Proses Administrasi Dokumen Operasional Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Definisi SIA dan SIO Excavator?
Perizinan SIA serta SIO merupakan dokumen compliance krusial dalam bidang construction dan industrial. SIA diberikan kepada perusahaan untuk penggunaan alat angkut dan alat angkat, sementara SIO diberikan kepada individu yang layak mengoperasikan alat tersebut. Kedua sertifikat ini menjadi fondasi dalam meningkatkan keselamatan kerja serta produktivitas company. Secara Singkat, SIA (Surat Izin Alat) Excavator merupakan tipe certificate operasional yang diberikan menyangkut izin pemakaian Excavator kepada suatu company. Sementara dokumen SIO Excavator merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Otorisasi Personal di organisasi dalam hal kompetensi menjalankan Excavator
Sektor construction adalah bidang yang mengandung hazard signifikan terhadap workplace safety. Aplikasi aturan dan compliance safety menjadi penting guna melindungi pekerja di lapangan serta memaksimalkan produktivitas pembangunan. Salah satu komponen vital dalam maintaining security adalah tahapan izin yang termasuk perizinan equipment, Certificate operational readiness, dan Dokumen Safety Equipment. Tulisan ini menguraikan secara detail manfaat yang disediakan oleh service konsultan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Inspeksi Teknis Excavator di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT.
Krusialnya organisasi memperoleh Perizinan SIA dan SIO Excavator
Pada bidang construction, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Seluruh heavy equipment yang difungsikan di construction harus comply dengan regulasi izin dan compliance occupational security yang telah ditentukan oleh regulator. Goalnya menjaga operator, menurunkan probabilitas incident, dan maintaining standar construction.
1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Ketentuan ini menjadi foundation juridical yang manage pemanfaatan machinery seperti equipment konstruksi dalam proyek konstruksi. Under ketentuan ini, semua equipment harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang menjamin bahwa machinery satisfy standar technical dan safety yang ditetapkan. Di tulisan ini, kita akan menguraikan cara pelayanan profesional SIA dapat mengoptimalkan administrasi izin ini.
2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU ini merupakan landasan primer dalam mempertahankan workplace safety di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Pada konteks operasional alat berat, Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki fungsi krusial untuk menjamin bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.
Mengerti Legislation No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Workplace Safety adalah foundation legal yang kuat dalam menjamin safety pada workplace, termasuk metode mengoperasikan Excavator. Legislation ini manage beragam komponen, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga langkah yang dilakukan saat incident atau accident.
Corporate Responsibility
Legislation ini obligate organisasi untuk guarantee security dan workplace wellness bagi semua employee. Ini termasuk supply peralatan safety yang sesuai, training yang dibutuhkan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Kontrol dan Audit
Legislation ini juga grant otoritas kepada otoritas untuk menjalankan kontrol dan pemeriksaan pada area operasional guna menjamin bahwa company comply dengan ketentuan safety yang ditetapkan.
Denda dan Hukuman
Organisasi yang breach compliance workplace safety bisa mendapat penalti administrative dan criminal. Ini mencakup denda finansial, stop operational, hingga legal action berkelanjutan.
Peroleh Assistance Meraih Perizinan Equipment Excavator di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Berdomisili di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT? Dapatkan Bantuan Mendapatkan Perizinan Alat Operasional Excavator di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam mendampingi meraih Dokumen Compliance, tim kami ready untuk kolaborasi dengan Organisasi Anda. Immediately contact our team untuk detail lebih lengkap tentang Perizinan Equipment Excavator di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Bahaya dan Implikasi Legal Mengoperasikan Excavator di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT without SIA Equipment License
Abai terhadap kewajiban inspeksi dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) Excavator di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi organisasi dan perorangan yang bertanggung jawab. Berikut beberapa implikasi yang harus diwaspadai.
Company berisiko menerima order cease activity dari labor inspector hingga ketentuan testing dan SIA fulfilled comprehensively.
Dapat dikenakan penalti administrative berupa fine hingga tens of millions sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.
Ketika muncul occupational incident, perusahaan menghadapi responsibility juridical dan reimbursement yang more significant due to negligence dalam fulfillment safety obligation.
