Pembuatan Perizinan Equipment Gantry Crane dan Lisensi Pengoperasian Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU

Definisi SIA dan SIO Gantry Crane?

Perizinan SIA serta SIO merupakan certificate vital dalam sektor pembangunan dan manufacturing. SIA diberikan kepada perusahaan untuk operasional heavy equipment, sementara sertifikat SIO ditujukan bagi operator yang qualified untuk menjalankan equipment. Sertifikat tersebut adalah pondasi dalam meningkatkan keselamatan kerja serta produktivitas company. Dalam ringkasan, SIA (Surat Izin Alat) Gantry Crane merupakan sejenis Sertifikat kelayakan yang diberikan menyangkut izin pemakaian Gantry Crane kepada organisasi tertentu. Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) Gantry Crane merupakan jenis dokumen yang dikeluarkan menyangkut Ijin Perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kelayakan mengoperasikan Gantry Crane

Sektor construction adalah bidang yang mengandung hazard signifikan terhadap workplace safety. Implementasi regulasi serta ketentuan K3 menjadi penting guna melindungi pekerja di lapangan serta memaksimalkan produktivitas pembangunan. Satu elemen krusial dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan yang mencakup dokumen SIA, Surat Izin Laik Operasi (SILO), dan Dokumen Safety Equipment. Artikel ini akan membahas secara detail manfaat yang disediakan oleh pelayanan profesional SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane dan Riksa Uji Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU.

Pentingnya perusahaan memiliki Dokumen SIA serta SIO Gantry Crane

Pada bidang construction, licensing serta workplace safety bukanlah hal yang boleh dikesampingkan. Semua mesin konstruksi yang digunakan dalam proyek konstruksi harus satisfy ketentuan licensing dan standar keselamatan kerja yang telah ditentukan oleh regulator. Goalnya menjaga operator, menurunkan probabilitas incident, dan mempertahankan kualitas pembangunan.

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Alat Lifting dan Transport

Regulasi ini adalah landasan legal yang mengelola operasional heavy equipment seperti equipment konstruksi dalam construction project. Under ketentuan ini, seluruh alat berat harus mempunyai dokumen SIA yang mengkonfirmasi bahwa equipment satisfy standar technical dan safety yang ditetapkan. Di tulisan ini, kita akan menguraikan cara pelayanan profesional SIA dapat mempermudah tahapan licensing ini.

2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Legislation ini adalah dasar fundamental dalam maintaining occupational security di Indonesia. Under legislation ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Pada konteks operasional alat berat, Certificate operational readiness dan Dokumen Safety Equipment memiliki role vital dalam mengkonfirmasi bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.

Mengerti Legislation No. 1 Tahun 1970 tentang Occupational Security

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Workplace Safety adalah foundation legal yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk metode mengoperasikan Gantry Crane. UU ini mengelola multiple elemen, mulai dari obligation organisasi terhadap security tenaga kerja hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau accident.

Company Obligation

UU ini mengharuskan company untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi semua employee. Ini termasuk provision equipment security yang sesuai, education yang wajib, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Pengawasan dan Inspeksi

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada regulator untuk conduct monitoring dan inspeksi terhadap tempat kerja guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Punishment dan Konsekuensi

Organisasi yang breach compliance workplace safety bisa mendapat penalti administrative dan criminal. Ini mencakup denda finansial, stop operational, hingga legal action berkelanjutan.

Dapatkan Bantuan Mendapatkan Perizinan Equipment Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU

Berdomisili di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU? Peroleh Assistance Meraih Dokumen SIA Equipment Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Dokumen Compliance, we are prepared untuk partnership dengan Perusahaan Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk keterangan comprehensive tentang Administrasi Operasional Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU

Hazard dan Consequence Juridical Menggunakan Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU tanpa mempunyai Dokumen SIA

Abai terhadap kewajiban inspeksi dan tidak mempunyai dokumen SIA Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU may result in serious implication bagi organisasi dan perorangan yang bertanggung jawab. Berikut beberapa implikasi yang perlu diperhatikan.

Perusahaan berisiko mendapatkan instruksi stop operational dari labor inspector hingga requirement inspection dan SIA fulfilled comprehensively.

Dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga tens of millions sesuai regulasi dalam legislation ketenagakerjaan.

