Riksa Uji Elevator & Eskalator Resmi Kemenaker RI
Penerbitan SIA/SILO/SUKET K3 untuk Lift dan Eskalator. Proses Cepat, Legal, Teknisi Bersertifikasi. Pastikan Transportasi Vertikal Anda Memenuhi Standar K3 Nasional!
500+
Unit Teruji15+
Tahun Pengalaman99.8%
Tingkat Akurasi98%
Kepuasan KlienBahaya Elevator & Eskalator Tanpa Uji Kelayakan
Mengabaikan riksa uji elevator dan eskalator dapat mengakibatkan kecelakaan fatal yang mengancam keselamatan pengguna
Risiko Jatuh & Terjebak
Elevator yang tidak diuji dapat mengalami kegagalan sistem pengangkat, putusnya kabel, atau kegagalan rem. Penumpang dapat terjebak di dalam elevator, jatuh bebas, atau terperangkap di antara lantai. Eskalator yang tidak diuji dapat menyebabkan pengguna terjatuh atau terjepit.
Beban Berlebih & Overloading
Tanpa uji kelayakan, kapasitas beban elevator yang sebenarnya tidak diketahui. Overloading dapat menyebabkan kegagalan sistem, jatuh bebas, atau terjebak di antara lantai. Sistem pengaman beban yang tidak berfungsi dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Sistem Keselamatan Tidak Berfungsi
Rem darurat, sistem pengaman pintu, limit switch, dan sistem keselamatan lainnya yang tidak diuji mungkin tidak berfungsi saat terjadi situasi darurat. Hal ini dapat menyebabkan elevator jatuh bebas, pintu terbuka saat bergerak, atau kegagalan sistem pengaman lainnya.
Korban Jiwa & Cedera Serius
Kecelakaan elevator dan eskalator dapat mengakibatkan korban jiwa, cedera serius, dan trauma psikologis. Penumpang yang terjebak, jatuh, atau terjepit dapat mengalami luka parah, patah tulang, atau bahkan kematian.
Kegagalan Sistem Mekanik
Komponen mekanik seperti sistem pengangkat, rem, atau sistem penggerak eskalator yang tidak diuji dapat gagal saat operasi. Kegagalan rem pada elevator dapat menyebabkan jatuh bebas, sementara kegagalan sistem eskalator dapat menyebabkan pengguna terjatuh atau terjepit.
Kerugian Finansial & Hukum
Kecelakaan elevator dan eskalator dapat menyebabkan kerugian finansial besar, tuntutan hukum, kompensasi korban, dan kerusakan reputasi. Gedung dapat ditutup sementara, dan biaya perbaikan serta denda dapat sangat signifikan.
Aturan Hukum di Indonesia & Kewajiban Perusahaan
Memahami kewajiban hukum dan regulasi yang harus dipenuhi perusahaan terkait uji kelayakan Elevator & Eskalator
Dasar Hukum
- UU No. 1 Tahun 1970 - Tentang Keselamatan Kerja sebagai landasan utama
- PP No. 50 Tahun 2012 - Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Permenaker No. 05/MEN/1985 - Pesawat Angkat dan Angkut (elevator termasuk PAA)
- Permen PUPR No. 20/PRT/M/2009 - Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara
- SNI & Standar Internasional - EN 81, ASME A17.1, dan standar teknis terkait
Kewajiban Perusahaan
- Melakukan riksa uji elevator dan eskalator secara berkala (minimal 1 tahun sekali untuk elevator penumpang, 6 bulan untuk eskalator)
- Menggunakan jasa PJK3 yang memiliki izin khusus untuk pengujian PAA dari Kemenaker RI
- Memastikan semua elevator dan eskalator memiliki sertifikat laik operasi (SIA/SILO/SUKET K3) yang masih berlaku sebelum digunakan
- Melakukan pemeliharaan preventif berdasarkan rekomendasi hasil pengujian dan menyimpan dokumen hasil pengujian
- Melaporkan hasil pengujian dan kondisi elevator/eskalator kepada Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kebakaran setempat
Sanksi Administratif
Perusahaan yang mengoperasikan elevator/eskalator tanpa sertifikat laik operasi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara operasi, hingga pencabutan izin usaha dengan denda maksimal Rp 500 juta sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Tanggung Jawab Hukum
Jika terjadi kecelakaan akibat elevator/eskalator yang tidak diuji, perusahaan dapat dikenai tuntutan pidana dan perdata. Pengelola gedung dapat dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Dampak Bisnis
Ketidakpatuhan terhadap regulasi elevator/eskalator dapat mengakibatkan penolakan klaim asuransi, penutupan sementara gedung, penolakan audit K3, dan kerusakan reputasi perusahaan. Industri properti, hotel, dan mall sangat bergantung pada kepatuhan regulasi ini.
Keunggulan Riksa Uji Elevator & Eskalator Kami
Kami menghadirkan solusi riksa uji Elevator & Eskalator dengan standar kualitas tertinggi dan legalitas resmi Kemenaker RI untuk memastikan keselamatan transportasi vertikal Anda.
Siap Memastikan Legalitas Elevator & Eskalator Anda?
Dapatkan konsultasi gratis dan penawaran terbaik untuk riksa uji elevator & eskalator Anda!