Perusahaan berisiko mengalami decline reputation dan credibility yang may impact trust customer, stakeholder, dan associate.
Perusahaan dapat lose business opportunity karena tidak mampu memenuhi requirement project tender atau contract requiring K3 compliance.
Layanan Jasa Perizinan Alat Berat Excavator dan Pengujian Kelaikan Excavator di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT

Contoh SIA Perizinan Operasional Excavator dan Lisensi Pengoperasian Excavator
Di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT, hadir pelayanan profesional yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam administrasi perizinan dan safety management terkait pemanfaatan mesin konstruksi seperti alat berat. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari pelayanan profesional ini:
1. Konsultasi Persyaratan Perizinan
Sebelum memulai proses administrasi, user atau operator Excavator perlu memahami standar operasional dan K3 yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT akan menyediakan panduan komprehensif mengenai ketentuan yang berlaku, sehingga klien mampu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan metode yang tepat sasaran.
2. Pengurusan Surat Izin Alat (SIA)
Proses pengurusan SIA seringkali kompleks dan time-consuming. Dengan bantuan tim ahli ini, tenaga ahli akan membantu pemilik proyek dalam mengelola serta mendapatkan SIA berdasarkan ketentuan resmi. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk mengawali pekerjaan lapangan.
3. Inspeksi Kelayakan Fungsi
Sebelum equipment beroperasi, inspeksi readiness harus dilakukan untuk mengkonfirmasi bahwa Excavator beroperasi secara optimal dan aman bagi operator di lapangan. Konsultan spesialis di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT akan mengelola tahapan testing operasional ini sehingga pemilik proyek dapat yakin bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.
4. Sertifikat Keamanan Operasional Alat
Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa Excavator telah lulus inspeksi safety yang komprehensif. Konsultan spesialis dalam jasa akan membantu dalam pengurusan sertifikat ini, sehingga pemilik proyek memiliki jaminan bahwa mesin yang difungsikan mengikuti standar keselamatan kerja yang diperlukan.
Manfaat Kemudahan Layanan Ini
Pemanfaatan pelayanan profesional SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Inspeksi Teknis Excavator di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT menghadirkan berbagai keuntungan penting:
1. Penghematan Durasi dan Budget
Tahapan licensing dan manajemen file administratif yang dibutuhkan cenderung butuh durasi lama dan budget tinggi. Dengan mengandalkan layanan jasa yang spesialis dalam bidang ini, klien mampu save time dan mengurangi biaya operasional yang tidak perlu.
2. Assurance Keamanan
Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam bidang construction. Dengan menggunakan layanan jasa yang berfokus pada keselamatan kerja, pengguna mendapat assurance bahwa seluruh elemen safety telah dievaluasi dan disatisfy.
3. Kesesuaian dengan Peraturan
Ketentuan serta aturan terkait workplace security dan izin operasional sering berubah-ubah. Konsultan expert dalam jasa akan continuously monitor perkembangan dan memastikan bahwa setiap dokumen dan langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan terkini.
4. Bantuan Engineering Menyeluruh
Pelayanan berlanjut setelah izin tercapai. Tim profesional akan menghadirkan bantuan technical berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian operational yang konsisten.
5. Pemeriksaan oleh Regulator Rutin
Pengawasan sustainable terhadap status equipment dan kesesuaian adalah elemen krusial dari layanan ini. Inspeksi berkala akan menjamin agar Excavator tetap memenuhi standar yang diperlukan.
6. Pelatihan Operator dan Maintenance
Sebagai benefit ekstra, jasa ini menawarkan program pelatihan untuk operator dan teknisi maintenance. Ini menjamin bahwa personel yang bertugas mempunyai kemampuan yang memadai.
Berdomisili di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT? Peroleh Assistance Perizinan dan Sertifikasi Equipment Excavator Mendapatkan SIA Dokumen Operasional Excavator di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT. Didukung tim profesional dalam mendampingi meraih Certificate Equipment, tim kami ready untuk kolaborasi dengan Company Anda. Segera hubungi tim kami untuk keterangan comprehensive tentang SIA Surat Izin Alat Excavator di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator Melalui Jasa Ijinalat.com?
Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan data teknis
- Pengamatan objek di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Laporan hasil pemeriksaan
Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator
Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Excavator menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Excavator di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Excavator
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Excavator
Menyadari kompleksitas proses riksa uji Excavator, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
- Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.
Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT










Kriteria Kelayakan Excavator
Spesifikasi Teknis Alat
Alat Excavator harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.
Standar Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.
Perawatan dan Pemeliharaan Rutin
Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.
Peran Operator Excavator dalam Keselamatan Kerja
Tanggung Jawab Operator
Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.
Teknik Pengoperasian yang Aman
Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.
Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan
Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.
Regulasi dan Peraturan Terkait
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.
Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Excavator
Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Tentang KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}8°27′16.7″S 118°43′33.1″E / 8.454639°S 118.725861°E / -8.454639; 118.725861
Kota Bima, atau oleh suku Mbojo disebut dengan nama Dana Mbojo, adalah sebuah kota yang terletak di Pulau Sumbawa bagian Timur, provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk kota Bima sebanyak 163.824 jiwa, dengan kepadatan 694 jiwa/km².
Secara geografis Kota Bima terletak di bagian timur Pulau Sumbawa pada posisi 118°41'00"-118°48'00" Bujur Timur dan 8°20'00"-8°30'00" Lintang Selatan. Kota Bima sendiri mempunyai luas wilayah sebesar 222,25 km². Kota Bima memiliki areal tanah berupa: persawahan seluas 1.923 hektare (94,90% merupakan sawah irigasi), hutan seluas 13.154 ha, tegalan dan kebun seluas 3.632 ha, ladang dan huma seluas 1.225 ha dan wilayah pesisir pantai sepanjang 26 km. Secara umum kondisi tanah di Kota Bima didominasi oleh gunung batu, hal ini menyebabkan rata-rata masyarakatnya bertani dengan menanam jagung dan tanaman keras lainnya.
Berdasarkan kategori iklim, Kota Bima memiliki iklim sabana tropis (Aw). Tingkat curah hujan tahunan kota Bima berkisar antara 1000–2000 mm per tahun dengan jumlah hari hujan bervariasi antara 80–140 hari hujan per tahun. Sementara itu, matahari bersinar terik sepanjang musim dengan rata-rata intensitas penyinaran rata-rata 71,1%. Suhu udara rata-rata di wilayah ini sebesar 21 °C sampai 32,8 °C. Suhu tertinggi terjadi pada Bulan Oktober dengan suhu berkisar 37.2 °C sampai 38 °C. Hal ini menyebabkan kota Bima ditetapkan sebagai kota terpanas di Indonesia pada tahun 2014.
Bima atau yang disebut juga dengan Dana Mbojo telah mengalami perjalanan panjang dan jauh mengakar ke dalam sejarah. Menurut legenda sebagaimana termaktub dalam Kitab BO (Naskah Kuno Kerajaan dan Kesultanan Bima), kedatangan salah seorang musafir dan bangsawan Jawa bergelar Sang Bima di Pulau Satonda merupakan cikal bakal keturunan para Raja Bima dan menjadi permulaan masa pembabakan Zaman pra sejarah di tanah ini. Pada masa itu, wilayah Bima terbagi dalam kekuasaan pimpinan wilayah yang disebut Ncuhi. Nama para Ncuhi terilhami dari nama wilayah atau gugusan pegunungan yang dikuasainya.
Ada lima orang ncuhi yang tergabung dalam sebuah Federasi Ncuhi yaitu, Ncuhi Dara yang menguasai wilayah Bima bagian tengah atau di pusat Pemerintah. Ncuhi Parewa menguasai wilayah Bima bagian selatan, Ncuhi Padolo menguasai wilayah Bima bagian Barat, Ncuhi Banggapupa menguasai wilayah Bima bagian Timur, dan Ncuhi Dorowuni menguasai wilayah Utara. Federasi tersebut sepakat mengangkat Sang Bima sebagai pemimpin. Secara de jure, Sang Bima menerima pengangkatan tersebut, tetapi secara de facto ia menyerahkan kembali kekuasaannya kepada Ncuhi Dara untuk memerintah atas namanya.
