Pembuatan Dokumen Operasional Alat Excavator dan SIO Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN

Pengertian SIA dan SIO Excavator?

Perizinan SIA serta SIO merupakan certificate vital dalam sektor pembangunan dan manufacturing. Sertifikat SIA ditujukan bagi organisasi untuk penggunaan alat angkut dan alat angkat, sementara SIO diberikan kepada individu yang qualified untuk menjalankan equipment. Kedua sertifikat ini menjadi fondasi dalam mengoptimalkan workplace safety serta efisiensi operasional perusahaan. Dalam ringkasan, Dokumen SIA Excavator merupakan jenis dokumen compliance yang diterbitkan berkaitan operasional Excavator kepada organisasi tertentu. Sementara dokumen SIO Excavator merupakan tipe certificate yang diterbitkan menyangkut Lisensi Individual dalam company dalam hal kualifikasi menggunakan Excavator

Area pembangunan merupakan domain yang memiliki risiko tinggi terhadap workplace safety. Penerapan peraturan dan standar keselamatan kerja menjadi krusial untuk protect tenaga kerja di lapangan serta meningkatkan performance construction. Komponen penting dalam maintaining security adalah tahapan izin yang melibatkan Surat Izin Alat (SIA), Surat Izin Laik Operasi (SILO), dan Dokumen Safety Equipment. Tulisan ini menguraikan secara comprehensive benefit yang dihadirkan oleh pelayanan profesional Administrasi dan Compliance Machinery Excavator dan Inspeksi Teknis Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN.

Urgensi company mempunyai Dokumen SIA serta SIO Excavator

Pada bidang construction, licensing serta workplace safety bukanlah hal yang boleh dikesampingkan. Semua mesin konstruksi yang dioperasikan pada pembangunan harus satisfy ketentuan licensing dan standar keselamatan kerja yang telah ditentukan oleh regulator. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.

1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Alat Lifting dan Transport

Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengelola operasional heavy equipment seperti wheel loader dalam pembangunan. Di bawah peraturan ini, semua equipment harus mengantongi perizinan SIA yang menjamin bahwa machinery comply dengan ketentuan engineering dan security yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menguraikan cara pelayanan profesional SIA dapat mempermudah tahapan licensing ini.

2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU ini merupakan landasan primer dalam mempertahankan workplace safety di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib melaksanakan compliance occupational security yang ketat. Di situasi pemanfaatan equipment, Certificate operational readiness dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki role vital dalam mengkonfirmasi bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa membahayakan safety operator.

Mengerti Legislation No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Occupational Security menjadi dasar juridical yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk cara memanfaatkan Excavator. UU ini mengelola multiple elemen, mulai dari obligation organisasi terhadap security tenaga kerja hingga langkah yang dilakukan saat incident atau mishap.

Tanggung Jawab Perusahaan

UU ini mengharuskan company untuk ensure safety dan occupational health bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk provision equipment security yang sesuai, training yang dibutuhkan, serta area operasional yang safe dan wellness.

Kontrol dan Audit

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada area operasional guna mengkonfirmasi bahwa organisasi adhere terhadap regulasi security yang ditetapkan.

Sanksi dan Penalti

Organisasi yang breach compliance workplace safety bisa mendapat punishment admin serta juridical. Hal ini termasuk penalty keuangan, stop operational, hingga juridical measure lanjutan.

Dapatkan Bantuan Mendapatkan Dokumen SIA Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN

Berdomisili di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN? Dapatkan Bantuan Mendapatkan Dokumen SIA Equipment Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN. Dengan bantuan konsultan expert dalam membantu memperoleh Dokumen Compliance, we are prepared untuk partnership dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang Administrasi Operasional Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN

Hazard dan Consequence Juridical Mengoperasikan Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN without SIA Equipment License

Neglect obligation testing dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi perusahaan dan individu yang bertanggung jawab. Adapun sejumlah konsekuensi yang harus diwaspadai.

Organisasi terancam memperoleh perintah penghentian operasi dari pengawas ketenagakerjaan hingga requirement inspection dan SIA fulfilled comprehensively.

Bisa mendapat sanksi administratif berupa denda hingga tens of millions sesuai provision dalam law ketenagakerjaan.

