Proses Administrasi Dokumen Operasional Alat Forklift dan Lisensi Pengoperasian Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Definisi SIA dan SIO Forklift?

Perizinan SIA serta SIO merupakan dokumen compliance krusial dalam dunia industri dan konstruksi. SIA diberikan kepada perusahaan untuk pemanfaatan mesin konstruksi, sementara sertifikat SIO ditujukan bagi operator yang layak mengoperasikan alat tersebut. Kedua sertifikat ini menjadi fondasi dalam meningkatkan keselamatan kerja serta efisiensi operasional perusahaan. Dalam ringkasan, Perizinan Equipment Forklift merupakan jenis dokumen compliance yang diberikan menyangkut izin pemakaian Forklift kepada organisasi tertentu. Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) Forklift merupakan jenis dokumen yang dikeluarkan menyangkut Otorisasi Personal di organisasi dalam hal kompetensi menjalankan Forklift

Area pembangunan merupakan domain yang mengandung hazard signifikan terhadap workplace safety. Implementasi regulasi serta ketentuan K3 menjadi krusial untuk protect tenaga kerja di lapangan serta meningkatkan performance construction. Satu elemen krusial dalam mempertahankan safety adalah administrasi licensing yang melibatkan Surat Izin Alat (SIA), Certificate operational readiness, dan Certificate K3 Machinery. Artikel ini akan membahas secara detail manfaat yang disediakan oleh service konsultan Administrasi dan Compliance Machinery Forklift dan Riksa Uji Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH.

Pentingnya perusahaan memiliki SIA dan SIO Forklift

Dalam industri konstruksi, administrasi dan occupational security bukanlah hal yang boleh dikesampingkan. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus satisfy ketentuan licensing dan compliance occupational security yang telah ditentukan oleh regulator. Goalnya menjaga operator, mengurangi risiko kecelakaan, dan mempertahankan kualitas pembangunan.

1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Equipment Angkat-Angkut

Ketentuan ini menjadi foundation juridical yang mengelola operasional heavy equipment seperti alat berat dalam pembangunan. Under ketentuan ini, seluruh alat berat harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang menjamin bahwa machinery memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menguraikan cara pelayanan profesional SIA dapat mengoptimalkan administrasi izin ini.

2. Legislation No. 1/1970 tentang Occupational Security

UU ini merupakan landasan primer dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Under legislation ini, seluruh pembangunan wajib melaksanakan compliance occupational security yang ketat. Di situasi pemanfaatan equipment, Dokumen SILO dan Certificate K3 Machinery memiliki peran penting dalam memastikan bahwa machinery prepared untuk difungsikan tanpa mengancam keselamatan pekerja.

Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Workplace Safety

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan Forklift. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari obligation organisasi terhadap security tenaga kerja hingga action yang ditempuh ketika accident atau accident.

Company Obligation

Legislation ini obligate organisasi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi semua employee. Ini termasuk supply peralatan safety yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta area operasional yang safe dan wellness.

Pengawasan dan Inspeksi

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada regulator untuk conduct monitoring dan audit terhadap workplace guna mengkonfirmasi bahwa organisasi adhere terhadap regulasi security yang ditetapkan.

Denda dan Hukuman

Organisasi yang breach compliance occupational security akan menerima sanksi administratif maupun pidana. Hal ini termasuk penalty keuangan, stop operational, hingga legal action berkelanjutan.

Raih Dukungan Memperoleh SIA Surat Izin Alat Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Berada di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH? Peroleh Assistance Meraih Dokumen SIA Equipment Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH. Dengan bantuan konsultan expert dalam mendampingi meraih Certificate Equipment, we are prepared untuk partnership dengan Perusahaan Anda. Immediately contact our team untuk detail lebih lengkap tentang Perizinan Equipment Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Risiko dan Konsekuensi Hukum Menggunakan Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH tanpa Memiliki SIA Surat Izin Alat

Mengabaikan kewajiban riksa uji dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH may result in serious implication bagi organisasi dan perorangan yang bertanggung jawab. Here are various consequence yang perlu diperhatikan.

Company berisiko menerima order cease activity dari pengawas ketenagakerjaan hingga ketentuan testing dan SIA fulfilled comprehensively.

May receive penalti administrative berupa fine hingga multiple million rupiah sesuai regulasi dalam legislation ketenagakerjaan.

