Pengurusan SIA Surat Izin Alat Tower Crane dan SIO Tower Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Apa itu SIA dan SIO Tower Crane?
Perizinan SIA serta SIO merupakan sertifikat kelayakan penting dalam bidang construction dan industrial. SIA diberikan kepada perusahaan untuk penggunaan alat angkut dan alat angkat, sementara SIO diberikan kepada individu yang kompeten dalam menggunakan mesin. Sertifikat tersebut adalah pondasi dalam meningkatkan keselamatan kerja serta performance organisasi. Dalam ringkasan, Perizinan Equipment Tower Crane merupakan sejenis Sertifikat kelayakan yang diberikan menyangkut izin pemakaian Tower Crane kepada sebuah perusahaan. Sementara dokumen SIO Tower Crane merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Lisensi Individual dalam company dalam hal kualifikasi menggunakan Tower Crane
Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang mengandung hazard signifikan terhadap keselamatan kerja. Implementasi regulasi serta ketentuan K3 menjadi penting guna melindungi pekerja di lapangan serta memaksimalkan produktivitas pembangunan. Komponen penting dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan yang termasuk perizinan equipment, Surat Izin Laik Operasi (SILO), dan Dokumen Safety Equipment. Tulisan ini menguraikan secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa Administrasi dan Compliance Machinery Tower Crane dan Inspeksi Teknis Tower Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT.
Pentingnya perusahaan memiliki SIA dan SIO Tower Crane
Dalam industri konstruksi, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Seluruh heavy equipment yang digunakan dalam proyek konstruksi harus comply dengan regulasi izin dan compliance occupational security yang telah diatur oleh otoritas. Goalnya menjaga operator, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Equipment Angkat-Angkut
Ketentuan ini menjadi foundation juridical yang manage pemanfaatan machinery seperti wheel loader dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, semua equipment harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang menjamin bahwa machinery satisfy standar technical dan safety yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat mempermudah tahapan licensing ini.
2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja
Legislation ini adalah dasar fundamental dalam maintaining occupational security di Indonesia. Berdasarkan UU ini, seluruh pembangunan wajib melaksanakan compliance occupational security yang ketat. Pada konteks operasional alat berat, Dokumen SILO dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa equipment ready untuk operasional tanpa mengganggu security tenaga kerja.
Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Workplace Safety
UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam menjamin safety pada workplace, termasuk cara memanfaatkan Tower Crane. UU ini mengelola multiple elemen, mulai dari responsibility company untuk safety employee hingga action yang ditempuh ketika accident atau mishap.
Corporate Responsibility
UU ini mengharuskan company untuk ensure safety dan occupational health bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk provision equipment security yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta area operasional yang safe dan wellness.
Pengawasan dan Inspeksi
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada area operasional guna mengkonfirmasi bahwa organisasi comply dengan ketentuan safety yang ditetapkan.
Punishment dan Konsekuensi
Perusahaan yang melanggar ketentuan occupational security akan menerima punishment admin serta juridical. Aspek ini meliputi fine monetary, stop operational, hingga legal action berkelanjutan.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan Dokumen SIA Tower Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Berada di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT? Peroleh Assistance Meraih Dokumen SIA Equipment Tower Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT. Didukung tim profesional dalam mengassist mendapatkan Sertifikat Alat, tim kami ready untuk kolaborasi dengan Company Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk keterangan comprehensive tentang Administrasi Operasional Tower Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Hazard dan Consequence Juridical Menjalankan Tower Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT without SIA Equipment License
Mengabaikan kewajiban riksa uji dan tidak mempunyai dokumen SIA Tower Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT bisa menimbulkan multiple consequence bagi company dan personal yang bertanggung jawab. Berikut beberapa implikasi yang must be considered.
Perusahaan berisiko mendapatkan instruksi stop operational dari pengawas ketenagakerjaan hingga persyaratan riksa uji dan SIA fulfilled comprehensively.
May receive sanksi administratif berupa denda hingga puluhan juta rupiah sesuai provision dalam law ketenagakerjaan.
