Pembuatan Perizinan Equipment Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN

Pengertian SIA dan SIO Excavator?

SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) merupakan sertifikat kelayakan penting dalam bidang construction dan industrial. SIA diberikan kepada perusahaan untuk pemanfaatan mesin konstruksi, sementara SIO diberikan kepada individu yang qualified untuk menjalankan equipment. Sertifikat tersebut adalah pondasi dalam memperbaiki occupational security serta produktivitas company. Secara Singkat, SIA (Surat Izin Alat) Excavator merupakan jenis dokumen compliance yang diberikan menyangkut izin pemakaian Excavator kepada suatu company. Adapun sertifikat SIO Excavator merupakan jenis dokumen yang dikeluarkan menyangkut Ijin Perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kualifikasi menggunakan Excavator

Area pembangunan merupakan domain yang mengandung hazard signifikan terhadap workplace safety. Penerapan peraturan dan standar keselamatan kerja menjadi krusial untuk protect tenaga kerja di lapangan serta mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi. Satu elemen krusial dalam maintaining security adalah tahapan izin yang termasuk perizinan equipment, Dokumen SILO, dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat. Content ini menjelaskan secara detail manfaat yang disediakan oleh pelayanan profesional Perizinan dan Sertifikasi Equipment Excavator dan Riksa Uji Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN.

Krusialnya organisasi memperoleh SIA dan SIO Excavator

Dalam industri konstruksi, administrasi dan occupational security bukanlah hal yang bisa diremehkan. Semua mesin konstruksi yang digunakan dalam proyek konstruksi harus comply dengan regulasi izin dan ketentuan workplace safety yang telah diatur oleh otoritas. Goalnya menjaga operator, menurunkan probabilitas incident, dan maintaining standar construction.

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Equipment Angkat-Angkut

Regulasi ini adalah landasan legal yang manage pemanfaatan machinery seperti wheel loader dalam pembangunan. Berdasarkan regulasi ini, semua equipment harus mengantongi perizinan SIA yang mengkonfirmasi bahwa equipment comply dengan ketentuan engineering dan security yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat mengoptimalkan administrasi izin ini.

2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Occupational Security

Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam maintaining occupational security di Indonesia. Under legislation ini, seluruh pembangunan wajib mengimplementasikan ketentuan workplace safety yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Certificate operational readiness dan Certificate K3 Machinery memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa membahayakan safety operator.

Mengerti Legislation No. 1 Tahun 1970 tentang Occupational Security

Legislation No. 1 Year 1970 tentang Occupational Security menjadi dasar juridical yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk metode mengoperasikan Excavator. UU ini mengelola multiple elemen, mulai dari obligation organisasi terhadap security tenaga kerja hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau accident.

Corporate Responsibility

Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk ensure safety dan occupational health bagi keseluruhan tenaga kerja. Ini termasuk provision equipment security yang sesuai, training yang dibutuhkan, serta area operasional yang safe dan wellness.

Monitoring dan Pemeriksaan

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada regulator untuk conduct monitoring dan pemeriksaan pada area operasional guna menjamin bahwa company mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Denda dan Hukuman

Organisasi yang breach compliance occupational security akan menerima punishment admin serta juridical. Aspek ini meliputi fine monetary, stop operational, hingga juridical measure lanjutan.

Dapatkan Bantuan Mendapatkan Perizinan Equipment Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN

Berada di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN? Peroleh Assistance Meraih Perizinan Alat Operasional Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Certificate Equipment, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Immediately contact our team untuk detail lebih lengkap tentang Perizinan Equipment Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN

Hazard dan Consequence Juridical Menggunakan Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN without SIA Equipment License

Abai terhadap kewajiban inspeksi dan tidak mempunyai dokumen SIA Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi perusahaan dan individu yang bertanggung jawab. Here are various consequence yang must be considered.

Perusahaan berisiko mendapatkan perintah penghentian operasi dari pengawas ketenagakerjaan hingga persyaratan riksa uji dan SIA satisfied completely.

