How can we help?

Seberapa sering pengujian ulang (periodik) alat berat harus dilakukan?

Image Description
Cut Hanti
  • 27 July 2025, 22:09
  • Updated

Pengujian periodik umumnya dilakukan setiap 1 tahun untuk memastikan kelayakan fungsi dan keselamatan alat.

Namun, frekuensinya bisa berbeda tergantung jenis alat, tingkat risiko, dan rekomendasi produsen atau inspektor. Untuk alat tertentu, seperti bejana tekan atau elevator, bahkan bisa setiap 6 bulan.

Jadwal pengujian ini juga menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan ISO 45001.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi adalah proses pengujian terhadap mesin dan peralatan produksi untuk memastikan alat tersebut berfungsi dengan baik, efisien, dan tidak menimbulkan bahaya bagi penggunanya.
Proses inspeksi alat melibatkan pemeriksaan fisik, uji teknis, pengukuran keselamatan, serta pengujian operasional yang dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat.
Jika SUKET hilang, pemilik harus segera melaporkan ke instansi terkait dan mengajukan permohonan penerbitan ulang. Proses ini memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan ulang alat.
Riksa Uji untuk kendaraan alat berat seperti Motor Grader perlu dilakukan setelah kendaraan tersebut menjalani perawatan atau perbaikan besar, serta secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini memastikan bahwa alat tersebut berfungsi dengan baik dan aman digunakan di lapangan.
Jika Mobil Crane gagal dalam Riksa Uji, perbaikan harus segera dilakukan. Alat tidak boleh digunakan sampai semua masalah diperbaiki dan lulus pemeriksaan ulang.
Getting started