Jika terjadi kecelakaan kerja, organisasi menanggung liability legal dan compensation yang greater karena considered careless dalam satisfaction security requirement.
Perusahaan berisiko mengalami decline reputation dan credibility yang may impact trust client, investor, dan business partner.
Company bisa kehilangan peluang bisnis karena incapable fulfilling qualification construction bid atau contract requiring K3 compliance.
Pelayanan Profesional SIA/SILO/Suket K3 Alat Tower Crane dan Pengujian Kelaikan Tower Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Sampel Dokumen Surat Izin Alat Tower Crane dan SIO Tower Crane
Di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT, terdapat jasa spesialis yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait penggunaan alat berat seperti wheel loader. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari pelayanan profesional ini:
1. Pendampingan Proses Izin
Sebelum mengurus dokumen resmi, pihak yang bertanggung jawab atas Tower Crane perlu memahami ketentuan safety dan compliance yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga klien mampu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan metode yang tepat sasaran.
2. Administrasi SIA
Proses pengurusan SIA dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dengan bantuan tim ahli ini, konsultan berpengalaman akan membantu pemilik proyek dalam memproses hingga meraih SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini dapat mempercepat proses yang dibutuhkan untuk mengawali pekerjaan lapangan.
3. Inspeksi Kelayakan Fungsi
Sebelum mesin konstruksi difungsikan, testing kelayakan harus dilakukan untuk memastikan bahwa Tower Crane beroperasi secara optimal dan tidak berisiko terhadap personel di lapangan. Tim profesional di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan operasi ini sehingga klien memperoleh kepastian bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.
4. Dokumen Safety Certificate Equipment
Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa Tower Crane telah lulus inspeksi safety yang komprehensif. Tim ahli dalam layanan jasa akan membantu dalam pengurusan dokumen ini, sehingga pemilik proyek memiliki jaminan bahwa alat yang digunakan memenuhi standar keselamatan kerja yang diperlukan.
Benefit Jasa Komprehensif Ini
Pemanfaatan pelayanan profesional SIA/SILO/Suket K3 Alat Tower Crane dan Testing Kelaikan Tower Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT memberikan multiple benefit yang substansial:
1. Optimalisasi Time dan Cost
Tahapan licensing dan manajemen berkas yang diperlukan cenderung butuh durasi lama dan budget tinggi. Menggunakan jasa konsultan yang ahli di area ini, pengguna bisa efisiensi durasi dan menurunkan expense operasional yang tidak essential.
2. Jaminan Safety
Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam industri konstruksi. Dengan menggunakan layanan jasa yang fokus terhadap occupational safety, pemilik proyek dapat memiliki kepastian bahwa seluruh elemen safety telah dianalisis serta dicukupi.
3. Kesesuaian dengan Peraturan
Peraturan dan regulasi terkait keselamatan kerja dan perizinan sering berubah-ubah. Tenaga profesional dalam pelayanan akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan memastikan bahwa setiap dokumen dan langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan terkini.
4. Support Teknis Comprehensive
Pelayanan berlanjut setelah izin tercapai. Konsultan expert akan menghadirkan bantuan technical sustainable untuk menjamin compliance operasional yang konsisten.
5. Pengawasan dan Inspeksi Terjadwal
Pengawasan sustainable terhadap status equipment dan kesesuaian menjadi bagian integral dari layanan ini. Inspeksi berkala akan menjamin agar Tower Crane konsisten dengan regulasi yang diperlukan.
6. Training User serta Teknisi
Sebagai added value, jasa ini menawarkan program pelatihan untuk operator dan teknisi maintenance. Langkah ini mengkonfirmasi bahwa SDM yang terlibat memiliki kompetensi yang adequate.
Berada di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT? Raih Dukungan SIA/SILO/Suket K3 Alat Tower Crane Memperoleh Sertifikat Dokumen Operasional Tower Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT. Dengan bantuan tenaga ahli dalam mengassist mendapatkan Certificate Equipment, kami siap bekerja sama dengan Company Anda. Segera hubungi tim kami untuk keterangan comprehensive tentang Perizinan Equipment Tower Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Tower Crane dan Surat Izin Operator Tower Crane Melalui Jasa Ijinalat.com?
Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Tower Crane dan Surat Izin Operator Tower Crane adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan data teknis
- Pengamatan objek di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Laporan hasil pemeriksaan
Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Tower Crane
Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Tower Crane melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Tower Crane menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Tower Crane sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Tower Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Tower Crane
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Tower Crane
Menyadari kompleksitas proses riksa uji Tower Crane, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
- Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.
Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Tower Crane dan Surat Izin Operator Tower Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT










Kriteria Kelayakan Tower Crane
Spesifikasi Teknis Alat
Alat Tower Crane harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.
Standar Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.
Perawatan dan Pemeliharaan Rutin
Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.
Peran Operator Tower Crane dalam Keselamatan Kerja
Tanggung Jawab Operator
Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.
Teknik Pengoperasian yang Aman
Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.
Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan
Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.
Regulasi dan Peraturan Terkait
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.
Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Tower Crane
Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Tower Crane dan Riksa Uji Tower Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Tentang KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Kabupaten Lombok Barat adalah kabupaten di Pulau Lombok, provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ibu kota Lombok Barat berada di kecamatan Gerung. Jumlah penduduk kabupaten Lombok Barat pada pertengahan tahun 2023 sebanyak 737.647 jiwa, dengan kepadatan 800 jiwa/km2.
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, wilayah Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Onder Afdeling dibawah Afdeling Lombok yakni Onder Afdeling van west Lombok yang dipimpin oleh seorang Controleur. Onder Afdeling menurut hierarki kelembagaan sama dengan Regenschap (Kabupaten). Pada masa Pendudukan Jepang, status Lombok Barat berubah menjadi daerah administratif yang disebut Bun Ken yang dikepalai oleh seorang Bun Ken Kanrikan. Status ini berlangsung sampai Jepang menyerahkan kekuasaan kepada sekutu Belanda (NICA) pada tahun 1945.
Dibawah Pemerintah NICA, wilayah Indonesia Timur dijadikan beberapa wilayah administratif yang dinamakan Neo Landschappen termasuk di dalamnya semua bekas Afdeling (Stb. No. 15 Th. 1947). Di dalam wilayah Neo Landschap Lombok, wilayah Lombok Barat merupakan salah satu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Hoofdvan Plastselijk Bestuur sebagai perubahan nama dari controleur.
Namun sesudah Konferensi Meja Bundar, dan terjadinya pemulihan kekuasaan Negara RI pada tanggal 27 Desember 1949, dengan berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas beberapa Negara Bagian, diantaranya Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah NIT No.44 Tahun 1950, pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa wilayah administratif Lombok Barat menjadi daerah bagian yang otonom. Namun dalam praktiknya, otonomi ini tidak pernah terlaksana sepenuhnya karena tidak dipimpin oleh Kepala Daerah Bagian melainkan oleh seorang Kepala Pemerintahan setempat yang sifatnya administratif belaka. Pada masa ini, daerah Lombok Barat membawahi wilayah administratif Kedistrikan Ampenan Barat, Kedistrikan Ampenan Timur, Kedistrikan Tanjung, Kedistrikan Bayan, Kedistrikan Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang, dan Kepunggawaan Cakranegara. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 dimana daerah Indonesia dibagi habis dalam daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III.
Selanjutnya berdasarkan UU No. 1 Tahun 1957, lahirlah UU No.64 dan 69 Tahun 1958 masing-masing tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT serta Daerah Tingkat II di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Oleh karena itu secara yuridis Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat sudah terbentuk sejak 14 Agustus 1958. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.Up.7/14/34 diangkat J.B.Tuhumena Maspeitella sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tk.II Lombok Barat, yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 17 April 1959. Tanggal 17 April 1958 kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Kabupaten Lombok Barat.
