Pembuatan Perizinan Equipment Forklift dan Surat Izin Operator Forklift di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Definisi SIA dan SIO Forklift?
SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) merupakan dokumen compliance krusial dalam sektor pembangunan dan manufacturing. Dokumen SIA dikeluarkan untuk company untuk pemanfaatan mesin konstruksi, sementara dokumen SIO dikeluarkan untuk perorangan yang kompeten dalam menggunakan mesin. Sertifikat tersebut adalah pondasi dalam meningkatkan keselamatan kerja serta performance organisasi. Secara sederhana, SIA (Surat Izin Alat) Forklift merupakan tipe certificate operasional yang dikeluarkan terkait penggunaan Forklift kepada suatu company. Adapun sertifikat SIO Forklift merupakan jenis dokumen yang dikeluarkan menyangkut Ijin Perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kompetensi menjalankan Forklift
Sektor construction adalah bidang yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Penerapan peraturan dan standar keselamatan kerja menjadi krusial untuk protect tenaga kerja di lapangan serta memaksimalkan produktivitas pembangunan. Salah satu komponen vital dalam mempertahankan safety adalah administrasi licensing yang mencakup dokumen SIA, Surat Izin Laik Operasi (SILO), dan Certificate K3 Machinery. Content ini menjelaskan secara detail manfaat yang disediakan oleh pelayanan profesional Perizinan dan Sertifikasi Equipment Forklift dan Riksa Uji Forklift di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT.
Krusialnya organisasi memperoleh Dokumen SIA serta SIO Forklift
Di sektor pembangunan, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang bisa diremehkan. Seluruh heavy equipment yang difungsikan di construction harus comply dengan regulasi izin dan ketentuan workplace safety yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sasarannya protect tenaga kerja, meminimalkan potensi accident, dan maintaining standar construction.
1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Regulasi ini adalah landasan legal yang mengatur penggunaan alat berat seperti equipment konstruksi dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, semua equipment harus mempunyai dokumen SIA yang menyatakan bahwa alat tersebut satisfy standar technical dan safety yang ditetapkan. Pada content ini, kita akan menguraikan cara pelayanan profesional SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.
2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Workplace Safety
Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, seluruh pembangunan wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Pada konteks operasional alat berat, Certificate operational readiness dan Certificate K3 Machinery memiliki role vital dalam mengkonfirmasi bahwa equipment ready untuk operasional tanpa mengancam keselamatan pekerja.
Understanding UU No. 1/1970 tentang Workplace Safety
Legislation No. 1 Year 1970 tentang Workplace Safety adalah foundation legal yang kuat dalam menjamin safety pada workplace, termasuk bagaimana menggunakan Forklift. UU ini mengelola multiple elemen, mulai dari obligation organisasi terhadap security tenaga kerja hingga action yang ditempuh ketika accident atau mishap.
Company Obligation
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk ensure safety dan occupational health bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk supply peralatan safety yang sesuai, training yang dibutuhkan, serta area operasional yang safe dan wellness.
Monitoring dan Pemeriksaan
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada otoritas untuk menjalankan kontrol dan audit terhadap workplace guna mengkonfirmasi bahwa organisasi comply dengan ketentuan safety yang ditetapkan.
Denda dan Hukuman
Organisasi yang breach compliance occupational security akan menerima penalti administrative dan criminal. Ini mencakup denda finansial, stop operational, hingga tindakan hukum lebih lanjut.
Peroleh Assistance Meraih SIA Surat Izin Alat Forklift di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Anda di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT? Raih Dukungan Memperoleh Perizinan Alat Operasional Forklift di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT. Dengan bantuan konsultan expert dalam mendampingi meraih Dokumen Compliance, kami siap bekerja sama dengan Company Anda. Segera hubungi tim kami untuk detail lebih lengkap tentang SIA Surat Izin Alat Forklift di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Hazard dan Consequence Juridical Mengoperasikan Forklift di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT without SIA Equipment License
Mengabaikan kewajiban riksa uji dan tidak mempunyai dokumen SIA Forklift di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi company dan personal yang bertanggung jawab. Adapun sejumlah konsekuensi yang must be considered.
