Pembuatan Perizinan Equipment Excavator dan SIO Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU

Definisi SIA dan SIO Excavator?

SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) merupakan sertifikat kelayakan penting dalam dunia industri dan konstruksi. Sertifikat SIA ditujukan bagi organisasi untuk operasional heavy equipment, sementara dokumen SIO dikeluarkan untuk perorangan yang layak mengoperasikan alat tersebut. Kedua sertifikat ini menjadi fondasi dalam mengoptimalkan workplace safety serta produktivitas company. Secara sederhana, Dokumen SIA Excavator merupakan jenis dokumen compliance yang dikeluarkan terkait penggunaan Excavator kepada organisasi tertentu. Sementara dokumen SIO Excavator merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Lisensi Individual dalam company dalam hal kualifikasi menggunakan Excavator

Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap workplace safety. Aplikasi aturan dan compliance safety menjadi vital dalam menjaga operator di lapangan serta mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi. Satu elemen krusial dalam maintaining security adalah tahapan izin yang termasuk perizinan equipment, Certificate operational readiness, dan Dokumen Safety Equipment. Content ini menjelaskan secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh pelayanan profesional Perizinan dan Sertifikasi Equipment Excavator dan Inspeksi Teknis Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU.

Krusialnya organisasi memperoleh SIA dan SIO Excavator

Dalam industri konstruksi, licensing serta workplace safety bukanlah hal yang boleh dikesampingkan. Seluruh heavy equipment yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan compliance occupational security yang telah ditentukan oleh regulator. Goalnya menjaga operator, mengurangi risiko kecelakaan, dan maintaining standar construction.

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Equipment Angkat-Angkut

Regulasi ini adalah landasan legal yang manage pemanfaatan machinery seperti wheel loader dalam construction project. Under ketentuan ini, semua equipment harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang menjamin bahwa machinery satisfy standar technical dan safety yang ditetapkan. Pada content ini, kita akan mendeskripsikan metode service SIA dapat mengoptimalkan administrasi izin ini.

2. Legislation No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja

UU ini merupakan landasan primer dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Di situasi pemanfaatan equipment, Certificate operational readiness dan Dokumen Safety Equipment memiliki fungsi krusial untuk menjamin bahwa machinery prepared untuk difungsikan tanpa mengganggu security tenaga kerja.

Understanding UU No. 1/1970 tentang Occupational Security

Legislation No. 1 Year 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam mengkonfirmasi security di area operasional, termasuk bagaimana menggunakan Excavator. UU ini mengelola multiple elemen, mulai dari responsibility company untuk safety employee hingga action yang ditempuh ketika accident atau mishap.

Tanggung Jawab Perusahaan

UU ini mengharuskan company untuk ensure safety dan occupational health bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk supply peralatan safety yang sesuai, education yang wajib, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Kontrol dan Audit

Legislation ini juga grant otoritas kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada area operasional guna mengkonfirmasi bahwa organisasi mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Denda dan Hukuman

Organisasi yang breach compliance keselamatan kerja dapat dikenakan penalti administrative dan criminal. Ini mencakup denda finansial, penghentian operasi, hingga legal action berkelanjutan.

Raih Dukungan Memperoleh Perizinan Equipment Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU

Berada di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU? Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU. Dengan bantuan konsultan expert dalam membantu memperoleh Certificate Equipment, kami siap bekerja sama dengan Organisasi Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk detail lebih lengkap tentang SIA Surat Izin Alat Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU

Hazard dan Consequence Juridical Menggunakan Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU tanpa Memiliki SIA Surat Izin Alat

Neglect obligation testing dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU may result in serious implication bagi perusahaan dan individu yang bertanggung jawab. Here are various consequence yang harus diwaspadai.

Company berisiko menerima instruksi stop operational dari labor inspector hingga requirement inspection dan SIA fulfilled comprehensively.

Bisa mendapat punishment admin berupa penalty hingga puluhan juta rupiah sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Ketika muncul occupational incident, organisasi menanggung responsibility juridical dan reimbursement yang greater karena considered careless dalam pemenuhan kewajiban keselamatan.

Company terancam mendapat deterioration image dan trustworthiness yang dapat berdampak pada kepercayaan customer, stakeholder, dan associate.

Perusahaan dapat kehilangan peluang bisnis karena tidak mampu memenuhi persyaratan tender proyek atau agreement mandating safety adherence.