Bisa mendapat sanksi administratif berupa denda hingga multiple million rupiah sesuai provision dalam law ketenagakerjaan.

Apabila timbul workplace accident, company mengalami tanggung jawab hukum dan kompensasi yang more significant due to negligence dalam fulfillment safety obligation.

Perusahaan berisiko mengalami penurunan reputasi dan kredibilitas yang dapat berdampak pada kepercayaan klien, investor, dan mitra bisnis.

Company bisa kehilangan peluang bisnis karena incapable fulfilling qualification construction bid atau kontrak yang mengharuskan kepatuhan K3.

Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN

Sampel Surat Izin Alat Surat Izin Alat Excavator dan Lisensi Operator Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN

Template Resmi Dokumen Izin Resmi Excavator dan Surat Izin Operator Excavator

Di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN, terdapat jasa spesialis yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam pengurusan izin serta aspek K3 terkait pemanfaatan mesin konstruksi seperti wheel loader. Inilah elemen krusial dari layanan ini:

1. Konsultasi Persyaratan Perizinan

Sebelum memulai proses administrasi, pemilik proyek atau pengguna Excavator harus mengetahui standar operasional dan K3 yang harus dipenuhi. Konsultan ahli di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN akan memberikan konsultasi mendalam mengenai standar yang diperlukan, sehingga klien mampu menyiapkan file persyaratan yang wajib dengan lebih efektif.

2. Administrasi SIA

Pengurusan dokumen SIA seringkali kompleks dan time-consuming. Dalam layanan ini, tenaga ahli akan mendampingi klien dalam mengurus dan memperoleh SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini dapat mempercepat proses yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.

3. Inspeksi Kelayakan Fungsi

Sebelum mesin konstruksi difungsikan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk mengkonfirmasi bahwa Excavator bekerja sesuai standar dan aman bagi operator di lapangan. Layanan jasa di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan operasi ini sehingga pemilik proyek dapat yakin bahwa mesin berfungsi secure dan optimal.

4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat

Dokumen Safety K3 Equipment merupakan konfirmasi bahwa Excavator telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Konsultan spesialis dalam jasa akan mendampingi proses administrasi sertifikat ini, sehingga pengguna meraih konfirmasi bahwa equipment yang dioperasikan sesuai standar keselamatan kerja yang diperlukan.

Benefit Jasa Komprehensif Ini

Utilisasi jasa spesialis Perizinan dan Sertifikasi Alat Excavator dan Inspeksi Teknis Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN memberikan multiple benefit yang substansial:

1. Optimalisasi Time dan Cost

Administrasi izin serta pengelolaan dokumen-dokumen terkait dapat memakan waktu dan biaya yang besar. Dengan mengandalkan layanan jasa yang spesialis dalam bidang ini, klien mampu save time dan menurunkan expense operasional yang tidak perlu.

2. Assurance Keamanan

Safety operator merupakan fokus primer dalam industri konstruksi. Memanfaatkan jasa konsultan yang concentrate pada workplace security, klien meraih jaminan bahwa seluruh elemen safety telah dievaluasi dan disatisfy.

3. Compliance terhadap Ketentuan

Peraturan dan regulasi terkait keselamatan kerja dan perizinan sering berubah-ubah. Konsultan expert dalam jasa akan senantiasa update dengan revisi dan mengkonfirmasi bahwa semua file dan prosedur yang diajukan konsisten dengan regulasi terbaru.

4. Dukungan Teknis Berkelanjutan

Layanan tidak berhenti setelah izin tercapai. Tenaga ahli akan menyediakan support engineering sustainable untuk menjamin kesesuaian operational yang berkesinambungan.

5. Pengawasan dan Inspeksi Rutin

Kontrol ongoing terhadap kondisi alat dan compliance adalah elemen krusial dari jasa komprehensif ini. Inspeksi berkala akan memastikan bahwa Excavator terus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Pelatihan Operator dan Maintenance

Sebagai added value, jasa ini menawarkan training program untuk pengguna serta teknisi perawatan. Langkah ini mengkonfirmasi bahwa personel yang bertugas menguasai skill yang diperlukan.