Organisasi terancam memperoleh order cease activity dari pengawas ketenagakerjaan hingga persyaratan riksa uji dan SIA satisfied completely.
Bisa mendapat punishment admin berupa penalty hingga tens of millions sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.
Jika terjadi kecelakaan kerja, organisasi menanggung responsibility juridical dan reimbursement yang more significant due to negligence dalam pemenuhan kewajiban keselamatan.
Perusahaan berisiko mengalami decline reputation dan credibility yang could affect confidence klien, investor, dan mitra bisnis.
Organisasi dapat kehilangan peluang bisnis karena incapable fulfilling persyaratan tender proyek atau kontrak yang mengharuskan kepatuhan K3.
Pelayanan Profesional SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift dan Pengujian Kelaikan Forklift di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Sampel Dokumen Perizinan Operasional Forklift dan Surat Izin Operator Forklift
Di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT, hadir pelayanan profesional yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam administrasi perizinan dan safety management terkait operasional heavy equipment seperti wheel loader. Adapun komponen utama dari pelayanan profesional ini:
1. Bantuan Teknis Administrasi
Sebelum mengajukan perizinan, pihak yang bertanggung jawab atas Forklift wajib memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT akan menghadirkan bimbingan teknis mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan file persyaratan yang wajib dengan cara yang optimal.
2. Administrasi SIA
Pengurusan dokumen SIA seringkali kompleks dan time-consuming. Melalui jasa profesional ini, tenaga ahli akan mendampingi klien dalam mengurus dan memperoleh SIA mengikuti standar pemerintah. Ini dapat mempercepat proses yang dibutuhkan untuk menjalankan operasional konstruksi.
3. Inspeksi Kelayakan Fungsi
Sebelum alat berat digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk menjamin agar Forklift beroperasi secara optimal dan tidak berisiko terhadap personel di lapangan. Tim profesional di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT akan mengelola tahapan testing operasional ini sehingga pengguna mendapat jaminan bahwa equipment beroperasi safety dan produktif.
4. Sertifikat Keamanan Operasional Alat
Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan konfirmasi bahwa Forklift telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Tim ahli dalam layanan jasa akan mengassist pengelolaan dokumen ini, sehingga klien mendapat kepastian bahwa equipment yang dioperasikan sesuai ketentuan K3 yang berlaku.
Keuntungan Pelayanan Profesional Ini
Utilisasi jasa spesialis Perizinan dan Sertifikasi Alat Forklift dan Riksa Uji Forklift di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:
1. Penghematan Durasi dan Budget
Proses perizinan dan pengurusan dokumen-dokumen terkait dapat memakan waktu dan biaya yang besar. Melalui bantuan pelayanan profesional yang expert dalam domain ini, klien mampu save time dan mengurangi biaya operasional yang tidak perlu.
2. Assurance Keamanan
Safety operator merupakan fokus primer dalam sektor pembangunan. Dengan menggunakan layanan jasa yang fokus terhadap occupational safety, klien meraih jaminan bahwa seluruh elemen safety telah diperhatikan dan dipenuhi.
3. Compliance terhadap Ketentuan
Standar dan compliance terkait occupational safety serta licensing frequently updated. Tenaga profesional dalam pelayanan akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan menjamin bahwa seluruh berkas dan langkah yang dilakukan konsisten dengan regulasi terbaru.
4. Bantuan Engineering Menyeluruh
Service berkelanjutan setelah dokumen diperoleh. Konsultan expert akan menghadirkan bantuan technical ongoing untuk mengkonfirmasi adherence terhadap standar yang berkelanjutan.
5. Pemeriksaan oleh Regulator Berkala
Pengawasan sustainable terhadap status equipment dan kesesuaian adalah elemen krusial dari pelayanan profesional ini. Pemeriksaan terjadwal akan mengkonfirmasi bahwa Forklift terus sesuai dengan ketentuan yang diperlukan.
