How can we help?

Apakah setiap alat angkat seperti forklift wajib memiliki Surat Izin Alat (SIA)?

Image Description
Novitasari
  • 27 July 2025, 22:10
  • Updated

Ya, forklift dan alat angkat lainnya wajib memiliki SIA sesuai regulasi Kemenaker RI.

Merujuk pada Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, setiap alat seperti forklift, crane, hoist, harus dilakukan Riksa Uji dan memiliki SIA dari Disnaker setempat sebelum dioperasikan.

Tanpa SIA yang sah, perusahaan bisa terkena sanksi administratif hingga penghentian operasional. Sertifikasi ini juga menjadi bagian penting dalam audit SMK3 dan tender proyek besar, khususnya di sektor migas dan konstruksi.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Operasional alat tanpa Riksa Uji resmi melanggar hukum dan membahayakan nyawa pekerja.

Risiko utama adalah kecelakaan kerja, gugatan hukum, gagal audit SMK3, serta denda administratif. Kemenaker dapat memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Risiko reputasi perusahaan pun bisa terdampak negatif di mata klien dan regulator.

Dengan Riksa Uji yang sah, perusahaan memastikan bahwa alat telah memenuhi standar keselamatan kerja dan siap digunakan secara legal dan aman.

Ya, semua alat angkat yang digunakan di proyek konstruksi harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut mengharuskan pengujian dan verifikasi alat angkat oleh PJK3 yang berlisensi, dengan tujuan untuk memastikan keselamatan para pekerja dan mencegah kecelakaan kerja. Alat tanpa SIA yang sah tidak dapat digunakan di lokasi proyek dan dapat mengakibatkan sanksi hukum serta pembatalan kontrak kerja.

Riksa Uji Farm Tractor meliputi pemeriksaan sistem penggerak, rem, dan perlindungan keselamatan, untuk memastikan bahwa traktor dapat beroperasi dengan aman di lahan pertanian atau lokasi kerja lainnya.
Untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA), pemilik alat harus mengajukan permohonan ke dinas terkait dengan menyertakan dokumen seperti bukti kepemilikan alat, hasil uji kelayakan, dan bukti pembayaran retribusi. Setelah diverifikasi dan lulus uji, SIA akan diterbitkan.
Jika Mobil Crane gagal dalam Riksa Uji, perbaikan harus segera dilakukan. Alat tidak boleh digunakan sampai semua masalah diperbaiki dan lulus pemeriksaan ulang.
Getting started