How can we help?

Apa risiko jika alat berat beroperasi tanpa melalui Riksa Uji resmi?

Image Description
Cut Hanti
  • 11 September 2025, 03:52
  • Updated

Operasional alat tanpa Riksa Uji resmi melanggar hukum dan membahayakan nyawa pekerja.

Risiko utama adalah kecelakaan kerja, gugatan hukum, gagal audit SMK3, serta denda administratif. Kemenaker dapat memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Risiko reputasi perusahaan pun bisa terdampak negatif di mata klien dan regulator.

Dengan Riksa Uji yang sah, perusahaan memastikan bahwa alat telah memenuhi standar keselamatan kerja dan siap digunakan secara legal dan aman.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Untuk mengajukan Surat Izin Alat (SIA) untuk Mobil Crane, pemilik alat harus mengajukan permohonan kepada instansi terkait, memastikan bahwa alat tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional. Selain itu, operator crane juga harus memiliki sertifikasi yang sah sebelum izin dikeluarkan.
Jika tidak memiliki SIA atau SILO, perusahaan atau pemilik alat dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penghentian operasi alat hingga dokumen lengkap dipenuhi. Hal ini untuk memastikan keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Untuk mengetahui apakah alat berat sudah lulus Riksa Uji, pemilik alat atau operator dapat memeriksa sertifikat hasil uji yang diberikan oleh instansi terkait. Sertifikat ini akan mencantumkan hasil pemeriksaan teknis serta tanggal uji, dan apakah alat tersebut memenuhi syarat untuk digunakan.
Masa berlaku SIA Excavator umumnya 1 hingga 3 tahun tergantung pada regulasi setempat, dan harus diperbarui dengan pemeriksaan ulang sebelum kadaluarsa.
SILO (Surat Izin Laik Operasi) adalah izin yang memastikan bahwa suatu alat atau mesin dapat digunakan secara aman berdasarkan hasil inspeksi dan uji kelayakan.

Getting started