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA). Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
PJK3 Resmi Kemenaker RI
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi dengan izin dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan pengujian dan penerbitan sertifikat legal
Tenaga Ahli Bersertifikasi
Didukung oleh tenaga ahli bersertifikasi Kemenaker RI dengan pengalaman puluhan tahun di bidang pengujian transportasi vertikal dan sistem lift
Proses Cepat & Terpercaya
Layanan pengujian dan penerbitan sertifikat dengan timeline yang jelas dan prosedur yang efisien tanpa mengurangi kualitas dan akurasi hasil uji
Jenis Layanan Riksa Uji Elevator & Eskalator
Layanan riksa uji untuk berbagai jenis transportasi vertikal sesuai standar K3 nasional
Elevator Penumpang
Pengujian elevator penumpang untuk gedung perkantoran, apartemen, dan hotel
Jenis Pengujian:
- Uji beban penuh
- Uji kecepatan
- Uji sistem keselamatan
- Uji rem darurat
Elevator Barang
Riksa uji elevator barang untuk operasi pengangkatan material dan cargo
Jenis Pengujian:
- Uji kapasitas beban
- Uji sistem pengangkatan
- Uji keselamatan
- Uji struktur
Eskalator
Pengujian eskalator untuk mall, bandara, dan gedung publik
Jenis Pengujian:
- Uji kecepatan
- Uji sistem rem
- Uji keselamatan
- Uji struktur
Moving Walk
Riksa uji moving walk untuk area transit dan bandara
Jenis Pengujian:
- Uji kecepatan
- Uji beban
- Uji keselamatan
- Uji ketahanan
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA). Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Proses Riksa Uji Elevator & Eskalator yang Sistematis
Langkah demi langkah menuju sertifikasi elevator & eskalator yang legal dan terpercaya
Konsultasi Awal
Diskusi kebutuhan pengujian, jenis elevator/eskalator, dan persyaratan dokumen yang diperlukan
1-2 HariPenawaran & Kesepakatan
Pembuatan proposal teknis dan komersial yang detail, negosiasi harga dan timeline
1-2 HariPersiapan Dokumen
Verifikasi kelengkapan dokumen, identitas perusahaan, dan data teknis elevator/eskalator
2-3 HariPengujian di Lapangan
Proses riksa uji oleh tenaga ahli bersertifikasi dengan peralatan modern dan terkalibrasi
1-2 HariAnalisis & Laporan
Pembuatan laporan hasil pengujian lengkap dengan rekomendasi perbaikan jika diperlukan
3-5 HariSertifikasi
Penerbitan dokumen legal (SIA/SILO/SUKET K3) resmi Kemenaker RI
5-7 HariMengapa Memilih Layanan Riksa Uji Elevator & Eskalator Kami?
Keunggulan yang membuat layanan kami berbeda dan terpercaya
Legalitas Terjamin
PJK3 resmi dengan izin Kemenaker RI, sertifikat yang dikeluarkan diakui secara nasional
Tenaga Ahli Berpengalaman
Tim teknisi bersertifikasi dengan pengalaman puluhan tahun di bidang pengujian transportasi vertikal
Peralatan Modern & Terkalibrasi
Menggunakan peralatan pengujian terkini yang terkalibrasi untuk hasil akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
Proses Cepat & Efisien
Timeline jelas dan prosedur efisien tanpa mengurangi kualitas pengujian
Solusi Komprehensif
One-stop solution mulai dari konsultasi, pengujian, hingga penerbitan sertifikat legal
Jangkauan Nasional
Melayani pengujian elevator & eskalator di seluruh wilayah Indonesia dengan standar kualitas konsisten
Testimoni Klien Riksa Uji Elevator & Eskalator
Apa kata mereka yang sudah menggunakan layanan riksa uji elevator & eskalator kami
"Proses pengujian elevator sangat profesional dan dokumentasi yang lengkap. Tim teknisi sangat kompeten dan mampu memberikan saran perbaikan untuk sistem elevator kami."
"Layanan riksa uji eskalator dari IjinAlat.com sangat membantu kami memenuhi persyaratan regulasi. Proses cepat dan tidak berbelit-belit."
"Kami sangat terbantu dengan pelayanan yang cepat dan tim yang responsif. Semua elevator kami berhasil mendapatkan rekomendasi laik operasi."
FAQ Riksa Uji Elevator & Eskalator - Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan tentang riksa uji Elevator & Eskalator
Layanan Terkait & Pelengkap Riksa Uji
Lengkapi kebutuhan sertifikasi K3 Anda dengan layanan terkait lainnya
Riksa Uji PAA
Pesawat Angkat AngkutPengujian pesawat angkat angkut seperti forklift, crane, dan excavator sesuai standar K3.
Pelajari Lebih LanjutRiksa Uji Listrik
Instalasi Listrik & Penangkal PetirPengujian instalasi listrik dan sistem penangkal petir sesuai standar K3.
Pelajari Lebih LanjutRiksa Uji Proteksi Kebakaran
Sistem Proteksi & APARInspeksi sistem proteksi kebakaran dan alat pemadam api ringan (APAR).
Pelajari Lebih LanjutSiap Memastikan Legalitas Elevator & Eskalator Anda?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli riksa uji elevator & eskalator kami siap membantu Anda. Proses cepat, legalitas terjamin, siap bantu Anda lolos audit K3 dan tender proyek!