How can we help?

Apakah setiap alat angkat seperti forklift wajib memiliki Surat Izin Alat (SIA)?

Image Description
Novitasari
  • 11 September 2025, 03:53
  • Updated

Ya, forklift dan alat angkat lainnya wajib memiliki SIA sesuai regulasi Kemenaker RI.

Merujuk pada Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, setiap alat seperti forklift, crane, hoist, harus dilakukan Riksa Uji dan memiliki SIA dari Disnaker setempat sebelum dioperasikan.

Tanpa SIA yang sah, perusahaan bisa terkena sanksi administratif hingga penghentian operasional. Sertifikasi ini juga menjadi bagian penting dalam audit SMK3 dan tender proyek besar, khususnya di sektor migas dan konstruksi.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Riksa Uji PUBT Pesawat Uap Bejana Tekan melibatkan pemeriksaan ketahanan dan kekuatan bejana tekan yang digunakan untuk menahan tekanan uap atau cairan bertekanan tinggi. Pemeriksaan ini memastikan bahwa bejana tekan aman digunakan dan tidak berisiko bocor atau pecah selama operasional.
SIA adalah surat izin yang diperlukan untuk setiap alat berat atau mesin yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi, yang berfungsi untuk memastikan bahwa alat tersebut aman digunakan dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam pengajuan SIA OverHead Crane, penting untuk memastikan bahwa semua komponen crane seperti hoist, trolley, dan runway telah diperiksa dan memenuhi standar keselamatan.
Jika Mobil Crane gagal dalam Riksa Uji, perbaikan harus segera dilakukan. Alat tidak boleh digunakan sampai semua masalah diperbaiki dan lulus pemeriksaan ulang.
Masa berlaku SIA Excavator umumnya 1 hingga 3 tahun tergantung pada regulasi setempat, dan harus diperbarui dengan pemeriksaan ulang sebelum kadaluarsa.

Getting started