6. Pelatihan Operator dan Maintenance
Sebagai added value, layanan ini juga menyediakan program pelatihan untuk pengguna serta teknisi perawatan. Hal ini memastikan bahwa personel yang bertugas memiliki kompetensi yang adequate.
Berdomisili di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT? Raih Dukungan Perizinan dan Sertifikasi Equipment Forklift Memperoleh Sertifikat Dokumen Operasional Forklift di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT. Didukung tim profesional dalam mendampingi meraih Sertifikat Alat, tim kami ready untuk kolaborasi dengan Company Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk informasi lebih lanjut tentang Perizinan Equipment Forklift di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift Melalui Jasa Ijinalat.com?
Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan data teknis
- Pengamatan objek di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Laporan hasil pemeriksaan
Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift
Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Forklift menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Forklift di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Forklift
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Forklift
Menyadari kompleksitas proses riksa uji Forklift, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
- Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.
Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT










Kriteria Kelayakan Forklift
Spesifikasi Teknis Alat
Alat Forklift harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.
Standar Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.
Perawatan dan Pemeliharaan Rutin
Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.
Peran Operator Forklift dalam Keselamatan Kerja
Tanggung Jawab Operator
Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.
Teknik Pengoperasian yang Aman
Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.
Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan
Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.
Regulasi dan Peraturan Terkait
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.
Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Forklift
Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift dan Riksa Uji Forklift di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Tentang KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Kabupaten Lombok Barat adalah kabupaten di Pulau Lombok, provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ibu kota Lombok Barat berada di kecamatan Gerung. Jumlah penduduk kabupaten Lombok Barat pada pertengahan tahun 2023 sebanyak 737.647 jiwa, dengan kepadatan 800 jiwa/km2.
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, wilayah Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Onder Afdeling dibawah Afdeling Lombok yakni Onder Afdeling van west Lombok yang dipimpin oleh seorang Controleur. Onder Afdeling menurut hierarki kelembagaan sama dengan Regenschap (Kabupaten). Pada masa Pendudukan Jepang, status Lombok Barat berubah menjadi daerah administratif yang disebut Bun Ken yang dikepalai oleh seorang Bun Ken Kanrikan. Status ini berlangsung sampai Jepang menyerahkan kekuasaan kepada sekutu Belanda (NICA) pada tahun 1945.
Dibawah Pemerintah NICA, wilayah Indonesia Timur dijadikan beberapa wilayah administratif yang dinamakan Neo Landschappen termasuk di dalamnya semua bekas Afdeling (Stb. No. 15 Th. 1947). Di dalam wilayah Neo Landschap Lombok, wilayah Lombok Barat merupakan salah satu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Hoofdvan Plastselijk Bestuur sebagai perubahan nama dari controleur.
Namun sesudah Konferensi Meja Bundar, dan terjadinya pemulihan kekuasaan Negara RI pada tanggal 27 Desember 1949, dengan berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas beberapa Negara Bagian, diantaranya Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah NIT No.44 Tahun 1950, pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa wilayah administratif Lombok Barat menjadi daerah bagian yang otonom. Namun dalam praktiknya, otonomi ini tidak pernah terlaksana sepenuhnya karena tidak dipimpin oleh Kepala Daerah Bagian melainkan oleh seorang Kepala Pemerintahan setempat yang sifatnya administratif belaka. Pada masa ini, daerah Lombok Barat membawahi wilayah administratif Kedistrikan Ampenan Barat, Kedistrikan Ampenan Timur, Kedistrikan Tanjung, Kedistrikan Bayan, Kedistrikan Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang, dan Kepunggawaan Cakranegara. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 dimana daerah Indonesia dibagi habis dalam daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III.