Ketika muncul occupational incident, organisasi menanggung responsibility juridical dan reimbursement yang more significant due to negligence dalam satisfaction security requirement.

Organisasi bahaya merasakan deterioration image dan trustworthiness yang dapat berdampak pada kepercayaan customer, stakeholder, dan associate.

Company bisa missing commercial chance karena incapable fulfilling qualification construction bid atau agreement mandating safety adherence.

Pelayanan Profesional Sertifikasi Keselamatan Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN

Contoh SIA Surat Izin Alat Excavator dan Lisensi Operator Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN

Contoh SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator

Di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN, hadir pelayanan profesional yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam administrasi perizinan dan safety management terkait penggunaan alat berat seperti wheel loader. Adapun komponen utama dari jasa komprehensif ini:

1. Bantuan Teknis Administrasi

Sebelum mengajukan perizinan, user atau operator Excavator harus mengetahui standar operasional dan K3 yang harus dipenuhi. Tim profesional di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan dengan lebih efektif.

2. Administrasi SIA

Administrasi Surat Izin Alat dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dalam layanan ini, konsultan berpengalaman akan membantu pemilik proyek dalam mengurus dan memperoleh SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.

3. Testing Operational Readiness

Sebelum mesin konstruksi difungsikan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa Excavator beroperasi secara optimal dan aman bagi operator di lapangan. Tim profesional di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN akan mengorganisir prosedur uji kelaikan operasi ini sehingga pengguna mendapat jaminan bahwa mesin berfungsi secure dan optimal.

4. Dokumen Safety Certificate Equipment

Sertifikat Keamanan Operasional merupakan konfirmasi bahwa Excavator telah lulus inspeksi safety yang komprehensif. Tim ahli dalam layanan jasa akan mendampingi proses administrasi berkas resmi ini, sehingga klien mendapat kepastian bahwa mesin yang difungsikan mengikuti ketentuan K3 yang berlaku.

Keuntungan Pelayanan Profesional Ini

Utilisasi jasa spesialis SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Inspeksi Teknis Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN memberikan multiple benefit yang substansial:

1. Efisiensi Waktu dan Biaya

Tahapan licensing dan manajemen file administratif yang dibutuhkan seringkali time-consuming dan costly. Menggunakan jasa konsultan yang spesialis dalam bidang ini, pengguna bisa efisiensi durasi dan mengurangi biaya operasional yang tidak diperlukan.

2. Assurance Keamanan

Safety operator merupakan fokus primer dalam bidang construction. Dengan menggunakan layanan jasa yang concentrate pada workplace security, klien meraih jaminan bahwa semua komponen keamanan telah diperhatikan dan dipenuhi.

3. Compliance terhadap Ketentuan

Peraturan dan regulasi terkait occupational safety serta licensing sering berubah-ubah. Tenaga profesional dalam pelayanan akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan mengkonfirmasi bahwa semua file dan langkah yang dilakukan align dengan peraturan ter-update.

4. Dukungan Teknis Berkelanjutan

Layanan tidak berhenti setelah dokumen diperoleh. Tim profesional akan menghadirkan bantuan technical berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian operational yang berkesinambungan.

5. Pemeriksaan oleh Regulator Terjadwal

Kontrol ongoing terhadap kondisi alat dan compliance merupakan komponen penting dari layanan ini. Pemeriksaan terjadwal akan mengkonfirmasi bahwa Excavator konsisten dengan regulasi yang berlaku.

6. Edukasi Pengguna dan Perawatan

Sebagai added value, layanan ini juga menyediakan program pelatihan untuk user dan maintenance staff. Hal ini memastikan bahwa personel yang bertugas mempunyai kemampuan yang memadai.

Berada di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN? Dapatkan Bantuan Administrasi dan Compliance Alat Excavator Memperoleh Sertifikat Surat Izin Alat Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN. Didukung tim profesional dalam membantu memperoleh Dokumen Resmi, kami siap bekerja sama dengan Organisasi Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk detail lebih lengkap tentang Perizinan Equipment Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Excavator menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Excavator

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Excavator

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Excavator, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Excavator

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Excavator harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Excavator dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Excavator

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN

KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN

Tentang KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN

Kabupaten Jeneponto (Makassar: ᨍᨙᨊᨙᨄᨚᨈᨚ, translit. Je’neʼpponto, pengucapan bahasa Makassar: ) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini berada di Desa Bontosunggu, yang merupakan wilayah dari Kecamatan Tamalatea. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 749,79 km² dan berpenduduk sebanyak 418.182 jiwa (2023). Pembagian administratif di Kabupaten Jeneponto meliputi 32 kelurahan dan 82 desa yang tersebar ke 11 kecamatan.

