How can we help?

Apa risiko jika tidak melakukan Riksa Uji PUBT?

Image Description
Novitasari
  • 11 September 2025, 03:51
  • Updated
Tidak melakukan Riksa Uji PUBT dapat menyebabkan risiko ledakan, kebocoran, atau kerusakan pada pesawat uap dan bejana tekan. Hal ini dapat mengancam keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Frekuensi Riksa Uji bergantung pada jenis alat, intensitas penggunaan, dan lingkungan kerja.

  1. Tahunan: untuk alat angkat umum seperti crane, forklift, dan hoist.
  2. Setiap 2 tahun: untuk elevator dan eskalator dengan sertifikat kelayakan masih aktif.
  3. Setiap 5 tahun: uji hidrostatik atau NDT untuk bejana tekan tertentu.

Pelaksanaan uji berkala ini wajib dicatat dalam dokumen audit internal dan dilaporkan ke Disnaker setempat.

Sistem penangkal petir pada alat berat bekerja dengan menangkap muatan listrik dari sambaran petir dan mengalirkannya ke tanah melalui kabel grounding, sehingga mencegah kerusakan pada komponen elektronik alat.
Masa berlaku SIA Excavator umumnya 1 hingga 3 tahun tergantung pada regulasi setempat, dan harus diperbarui dengan pemeriksaan ulang sebelum kadaluarsa.

Prosesnya dimulai dari Riksa Uji, pengajuan dokumen, hingga penerbitan izin dari Disnaker setempat.

  1. Penjadwalan Riksa Uji oleh PJK3 atau UPT Disnaker
  2. Pengumpulan dan verifikasi dokumen teknis
  3. Pengisian formulir permohonan SIA
  4. Monitoring hasil pengujian
  5. Penerbitan SIA resmi

Crane yang beroperasi di area logistik wajib patuh pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 dan peraturan pelabuhan setempat.

SIA (Surat Izin Alat) adalah izin yang diberikan untuk penggunaan alat berat tertentu di lokasi kerja. SILO (Surat Izin Operasi) adalah izin yang dikeluarkan untuk memastikan alat dapat beroperasi sesuai standar keselamatan. SUKET (Surat Keterangan Terdaftar) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa alat sudah terdaftar dan memenuhi syarat untuk digunakan.

Getting started