Selanjutnya berdasarkan UU No. 1 Tahun 1957, lahirlah UU No.64 dan 69 Tahun 1958 masing-masing tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT serta Daerah Tingkat II di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Oleh karena itu secara yuridis Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat sudah terbentuk sejak 14 Agustus 1958. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.Up.7/14/34 diangkat J.B.Tuhumena Maspeitella sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tk.II Lombok Barat, yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 17 April 1959. Tanggal 17 April 1958 kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Kabupaten Lombok Barat.
Pada tahun 1960, Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat membentuk DPRD yang berjumlah 34 kursi sekaligus memilih Lalu Djapa sebagai Ketua DPRD Lombok Barat dari unsur Partai Nasional Indonesia. Namun setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959, berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, jabatan Kepala Daerah merangkap menjadi Ketua DPRD, sehingga Ketua DPRD yang sudah dipilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua. Berdasarkan hasil Pemilihan Anggota DPRD Lombok Barat, pada tanggal 31 Mei 1960, dilantiklah Lalu Anggrat, BA sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada masa ini, dilakukan perubahan berupa penataan personil dan aparat Pemerintah Daerah serta perubahan status Kepunggawaan Cakranegara menjadi Kedistrikan Cakranegara.
Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor:205/Des.1/1/35 tanggal 7 Mei 1965, Lalu Anggrat, BA mengakhiri masa baktinya dan sebagai penggantinya ditunjuk Drs.Said, Ahli Praja pada Kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada saat itu berlaku Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang melakukan perubahan meliputi:
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 1967, setelah terjadinya G30S/PKI, diadakan perombakan dan penyempurnaan DPRD menjadi DPRD-GR (Gotong Royong) Lombok Barat dari 34 kursi menjadi 32 kursi, dengan Ketua yang baru yakni Usman Tjipto Soeroso dari Golongan Karya dan Wakil Ketua Fathurrahman Zakaria dari Parpol Nahdatul Ulama. Pada masa ini, sesuai perkembangan pemerintahan dan kebutuhan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No.228/Pem. 20/1/12 diadakan perubahan yakni peningkatan status Asisten Kedistrikan Gondang menjadi Kecamatan Gangga dan Kedistrikan Gerung dipecah menjadi Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri. Dengan perubahan tersebut maka Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 8 Kecamatan yakni;
Dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No. 156/Pem.7/2/226 tanggal 30 Mei 1969 ditetapkan pemecahan dua kecamatan yakni Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Cakranegara dengan mengambil beberapa desa dari dua Kecamatan tersebut untuk dijadikan Kecamatan Mataram, sehingga sampai saat itu Kabupaten Lombok Barat telah membawahi 9 Wilayah Kecamatan.
Pada tahun 1972-1978, Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh H.L.A Rachman sebagai Bupati Kepala Daerah. Sampai dengan tahun 1978, Kota Mataram sebagai Ibu kota Kabupaten Lombok Barat telah mengalami perkembangan yang demikian pesat, sehingga banyak menghadapi permasalahan yang kompleks dan perlu ditangani secara khusus oleh Pemerintah Kota. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 dibentuklah Kota Administratif Mataram yang membawahi tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Ampenan, Mataram, dan Cakranegara. Sebagai Wali kota Mataram pertama dilantiklah Drs. H. L. Mudjitahid oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. R. Wasitakusumah sesaat setelah peresmian pembentukan Kota Administratif Mataram oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 29 Agustus 1978. Selain menetapkan Kota Administratif Mataram, Peraturan tersebut juga menetapkan tiga Perwakilan Kecamatan yakni Perwakilan Kecamatan Narmada di Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri di Labuapi, dan Perwakilan Kecamatan Gerung di Sekotong Tengah. Dengan demikian sejak 29 Agustus 1978 Wilayah Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 1 Kota Administratif, 9 Kecamatan dan 3 Perwakilan Kecamatan.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan H.L.A Rachman, pada tanggal 20 Januari 1979, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. Gatot Suherman melantik Drs. H. Lalu Ratmadji dalam Sidang Khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat. Pada masa jabatan lima tahun pertama (1979–1984), Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Lombok Barat mengusulkan tiga Perwakilan Kecamatan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan penuh. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 diresmikanlah peningkatan status Perwakilan Kecamatan Narmada menjadi Kecamatan Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri menjadi Kecamatan Labuapi, dan Perwakilan Kecamatan Gerung menjadi Kecamatan Sekotong Tengah. Peresmian itu dilaksanakan setelah pelantikan Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat untuk masa jabatan lima tahun kedua (1985-1989). Dengan diresmikannya ketiga Perwakilan Kecamatan menjadi Kecamatan penuh, maka Lombok Barat membawahi 12 wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Gunungsari, Tanjung, Gangga, Bayan, Labuapi, Kediri, Gerung, Sekotong Tengah, dan Narmada.
