidak lulus Riksa Uji, perbaikan harus segera dilakukan. Alat tidak boleh digunakan sampai semua masalah diperbaiki dan lulus pemeriksaan ulang.

Wajib. Semua elevator dan eskalator adalah alat angkat tetap yang harus diuji dan diizinkan sebelum digunakan.

Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator, fasilitas umum seperti rumah sakit, hotel, dan pusat perbelanjaan wajib melakukan Riksa Uji berkala dan mengantongi SIA resmi sebagai bukti laik operasi.

Selain aspek hukum, ini juga penting untuk menjamin keselamatan pasien, tamu, dan publik secara umum.

Pengajuan permohonan SIA untuk Wheel Loader dimulai dengan pemeriksaan alat untuk memastikan bahwa Wheel Loader memenuhi standar keselamatan dan operasional yang ditetapkan. Setelah itu, operator yang bertanggung jawab harus memiliki pelatihan dan sertifikasi yang sesuai. Permohonan diajukan ke instansi yang berwenang untuk mendapatkan izin.
Getting started