Pelayanan Profesional SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Pengujian Kelaikan Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU

Template Dokumen SIA Surat Izin Alat Excavator dan Lisensi Operator Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU

Template Resmi Perizinan Operasional Excavator dan Lisensi Pengoperasian Excavator

Di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU, terdapat jasa spesialis yang menghadirkan layanan komprehensif dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait pemanfaatan mesin konstruksi seperti alat berat. Adapun komponen utama dari pelayanan profesional ini:

1. Pendampingan Proses Izin

Sebelum memulai proses administrasi, pihak yang bertanggung jawab atas Excavator perlu memahami ketentuan safety dan compliance yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga pengguna bisa mengorganisir berkas administrasi yang dibutuhkan dengan lebih efektif.

2. Administrasi SIA

Administrasi Surat Izin Alat dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dalam layanan ini, konsultan berpengalaman akan mendampingi klien dalam mengelola serta mendapatkan SIA berdasarkan ketentuan resmi. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.

3. Uji Kelaikan Operasi

Sebelum mesin konstruksi difungsikan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk menjamin agar Excavator bekerja sesuai standar dan tidak berisiko terhadap personel di lapangan. Konsultan spesialis di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU akan mengorganisir prosedur uji kelaikan operasi ini sehingga klien memperoleh kepastian bahwa equipment beroperasi safety dan produktif.

4. Dokumen Safety Certificate Equipment

Dokumen Safety K3 Equipment merupakan bukti bahwa Excavator telah memenuhi audit K3 yang menyeluruh. Tim ahli dalam layanan jasa akan mendampingi proses administrasi sertifikat ini, sehingga klien mendapat kepastian bahwa mesin yang difungsikan mengikuti regulasi safety yang wajib.

Benefit Jasa Komprehensif Ini

Utilisasi jasa spesialis SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Testing Kelaikan Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:

1. Efisiensi Waktu dan Biaya

Tahapan licensing dan manajemen file administratif yang dibutuhkan seringkali time-consuming dan costly. Dengan mengandalkan layanan jasa yang spesialis dalam bidang ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan menurunkan expense operasional yang tidak diperlukan.

2. Assurance Keamanan

Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam industri konstruksi. Melalui bantuan pelayanan profesional yang berfokus pada keselamatan kerja, pengguna mendapat assurance bahwa setiap aspek terkait keselamatan telah diperhatikan dan dipenuhi.

3. Konsistensi dengan Regulasi

Ketentuan serta aturan terkait occupational safety serta licensing frequently updated. Tim ahli dalam layanan jasa akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan mengkonfirmasi bahwa semua file dan tahapan yang diproses sesuai dengan ketentuan terkini.

4. Support Teknis Comprehensive

Pelayanan berlanjut setelah dokumen diperoleh. Konsultan expert akan menghadirkan bantuan technical sustainable untuk menjamin adherence terhadap standar yang berkelanjutan.

5. Kontrol dan Audit K3 Berkala

Kontrol ongoing terhadap status equipment dan kesesuaian merupakan komponen penting dari pelayanan profesional ini. Inspeksi berkala akan memastikan bahwa Excavator tetap memenuhi standar yang wajib.

6. Edukasi Pengguna dan Perawatan

Sebagai added value, pelayanan ini menghadirkan training program untuk pengguna serta teknisi perawatan. Langkah ini mengkonfirmasi bahwa SDM yang terlibat mempunyai kemampuan yang memadai.

Anda di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU? Dapatkan Bantuan Administrasi dan Compliance Alat Excavator Memperoleh Sertifikat Surat Izin Alat Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU. Didukung tim profesional dalam mendampingi meraih Dokumen Resmi, we are prepared untuk partnership dengan Organisasi Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk keterangan comprehensive tentang Administrasi Operasional Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Excavator menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Excavator

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Excavator

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Excavator, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Excavator

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Excavator harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Excavator dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Excavator

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU

KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU

Tentang KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU

Kabupaten Lingga adalah sebuah wilayah kabupaten di provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu kotanya adalah Daik. Kabupaten Lingga memiliki 13 kecamatan, 7 kelurahan, dan 82 desa, dengan jumlah penduduk 98.633 jiwa pada 2020, dan sebanyak 101.917 jiwa pada akhir 2023.