Berada di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN? Dapatkan Bantuan Administrasi dan Compliance Alat Excavator Memperoleh Sertifikat Surat Izin Alat Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN. Dengan bantuan tenaga ahli dalam mendampingi meraih Sertifikat Alat, we are prepared untuk partnership dengan Company Anda. Segera hubungi tim kami untuk keterangan comprehensive tentang Perizinan Equipment Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Excavator menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Excavator

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Excavator

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Excavator, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Excavator

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Excavator harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Excavator dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Excavator

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN

KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN

Tentang KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN

Hulu Sungai Utara merupakan sebuah wilayah kabupaten yang terletak di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota Hulu Sungai Utara berada di Amuntai. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 915,05 km² atau 2,38% dari luas provinsi Kalimantan Selatan dan berpenduduk sebanyak 232.226 jiwa (2022). Secara umum, kabupaten Hulu Sungai Utara terletak pada koordinat 2' sampai 3' Lintang Selatan dan 115' sampai 116' Bujur Timur.

Menurut sejarah lokal, daerah ini dikenal sebagai pusat kerajaan Negara Dipa yang terletak di Candi Agung yang merupakan perpindahan dari ibu kota kerajaan sebelumnya yang terletak di hilir, yaitu di Candi Laras, (kabupaten Tapin).

Semula kabupaten ini bernama Kabupaten Amuntai sejak pertama kali terbentuk pada tanggal 1 Mei 1952. Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berawal dari Undang-undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga sekarang.

Status Kesultanan Banjar setelah dihapuskan masuk ke dalam Karesidenan Afdeeling Selatan dan Timur Borneo. Wilayah dibagi dalam 4 afdeeling, salah satunya adalah afdeeling Amoentai yang terbagi dalam beberapa Distrik, yaitu Distrik Amoentai, Batang Allai, Laboean-Amas, Balangan, Amandit, Negara dan Kloewa. Dalam perkembangannya Afdeeling Amoentai kemudian dimekarkan menjadi Afdeeling Amuntai dan Afdeeling Kandangan. Afdeeling Amoentai dengan ibu kota Amoentai, terdiri atas:

Proses pengembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berorientasi kepada peraturan perundang- undangan, tidak berhenti sampai para tokoh masyarakat baik yang sudah duduk dalam DPRD Kabupaten Hulu Sungai (sebelum pengembangannya menjadi 2 kabupaten), maupun yang berada di luarnya, telah menyadari bahwa dalam keadaan demikian, sangat penting memiliki otonomi daerah sendiri.

Inilah awal pemikiran yang mengilhami para tokoh Hulu Sungai Utara untuk melangkah kepada tuntutan berdirinya otonomi daerah, lepas dari Kabupaten Hulu Sungai yang beribu kota di Kandangan. Maka lahirlah di Amuntai PETIR (Penyatuan Tindakan Rakyat), yaitu suatu wadah perjuangan untuk mewujudkan cita- cita dan aspirasi masyarakat tersebut.

Presidium "PETIR" terbentuk dengan pimpinan yang terdiri dari Haji Morhan, Abdulhamidhan, H. Saberan Effendi, H. Abdul Muthalib M. dan Gusti Anwar (semuanya kini telah almarhum). Sedang pimpinan hariannya, selain H. Morhan, adalah Tarzan Noor dan M. Juhrani Sidik. "PETIR" menganggap bahwa daerah ini mempunyai potensi politik, sosial ekonomi, budaya, territorial/pertahanan, baik dari segi letak geografi / geologisnya, maupun keluasan wilayah dan pertumbuhan penduduknya, benar- benar potensial dan wajar untuk melangkah kakinya kedepan.

Tak heran, seluruh lapisan masyarakat Hulu Sungai Utara, baik Ulama, Pemuda, partai politik, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya, di dalam dan di luar daerah menyatakan dukungan yang hangat sekali. Tak terkecuali pula media cettak harian “Kalimantan Berjuang” Banjarmasin senantiasa memberikan opini yang sensitif terhadap aspirasi tersebut. Karenanya, tercatat bahwa Hulu Sungai Utara yang lebih awal memperjuangkan status kabupaten yang memiliki otonomi sendiri, dibanding dengan daerah-daerah setingkat lainnya se-Banua Lima.