Pada perkembangan selanjutnya, putera Sang Bima yang bernama Indra Zamrud dan Indra Komala datang ke tanah Bima. Indra Zamrud lah yang menjadi Raja Bima pertama. Sejak saat itu Bima memasuki Zaman Kerajaan. Pada perkembangan selanjutnya menjadi sebuah kerajaan besar yang sangat berpengaruh dalam percaturan sejarah dan budaya nusantara. Secara turun temurun memerintah sebanyak 16 orang raja hingga akhir abad 16.
Fajar Islam bersinar terang di seluruh Persada Nusantara antara abad 16 hingga 17 Masehi. Pengaruhnya sangat luas hingga mencakar tanah Bima. Tanggal 5 Juli 1640 Masehi menjadi saksi dan tonggak sejarah peralihan sistem pemerintahan dari kerajaan kepada kesultanan. Ditandai dengan dinobatkannya Putera Mahkota La Ka’i yang bergelar Rumata Ma Bata Wadu menjadi Sultan Pertama dan berganti nama menjadi Sultan Abdul Kahir (kuburannya di bukit Dana Taraha sekarang). Sejak saat itu Bima memasuki peradaban kesultanan dan memerintah pula 15 orang sultan secara turun menurun hingga tahun 1951.
Masa kesultanan berlangsung lebih dari tiga abad lamanya. Sebagaimana ombak di lautan, kadang pasang dan kadang pula surut. Masa-masa kesultanan mengalami pasang dan surut disebabkan pengaruh imperialisme dan kolonialisme yang ada di bumi nusantara. Pada tahun 1951 tepat setelah wafatnya sultan ke-14 yaitu Sultan Muhammad Salahudin, Bima memasuki Zaman kemerdekaan dan status Kesultanan Bima pun berganti dengan pembentukan Daerah Swapraja dan Swatantra yang selanjutnya berubah menjadi daerah kabupaten.
Pada tahun 2002 wajah Bima kembali di mekarkan sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 2002 melalui pembentukan wilayah Kota Bima. Hingga sekarang daerah yang terhampar di ujung timur pulau sumbawa ini terbagi dalam dua wilayah administrasi dan politik yaitu Pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima. Kota Bima saat ini telah memiliki 5 kecamatan dan 38 kelurahan dengan luas wilayah 437.465 ha dan jumlah penduduk 155.140 (2021) jiwa dengan kepadatan 694 jiwa/km².
Sebagai sebuah daerah yang baru terbentuk, Kota Bima memiliki karakteristik perkembangan wilayah yaitu: pembangunan infrastruktur yang cepat, perkembangan sosial budaya yang dinamis, dan pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi.
Sudah 13 tahun ini Kota Bima dipimpin oleh seorang Wali kota dengan peradaban Budaya Dou Mbojo yang sudah mengakar sejak zaman kerajaan hingga sekarang masih dapat terlihat dalam kehidupan masyarakat Kota Bima dalam kesehariannya. Baik sosial, Budaya dan Seni tradisional yang melekat pada kegiatan Upacara Adat, Prosesi Pernikahan, Khataman Qur’an, Khitanan dan lain-lain serta bukti-bukti sejarah Kerajaan dan Kesultanan masih juga dapat dilihat sebagai situs, kepurbakalaan dan bahkan menjadi objek daya tarik wisata yang ada di Kota Bima dan menjadi objek kunjungan bagi wisatawan lokal, nusantara bahkan mancanegara.
Suku asli masyarakat Kota Bima adalah suku Bima atau dikenal dalam bahasa lokal nya “Dou Mbojo”. Salah satu ke-unikan Kota Bima adalah sebagian dari masyarakat nya juga berasal dari berbagai suku dan etnik di Indonesia seperti; Makassar, Jawa, Sunda, Timor, Flores, Bajo, Madura, Sasak (Lombok), Bali, Bugis dan Minangkabau sehingga memberi warna tersendiri di dalam keseharian mereka di Kota Bima (suku-suku ini selalu memeriahkan upacara dan pawai pada hari-hari besar di Kota Bima) dengan hidup berdampingan secara rukun dan damai serta suasana kondusif.