Apabila timbul workplace accident, company mengalami tanggung jawab hukum dan kompensasi yang greater karena considered careless dalam fulfillment safety obligation.

Company terancam mendapat deterioration image dan trustworthiness yang dapat berdampak pada kepercayaan customer, stakeholder, dan associate.

Perusahaan dapat kehilangan peluang bisnis karena tidak mampu memenuhi qualification construction bid atau agreement mandating safety adherence.

Jasa Terpercaya Perizinan Alat Berat Forklift dan Pengujian Kelaikan Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Contoh SIA Surat Izin Alat Forklift dan Lisensi Operator Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Sampel Dokumen Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift

Di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH, terdapat jasa spesialis yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam administrasi perizinan dan safety management terkait operasional heavy equipment seperti wheel loader. Adapun komponen utama dari jasa komprehensif ini:

1. Pendampingan Proses Izin

Sebelum mengurus dokumen resmi, pemilik proyek atau pengguna Forklift perlu memahami ketentuan safety dan compliance yang harus dipenuhi. Tim profesional di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH akan menyediakan panduan komprehensif mengenai standar yang diperlukan, sehingga pengguna bisa mengorganisir file persyaratan yang wajib dengan cara yang optimal.

2. Proses Perizinan SIA

Proses pengurusan SIA cenderung complicated dan butuh durasi lama. Melalui jasa profesional ini, konsultan berpengalaman akan membantu pemilik proyek dalam mengelola serta mendapatkan SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini mengefisienkan durasi yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.

3. Uji Kelaikan Operasi

Sebelum alat berat digunakan, inspeksi readiness harus dilakukan untuk memastikan bahwa Forklift beroperasi secara optimal dan aman bagi operator di lapangan. Konsultan spesialis di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH akan mengkoordinasikan proses inspeksi kelayakan ini sehingga klien memperoleh kepastian bahwa equipment beroperasi safety dan produktif.

4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat

Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan evidence bahwa Forklift telah lulus inspeksi safety yang komprehensif. Konsultan spesialis dalam jasa akan membantu dalam pengurusan berkas resmi ini, sehingga pemilik proyek memiliki jaminan bahwa mesin yang difungsikan mengikuti ketentuan K3 yang berlaku.

Keuntungan Pelayanan Profesional Ini

Utilisasi jasa spesialis Administrasi dan Compliance Equipment Forklift dan Testing Kelaikan Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH memberikan multiple benefit yang substansial:

1. Optimalisasi Time dan Cost

Tahapan licensing dan manajemen file administratif yang dibutuhkan seringkali time-consuming dan costly. Melalui bantuan pelayanan profesional yang spesialis dalam bidang ini, klien mampu save time dan menurunkan expense operasional yang tidak perlu.

2. Jaminan Safety

Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam sektor pembangunan. Memanfaatkan jasa konsultan yang berfokus pada keselamatan kerja, pengguna mendapat assurance bahwa seluruh elemen safety telah dievaluasi dan disatisfy.

3. Kesesuaian dengan Peraturan

Peraturan dan regulasi terkait occupational safety serta licensing frequently updated. Tim ahli dalam layanan jasa akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan menjamin bahwa seluruh berkas dan tahapan yang diproses align dengan peraturan ter-update.

4. Support Teknis Comprehensive

Pelayanan berlanjut setelah izin tercapai. Konsultan expert akan memberikan dukungan teknis ongoing untuk mengkonfirmasi kesesuaian operational yang konsisten.

5. Pengawasan dan Inspeksi Berkala

Kontrol ongoing terhadap kondisi alat dan compliance menjadi bagian integral dari layanan ini. Pemeriksaan terjadwal akan menjamin agar Forklift konsisten dengan regulasi yang berlaku.

6. Pelatihan Operator dan Maintenance

Sebagai benefit ekstra, layanan ini juga menyediakan training program untuk user dan maintenance staff. Langkah ini mengkonfirmasi bahwa SDM yang terlibat mempunyai kemampuan yang memadai.