Puncak kegiatan "PETIR" saat itu adalah diselenggarakannya rapat umum terbuka dihalaman pasar Amuntai yang dipadati oleh ribuan orang. Rapat Akbar tersebut melahirkan sebuah Mosi atau tuntutan rakyat yang menghendaki agar belahan utara dari wilayah Hulu Sungai ini menjadi kabupaten daerah otonom yang berdiri sendiri.

Beberapa hari kemudian "PETIR" mengadakan rapat plenonya di ruangan Sekolah Rakyat IV Amuntai (sekarang berdirinya Kantor Bupati Hulu Sungai Utara) untuk membahas mosi tersebut dan langkah- langkah selanjutnya.

Sidang DPRDS Kabupaten Hulu Sungai di Kandangan yang membahas mosi/tuntutan "PETIR" tersebut, cukup berjalan mulus, karena 16 anggotanya (dari 20 anggota) berasal dari Hulu Sungai Utara yang mendukung dan menyetujui tuntutan tersebut.

Dengan persetujuan DPRDS di atas, makin meluangkan jalan bagi "PETIR", tak saja ke Pemerintahan Daerah Tingkat I Kalimantan tetapi juga ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Sementara itu, untuk menghadap Gubernur Kalimantan (Dr. Murjani) dipercayakan kepada deputasi Gusti Anwar dan Ahmad Syahman.

Perutusan "PETIR" yang berangkat ke Jakarta adalah Haji Morhan dan H. Saberan Effendi. Di ibu kota dia- dia ini bergabung dengan Idham Khalid (tokoh Kalimantan Selatan) yang berdomisili disana dan mereka bersama-sama menghadap Menteri Dalam Negeri, Mr. Iskak Cokrohadisuryo.

Sambutan dari para pejabat tersebut, baik yang di Banjarmasin maupun yang di Jakarta cukup baik dan memberikan angin segar bagi deputasi "PETIR". Dan kesegaran tersebut semakin terasa ketika beberapa waktu kemudian, tibanya surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pem. 20-7-47 tertanggal 16 November 1951 yang isinya menetapkan:

Tindak lanjut keputusan tersebut oleh Gubernur Kepala Daerah Kalimantan yang mengeluarkan surat keputusannya Nomor Des. 310-2-3 tanggal 9 April 1952, atas dasar Surat Keputusan Mendagri No. Des. 1/1/14 Rahasia yang sementara waktu menetapkan jumlah:

Atas hasil pemilihan, maka pimpinan DPRDS Kabupaten Amuntai pada awal berdirinya, adalah Haji Anang Busyra sebagai Ketua dan Ahmad Samidie sebagai wakil ketua. Dari sinilah sekaligus diadakan persiapan perletakan karangka pembenahan pengaturan personal aparat, fisik, material kewilayahan dan lain- lainnya, sebagai upaya untuk menata rumah tangga pemerintah daerah Kabupaten ini yang telah diberi hak otonominya.

Hari yang dinanti-nantikan itu akhirnya tibalah ketika pada hari Kamis, pukul 10.00, tanggal 1 Mei 1952, ketika Residen Koordinator Kalimantan Selatan, Zainal Abidin gelar Sutan Komala Pontas yang mewakili Gubernur Kepala Daerah Kalimantan, mengucapkan kata pelantikan terhadap para anggota DPRDS Kabupaten Amuntai yang berjumlah 16 orang. Hal ini menandai berdirinya kabupaten Amuntai secara resmi, pada tanggal 1 Mei 1952.

Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berawal dari Undang-undang No. 22 Tahun 1948,maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara. Meskipun pada kurun waktu 12 tahun kemudian, wilayah kewedanaan Tabalong memisahkan diri menjadi Kabupaten Tabalong pada 1 Desember 1965, nama Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap berlaku hingga sekarang.