Sebelum kedatangan bangsa Belanda di Sulawesi Selatan, wilayah di Kabupaten Jeneponto merupakan kerajaan-kerajaan kecil yang dihuni oleh suku Makassar. Wilayah Kabupaten Jeneponto dikuasai oleh kerajaan-kerajaan yang kekuasaannya berada dalam pengaruh Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo. Kabupaten Jeneponto pada masa kerajaan di Sulawesi Selatan terbagi-bagi menjadi 6 kerajaan, yaitu Kerajaan Garassi, Kerajaan Bangkala, Kerajaan Binamu, Kerajaan Tarowang, Kerajaan Sapanang, dan Kerajaan Arungkeke.

Kerajaan Bangkala dan Kerajaan Binamu memisahkan diri dari Kerajaan Laikang pada bulan November 1863. Pada masa tersebut, wilayah Kerajaan Laikang berada dalam pemerintahan Hindia Belanda. Kedua kerajaan ini mengadakan perlawanan politik dengan Hindia Belanda. Pada tanggal 29 Mei 1929, Kerajaan Binamu memilih seorang raja baru yang dipilih oleh rakyatnya melalui lembaga adat bernama Toddo' Appaka.

Tanggal 20 Mei 1946, adalah simbol patriotisme Raja Binamu (Mattewakkang Dg Raja) yang meletakkan jabatan sebagai raja yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah Belanda . Dengan Demikian penetapan Hari Jadi Jeneponto yang disepakati oleh pakar pemerhati sejarah, peneliti, sesepuh dan tokoh masyarakat Jeneponto, dari seminar Hari jadi Jeneponto yang berlangsung pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2002 di Gedung Sipitangarri, dianggap sangat tepat, dan merupakan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi kemudian menetapkan Kabupaten Jeneponto sebagai Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Mei 1959. Penetapan ini bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Takalar yang memperoleh pemekaran wilayah dari Kabupaten Jeneponto.

Secara geografis, Kabupaten Jeneponto terletak di 5°23'- 5°42' Lintang Selatan dan 119°29' - 119°56' Bujur Timur. Kabupaten ini berjarak sekitar 91 Km dari Kota Makassar. Luas wilayahnya 749,79 km2 dengan kecamatan Bangkala Barat sebagai kecamatan paling luas di Kabupaten Jeneponto, yaitu 152,96 km2 atau setara 20,4 persen luas wilayah Kabupaten Jeneponto. Sedangkan kecamatan terkecil di Kabupaten Jeneponto adalah kecamatan Arungkeke yakni seluas 29,91 km2.

Kondisi topografi Kabupaten Jeneponto pada bagian utara terdiri dari dataran tinggi dengan ketinggian 500 sampai dengan 2700 meter di atas permukaan air laut (mdpl) yang merupakan lereng pegunungan Gunung Bulu Bialo - Lompobattang. Sedangkan bagian tengah berada di ketinggian 100 sampai dengan 500 mdpl dan pada bagian selatan merupakan pesisir serta dataran rendah dengan ketinggian antara 0 sampai dengan 100 mdpl. Karena perbatasan dengan Laut Flores maka Kabupaten Jeneponto memiliki pelabuhan cukup besar yang terletak di desa Bungeng.