Apabila timbul workplace accident, perusahaan menghadapi tanggung jawab hukum dan kompensasi yang more significant due to negligence dalam fulfillment safety obligation.

Organisasi bahaya merasakan penurunan reputasi dan kredibilitas yang may impact trust klien, investor, dan mitra bisnis.

Company bisa kehilangan peluang bisnis karena tidak mampu memenuhi qualification construction bid atau agreement mandating safety adherence.

Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane dan Inspeksi Teknis Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU

Sampel Surat Izin Alat Perizinan Alat Berat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU

Sampel Dokumen Perizinan Operasional Gantry Crane dan Lisensi Pengoperasian Gantry Crane

Di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU, terdapat jasa spesialis yang memberikan solusi terpadu dalam pengurusan izin serta aspek K3 terkait operasional heavy equipment seperti wheel loader. Adapun komponen utama dari layanan ini:

1. Konsultasi Persyaratan Perizinan

Sebelum mengurus dokumen resmi, pemilik proyek atau pengguna Gantry Crane wajib memenuhi ketentuan safety dan compliance yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU akan memberikan konsultasi mendalam mengenai ketentuan yang berlaku, sehingga klien mampu menyiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan dengan metode yang tepat sasaran.

2. Proses Perizinan SIA

Proses pengurusan SIA seringkali kompleks dan time-consuming. Dengan bantuan tim ahli ini, tim profesional akan mendampingi klien dalam mengurus dan memperoleh SIA mengikuti standar pemerintah. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.

3. Uji Kelaikan Operasi

Sebelum alat berat digunakan, testing kelayakan harus dilakukan untuk mengkonfirmasi bahwa Gantry Crane beroperasi secara optimal dan aman bagi operator di lapangan. Tim profesional di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU akan mengkoordinasikan proses inspeksi kelayakan ini sehingga pengguna mendapat jaminan bahwa equipment beroperasi safety dan produktif.

4. Dokumen Safety Certificate Equipment

Dokumen Safety K3 Equipment merupakan evidence bahwa Gantry Crane telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Tim ahli dalam layanan jasa akan mengassist pengelolaan dokumen ini, sehingga pemilik proyek memiliki jaminan bahwa alat yang digunakan memenuhi regulasi safety yang wajib.

Benefit Jasa Komprehensif Ini

Utilisasi jasa spesialis Administrasi dan Compliance Equipment Gantry Crane dan Riksa Uji Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:

1. Efisiensi Waktu dan Biaya

Proses perizinan dan pengurusan dokumen-dokumen terkait dapat memakan waktu dan biaya yang besar. Melalui bantuan pelayanan profesional yang expert dalam domain ini, pengguna bisa efisiensi durasi dan menurunkan expense operasional yang tidak perlu.

2. Jaminan Safety

Safety operator merupakan fokus primer dalam bidang construction. Dengan menggunakan layanan jasa yang concentrate pada workplace security, klien meraih jaminan bahwa seluruh elemen safety telah dianalisis serta dicukupi.

3. Compliance terhadap Ketentuan

Peraturan dan regulasi terkait occupational safety serta licensing sering berubah-ubah. Tim ahli dalam layanan jasa akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan memastikan bahwa setiap dokumen dan tahapan yang diproses align dengan peraturan ter-update.

4. Dukungan Teknis Berkelanjutan

Pelayanan berlanjut setelah izin tercapai. Tenaga ahli akan menyediakan support engineering berkelanjutan untuk memastikan adherence terhadap standar yang berkelanjutan.

5. Kontrol dan Audit K3 Rutin

Kontrol ongoing terhadap kondisi alat dan compliance adalah elemen krusial dari layanan ini. Audit rutin akan mengkonfirmasi bahwa Gantry Crane konsisten dengan regulasi yang wajib.

6. Pelatihan Operator dan Maintenance

Sebagai benefit ekstra, layanan ini juga menyediakan educational course untuk pengguna serta teknisi perawatan. Ini menjamin bahwa tenaga kerja yang mengoperasikan memiliki kompetensi yang adequate.

