Riksa Uji Elevator & Eskalator Resmi Kemenaker RI

Penerbitan SIA/SILO/SUKET K3 untuk Lift dan Eskalator. Proses Cepat, Legal, Teknisi Bersertifikasi. Pastikan Transportasi Vertikal Anda Memenuhi Standar K3 Nasional!

500+

Unit Teruji

15+

Tahun Pengalaman

99.8%

Tingkat Akurasi

98%

Kepuasan Klien

Bahaya Elevator & Eskalator Tanpa Uji Kelayakan

Mengabaikan riksa uji elevator dan eskalator dapat mengakibatkan kecelakaan fatal yang mengancam keselamatan pengguna

Risiko Jatuh & Terjebak

Elevator yang tidak diuji dapat mengalami kegagalan sistem pengangkat, putusnya kabel, atau kegagalan rem. Penumpang dapat terjebak di dalam elevator, jatuh bebas, atau terperangkap di antara lantai. Eskalator yang tidak diuji dapat menyebabkan pengguna terjatuh atau terjepit.

Beban Berlebih & Overloading

Tanpa uji kelayakan, kapasitas beban elevator yang sebenarnya tidak diketahui. Overloading dapat menyebabkan kegagalan sistem, jatuh bebas, atau terjebak di antara lantai. Sistem pengaman beban yang tidak berfungsi dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Sistem Keselamatan Tidak Berfungsi

Rem darurat, sistem pengaman pintu, limit switch, dan sistem keselamatan lainnya yang tidak diuji mungkin tidak berfungsi saat terjadi situasi darurat. Hal ini dapat menyebabkan elevator jatuh bebas, pintu terbuka saat bergerak, atau kegagalan sistem pengaman lainnya.

Korban Jiwa & Cedera Serius

Kecelakaan elevator dan eskalator dapat mengakibatkan korban jiwa, cedera serius, dan trauma psikologis. Penumpang yang terjebak, jatuh, atau terjepit dapat mengalami luka parah, patah tulang, atau bahkan kematian.

Kegagalan Sistem Mekanik

Komponen mekanik seperti sistem pengangkat, rem, atau sistem penggerak eskalator yang tidak diuji dapat gagal saat operasi. Kegagalan rem pada elevator dapat menyebabkan jatuh bebas, sementara kegagalan sistem eskalator dapat menyebabkan pengguna terjatuh atau terjepit.

Kerugian Finansial & Hukum

Kecelakaan elevator dan eskalator dapat menyebabkan kerugian finansial besar, tuntutan hukum, kompensasi korban, dan kerusakan reputasi. Gedung dapat ditutup sementara, dan biaya perbaikan serta denda dapat sangat signifikan.

Aturan Hukum di Indonesia & Kewajiban Perusahaan

Memahami kewajiban hukum dan regulasi yang harus dipenuhi perusahaan terkait uji kelayakan Elevator & Eskalator

Dasar Hukum
  • UU No. 1 Tahun 1970 - Tentang Keselamatan Kerja sebagai landasan utama
  • PP No. 50 Tahun 2012 - Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Permenaker No. 05/MEN/1985 - Pesawat Angkat dan Angkut (elevator termasuk PAA)
  • Permen PUPR No. 20/PRT/M/2009 - Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara
  • SNI & Standar Internasional - EN 81, ASME A17.1, dan standar teknis terkait
Kewajiban Perusahaan
  • Melakukan riksa uji elevator dan eskalator secara berkala (minimal 1 tahun sekali untuk elevator penumpang, 6 bulan untuk eskalator)
  • Menggunakan jasa PJK3 yang memiliki izin khusus untuk pengujian PAA dari Kemenaker RI
  • Memastikan semua elevator dan eskalator memiliki sertifikat laik operasi (SIA/SILO/SUKET K3) yang masih berlaku sebelum digunakan
  • Melakukan pemeliharaan preventif berdasarkan rekomendasi hasil pengujian dan menyimpan dokumen hasil pengujian
  • Melaporkan hasil pengujian dan kondisi elevator/eskalator kepada Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kebakaran setempat
Sanksi Administratif

Perusahaan yang mengoperasikan elevator/eskalator tanpa sertifikat laik operasi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara operasi, hingga pencabutan izin usaha dengan denda maksimal Rp 500 juta sesuai PP No. 50 Tahun 2012.