Ditinjau secara geografis, Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak pada koordinat antara 2º sampai 3º lintang selatan dan 115º sampai 116º bujur timur. Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak di daerah dataran rendah dengan ketinggian berkisar antara 0 m sampai dengan 7 m di atas permukaan air laut dan dengan kemiringan berkisar antara 0 persen sampai dengan 2 persen.

Curah hujan di suatu tempat antara lain dipengaruhi oleh keadaan iklim, keadaan geografi dan perputaran/pertemuan arus udara. Jumlah curah hujan terbanyak pada tahun 2005 terjadi pada bulan Februari yang mencapai 359 mm dan pada bulan April yang mencapai 351 mm dengan jumlah hari hujan masing-masing 14 dan 19.

Luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah ± 892,7 km² atau hanya ± 2,38 persen dibandingkan dengan luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dengan luas wilayah sebesar 892,7 km² ini, sebagian besar terdiri atas dataran rendah yang digenangi oleh lahan rawa baik yang tergenang secara monoton maupun yang tergenang secara periodik. Kurang lebih 570 km² adalah merupakan lahan rawa dan sebagian besar belum termanfaatkan secara optimal.

Luas lahan sawah di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2017 sebesar 36.051 hektar, dimana 30.001 hektar merupakan luas lahan sawah nonirigasi dan sisanya 6.050 hektar merupakan luas lahan sawah irigasi.  Dari 30.001 hektar luas lahan sawah nonirigasi, 29.520 hektar merupakan luas lahan sawah lebak dan sisanya merupakan tadah hujan. Luas tanam padi sawah sebesar 25.343 hektar dengan luas panen sebesar 23.293 hektar. Produksi padi sawah sebesar 131.787 ton. Varietas padi dengan luas tanam terbesar adalah mekongga sebesar 10.249 hektar.

Luas tanam sayur-sayuran sebesar 119,00 hektar dengan luas panen sebesar 129,00 hektar. Produksi sayursayuran sebesar 882,36 ton. Produksi sayuran terbanyak adalah cabai besar sebesar 2.178,00 ton.  Luas tanam buah-buahan tahun 2017 sebesar 0,33 hektar dengan luas panen sebesar 172,23 hektar. Produksi buah-buahan sebesar 1.572,30 ton. Produksi buah terbanyak adalah pisang sebesar 570,10 ton. Produksi tanaman perkebunan paling banyak adalah kelapa sawit rakyat sebesar 1.741,12 ton, disusulkelapa sebesar 610,00 ton.

Kabupaten Hulu Sungai Utara terdiri dari 10 kecamatan, 5 kelurahan, dan 214 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 221.557 jiwa dengan luas wilayah 892,70 km² dan sebaran penduduk 248 jiwa/km².

Kabupaten Hulu Sungai Utara terdiri dari 10 (sepuluh) kecamatan setelah terbentuknya Kabupaten Balangan dengan jumlah desa/kelurahan yang tersebar sebanyak 219 desa/kelurahan. Selain itu, desa/kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori, antara lain Desa Swadaya sebanyak 3 (di Kecamatan Banjang), Desa Swakarya ada 1 (di Kecamatan Banjang) dan Desa Swasembada sebanyak 215 desa.

Jumlah penduduk Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010 adalah 209.037 jiwa tersebar di 219 kelurahan/desa. Kabupaten dengan luas wilayah 892,7 km² ini memiliki kepadatan penduduk (population density) 220 jiwa per km² dan rata-rata setiap keluarga terdiri dari 4 orang. Laju pertumbuhan penduduk Hulu Sungai Utara antara tahun 2000–2010 sebesar 0,61% dan merupakan urutan terendah untuk kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

Di kabupaten ini terkenal dengan fauna khasnya, yaitu Itik Mamar atau itik Alabio dan kerbau rawa (Latin: Bubalus bubalis) di kecamatan Danau Panggang dan kecamatan Paminggir.

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.