How can we help?
Berapa frekuensi pemeriksaan alat angkat sesuai aturan Kemenaker?

Cut Hanti
- 07 June 2025, 19:21
- Updated
Frekuensi Riksa Uji bergantung pada jenis alat, intensitas penggunaan, dan lingkungan kerja.
- Tahunan: untuk alat angkat umum seperti crane, forklift, dan hoist.
- Setiap 2 tahun: untuk elevator dan eskalator dengan sertifikat kelayakan masih aktif.
- Setiap 5 tahun: uji hidrostatik atau NDT untuk bejana tekan tertentu.
Pelaksanaan uji berkala ini wajib dicatat dalam dokumen audit internal dan dilaporkan ke Disnaker setempat.
Was this article helpful?
93 out of 132 found this helpful
Riksa Uji Listrik dan Penangkal Petir perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa sistem kelistrikan dan perlindungan petir pada bangunan atau alat berat berfungsi dengan baik. Uji ini penting untuk mencegah kebakaran atau kerusakan akibat sambaran petir atau gangguan listrik.
SUKET (Surat Keterangan) dalam konteks K3 berfungsi sebagai bukti legal bahwa alat atau pekerja tertentu telah memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan.
Jika tidak memiliki SILO atau SIA, alat berat tidak diizinkan untuk beroperasi secara legal. Hal ini dapat menyebabkan sanksi administratif, denda, hingga penangguhan operasi. Selain itu, tidak memiliki izin ini juga dapat meningkatkan risiko keselamatan kerja dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) Excavator, pemilik alat harus mengajukan permohonan kepada instansi terkait, memastikan alat telah lulus pemeriksaan fisik dan teknis, serta operator harus memiliki sertifikasi yang sah. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa excavator dapat digunakan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) Truck Crane, alat tersebut harus menjalani pemeriksaan teknis yang meliputi sistem pengangkatan, kelistrikan, dan kelayakan struktur. Selain itu, operator harus mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat kompetensi yang sesuai.
Getting started
- Kapan Riksa Uji Listrik dan Penangkal Petir perlu dilakukan?
- Apa fungsi dari SUKET dalam K3?
- Apa yang terjadi jika tidak memiliki SILO/SIA untuk alat berat?
- Apa saja yang harus dilakukan untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) Excavator?
- Apa saja syarat untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) Truck Crane?
- Mengapa Truck Crane memerlukan SIA?
- Apa itu SIA, SILO, dan SUKET?
- Apa yang dimaksud dengan Surat Izin Alat (SIA) dan mengapa penting?
- Berapa frekuensi pemeriksaan alat angkat sesuai aturan Kemenaker?
- Mengapa Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi diperlukan?
- Apa yang diperiksa dalam Riksa Uji Excavator?
- Apa perbedaan antara SIA dan SUKET untuk alat berat?
- Apa yang dimaksud dengan Riksa Uji dan siapa yang berhak melakukannya?
- Bagaimana frekuensi Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi?
- Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki SILO/SIA?
- Apa saja yang diperiksa dalam SIA untuk Hoist Crane?
- Apa sanksi jika tidak memiliki SILO/SIA?
- Apa yang dimaksud dengan Riksa Uji untuk alat berat dengan sistem hidrolik?
- Siapa yang bertanggung jawab terhadap implementasi K3 di tempat kerja?
- Apa yang harus dilakukan jika Riksa Uji PUBT Pesawat Uap Bejana Tekan gagal?
- Apa saja manfaat SIA untuk Farm Tractor?
- Seberapa sering pengujian ulang (periodik) alat berat harus dilakukan?
- Apa itu SILO dan mengapa diperlukan?
- Bagaimana cara mengajukan permohonan SIA untuk Wheel Loader?
- Bagaimana cara melakukan Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut (PAA)?
- Bagaimana cara memeriksa kelayakan pesawat angkat angkut sebelum digunakan?
- Apakah SIA untuk Motor Grader penting?
- Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan teknis pada SIA untuk Hoist Crane?
- Apa risiko jika alat berat beroperasi tanpa melalui Riksa Uji resmi?
- Apa sanksi jika tidak memiliki SIA atau SILO?