Pada Zaman dahulu asal usul sebuah kerajaan Melayu di Lingga yang berpusat di Kota Daik sebagai Negara Kesultanan Johor-Pahang-Riau-Lingga. Sultan Mahmud Syah II (1685 – 1699) adalah Sultan Johor-Riau-Lingga-Pahang atau kemaharajaan melayu yang ke-10. Ia adalah keturunan sultan-sultan Malaka, sultan ini tidak mempunyai keturunan, untuk penggantinya dicarilah dari keturunan Datuk Bendahara Paduka Raja Tun Abdul Jalil yang diberi gelar Sultan Mahmud Syah III. Pada masa ini sultan Mahmud Syah III masih sangat muda jadi yang menjalankan pemerintahan ialah yang dipertuan muda Daeng Kamboja yang dipertuan Muda III, jadi ialah yang paling berkuasa di kemaharajaan di Melayu Lingga. Yang menjadi Datok Bendahara pada saat itu adalah Tun Hasan, semasa ini pula hubungan pemerintahan dengan Belanda masih lancar. Sedangkan di Riau berdatangan pedagang-pedagang dari India. Sedangkan pedagang cina pada saat itu masih menetap di Kepulauan Nusantara dan pada saaat ini juga yang mendampingi yang dipertuan muda melaksanakan tugasnya untuk diwilayah Riau Engku Kelana Raja Haji.

Setelah yang dipertuan muda III Daeng Kamboja wafat tahun 1777 yang menggantikannya adalah Yang Dipertuan Muda IV Raja Haji. Raja Haji ini memerintah dari tahun 1777 – 1784. Sewaktu berada di bawah pemerintahannya pecah perang antara kemaharajaan melayu dengan kompeni Belanda di Melaka. Setelah Raja Haji wafat lahirlah sebuah perjanjian antara kemaharajaan melayu dengan pihak kompeni Belanda. Perjanjian ini dikenal TRACTAAT AL TOOSE DURENDE GETROO WE VRIENDE BOND GENO OT SCHAP yang ditandatangani tanggal 10 November 1784.

Setelah di tinggalkan Raja Haji yang menjadi Di Pertuan Muda Riau, berikutnya adalah Raja Ali (Anak dari Daeng Kamboja). Masa jabatan dari tahun 1785-1806 ia sebagai yang dipertuan muda ke-V ia lebih banyak berada di luar wilayah kerajaan sebab kekuasaan pada saat itu lebih banyak berada di Belanda. Lama kelamaan ia mengadakan perlawanan dan akhirnya sejak tahun 1785 menetaplah ia di Suka Dana (Kalimantan). Tahun ini juga kompeni Belanda mengangkat Recident Belanda pertama di Tanjungpinang dengan nama DAVID RUNDE pada tanggal 17 Juni 1785.

Pada tahun 1787 Sultan Mahmud Syah III memindahkan pusat kerajaannya ke Daik Lingga, ini diakibtakan adanya tekanan dari Kompeni Belanda. Walaupun pusat kerajaan berada di Pulau Lingga, wilayah masih meliputi Johor-Pahang dimana daerah tersebut Sultan masih diwakili oleh Datuk Temenggung untuk bagian Johor dan Singapura sedangkan Datuk Bendahara untuk daerah Pahang. Untuk tahun 1795 terjadi perkembangan politik baru di negeri Belanda, dimana kompeni Belanda harus menyerahkan beberapa daerah yang didudukinya ke Inggris. Masa ini disebut juga sebagai masa INTEREGNUM Inggris di Riau.

Tahun 1802 yang dipertuan muda V berada dipengungsian kembali di Lingga pada masa intregnum Inggris ini berlangsung Raja Ali wafat 1795-1816 di pulau Bayan. Tahun 1806 diangkat pula Raja Jakfar menjabat kedudukan sebagai yang dipertuan Muda Riau pada tahun 1806-1813. Raja Jakfar membuat tempat pemerintahannya di kota Rentang di Pulau Penyengat. Pada tahun 1811 Sultan Mahmud III memerintahkan anaknya Tengku Husein (Tengku Long pergi ke Pahang dan menikah disana dengan puteri Tun Khoris atau adik bendahara yang bernama Tun Ali. Semasa Tun Husin (Tengku long ) berada dipahang ayahandanya Sultan Mahmut Syah wafat di Daik Lingga tanggal 12 Januari 1812.

Setelah Sultan Mahmut syah III meninggal dicarilah calon pengantinya. Akhirnya yang dilantik sebagai sultan pengganti yaitu Tengku Abdul Rahman yang disetujui oleh pembesar kerajaan dan dari pihak Belanda. Ini dikuatkan oleh peraturan kerajaan Lingga Riau yang berbunyi Sultan baru harus dilantik sebelum jenazah Sultan yang wafat di kebumikan.