Berada di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH? Raih Dukungan Administrasi dan Compliance Alat Forklift Memperoleh Sertifikat Dokumen Operasional Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH. Dengan bantuan tenaga ahli dalam mengassist mendapatkan Sertifikat Alat, tim kami ready untuk kolaborasi dengan Company Anda. Immediately contact our team untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Forklift menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Forklift

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Forklift

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Forklift, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Forklift

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Forklift harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Forklift dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Forklift

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift dan Riksa Uji Forklift di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Tentang KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}2°06′57.86″S 115°10′08.9″E / 2.1160722°S 115.169139°E / -2.1160722; 115.169139

Kabupaten Barito Timur adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kota dan pusat pemerintahan Barito Timur berada di Tamiang Layang kecamatan Dusun Timur. Pada tahun 2020, penduduk kabupaten ini berjumlah 115.406 jiwa, dengan kepadatan 30 jiwa/km2, dan pada pertengahan 2024 bertambah menjadi 118.021 jiwa.

Gunung Ketam pada awalnya merupakan titik perbatasan tiga kerajaan, yaitu: Kutai, Paser, dan Banjar. Gunung Ketam terletak di selatan Gunung Luang.

Wilayah Kerajaan Banjar di sebelah utara dari Gunung Luang (yang dinamakan Dusun Atas/Boven Doessoen) diserahkan oleh Sultan Adam dari Banjar kepada Hindia Belanda. Wilayah Kabupaten Barito Timur (Tamiang Layang) termasuk daerah inti Tanah Kerajaan Banjar sejak masa Hindu hingga dihapuskannya Kerajaan Banjar oleh Hindia Belanda pada tahun 1860. Wilayah ini tidak pernah diserahkan Kerajaan Banjar kepada Hindia Belanda seperti kebanyakan daerah lainnya di Kalimantan.

Perjanjian 1826 dengan Hindia Belanda menetapkan wilayah yang masih termasuk kerajaan Banjar meliputi daerah tepi timur sepanjang sungai Barito dari Kuin hingga Mengkatip ditarik garis lurus ke gunung Luang kemudian dari gunung Luang ke arah selatan sepanjang sisi barat pegunungan Meratus sebagai wilayah Kesultanan Banjar (1826-1860), sedangkan wilayah di luar kawasan tersebut telah diserahkan kepada Kerajaan Belanda dan menjadi wilayah Hindia Belanda, seperti yang termuat dalam Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849 No. 40, catatan ini berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, per tanggal 27 Agustus 1849, No. 8.

Kesultanan Banjar setelah ditaklukan oleh Hindia Belanda terdiri atas dua wilayah regent (adipati) yaitu regent Martapoera (dikepalai Pangeran Djaija Pamenang) dan regent Amonthaij (dikepalai Adipatie Danoe Radja), sedangkan wilayah Barito Timur termasuk ke dalam wilayah regent Amonthaij. Pada tahun 1861, wilayah Barito Timur disebut Distrik Sihoeng (dikepalai Soeta Ono) dan Distrik Pattai (dikepalai Toemenggoeng Djaja Kartie) yang termasuk ke dalam wilayah pemerintahan Radhen Adipati Danoe Redjo regent der­ afdeeling Amonthaij (m. 1861) dengan wilayah kekuasaan seluruhnya meliputi 9 distrik:

Sampai tahun 1862, kedua distrik ini yaitu distrik Patai dan Distrik Sihong masih termasuk dalam Afdeeling Amonthaij.

Setelah kematian Toemenggoeng Djaja Kartie, distrik Patai digabung ke dalam Distrik Sihong dan disebut Distrik Sihong en Patai, namun lama-kelamaan hanya disebut Distrik Sihong saja. Sejak tanggal 19 Agustus 1863 Distrik Sihong yang dikepalai Soeto Ono dikeluarkan dari Afdeeling Amonthaij kemudian digabung ke dalam Afdeeling Doessoen en Becompaij

Barito Timur adalah nama yang secara resmi ditetapkan bagi daerah ini setelah terbentuk menjadi kabupaten otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, daerah ini masih bergabung dengan Kabupaten Barito Selatan. Barito Selatan dikenal dengan nama Barito Hilir untuk wilayah dengan luas 8.287,57 km² sepanjang kiri dan kanan aliran Sungai Barito dan untuk Barito Timur dengan luas 3.013 km² yang meliputi daratan sebelah timur Sungai Barito. Seiring dengan semangat otonomi daerah, maka masyarakat Barito Timur mengusulkan dibentuknya kembali Kabupaten Barito Timur.

Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan pada waktu itu, Wilayah Barito Hilir dan Barito Timur adalah Wilayah Kewedanaan dari Kabupaten Barito yang pusat pemerintahannya berkedudukan di Muara Teweh. Kedua wilayah Kewedanaan tersebut adalah:

Tuntutan masyarakat dari kedua kewedanaan ini agar Kabupaten Barito dipisahkan menjadi dua kabupaten, yang akhirnya mendapat dukungan dari DPRD Barito pada tahun 1956 dalam bentuk Mosi tanggal 30 Januari 1956 dengan Nomor 1/MS/DPRD/56 dan tanggal 21 September 1956 dengan Nomor 2/MS/DPRD/56. Tuntutan masyarakat ini dituangkan pula dalam surat dukungan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Barito dengan surat nomor 675/UP-IV-4 tanggal 23 April 1958. Sambil menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 28/Des-I-4/58 tanggal 10 Juni 1958 kemudian ditunjuklah Wedana Barito Hilir disamping tugasnya mengadakan persiapan-persiapan seperlunya.

Realisasi dari Surat Keputusan (SK) tersebut pada tanggal 5 September 1958 resmi terbentuknya Kantor Persiapan Kabupaten yang berkedudukan di Buntok. Tahun 1959 keluarlah Undang-undang nomor 27 Tahun 1959 yang berlaku sejak tanggal 4 Juli 1959. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan antara lain Kewedanaan Barito Hilir dan Barito Timur dijadikan Daerah Otonomi yang terpisah dari Kabupaten Barito dengan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Buntok.

Secara formal Kabupaten Barito Timur terbentuk bersama-sama dengan beberapa kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.

Sebelum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur ini dikeluarkan, wilayah Kewedanaan Barito Timur pernah berkembang dari Kewedanaan Barito Timur menjadi Wilayah Pembantu Bupati Barito Timur, sejak Undang-undang tersebut di atas berlaku, maka secara resmi Wilayah Barito Timur memisahkan diri dari Kabupaten Barito Selatan dan menjadi daerah otonom sendiri dengan nama Kabupaten Barito Timur dengan ibu kota Tamiang Layang.

Kabupaten Barito Timur merupakan salah satu dari 14 kabupaten/kota yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kabupaten Barito Timur yang beribukota di Tamiang Layang terletak pada 1°2' Lintang Utara dan 2°5' Lintang Selatan, 114°00' dan 115°00' Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Barito Timur tercatat seluas 383.400 Ha (3.834 km²).

Sebagian besar wilayah Kabupaten Barito Timur merupakan dataran rendah dengan ketinggian permukaan berkisar antara 50 s/d 100 meter dari permukaan air laut. Kecuali sebagian wilayah Kecamatan Awang dan Patangkep Tutui yang merupakan daerah perbukitan. Dengan tidak ada sungai besar dan banyak memiliki sungai kecil/anak sungai, keberadaannya menjadi salah satu ciri khas Kabupaten Barito Timur.

Dari luas wilayah Kabupaten Barito Timur tercatat 383.400 Ha, diketahui luas wilayah permukiman seluas 35.659 Ha (356,6 km²). Sehingga prosentase luas wilayah permukiman dengan luas wilayah adalah 9,30%. Terdapatnya ladang berpindah dengan rotasi pada periode tertentu. Jika tanahnya masih dapat menghasilkan baik maka lahan tersebut akan diusahakan, sebaliknya jika tanah tersebut tidak memuaskan maka akan ditinggalkan sehingga Iuas lahan yang diusahakan tidak baku. Tanaman perkebunan merupakan komoditi utama di daerah ini. Tanaman yang diusahakan adalah karet, kelapa dan rotan. Tanaman karet dan rotan sering diusahakan bersama.

Logo Kabupaten Barito Timur tercipta melalui serangkaian sayembara secara terbuka dan dilaksanakan pada tahun 2002. Jumlah desai logo yang masuk pada saat itu adalah sebanyak 19 desain dari berbagai kalangan peserta. Mayoritas peserta berasal dari dalam Kabupaten Barito Timur dan Barito Selata. Dari sejumlah desain tersebut, terdapat 3 desain yang masuk ke saringan terakhir, yaitu desain logo milik Hendroyono, ST penduduk Buntok, desain logo milik Lesly Diaci Ngindra, ST dari Tamiang Layang, dan desain logo dari Markoni Blantan penduduk Desa Haringen Kec. Dusun Timur. Ketiga finalis tersebut melakukan presentasi di Gedung Mantawara dan terplih ketiganya sebagai pemenang sayembara. Dengan catatan bahwa ketiga lambang tersebut digabungkan agar saling melengkapi. Master desain utama diambil milik Hendroyono, ST dan gambar pohon karet diambil dari desain milik Lesly Diacy Ngindra, sedangkan untuk gambar akar kayu hitam dan tulisan JARI JANANG KALALAWAH diambil dari desain milik Markoni Blantan, sehingga jadilah logo Kabupaten Barito Timur seperti yang digunakan sekarang ini.