Dalam sidang khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat, pada tanggal 20 Januari 1989, Gubernur NTB Warsito melantik Drs. H.Lalu Mudjitahid menjadi Bupati Lombok Barat menggantikan Drs. H.Lalu Ratmadji yang telah berakhir masa jabatannya. Pada periode jabatan pertama Drs. H.Lalu Mudjitahid (1989-1994) wilayah Kabupaten Lombok Barat terus mengalami kemajuan, di mana Kota Mataram sebagai Ibu kota Kabupaten Lombok Barat mengalami peningkatan status dari Kota Administratif menjadi Kotamadya. Oleh karena itu sejak ditetapkannya Pembentukan Kotamadya Mataram sebagai Daerah Tingkat II maka wilayah Kabupaten Lombok Barat berkurang dari 12 wilayah Kecamatan menjadi 9 Kecamatan yakni Kecamatan Bayan, Gangga, Tanjung, Gunung Sari, Narmada, Labuapi, Kediri, Gerung, dan Sekotong Tengah.
Setelah Drs.H.Lalu Mudjitahid mengakhiri Jabatan periode kedua (1994-1999) Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh Drs. H.Iskandar untuk masa jabatan 1999-2004. Pada Tahun 2000 wilayah Kabupaten Lombok Barat terus dikembangkan dengan membentuk Kecamatan Pembantu, yakni Kecamatan Pembantu Lingsar, Kecamatan Pembantu Lembar, Kecamatan Pembantu Kayangan, dan Kecamatan Pembantu Pemenang sehingga secara keseluruhan wilayah Lombok Barat terdiri atas 9 Kecamatan dan 4 Kecamatan Pembantu. Selanjutnya pada tahun 2001 keempat Kecamatan Pembantu tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 wilayah Kecamatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, maka wilayah Kabupaten Lombok Barat dapat dimekarkan menjadi 15 Kecamatan yaitu Kecamatan Bayan, Gangga, Pemenang, Kayangan, Gunung Sari, Batu Layar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Gerung, Lembar, dan Sekotong Tengah.
Pada masa jabatan periode pertama Drs. H.Iskandar, Ibu kota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan dari Kota Mataram ke Giri Menang, Gerung, sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/3638/PUOD tanggal 22 Desember 1999 dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 49/M.PAN/2/2000 tanggal 2 Februari 2000.
Kabupaten Lombok Barat terletak di antara 115°49'12,04" BT hingga 116°20'15,62" BT dan 8°24'33,2" LS hingga 8°55'19" LS. Kabupaten yang mengelilingi seluruh wilayah Kota Mataram ini memiliki luas wilayah yakni sebesar 1.053,92 km² (105.392 ha).
Seperti kabupaten & kota lain di wilayah Nusa Tenggara, Kabupaten Lombok Barat beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua pola musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan di wilayah Lombok Barat berlangsung pada periode November hingga April yang bertepatan dengan bertiupnya angin monsun baratan yang bersifat lembap dan basah, sehingga memunculkan banyaknya awan-awan hujan. Sementara itu, musim kemarau di wilayah Lombok Barat terjadi pada periode Mei hingga Oktober yang juga bertepatan dengan angin monsun timuran yang bersifat kering, sehingga sangat jarang memunculkan awan-awan hujan. Suhu udara di wilayah Lombok Barat bervariasi antara 21°–34 °C berdasarkan topografi atau ketinggian permukaan daratan. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah ini pun relatif pada angka ±70%–80%.
