How can we help?

Berapa frekuensi pemeriksaan alat angkat sesuai aturan Kemenaker?

Image Description
Cut Hanti
  • 22 April 2025, 22:28
  • Updated

Frekuensi Riksa Uji bergantung pada jenis alat, intensitas penggunaan, dan lingkungan kerja.

  1. Tahunan: untuk alat angkat umum seperti crane, forklift, dan hoist.
  2. Setiap 2 tahun: untuk elevator dan eskalator dengan sertifikat kelayakan masih aktif.
  3. Setiap 5 tahun: uji hidrostatik atau NDT untuk bejana tekan tertentu.

Pelaksanaan uji berkala ini wajib dicatat dalam dokumen audit internal dan dilaporkan ke Disnaker setempat.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Jika alat berat tidak lulus Riksa Uji, perbaikan harus segera dilakukan. Alat tidak boleh digunakan sampai semua masalah diperbaiki dan lulus pemeriksaan ulang.

Operasional alat tanpa Riksa Uji resmi melanggar hukum dan membahayakan nyawa pekerja.

Risiko utama adalah kecelakaan kerja, gugatan hukum, gagal audit SMK3, serta denda administratif. Kemenaker dapat memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Risiko reputasi perusahaan pun bisa terdampak negatif di mata klien dan regulator.

Dengan Riksa Uji yang sah, perusahaan memastikan bahwa alat telah memenuhi standar keselamatan kerja dan siap digunakan secara legal dan aman.

Untuk memperoleh SIA Motor Grader, perlu dilakukan pemeriksaan keselamatan, verifikasi dokumen, dan pengujian operasional untuk memastikan alat tersebut memenuhi standar keselamatan dan operasional.
Alat yang memerlukan Riksa Uji PAA termasuk crane, hoist, forklift, dan alat angkat lainnya. Pemeriksaan ini memastikan bahwa alat tersebut aman digunakan dan memenuhi standar keselamatan.
Untuk memastikan bahwa Bulldozer memenuhi standar keselamatan, pastikan alat tersebut menjalani pemeriksaan teknis yang meliputi sistem penggerak, rem, dan pengangkatan. Operator juga harus memiliki pelatihan dan sertifikat yang sah. Selain itu, pastikan juga alat tersebut telah terdaftar dan memiliki Surat Izin Alat (SIA).
Getting started