Setelah Tengku Abdul Rahman dilantik tahun 1812 Sultan Abdul Rahman Syah menetap di Lingga. Mulailah Lingga masa itu bertambah ramai karena telah ada tambang timah disingkep. Sedangkan Raja Ja’far menetap di Penyengat ia telah menempatkan orang-orang kepercayaannya di Daik Lingga untuk mendampingi Sultan yaitu Engku Syaid Muhammad Zain Al Qudsi. Suliwatang Ibrahim, sahbandar Muhammad Encik Abdul Manan dan bagian pertahanan dan keamanan adalah Encik Kalok. Tengku Husin tinggal di Lingga, dia menetap di penyengat.

Pada tangal 19 Agustus 1818 Wiliam Farquhan Residen Inggris dari Malaka datang ke Daik untuk bertemu dengan Sultan Abdul Rahman Muazam Syah dan memberitahukan bahwa wilayah kerajaan Lingga Riau mungkin akan diambil Belanda. Sultan Abdul Rahman Muazam Syah menjawab berita yang disampaikan Fanquhan itu, bahwa dia tidak mempunyai wewenang untuk mengurus urusan kerajaan, hanya ia menganjurkan Fanquhan dapat menghubungi Raja Ja’far.

Sultan Mahmud Riayat Syah III pada zaman dia memegang tampuk pemerintahan, dia membangun istana Robat/istana kota baru dan dia juga membangun penjara/Gail. Sedangkan Almarhum Raja Muhammad Yusuf sangat alim dia ini adalah penganut Nak Sabandiah. Dia adalah yang dipertuan muda ke X yang dilantik tahun 1859 oleh Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah III. Pada zaman ini di Daik sangat berkembang dibidang agama maupun bidang ekonomi, sehingga Daik Lingga pada waktu itu menjadi pusat perdagangan dan pengetahuan. Banyak pedagang yang datang seperti cina, bugis, keling, siak, Pahang.

Belanda sudah semakin khawatir kalau Lingga menyusun kekuatan untuk menentangnya, oleh karena itu, Belanda menempatkan asisten Residen di Tajung Buton Daik. Pada tanggal 17 September 1833 dia mangkat dan dimakamkan di bukit Cengkih. Sedangkan yang dipertuan muda Raja Muhammad Yusuf Al Ahmadi beristrikan Tengku Embung Fatimah Binti Sultan Mahmud Muzafarsyah yang merupakan Sultanah di Lingga. Dia menggalakan kerajinan rakyat Lingga untuk dipasarkan keluar kerajaan Lingga. Pada zaman mereka membuka jalan Jagoh ke Dabo membuat kapal-kapal, di antara nama kapal-kapal tersebut Kapal Sri Lanjut, Gempita, Betara Bayu, Lelarum dan Sri Daik, guna untuk memperlancar perekonomian rakyat serta pada zaman dia juga istana Damnah di bangun. Sekolah sd 001 Lingga tahun 1875 dengan guru pertama kami Sulaiman tamatan sekolah Raja di Padang. Guru ini tidak mau bekerja sama dengan Belanda, walaupun dia diangkat oleh Belanda.

Pada zaman ini Lingga mencapai zaman keemasan, sedangkan Almarhum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah II adalah anak dari Sultan Abdul Rahman Syah. Dia diangkat menjadi Sultan tidak disetujui oleh Indra Giri Reteh selama 25 hari dan terkenalah dengan nama pemberontakan Mauhasan. Namun Reteh tunduk kembali dengan Lingga. Sultan ini sangat memperhatikan kehidupan rakyatnya antara lain:

Mengajukan dan menukarkan sawah padi dengan sagu (Rumbia) yang di datangkan dari Borneo Serawak dan membuka industri sagu tahun 1890. Membuka penambangan timah di Singkep dan Kolong-kolong Sultan dengan Mandor yang terkenal npada zaman itu La Abok dan kulinya orang-orang Cina Kek yang menurut ceritanya nama inilah nama Dabo Singkep. Baginda mangkat pada tanggal 28 Fenruari 1814 dan dimakamkan di Bukit Cengkih dengan gelar Marhum Keraton yang di dalam kubah. Setelah itu Sultan Muhammad Muazam Syah (1832-1841) Sultan ini sangat gemar dengan seni ukir/Arsitektur, dia mengambil tukang dari Semarang untuk membangun istana yang disebut Keraton atau Kedaton.