Berdasarkan klasifikasi iklim Koppen, wilayah Kabupaten Jeneponto beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim kemarau di wilayah Kabupaten Jeneponto berlangsung pada periode Mei hingga Oktober dengan rata-rata curah hujan bulanan kurang dari 100 mm per bulan dan bulan terkering adalah bulan Agustus dan September. Sementara itu, musim hujan di wilayah Kabupaten Jeneponto berlangsung pada periode November hingga April dengan rata-rata curah hujan bulanan lebih dari 120 mm per bulan dan bulan terbasah adalah bulan Januari dengan curah hujan bulanan lebih dari 250 mm per bulan. Curah hujan tahunan di wilayah Kabupaten Jeneponto berkisar antara 1.000–2.500 mm per tahun dengan jumlah hari hujan berkisar antara 60–150 hari hujan per tahun. Suhu udara di wilayah Kabupaten Jeneponto berkisar antara 21°–34 °C dengan tingkat kelembapan nisbi ±76%.

Bupati Jeneponto adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Jeneponto. Bupati Jeneponto bertanggungjawab atas wilayah Kabupaten Jeneponto kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Jeneponto ialah Iksan Iskandar, dengan wakil bupati Paris Yasir. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Jeneponto 2018. Iksan merupakan bupati Jeneponto ke-12, sejak kabupaten ini dibentuk. Iksan dan Paris dilantik oleh gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, pada 31 Desember 2018 di Ruang Pola Kantor Gubernur Kota Makassar, untuk masa jabatan 2018-2023.

Kabupaten Jeneponto terdiri dari 11 kecamatan, 31 kelurahan dan 82 desa. Pada tahun 2017, kabupaten ini memiliki luas wilayah 706,52 km² dan jumlah penduduk sebesar 409.693 jiwa dengan sebaran penduduk 580 jiwa/km².

Bahasa resmi instansi pemerintahan di Kabupaten Jeneponto adalah bahasa Indonesia. Menurut Statistik Kebahasaan 2019 oleh Badan Bahasa, terdapat satu bahasa daerah di Kabupaten Jeneponto, yaitu bahasa Makassar, khususnya dialek Lakiung dan dialek Turatea. Sebahagian besar dialek yang dituturkan adalah dialek Turatea kecuali Bangkala Barat yang menuturkan dialek Lakiung.

Masyarakat Jeneponto termasuk sebagai penganut agama Islam. Meski demikian, peninggalan leluhur masih menjadi pengaruh yang kuat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Jeneponto. Disatu sisi, masyarakat Jeneponto sangat menunjung tinggi nilai-nilai agama Islam, tetapi sebagian lagi dari masyarakatnya masih memercayai kekuatan supranatural dan benda-benda serta tempat keramat.

Indonesia secara resmi mengakui enam agama, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, sehingga dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, hanya bisa menyantumkan enam agama tersebut, sementara di luar itu tidak masuk dalam KTP, melainkan kolom agama dikosongkan apabila tidak menganut salah satu agama tersebut.

Pada tahun 2016, penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan, yakni Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan Pasal 61 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:

Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.

Kemudian pada 3 Mei 2017, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang rapat pembuktian terakhir. Lalu pada 17 November 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para penganut penghayat kepercayaan. Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Arief Hidayat, mengatakan bahwa pembatasan hak "a quo" menyebabkan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penganut penghayat kepercayaan.

Tahun 2019, pendistribusian KTP dengan menyantumkan agama Penghayat di kolom agama mulai dilaksanakan, termasuk di provinsi Sulawesi Selatan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) provinsi Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondokelele, mengatakan bahwa KTP bagi penganut penghayat kepercayaan mulai disediakan di Sulawesi Selatan. Dari seluruh kabupaten dan kota, Kabupaten Jeneponto merupakan kabupaten di Sulawesi Selatan yang memiliki penganut kepercayaan terbanyak.

Pada Sensus Penduduk Indonesia 2010, penghayat kepercayaan di Kabupaten Jeneponto belum dimasukkan dalam catatan sipil kependudukan, sehingga data pada saat itu, mencatat bahwa hampir keseluruhan warga Jeneponto menganut agama Islam. Setelah gugatan penghayat kepercayaan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, data penduduk Jeneponto berdasarkan agama yang dianut mengalami perubahan. Data dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil per 30 Juni 2023, adapun banyaknya penduduk Jeneponto berdasarkan agama yang dianut yakni Islam sebanyak 96,04%, kemudian Penghayat Kepercayaan sebanyak 3,92%, dan sebagian kecil menganut agama Kekristenan yakni sebanyak 0,04%, dimana Protestan sebanyak 0,03% dan Katolik 0,01%.

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.