How can we help?

Apakah setiap alat angkat seperti forklift wajib memiliki Surat Izin Alat (SIA)?

Image Description
Novitasari
  • 11 June 2025, 10:29
  • Updated

Ya, forklift dan alat angkat lainnya wajib memiliki SIA sesuai regulasi Kemenaker RI.

Merujuk pada Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, setiap alat seperti forklift, crane, hoist, harus dilakukan Riksa Uji dan memiliki SIA dari Disnaker setempat sebelum dioperasikan.

Tanpa SIA yang sah, perusahaan bisa terkena sanksi administratif hingga penghentian operasional. Sertifikasi ini juga menjadi bagian penting dalam audit SMK3 dan tender proyek besar, khususnya di sektor migas dan konstruksi.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Dalam pengajuan SIA OverHead Crane, penting untuk memastikan bahwa semua komponen crane seperti hoist, trolley, dan runway telah diperiksa dan memenuhi standar keselamatan.
Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi diperlukan untuk memastikan bahwa mesin dan peralatan produksi dapat beroperasi dengan efisien dan aman. Pengujian ini mencegah potensi kerusakan mesin yang dapat mengganggu kelancaran produksi dan keselamatan pekerja.
Persyaratan meliputi pemeriksaan boom, sistem hidrolik, outrigger, dan sistem kontrol. Truck Crane juga harus memiliki dokumen kepemilikan yang valid.
Ya, perusahaan yang mengoperasikan alat berat tanpa SILO dapat dikenai sanksi berupa denda, penghentian operasional, atau bahkan pencabutan izin usaha jika terbukti membahayakan pekerja dan lingkungan kerja.
Truck Crane memerlukan SIA untuk memastikan bahwa alat angkat tersebut aman digunakan dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. SIA juga memastikan bahwa operator telah memiliki pelatihan dan sertifikasi yang diperlukan.
Getting started