How can we help?
Apakah setiap alat angkat seperti forklift wajib memiliki Surat Izin Alat (SIA)?

Novitasari
- 27 July 2025, 22:10
- Updated
Ya, forklift dan alat angkat lainnya wajib memiliki SIA sesuai regulasi Kemenaker RI.
Merujuk pada Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, setiap alat seperti forklift, crane, hoist, harus dilakukan Riksa Uji dan memiliki SIA dari Disnaker setempat sebelum dioperasikan.
Tanpa SIA yang sah, perusahaan bisa terkena sanksi administratif hingga penghentian operasional. Sertifikasi ini juga menjadi bagian penting dalam audit SMK3 dan tender proyek besar, khususnya di sektor migas dan konstruksi.
Was this article helpful?
93 out of 132 found this helpful
Operasional alat tanpa Riksa Uji resmi melanggar hukum dan membahayakan nyawa pekerja.
Risiko utama adalah kecelakaan kerja, gugatan hukum, gagal audit SMK3, serta denda administratif. Kemenaker dapat memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Risiko reputasi perusahaan pun bisa terdampak negatif di mata klien dan regulator.
Dengan Riksa Uji yang sah, perusahaan memastikan bahwa alat telah memenuhi standar keselamatan kerja dan siap digunakan secara legal dan aman.
Ya, semua alat angkat yang digunakan di proyek konstruksi harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut mengharuskan pengujian dan verifikasi alat angkat oleh PJK3 yang berlisensi, dengan tujuan untuk memastikan keselamatan para pekerja dan mencegah kecelakaan kerja. Alat tanpa SIA yang sah tidak dapat digunakan di lokasi proyek dan dapat mengakibatkan sanksi hukum serta pembatalan kontrak kerja.
Getting started
- Apa risiko jika alat berat beroperasi tanpa melalui Riksa Uji resmi?
- Apakah alat angkat yang digunakan di proyek konstruksi harus memiliki sertifikat SIA?
- Apa yang diperiksa dalam Riksa Uji Farm Tractor?
- Bagaimana cara mendapatkan SIA untuk alat berat?
- Apa yang harus dilakukan jika Mobil Crane gagal dalam Riksa Uji?
- Bagaimana cara kerja sistem penangkal petir pada alat berat?
- Bagaimana prosedur Riksa Uji PUBT (Pesawat Uap Bejana Tekan)?
- Apa yang diperiksa dalam Riksa Uji Proteksi Kebakaran?
- Kapan harus melakukan Riksa Uji untuk kendaraan alat berat seperti Motor Grader?
- Apa yang harus dilakukan jika SUKET hilang?
- Apa Itu Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi?
- Bagaimana prosedur pemeriksaan SIA untuk Motor Grader?
- Apa manfaat memiliki SIA, SILO, dan SUKET?
- Apakah perusahaan luar negeri wajib mengikuti Riksa Uji di Indonesia?
- Apa yang dimaksud dengan SMK3?
- Bagaimana cara mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) Bulldozer?
- Apa persyaratan untuk SIA Farm Tractor?
- Apakah perusahaan bisa dikenakan sanksi jika terlambat memperpanjang SIA alat?
- Apa saja yang diperiksa dalam SIA untuk Hoist Crane?
- Berapa lama proses pengajuan Surat Izin Alat (SIA)?
- Bagaimana cara mengajukan Surat Izin Alat (SIA) Excavator?
- Mengapa sistem kelistrikan alat berat harus diuji secara berkala?
- Apa yang harus diperiksa sebelum mengoperasikan Mobil Crane?
- Mengapa Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi diperlukan?
- Kenapa perlu memiliki SIA untuk Wheel Loader?
- Mengapa penting melakukan Riksa Uji Listrik dan Penangkal Petir di area konstruksi?
- Bagaimana proses inspeksi alat untuk mendapatkan SILO?
- Apa yang dimaksud dengan SIA Mobil Crane?
- Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIA alat berat di sektor pertambangan?
- Kenapa perusahaan Anda bisa disanksi jika alat angkat tidak memiliki SIA?