How can we help?

Berapa frekuensi pemeriksaan alat angkat sesuai aturan Kemenaker?

Image Description
Cut Hanti
  • 07 June 2025, 19:21
  • Updated

Frekuensi Riksa Uji bergantung pada jenis alat, intensitas penggunaan, dan lingkungan kerja.

  1. Tahunan: untuk alat angkat umum seperti crane, forklift, dan hoist.
  2. Setiap 2 tahun: untuk elevator dan eskalator dengan sertifikat kelayakan masih aktif.
  3. Setiap 5 tahun: uji hidrostatik atau NDT untuk bejana tekan tertentu.

Pelaksanaan uji berkala ini wajib dicatat dalam dokumen audit internal dan dilaporkan ke Disnaker setempat.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Riksa Uji Listrik dan Penangkal Petir perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa sistem kelistrikan dan perlindungan petir pada bangunan atau alat berat berfungsi dengan baik. Uji ini penting untuk mencegah kebakaran atau kerusakan akibat sambaran petir atau gangguan listrik.
SUKET (Surat Keterangan) dalam konteks K3 berfungsi sebagai bukti legal bahwa alat atau pekerja tertentu telah memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan.
Jika tidak memiliki SILO atau SIA, alat berat tidak diizinkan untuk beroperasi secara legal. Hal ini dapat menyebabkan sanksi administratif, denda, hingga penangguhan operasi. Selain itu, tidak memiliki izin ini juga dapat meningkatkan risiko keselamatan kerja dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) Excavator, pemilik alat harus mengajukan permohonan kepada instansi terkait, memastikan alat telah lulus pemeriksaan fisik dan teknis, serta operator harus memiliki sertifikasi yang sah. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa excavator dapat digunakan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) Truck Crane, alat tersebut harus menjalani pemeriksaan teknis yang meliputi sistem pengangkatan, kelistrikan, dan kelayakan struktur. Selain itu, operator harus mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat kompetensi yang sesuai.
Getting started