How can we help?

Berapa frekuensi pemeriksaan alat angkat sesuai aturan Kemenaker?

Image Description
Cut Hanti
  • 27 July 2025, 22:12
  • Updated

Frekuensi Riksa Uji bergantung pada jenis alat, intensitas penggunaan, dan lingkungan kerja.

  1. Tahunan: untuk alat angkat umum seperti crane, forklift, dan hoist.
  2. Setiap 2 tahun: untuk elevator dan eskalator dengan sertifikat kelayakan masih aktif.
  3. Setiap 5 tahun: uji hidrostatik atau NDT untuk bejana tekan tertentu.

Pelaksanaan uji berkala ini wajib dicatat dalam dokumen audit internal dan dilaporkan ke Disnaker setempat.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Jika SUKET hilang, pemilik harus segera melaporkan ke instansi terkait dan mengajukan permohonan penerbitan ulang. Proses ini memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan ulang alat.
Memiliki SIA untuk Wheel Loader penting untuk memastikan bahwa alat ini memenuhi standar keselamatan operasional dan tidak menimbulkan risiko bagi operator dan lingkungan kerja. SIA memastikan alat dapat digunakan dengan aman selama masa operasional.

Ya, alat dari luar negeri tetap wajib menjalani Riksa Uji dan memperoleh SIA sebelum digunakan di Indonesia.

Meski dilengkapi sertifikasi internasional seperti CE atau ISO, alat tetap harus diuji ulang oleh PJK3 di Indonesia sesuai Permenaker No. 8/2020. Hal ini untuk menjamin alat tersebut memenuhi standar teknis dan hukum nasional.

Prosedur melibatkan inspeksi tekanan, kebocoran, sistem katup pengaman, dan kebersihan internal bejana untuk mencegah ledakan atau kegagalan operasi.
Riksa Uji Farm Tractor meliputi pemeriksaan sistem penggerak, rem, dan perlindungan keselamatan, untuk memastikan bahwa traktor dapat beroperasi dengan aman di lahan pertanian atau lokasi kerja lainnya.
Getting started