Seperti wilayah lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Timur memiliki iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi hampir sepanjang tahunnya, kecuali pada pertengahan tahun ketika terjadi penurunan curah hujan pada periode Juni hingga September. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 23°–34 °C dengan tingkat kelembapan relatif yang tinggi antara 70%–90%.

Bupati merupakan jabatan tertinggi di pemerintahan Barito Timur. Bupati Barito Timur periode 2018-2023, dijabat oleh Ampera Ariyanto Y. Mebas, didampingi wakil bupati, Habib Said Abdul Saleh. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Barito Timur 2018, dan dilantik menjadi bupati dan wakil bupati oleh gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, pada 24 September 2018 di Istana Isen Mulang Kota Palangka Raya. Saat ini, penjabat bupati Barito Timur diberikan kepada Indra Gunawan.

Kabupaten Barito Timur terdiri dari 10 kecamatan, 3 kelurahan, dan 100 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 109.949 jiwa dengan luas wilayah 3.834,00 km² dan sebaran penduduk 28 jiwa/km².

Berdasarkan hasil sensus penduduk 2020, jumlah penduduk Kabupaten Barito Timur berada pada angka 113.229 jiwa. Jumlah angka tersebut terdiri atas 58.112 laki-laki dan 55.117 perempuan yang menghasilkan rasio jenis kelamin di angka 105 dan dapat dimaknai bahwa pada setiap 100 orang perempuan terdapat 105 orang laki-laki. Selain itu, angka kepadatan penduduk kabupaten ini berada di angka 35 jiwa per km² dengan cara membandingkan total jumlah penduduk dan luas wilayah kabupaten ini.

Kabupaten Barito Timur terdiri atas 10 kecamatan. Jumlah penduduk di wilayah ini dapat diperincikan sebagai berikut:

Tidak ada data resmi pemerintahan yang mencatat keragaman suku bangsa di Barito Timur. Namun, suku asli Kalimantan yakni suku Dayak merupakan penduduk asli di kabupaten ini. Suku Dayak sendiri memiliki beragam sub suku yang tersebar di seluruh Kalimantan. Beberapa sub suku Dayak yang ada di Barito Timur yakni Dayak Lawangan, secara khusus mereka tinggal berbatasan dengan provinsi Kalimantan Selatan. Selain Dayak Lawangan, suku Dayak lainnya yang ada di Barito Timur ialah Dayak Maanyan.

Suku Dayak di Barito Timur masuk ke dalam Rumpun Ot Danum atau rumpun Barito. Suku Dayak Dusun yang ada di Barito Selatan, Dayak Maanyan, dan Dayak Lawangan, masuk dalam satu organisasi rumpun Dayak yang disebut Dusmala, Dusun Maanyan Lawangan. Selain suku Dayak, suku lain yang ada di Barito Timur seperti Bugis, Jawa, dan suku lainnya.

Sebelum masuknya agama Islam dan Kristen, banyak penduduk Kalimantan Tengah menganut kepercayaan Kaharingan. Saat ini, Kaharingan masuk dalam bagian agama Hindu. Sebagian besar penduduk Barito Timur sekarang menganut agama Islam.

Adapun besaran penduduk Barito Timur menurut agama yang dianut yakni Islam sebanyak 50,96%. Kemudian Kekristenan sebanyak 45,05%, dengan rincian Protestan sebanyak 36,39% dan Katolik sebanyak 8,66. Penduduk yang menganut agama Hindu sebanyak 3,97%, dan Buddha 0,01%. Sementara untuk rumah ibadah, dalam data Badan Pusat Statistik Barito Timur tahun 2023 mencatat banyaknya jumlah rumah ibadah di barito Timur yakni masjid sebanyak 81, mushola 127, gereja Protestan sebanyak 200, gereja katolik sebanyak 70, dan Pura atau Balai Basarah sebanyak 40.