Tanggung Jawab Hukum

Jika terjadi kecelakaan akibat elevator/eskalator yang tidak diuji, perusahaan dapat dikenai tuntutan pidana dan perdata. Pengelola gedung dapat dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Dampak Bisnis

Ketidakpatuhan terhadap regulasi elevator/eskalator dapat mengakibatkan penolakan klaim asuransi, penutupan sementara gedung, penolakan audit K3, dan kerusakan reputasi perusahaan. Industri properti, hotel, dan mall sangat bergantung pada kepatuhan regulasi ini.

Keunggulan Riksa Uji Elevator & Eskalator Kami

Kami menghadirkan solusi riksa uji Elevator & Eskalator dengan standar kualitas tertinggi dan legalitas resmi Kemenaker RI untuk memastikan keselamatan transportasi vertikal Anda.

Siap Memastikan Legalitas Elevator & Eskalator Anda?

Dapatkan konsultasi gratis dan penawaran terbaik untuk riksa uji elevator & eskalator Anda!

Butuh Bantuan Profesional?

Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA). Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.

PJK3 Resmi Kemenaker RI

Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi dengan izin dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan pengujian dan penerbitan sertifikat legal

Tenaga Ahli Bersertifikasi

Didukung oleh tenaga ahli bersertifikasi Kemenaker RI dengan pengalaman puluhan tahun di bidang pengujian transportasi vertikal dan sistem lift

Proses Cepat & Terpercaya

Layanan pengujian dan penerbitan sertifikat dengan timeline yang jelas dan prosedur yang efisien tanpa mengurangi kualitas dan akurasi hasil uji

Jenis Layanan Riksa Uji Elevator & Eskalator

Layanan riksa uji untuk berbagai jenis transportasi vertikal sesuai standar K3 nasional

Elevator Penumpang

Pengujian elevator penumpang untuk gedung perkantoran, apartemen, dan hotel

Jenis Pengujian:
  • Uji beban penuh
  • Uji kecepatan
  • Uji sistem keselamatan
  • Uji rem darurat
Konsultasi
Elevator Barang

Riksa uji elevator barang untuk operasi pengangkatan material dan cargo

Jenis Pengujian:
  • Uji kapasitas beban
  • Uji sistem pengangkatan
  • Uji keselamatan
  • Uji struktur
Konsultasi
Eskalator

Pengujian eskalator untuk mall, bandara, dan gedung publik

Jenis Pengujian:
  • Uji kecepatan
  • Uji sistem rem
  • Uji keselamatan
  • Uji struktur
Konsultasi
Moving Walk

Riksa uji moving walk untuk area transit dan bandara

Jenis Pengujian:
  • Uji kecepatan
  • Uji beban
  • Uji keselamatan
  • Uji ketahanan
Konsultasi

Butuh Bantuan Profesional?

Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA). Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Proses Riksa Uji Elevator & Eskalator yang Sistematis

Langkah demi langkah menuju sertifikasi elevator & eskalator yang legal dan terpercaya

1
Konsultasi Awal

Diskusi kebutuhan pengujian, jenis elevator/eskalator, dan persyaratan dokumen yang diperlukan

1-2 Hari
2
Penawaran & Kesepakatan

Pembuatan proposal teknis dan komersial yang detail, negosiasi harga dan timeline

1-2 Hari
3
Persiapan Dokumen

Verifikasi kelengkapan dokumen, identitas perusahaan, dan data teknis elevator/eskalator

2-3 Hari
4
Pengujian di Lapangan

Proses riksa uji oleh tenaga ahli bersertifikasi dengan peralatan modern dan terkalibrasi

1-2 Hari
5
Analisis & Laporan

Pembuatan laporan hasil pengujian lengkap dengan rekomendasi perbaikan jika diperlukan

3-5 Hari
6
Sertifikasi

Penerbitan dokumen legal (SIA/SILO/SUKET K3) resmi Kemenaker RI

5-7 Hari

Mengapa Memilih Layanan Riksa Uji Elevator & Eskalator Kami?