Berdomisili di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU? Raih Dukungan Administrasi dan Compliance Alat Gantry Crane Memperoleh Sertifikat Dokumen Operasional Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU. Dengan bantuan tenaga ahli dalam membantu memperoleh Certificate Equipment, we are prepared untuk partnership dengan Perusahaan Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk detail lebih lengkap tentang Perizinan Equipment Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Gantry Crane menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Gantry Crane

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Gantry Crane, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Gantry Crane

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Gantry Crane harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Gantry Crane dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Gantry Crane

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU

KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane dan Riksa Uji Gantry Crane di KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU

Tentang KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU

Kabupaten Bintan, sebelumnya dikenal sebagai Kabupaten Kepulauan Riau, adalah salah satu kabupaten di provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu Kota Kabupaten tersebut adalah Bandar Seri Bentan atau biasanya disebut kecamatan Teluk Bintan. Jumlah penduduk kabupaten Bintan pada pertengahan 2024 sebanyak 178.826 jiwa.

Perubahan nama kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006, tertanggal 23 Februari 2006. Perubahan nama ini bertujuan supaya tidak timbul kerancuan antara provinsi Kepulauan Riau dan kabupaten Kepulauan Riau dalam hal administrasi dan korespondensi sehingga nama kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) diganti menjadi kabupaten Bintan.

Kabupaten Bintan saat ini dipimpin oleh Roby Kurniawan. Ia merupakan Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024.

Kabupaten Kepulauan Riau (Bintan) telah dikenal beberapa abad silam di belahan nusantara dan juga di mancanegara. Wilayahnya mempunyai ciri khas terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil yang tersebar di Laut Cina Selatan. Karena itulah, julukan “Bumi Segantang Lada” sangat tepat untuk menggambarkan betapa banyaknya pulau yang ada di daerah ini. Pada kurun waktu 1722-1911, di Kepulauan Riau terdapat dua kerajaan Melayu yang berkuasa dan berdaulat, yaitu Kerajaan Riau Lingga yang pusat kerajaannya berada di Daik dan Kerajaan Melayu Riau dengan pusat pemerintahannya berada di Pulau Bintan.

Jauh sebelum ditandatanganinya Treaty of London, kedua Kerajaan Melayu tersebut dilebur menjadi satu sehingga menjadi semakin kuat. Wilayah kekuasaannya pun tidak hanya terbatas di Kepulauan Riau saja, tetapi telah meliputi wilayah Johor dan Malaka (Malaysia), Singapura dan sebagian kecil wilayah Indragiri Hilir. Pusat kerajaannya berada di Pulau Penyengat dan menjadi terkenal di Nusantara dan kawasan Semenanjung.

Setelah Sultan Riau meninggal pada tahun 1911, Pemerintah Hindia Belanda menempatkan amir-amirnya sebagai Districh Thoarden untuk daerah yang besar dan Onder Districh Thoarden untuk daerah yang agak kecil. Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menyatukan wilayah Riau Lingga dengan Indragiri untuk dijadikan sebuah Keresidenan yang dibagi menjadi dua Afdelling, yaitu Afdelling Tanjungpinang yang meliputi Kepulauan Riau – Lingga, Indragiri Hilir dan Kateman yang berkedudukan di Tanjungpinang dan sebagai penguasa tunggal dan penanggung jawab dalam Afdelling ini ditunjuk seorang Residen.

Afdelling Indragiri yang berkedudukan di Rengat dan diperintah oleh seorang Asisten Residen (dibawah) perintah Residen. Dalam tahun 1940 Keresidenan ini dijadikan Residente Riau dengan dicantumkan Afdelling Bengkalis (Sumatra Timur) dan sebelum tahun 1945 – 1949 berdasarkan Besluit Gubernur General Hindia Belanda tanggal 17 Juli 1947 No. 9 dibentuk daerah Zelf Bestur (daerah Riau).

Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia, Provinsi Sumatra Tengah tanggal 18 Mei 1950 No. 9/Deprt/1950 menggabungkan diri ke dalam Republik Indonesia, dan Kepulauan Riau diberi status daerah Otonom Tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dengan membawahi empat kewedanan sebagai berikut, masing-masing, Kewedanan Tanjungpinang meliputi wilayah Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Kecamatan Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur sekarang), Bintan Utara dan Batam.

