Pertanyaan

Apakah setiap alat angkat seperti forklift wajib memiliki Surat Izin Alat (SIA)?

25 Apr 2025
SIA & Riksa Uji
Jawaban Resmi

Ya, forklift dan alat angkat lainnya wajib memiliki SIA sesuai regulasi Kemenaker RI.

Merujuk pada Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, setiap alat seperti forklift, crane, hoist, harus dilakukan Riksa Uji dan memiliki SIA dari Disnaker setempat sebelum dioperasikan.

Tanpa SIA yang sah, perusahaan bisa terkena sanksi administratif hingga penghentian operasional. Sertifikasi ini juga menjadi bagian penting dalam audit SMK3 dan tender proyek besar, khususnya di sektor migas dan konstruksi.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan feedback

Bagikan ke:

Masih Butuh Bantuan?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis seputar Riksa Uji K3, SIA, dan SIO

Hubungi Customer Service
Hubungi Kami

Jam Operasional

Senin - Jumat: 09:00 - 17:00

Sabtu: 09:00 - 14:00

Chat WhatsApp