How can we help?

Berapa frekuensi pemeriksaan alat angkat sesuai aturan Kemenaker?

Image Description
Cut Hanti
  • 11 September 2025, 03:55
  • Updated

Frekuensi Riksa Uji bergantung pada jenis alat, intensitas penggunaan, dan lingkungan kerja.

  1. Tahunan: untuk alat angkat umum seperti crane, forklift, dan hoist.
  2. Setiap 2 tahun: untuk elevator dan eskalator dengan sertifikat kelayakan masih aktif.
  3. Setiap 5 tahun: uji hidrostatik atau NDT untuk bejana tekan tertentu.

Pelaksanaan uji berkala ini wajib dicatat dalam dokumen audit internal dan dilaporkan ke Disnaker setempat.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Komponen yang diperiksa termasuk alarm kebakaran, sprinkler, alat pemadam api, hidran, dan sistem evakuasi. Pemeriksaan ini memastikan semua sistem siap digunakan dalam keadaan darurat.
SIA untuk Motor Grader sangat penting untuk memastikan alat ini memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional, termasuk pemeriksaan sistem penggerak, rem, dan sistem pengendalian kemiringan.
SUKET (Surat Keterangan) adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu alat atau peralatan telah memenuhi standar keselamatan dan operasional. Dibutuhkan saat alat tersebut akan digunakan atau diperdagangkan, terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan.
Implementasi SMK3 meliputi penyusunan kebijakan, pelatihan pekerja, audit keselamatan, serta penerapan prosedur mitigasi risiko.

Beberapa penyebab umum alat gagal Riksa Uji meliputi:

  • Karat parah atau korosi pada struktur utama
  • Rem atau sistem pengaman tidak berfungsi
  • Kabel seling sudah aus, putus, atau tidak sesuai standar
  • Perbedaan aktual kapasitas angkat dengan spesifikasi teknis

Jika ditemukan ketidaksesuaian, alat harus diperbaiki dan diuji ulang sebelum bisa mendapatkan SIA.

Getting started