Kota Bima berdasarkan data tahun 2000 tercatat sebesar 116.295 jiwa yang terdiri dari 57.108 jiwa (49%) penduduk laki-laki dan 59.187 jiwa (51%) penduduk perempuan. Sebaran penduduk kurang merata, konsentrasi penduduk berada di pusat-pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Penduduk terbanyak berada di Kelurahan Paruga, yaitu berjumlah 12.275 jiwa (11%) dan paling sedikit di Desa Kendo yang berjumlah 1.130 jiwa (1%). Selanjutnya berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2010, penduduk Kota Bima berjumlah 142.443 jiwa yang terdiri dari 69.8411 jiwa laki-laki dan 72.602 jiwa perempuan.
Komposisi penduduk Kota Bima berdasarkan mata pencaharian didominasi oleh petani/peternak dan jasa/pedagang/pemerintahan yang besarnya masing-masing 45,84% dan 45,05%. Jenis pekerjaan yang digeluti penduduk Kota Bima antara lain: petani 15.337 orang, nelayan 425 orang, peternak 13.489 orang, penggalian 435 orang, industri kecil 1.952 orang, industri besar/sedang 76 orang, perdagangan 1.401 orang, ABRI 304 orang, guru 1.567 orang dan PNS berjumlah 2.443 orang.
Mayoritas penduduk Kota Bima memeluk agama Islam yaitu sekitar 97,38% dan selebihnya memeluk agama Kristen Protestan 0,79%, Katolik 0,48%, Hindu 0,12% dan Budha 0,02%. Sarana peribadatan di Kota Bima terdiri dari Masjid sebanyak 51 unit, Langgar/Mushola 89 unit dan Pura/Vihara 3 unit. Sedangkan fasilitas sosial yang ada di Kota Bima meliputi Panti Sosial Jompo dan Panti Asuhan sebanyak 6 Panti yang tersebar di 3 kecamatan. Masyarakat Bima adalah masyarakat yang religius. Secara historis Bima dulu merupakan salah satu pusat perkembangan Islam di Nusantara yang di tandai oleh tegak kokohnya sebuah kesultanan, yaitu kesultanan Bima. Islam tidak saja bersifat elitis, hanya terdapat pada peraturan-peraturan formal-normatif serta pada segelintir orang saja melainkan juga populis, menjadi urat nadi dan darah daging masyarakat, artinya juga telah menjadi kultur masyarakat Bima.
Kota Bima sebagai pemerintah daerah dibentuk melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002.
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota berdasarkan asal partai politik sejak periode kedua hingga hasil Pileg 2024.
Kota Bima terdiri dari 5 Kecamatan dan 41 Kelurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 141.294 jiwa dengan luas wilayah 222,25 km² dan sebaran penduduk 635jiwa/km².
Berdasarkan potensi sumber daya yang ada, berbagai peluang investasi cukup prospektif untuk dikembangkan di Kota Bima, antara lain di bidang: jasa, termasuk pengangkutan, kelistrikan dan telekomunikasi, perdagangan, agrobisnis/agroindustri, industri air minum kemasan, industri kecil dan kerajinan, pariwisata dan pendidikan
Peluang tersebut didukung oleh ketersediaan sarana/prasarana yang cukup memadai seperti transportasi dan telekomunikasi, pasar dan pertokoan, maupun jasa perbankan. Di samping itu Pemerintah Kota Bima memberikan berbagai insentif bagi investor yang menanamkan modalnya berupa kemudahan perizinan dan penyediaan sarana pendukung.
Berdasarkan pola penggunaan tanah, lahan sawah di Kota Bima mencapai 1.923 ha yang terdiri sawah irigasi seluas 1.825 ha dan sawah tadah hujan seluas 98 ha. Sedangkan tanah tegalan/kebun mencapai 3.623 ha, ladang/huma seluas 1.225 ha dan kawasan hutan negara seluas 9.421 ha. Komoditas andalan pertanian terdiri dari padi, jagung, kedelai dan kacang tanah. Sedangkan komoditas unggulan perkebunan meliputi: serikaya, kelapa, asam, kemiri, jambu mete, wijen dan kapuk. Hingga saat ini potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Kegiatan pengembangan baru dilakukan oleh masyarakat setempat dengan skala usaha dan teknologi yang masih terbatas.