Kewedanan Karimun meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro, Kewedanan Lingga meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang, serta Kewedanan Pulau Tujuh meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan No. 26/K/1965 dengan mempedomani Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 10 Februari 1964 No. 524/A/194 dan Instruksi No.16/V/1964 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No.UP/247/5/1965, tanggal 15 November 1965 No.UP/256/5/1965 menetapkan bahwa, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1966 semua daerah Administratif Kewedanan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapuskan.

Pada tahun 1983, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1983, telah dibentuk Kota Administratif (Kotif) Tanjungpinang yang membawahi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan pada tahun yang sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1983 telah pula dibentuk Kotamadya Batam.

Dengan adanya pengembangan wilayah tersebut, maka Batam tidak lagi menjadi bagian Kabupaten Kepulauan Riau dan menjadi Kotamadya sendiri sejak 24 Desember 1983. Berdasarkan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 dan diperbaharui dengan UU No. 13 tahun 2000, Kabupaten Kepulauan Riau dimekarkan lagi menjadi 3 kabupaten yakni, Kabupaten Kepulauan Riau (Bintan), Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 2001, terhitung 17 Oktober 2001, Kota Administratif Tanjungpinang ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom yang terpisah dari Kabupaten Kepulauan Riau dengan memiliki empat kecamatan, yakni Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Kota dan Bukit Bestari.

Kabupaten Bintan terletak antara °00’ Lintang Utara 1°20’ Lintang Selatan dan 104°00’ Bujur Timur 108°30’ Bujur Timur

Bupati Bintan dan wakil bupati Bintan terpilih untuk periode 2021-2024, dimenangkan oleh pasangan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan pada pemilihan umum bupati Bintan 2020. Bupati Apri kemudian diberhentikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2021. Selanjutnya, Roby Kurniawan dilantik menjadi bupati definitif sejak 3 Oktober 2022. Ia dilantik gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang mana Ansar adalah ayah kandung dari Roby Kurniawan. Kemudian wakil bupati selanjutnya dijabat oleh Ahdi Muqsith, yang dilantik Ansar Ahmad, pada 15 September 2023 di gedung daerah Kota Tanjungpinang.

Dihitung sejak masih bernama kabupaten Kepulauan Riau, kabupaten ini telah memiliki sejumlah bupati sejak tahun 1954 (Daftar Bupati Kabupaten Bintan) saat kabupaten ini masih bergabung dalam provinsi Sumatera Tengah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan (disingkat DPRD Bintan) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. DPRD Bintan memiliki 25 anggota yang tersebar di 7 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya.

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan adalah sebagai berikut.

Pimpinan DPRD Kabupaten Bintan terdiri atas satu ketua dan dua wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki kursi dan suara terbanyak di dewan. Berikut ini adalah daftar pimpinan DPRD Kabupaten Bintan dalam dua periode terakhir.

Pada Pileg 2019 dan Pileg 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Bintan dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Kabupaten Bintan memiliki 10 kecamatan, 15 kelurahan dan 36 desa (dari total 70 kecamatan, 141 kelurahan dan 275 desa di seluruh Kepulauan Riau). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 148.658 jiwa dengan luas wilayahnya 1.318,21 km² dan sebaran penduduk 113 jiwa/km².

Kabupaten ini memiliki beragam sumber penghasilan seperti bidang pariwisata, industri, perikanan, pertambangan dan peternakan. Dibidang pariwisata, iklim dan kondisi alam yang eksotis menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan mancanegara.

Untuk menarik minat investor, pemerintah setempat telah mengalokasikan lahan seluas 500 ha di Kijang dan 100 ha di Bintan Barat sebagai areal hutan industri dan pengembangan pantai. Pengembangan pariwisata dilakukan dengan bekerja sama dengan Singapura untuk membangun Bintan Utara.

Pada sektor industri, Kabupaten ini mempunyai kawasan industri di Lobam sebagai salah satu hasil dari kerjasama ekonomi antara Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Industri perikanan juga berperan penting di kabupaten ini dengan didukung oleh luas wilayah perairan.

Pada sektor peternakan, Kabupaten Bintan merupakan daerah yang sangat potensial dalam pengembangan ternak sapi (jenis sapi Bali), kambing, babi, itik dan ayam sebagai penyuplai pasokan bahan pangan asal hewan di Kepulauan Riau, khususnya untuk daerah perkotaan seperti Kijang, Tanjung Uban dan Kota Tanjungpinang.

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.