Pada zaman ini seni ukir, tenun, kerajinan, Mas dan perak sudah ada. Pusat kerajinan tenun di Kampung Mentuk, kerajinan Tembaga di kampong Tembaga. Pada zaman dia juga Bilik 44 dibangun, namun belum sempat di bangun, namun belum sempat siap bertepatan dia mankat dan pengantinya tidak melanjutkan pembangunan gedung tersebut.

Sultan Abdul Rahman Syah 1812-1832 adalah putra Sultan Mahmud Riayat Syah III dia terkenal sangat alim dan giat menyebarkan agama islam serta mengemari pakaian Arab. Pada masa pemerintahan dia, saudaranya Tengku Husin dengan bantuan Inggris dilantik menjadi raja dengan gelar Sultan Husin Syah. Maka pecahlah kerajaan besar Melayu atau emporium Melayu Johor-Riau-Lingga menjadi 2 bagian. Istana Sultan Abdul Rahman Syah terletak di Kampung Pangkalan Kenanga sebelah kanan mudik sungai Daik.

Dia mangkat malam senin 12 Rabiul awal 1243 Hijriahn (19 Agustus 1832) di Daik, dimakamkan di Bukit Cengkih bergelar Marhum Bukit Cengkih. Pada zaman dia, Masjid Jamik didirikan atau Masjid Sultan Lingga, benteng-benteng pertahanan di Mepar, Bukit Cening, Kota Parit (Dibelakang Kantor Bupati Lama) serta Benteng Kuala Daik, Meriam pecah Piring dan Padam Pelita terdapat di mes Pemkab Lingga. Pada zaman dia memerintah, dia sering berperang melawan penjajahan Belanda bersama dengan Yang Dipertuan Muda Riau diantarnya Raja Haji Fisabilillah atau bergelar Marhum Ketapang. Dia mangkat 18 Zulhijah 1226 Hijriah (12 Januari 1912) di Daik di belakang Masjid dengan Bergelar Marhum Masjid.

Sultan Mahmud Riayat Syah adalah Sultan yang pertama kali di Daik Lingga. Dia adalah Sultan Johor-Pahang-Riau-Lingga XVI yang memindahkan pusat kerajaan Melayu ke Bintan Hulu Riau ke Daik tahun 1787, dengan istrinya Raja Hamidah (Engku Putri) yang merupakan pemegang Regelia kerajaan Melayu-Riau-Lingga. Pulau penyengat Indra Sakti adalah mas kawinnya dan pulau penyegat tersebut menjadi tempat kedudukan Raja Muda bergelar Yang Dipertuan Muda Lingga yaitu dari darah keturunan Raja Melayu dan Bugis. Pada hari senin pukul 07.20 Wib tahun 1899 dia mangkat dan dimakamkan di Makam Merah dengan Bergelar Marhum Damnah.

Kesenian di Lingga banyak sekali, dan juga telah dikembangkan dalam beberapa garapan sebuah tarian dan nyanyian serta dalam bentuk sandiwara, di antaranya:

Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga (disingkat DPRD Lingga) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. DPRD Lingga memiliki 25 anggota yang tersebar di 8 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai NasDem.

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga adalah sebagai berikut.

Pimpinan DPRD Kabupaten Lingga terdiri atas satu ketua dan dua wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki kursi dan suara terbanyak di dewan. Berikut ini adalah daftar pimpinan DPRD Kabupaten Lingga dalam dua periode terakhir.

Pada Pileg 2019, pemilihan DPRD Kabupaten Lingga dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Pada Pileg 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Lingga dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Kabupaten Lingga memiliki 13 kecamatan, 9 kelurahan dan 75 desa (dari total 74 kecamatan, 143 kelurahan dan 275 desa di seluruh Kepulauan Riau). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 94.962 jiwa dengan luas wilayahnya 2.266,77 km² dan sebaran penduduk 42 jiwa/km².

Kecamatan Singkep memiliki 3 kelurahan; Kecamatan Lingga, Senayang, Singkep Barat, dan Lingga Utara masing-masing memiliki 1 kelurahan, sedangkan Kecamatan Lingga Timur, Singkep Pesisir, Singkep Selatan dan Selayar belum memiliki kelurahan.

Kecamatan Senayang merupakan kecamatan dengan desa terbanyak (18 desa) dan Kecamatan Singkep Selatan memiliki desa paling sedikit (3 desa: Marok Kecil, Berhala dan Resang). Kecamatan Singkep Selatan adalah termuda.

Di Kabupaten Lingga terdapat sebuah museum yaitu Museum Linggam Cahaya. Lokasi Kabupaten Lingga di Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga.

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.