Kegiatan perikanan yang telah berkembang di Kota Bima adalah usaha budidaya di perairan laut, perairan air payau dan air tawar. Adapun komoditas yang dibudidayakan meliputi: bandeng, udang dan rumput laut.
Hingga saat ini jenis ternak yang telah dikembangkan oleh masyarakat setempat adalah: sapi, kerbau, kuda, kambing, ayam buras dan itik. Kota Bima sesungguhnya memiliki potensi peternakan yang cukup prospektif dengan ketersediaan lahan peternakan dan lahan pakan yang cukup luas.
Kota Bima memiliki wilayah hutan seluas 13.154 ha yang memiliki kekayaan berbagai macam komoditas dan plasma nuftah. Komoditas yang cukup potensial terdiri dari kayu jati, sono keling dan kayu campuran.
Skala industri yang telah berkembang baik saat ini di Kota Bima meliputi industri Garam Rakyat (PD Budiono Madura), genteng pres, bata merah, batako, tenun tradisional, gerabah, meubel dan pembuatan tahu/tempe.
Sebagai daerah perkotaan dengan wilayah yang tidak terlalu luas, Kota Bima memiliki potensi pertambangan yang terbatas. Jenis bahan tambang yang berhasil diidentifikasi terdiri dari andesit dan marmer dengan volume ± 517.738.375 m³.
Sektor perdagangan, hotel dan restoran di Kota Bima baru memberikan andil sebesar 16,66% dalam pembentukan PDRB. Fasilitas perdagangan terdiri atas pertokoan dan pasar umum. Lokasi pertokoan meliputi 2 kawasan perdagangan, yaitu di Kota Bima dan Raba. Kawasan pasar umum di seluruh Kota Raba-Bima tercatat 4 unit, masing-masing di Kelurahan Kumbe, Rabangodu, Tanjung dan Sarae. Sedangkan jumlah hotel dan restoran sebanyak 51 unit yang tersebar di 3 kecamatan kota. Dengan memperhatikan kondisi yang ada dalam mewujudkan Kota Bima sebagai kota Transit maka pengembangan sektor perdagangan, hotel dan restoran menjadi perhatian utama.
Dunia perbankan cukup berkembang yang didukung oleh sejumlah Bank Pemerintah dan Swasta, yaitu: Bank Negara Indonesia (BNI) 1 Kantor Cabang, Bank Rakyat Indonesia (BRI) 1 Kantor Cabang dan 2 Kantor Unit, Bank NTB 1 Kantor Cabang, Bank Danamon 1 Kantor Cabang, Bank Mandiri 1 Kantor Cabang, Bank Mandiri Syariah 1 Kantor Cabang, Bank Sinarmas 1 Kantor Cabang, Bank Central Asia (BCA) 1 Kantor Cabang serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang meliputi BPR LKP dan Bank Bias.
Di Kota Bima terdapat belasan media massa Diarsipkan 2016-11-07 di Wayback Machine., baik yang berskala lokal, regional, maupun nasional.
Transportasi di Kota Bima ditunjang oleh prasarana jalan: terminal dan pelabuhan laut. Panjang jalan raya sekitar 805,02 km yang terdiri dari Jalan Negara (38,56 km), Jalan Provinsi (52,20 km) dan Jalan Kabupaten (174,26 km)yang sebagian besar merupakan jalan beraspal dan sebagian lainnya jalan perkerasan batu dan jalan tanah. Fasilitas terminal sebanyak 3 buah, terdiri dari 1 buah terminal tipe B terletak di Kampung Dara yang merupakan terminal regional yang menghubungkan Kota Bima dengan kabupaten/kota lainnya dan Terminal Tipe C yang terdapat di Kelurahan Kumbe, yaitu terminal angkutan umum yang menuju ke Kecamatan Sape Kabupaten Bima dan di Desa Jati Baru, yaitu terminal angkutan umum yang menuju ke Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Sarana angkutan darat dalam Kota Bima dilayani oleh bemo, benhur dan ojek.