Bahwa ini surat pertambahan dan katarangan daripada itu perdjandjian jang dibuat dahulu oleh tuan Martinus Hendrikus Halewijn jang telah waktu itu ada memegang kuasa ditanah pesisir selatan dan timur dengan Sri Paduka Sultan Adam jang memegang keradjaan Bandjarmasin kepada hari enam likur bulan Ramadhan tahun 1241.

Bahwa tuan Arnoldus Laurus Widik komisaris geburmin Hindia Nederland dari pulau sebelah timur dan selatan pasisir tanah Borneo dan Pontianak dan Sambas serta Rio dan Lingga dengan Sri Paduka Sultan Adam Aiwasikbillah jang memegang keradjaan Bandjarmasin telah sudah timbang dan berdamai jang sekarang terlalu guna dan patut membuat pertambahan dan katarangan daripada itu surat perdjandjian jang tersebut diatas ini karena itu djuga dengan surat ini menentukan perkara jang tertulis dibawah ini dan diatas perkara itu dinanti menerima keredhaan tuan besar Geburnur Djenderal Hindia Nederland di Betawi.

Akan pertambahan dan menarangkan perkara jang ampat didalam surat kontrak itu sekarang ditentukan itu perwatasan keradjaan Bandjarmasin seperti ada dibawah ini.

Dari ujung sebelah utara di Tjerutjuk jaitu udjung Kuin turut pinggir kali Bandjarmasin jang ketimur atau kanan mudik sampai di seberang Kuala Mengkatip.

Dari seberang Kuala Mengkatip terus ditempat bernama Nangun diulu sungai Paku dan liwat itu ulu2 sungai Sihong dan Napu dan dua sungai itu masuk tanah Bandjar.

Dan terus diulu sungai Najun terus diulu sungai Ajus terus diulu sungai Sentalar terus digunung Luang dan itu gunung Kamarang dan gunung Kutan dan gunung Sentangi nanti masuk tanah keradjaan Bandjarmasin. Dari gunung Luang kasalatan diatas putjuk gunung Maratus kena itu gunung Langupan dan lagi kasalatan diatas gunung jang pembahagi air kebarat dan ketimur kebarat sampai digunung Pamaton djadi masuk tanah keradjaan Bandjarmasin itu ulu sungai Batu Api sungai Pinang dan sungai Karang Intan. Dari gunung Pamaton kebarat turut pinggir kanan milir atau pinggir sebelah utara dari sungai Martuu atau Banju irang sampai di Liang Anggang.

Dari Liang Anggang ke Tambak Linik dan kaulu sungai Lumbah kaulu sungai Baru dan kaulu sungai Mesa dan dari ulu sungai Mesa turut pinggir jang sebelah udik atau sebelah utara dari sungai Mesa itu sampai diudjung kali Kaju Tangi atau kali Martapura.

Dari Udjung kali Kaju Tangi itu menjeberang diudjung udik Antasan Ketjil atau udjung sebelah utara dari Kuin dan turut itu pinggir Kali Kuin jang sebelah utara sampai diudjung Tjarutjuk dengan kali Bandjar maka segala tanah2 didalam ini perwatasan semuanja tanah keradjaan Bandjarmasin dan segala tanah2 jang diluar ini perwatasan semuanja tanah geburmin Hindia Nederland.

Akan menerangkan bitjara ampat jang tersebut didalam perkara enam dari surat perdjandjian itu sekarang dimemenentukan jang padang mendjangan radja2 tinggal padang jang tersebut dibawah ini: Padang pulau Lampi sampai kali Maluku. " Badjingah " Pagantihan " Munggu Basung " Taluk Batangan " Atirik " Patjakan " Samupurun " Udjung Karangan.

Tersurat dan terdjandji dikota negeri Martapura kepada hari delapan belas bulan Maret 1845 atawa kepada hari sembilan bulan Rabiul’awal tahun 1261.

Bahwa surat perdjandjian ini sudah ditetapkan oleh Sri Paduka Jang di Pertuan besar pise peresident wakil gurnadur djenderal dari tanah Hindia Nederland pada satu hari bulan Mai tahun 1845 jaitu 24 hari bulan Rabiulachir tahun 1261.

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.