Keunggulan yang membuat layanan kami berbeda dan terpercaya

Legalitas Terjamin

PJK3 resmi dengan izin Kemenaker RI, sertifikat yang dikeluarkan diakui secara nasional

Tenaga Ahli Berpengalaman

Tim teknisi bersertifikasi dengan pengalaman puluhan tahun di bidang pengujian transportasi vertikal

Peralatan Modern & Terkalibrasi

Menggunakan peralatan pengujian terkini yang terkalibrasi untuk hasil akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

Proses Cepat & Efisien

Timeline jelas dan prosedur efisien tanpa mengurangi kualitas pengujian

Solusi Komprehensif

One-stop solution mulai dari konsultasi, pengujian, hingga penerbitan sertifikat legal

Jangkauan Nasional

Melayani pengujian elevator & eskalator di seluruh wilayah Indonesia dengan standar kualitas konsisten

Testimoni Klien Riksa Uji Elevator & Eskalator

Apa kata mereka yang sudah menggunakan layanan riksa uji elevator & eskalator kami

"Proses pengujian elevator sangat profesional dan dokumentasi yang lengkap. Tim teknisi sangat kompeten dan mampu memberikan saran perbaikan untuk sistem elevator kami."

Budi Santoso
Building Manager | PT. Property Sejahtera
Jakarta

"Layanan riksa uji eskalator dari IjinAlat.com sangat membantu kami memenuhi persyaratan regulasi. Proses cepat dan tidak berbelit-belit."

Dewi Anggraini
Facility Manager | PT. Mall Modern
Tangerang

"Kami sangat terbantu dengan pelayanan yang cepat dan tim yang responsif. Semua elevator kami berhasil mendapatkan rekomendasi laik operasi."

Andri Kurniawan
HSE Manager | PT. Hotel Premium
Bekasi

FAQ Riksa Uji Elevator & Eskalator - Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan tentang riksa uji Elevator & Eskalator

Ya, untuk Wheel Loader, SIA harus diperoleh untuk memastikan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan operasional, termasuk pemeriksaan kondisi ban, sistem penggerak, dan pengamanan.

Riksa Uji untuk Elevator dan Eskalator melibatkan pemeriksaan sistem penggerak, kabel, dan kontrol keselamatan untuk memastikan bahwa alat ini beroperasi dengan aman dan tidak membahayakan penggunanya.

Surat Izin Alat (SIA) Wheel Loader adalah izin yang diberikan untuk memastikan bahwa wheel loader yang digunakan dalam operasional proyek memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis yang ditetapkan.

Riksa Uji Elevator dan Eskalator adalah pemeriksaan teknis terhadap sistem elevator dan eskalator untuk memastikan peralatan tersebut aman digunakan, berfungsi dengan baik, dan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Jika Wheel Loader gagal dalam Riksa Uji, perbaikan harus segera dilakukan. Alat tidak boleh digunakan sampai semua masalah diperbaiki dan lulus pemeriksaan ulang.

Persyaratan untuk SIA Wheel Loader termasuk pemeriksaan keselamatan, verifikasi dokumen kepemilikan, dan pengujian operasional untuk memastikan alat tersebut aman dan sesuai dengan standar industri.

Layanan Terkait & Pelengkap Riksa Uji

Lengkapi kebutuhan sertifikasi K3 Anda dengan layanan terkait lainnya

Riksa Uji PAA
Pesawat Angkat Angkut

Pengujian pesawat angkat angkut seperti forklift, crane, dan excavator sesuai standar K3.

Pelajari Lebih Lanjut
Riksa Uji Listrik
Instalasi Listrik & Penangkal Petir

Pengujian instalasi listrik dan sistem penangkal petir sesuai standar K3.

Pelajari Lebih Lanjut
Riksa Uji Proteksi Kebakaran
Sistem Proteksi & APAR

Inspeksi sistem proteksi kebakaran dan alat pemadam api ringan (APAR).

Pelajari Lebih Lanjut

Siap Memastikan Legalitas Elevator & Eskalator Anda?

Konsultasi GRATIS! Tim ahli riksa uji elevator & eskalator kami siap membantu Anda. Proses cepat, legalitas terjamin, siap bantu Anda lolos audit K3 dan tender proyek!