Sedangkan transportasi laut ditunjang oleh: 1 pelabuhan laut sebagai pintu gerbang utama masuknya penumpang, barang dan jasa. Pelabuhan Bima dibangun pada Tahun 1963, merupakan pelabuhan laut utama di wilayah pengembangan Pulau Sumbawa Bagian Timur sebagai Pelabuhan Feeder. Sehubungan dengan fungsinya yang strategis, pelabuhan laut Bima memiliki dermaga samudera sepanjang 142 m dan luas lantai 2.050 m² serta dermaga pelayaran rakyat sepanjang 50 m dengan lantai 500 m². Kedalaman air Teluk Bima 12 m, lebar minimum 1000 m dan kedalaman sepanjang 134 m serta luas lantai 750 m², open strorage 26.097 m², terminal penumpang 200 m, listrik dengan kekuatan 15 KVA dan 2 buah Bunker air bersih, masing-masing dengan volume 200 ton. Pelabuhan laut Bima selain dapat disinggahi kapal-kapal besar seperti KM AWU, KM Tatamelau, KM Kelimutu, KFC Barito dan KFC Serayu serta kapal-kapal perintis. Disamping itu juga menjadi pusat bongkar muat barang ekspedisi dan pelayaran.
Jasa pelayanan pos dilakukan dengan menyediakan 1(satu) Kantor Pos Cabang Bima dan 2 (dua) Kantor Pos Pembantu yang ada di Bima dan di Raba. Untuk mempermudah penduduk yang menggunakan jasa pelayanan Pos, di seluruh bagian wilayah Kota Bima disebar Bis Surat. Sedangkan sistem jaringan telepon yang dilayani oleh PT. Telkom melalui 1 kantor pusat, kantor pelayanan telepon, saranan telepon seluler dan internet, dapat dikatakan sudah cukup memadai. Hal ini dirasakan pada penyebaran telepon umum di seluruh kota baik berupa telepon umum koin maupun telepon umum kartu. Pelayanan jasa Interlokal maupun Internasional, di beberapa lokasi strategis di Kota Raba-Bima telah menerapkan sistem Sambungan Telepon Otomat (STO), non telepon seluler sehingga mempermudah hubungan langsung jarak jauh. Berdasarkan data yang ada tercatat jumlah telepon mencapai sekitar 861 unit dengan jumlah pelayanan meliputi rumah tangga (3.859), bisnis (1.040) dan sosial (13).
Sumber penerangan listrik berasal dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah XI, Kantor Cabang Bima dengan sumber tenaga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Secara umum kondisi kelistrikan telah dapat melayani kebutuhan penduduk kota walaupun dengan daya yang masih terbatas. Produksi energi listrik mencapai 46.610.246 KWH dengan energi listrik yang disalurkan sebesar 45.032.712 KWH pada 17.266 KK pelanggan. Untuk mengatasi kekurangan tersebut, sejumlah toko dan hotel mempunyai pembangkit listrik portable sendiri. Kondisi ini memberikan peluang yang cukup menjanjikan untuk investasi dibidang kelistrikan.
Fasilitas pendidikan yang terdapat di Kota Bima pada tahun 2005 adalah Sekolah Taman Kanak-kanak (STK) sebanyak 50 (lima puluh) unit, Sekolah Dasar (SD) sebanyak 88 (delapan puluh delapan) unit ditambah Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 7 (tujuh) unit, Sekolah Menengah Pertama (SLTP) sebanyak 17 (tujuh belas) unit ditambah Madrasah Tsanawiyah sebanyak 8 (delapan) unit, Sekolah Menengah Umum (SMU) sebanyak 14 (empat belas) unit ditambah Madrasah Aliyah sebanyak 5 (lima) unit, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 6 (enam) unit.
Untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumberdaya manusia yang berkualitas, sebuah kota otonom penting memiliki Perguruan Tinggi Negeri yang berbasis kebutuhan lokal dengan orientasi global.