Bahasa daerah yang digunakan di Kabupaten Lombok Barat adalah bahasa Sasak sebagai bahasa ibu bagi masyarakat asli di wilayah tersebut. Selain itu, terdapat pula bahasa-bahasa daerah lain yang dituturkan oleh para pendatang, diantaranya bahasa Sunda, Jawa, Bali, dan Bugis.
Bahasa Sunda di Kabupaten Lombok Barat terutama digunakan oleh masyarakat etnis Sunda dan sebagian masyarakat asli Sasak. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya sektor pariwisata di desa Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Peningkatan sektor pariwisata tersebut berdampak pada semakin banyaknya lapangan pekerjaan, baik bagi masyarakat asli Sasak maupun masyarakat asal Jawa Barat yang didominasi oleh suku Sunda. Pekerja yang berasal dari Jawa Barat tersebut berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Sunda, mereka memilih hidup berkelompok dengan sesama orang Sunda, yang secara otomatis akan menggunakan bahasa Sunda untuk komunikasi sehari-hari. Bahkan desa tersebut dijuluki sebagai Kampung Sunda.
Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 10 Kecamatan, 3 Kelurahan, dan 119 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 713.848 jiwa dengan luas wilayah 896,56 km² dan sebaran penduduk 796 jiwa/km².
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat bagian utara yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan, dan Kecamatan Bayan adalah wilayah pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat yang kemudian menjadi wilayah Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dilantik Pejabat Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tanggal 30 Desember 2008, secara administrasi pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah resmi, sehingga Kabupaten Lombok Barat yang sebelumnya membawahi 15 Kecamatan menjadi 10 kecamatan. Sepuluh kecamatannya tersebut yakni:
Menjelang akhir tahun 2008, Kabupaten Lombok Barat melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat masa jabatan 2009-2014 secara langsung oleh rakyat untuk pertama kalinya, dimana calon yang mendapat dukungan suara terbanyak adalah pasangan Dr. H. Zaini Arony, M.Pd - H. Mahrip, SE., MM, dan dilantik dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat tanggal, 23 April 2009.
Dapatkan SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift di:
-
KAB. WAROPEN,PAPUA
-
KAB. BENGKULU TENGAH,BENGKULU
-
KAB. BELITUNG TIMUR,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KOTA JAYAPURA,PAPUA
-
KAB. BOVEN DIGOEL,PAPUA
-
KAB. MUARO JAMBI,JAMBI
-
KAB. HULU SUNGAI SELATAN,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. SERANG,BANTEN
-
KOTA SAWAHLUNTO,SUMATERA BARAT
-
KOTA SOLOK,SUMATERA BARAT
-
KAB. OGAN KOMERING ILIR,SUMATERA SELATAN
-
KOTA PADANG PANJANG,SUMATERA BARAT
-
KAB. BELU,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SIJUNJUNG,SUMATERA BARAT
-
KOTA LANGSA,ACEH
-
KOTA GORONTALO,GORONTALO
-
KOTA BUKITTINGGI,SUMATERA BARAT
-
KAB. SORONG,PAPUA BARAT
-
KAB. WAY KANAN,LAMPUNG
-
KAB. KEP. SIAU TAGULANDANG BIARO,SULAWESI UTARA
-
KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT
-
KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. KARO,SUMATERA UTARA
-
KOTA PAYAKUMBUH,SUMATERA BARAT
-
KOTA ADM. JAKARTA UTARA,DKI JAKARTA
-
KOTA PADANG,SUMATERA BARAT
-
KAB. INDRAGIRI HULU,RIAU
-
KAB. CIAMIS,JAWA BARAT
-
KAB. MAGELANG,JAWA TENGAH
-
KAB. KEPULAUAN MENTAWAI,SUMATERA BARAT
Kesimpulan
SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.