Fasilitas kesehatan yang ada di Kota Bima di antaranya adalah Dinas Kesehatan Kota, Rumah Sakit Umum (RSU), Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Klinik BKIA, Apotek, Toko Obat dan tenaga medis yang berpraktik swasta (Dokter Praktik). Fasilitas kesehatan ini berperan sangat penting untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, untuk menciptakan suatu masyarakat yang mempraktikkan prilaku hidup bersih dan sehat lingkungan yang akan menunjang pada gerak laju pembangunan menuju Indonesia Sehat 2010. Dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara merata di seluruh wilayah Kota Bima.
Secara historis Kota Bima merupakan pusat Kesultanan Bima dimasa lampau. Dengan warisan kekayaan budaya yang dimiliki, Kota Bima dapat mengembangkan wisata budaya dengan kebudayaan Islam sebagai basisnya. Asi Mbojo (istana kesultanan), kuburan raja-raja dan para wali, permainan dan kesenian rakyat serta upacara keagamaan seperti perayaan maulud, U'a pua serta prosesi pelantikan raja dan lain-lain merupakan objek dan event yang sangat menarik.
Sumber daya alam Kota Bima juga memiliki daya tarik tersendiri sebagai Objek Daya Tarik Wisata karena letak Kota Bima berada di bibir Teluk yang sangat indah yang menawarkan berbagai atraksi wisata laut dan pantai seperti; berenang, berperahu, memancing, bersantai, melihat kehidupan masyarakat nelayan serta menikmati makanan khas desa tradisional nelayan. Kawasan pesisir dari Pantai Lawata sampai pintu gerbang Kota Bima bisa dikembangkan sebagai pusat perhotelan dan perdagangan souvenir. Taman Kota juga bisa diciptakan sebagai alternatif bagi wisatawan domestik.Disisi lain alam dan hutan serta hamparan sawah yang luas juga dapat dilihat di Kota Bima.
Di Kota Bima terdapat Museum Asi Mbojo yang mengoleksi benda-benda yang telah berstatus sebagai cagar budaya di Indonesia. Selain itu, di Kota Bima terdapat Museum Samparaja. Lokawisata lain di Kota Bima seperti Kuburan Tolobali, Bukit Danatraha (kompleks makam Kesultanan Bima), pusat kerajinan tenun tradisional di Kelurahan Rabadompu, dan Langgar kuno di Kelurahan Sarae
Hal ini didukung pula oleh berbagai usaha jasa dan produk wisata yang cukup baik, seperti usaha perhotelan, biro perjalanan wisata, dan souvenir berupa tenun ikat, songket, sarung dan lain-lain.
Dapatkan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di:
-
KAB. WAKATOBI,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. YAHUKIMO,PAPUA
-
KAB. KEBUMEN,JAWA TENGAH
-
KAB. KUANTAN SINGINGI,RIAU
-
KOTA CIMAHI,JAWA BARAT
-
Kabupaten Puncak,Papua Tengah
-
KAB. PIDIE,ACEH
-
KAB. PESAWARAN,LAMPUNG
-
KAB. MURUNG RAYA,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. NDUGA,PAPUA
-
KAB. MUKO MUKO,BENGKULU
-
KAB. BUOL,SULAWESI TENGAH
-
KAB. BELU,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. ASMAT,PAPUA
-
KAB. ACEH TIMUR,ACEH
-
Kabupaten Intan Jaya,Papua Tengah
-
KAB. PESISIR BARAT,LAMPUNG
-
Kabupaten Lanny Jaya,Papua Pegunungan
-
KOTA MALANG,JAWA TIMUR
-
KAB. JOMBANG,JAWA TIMUR
-
KAB. KENDAL,JAWA TENGAH
-
KAB. SERAM BAGIAN TIMUR,MALUKU
-
KAB. BULUNGAN,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. KOTAWARINGIN TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. BREBES,JAWA TENGAH
-
KAB. BUNGO,JAMBI
-
KAB. ACEH TENGAH,ACEH
-
KAB. PATI,JAWA TENGAH
-
KAB. LUWU,SULAWESI SELATAN
Kesimpulan
SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.