Pada tahun 1960, Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat membentuk DPRD yang berjumlah 34 kursi sekaligus memilih Lalu Djapa sebagai Ketua DPRD Lombok Barat dari unsur Partai Nasional Indonesia. Namun setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959, berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, jabatan Kepala Daerah merangkap menjadi Ketua DPRD, sehingga Ketua DPRD yang sudah dipilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua. Berdasarkan hasil Pemilihan Anggota DPRD Lombok Barat, pada tanggal 31 Mei 1960, dilantiklah Lalu Anggrat, BA sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada masa ini, dilakukan perubahan berupa penataan personil dan aparat Pemerintah Daerah serta perubahan status Kepunggawaan Cakranegara menjadi Kedistrikan Cakranegara.
Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor:205/Des.1/1/35 tanggal 7 Mei 1965, Lalu Anggrat, BA mengakhiri masa baktinya dan sebagai penggantinya ditunjuk Drs.Said, Ahli Praja pada Kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada saat itu berlaku Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang melakukan perubahan meliputi:
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 1967, setelah terjadinya G30S/PKI, diadakan perombakan dan penyempurnaan DPRD menjadi DPRD-GR (Gotong Royong) Lombok Barat dari 34 kursi menjadi 32 kursi, dengan Ketua yang baru yakni Usman Tjipto Soeroso dari Golongan Karya dan Wakil Ketua Fathurrahman Zakaria dari Parpol Nahdatul Ulama. Pada masa ini, sesuai perkembangan pemerintahan dan kebutuhan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No.228/Pem. 20/1/12 diadakan perubahan yakni peningkatan status Asisten Kedistrikan Gondang menjadi Kecamatan Gangga dan Kedistrikan Gerung dipecah menjadi Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri. Dengan perubahan tersebut maka Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 8 Kecamatan yakni;
Dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No. 156/Pem.7/2/226 tanggal 30 Mei 1969 ditetapkan pemecahan dua kecamatan yakni Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Cakranegara dengan mengambil beberapa desa dari dua Kecamatan tersebut untuk dijadikan Kecamatan Mataram, sehingga sampai saat itu Kabupaten Lombok Barat telah membawahi 9 Wilayah Kecamatan.
Pada tahun 1972-1978, Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh H.L.A Rachman sebagai Bupati Kepala Daerah. Sampai dengan tahun 1978, Kota Mataram sebagai Ibu kota Kabupaten Lombok Barat telah mengalami perkembangan yang demikian pesat, sehingga banyak menghadapi permasalahan yang kompleks dan perlu ditangani secara khusus oleh Pemerintah Kota. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 dibentuklah Kota Administratif Mataram yang membawahi tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Ampenan, Mataram, dan Cakranegara. Sebagai Wali kota Mataram pertama dilantiklah Drs. H. L. Mudjitahid oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. R. Wasitakusumah sesaat setelah peresmian pembentukan Kota Administratif Mataram oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 29 Agustus 1978. Selain menetapkan Kota Administratif Mataram, Peraturan tersebut juga menetapkan tiga Perwakilan Kecamatan yakni Perwakilan Kecamatan Narmada di Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri di Labuapi, dan Perwakilan Kecamatan Gerung di Sekotong Tengah. Dengan demikian sejak 29 Agustus 1978 Wilayah Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 1 Kota Administratif, 9 Kecamatan dan 3 Perwakilan Kecamatan.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan H.L.A Rachman, pada tanggal 20 Januari 1979, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. Gatot Suherman melantik Drs. H. Lalu Ratmadji dalam Sidang Khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat. Pada masa jabatan lima tahun pertama (1979–1984), Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Lombok Barat mengusulkan tiga Perwakilan Kecamatan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan penuh. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 diresmikanlah peningkatan status Perwakilan Kecamatan Narmada menjadi Kecamatan Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri menjadi Kecamatan Labuapi, dan Perwakilan Kecamatan Gerung menjadi Kecamatan Sekotong Tengah. Peresmian itu dilaksanakan setelah pelantikan Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat untuk masa jabatan lima tahun kedua (1985-1989). Dengan diresmikannya ketiga Perwakilan Kecamatan menjadi Kecamatan penuh, maka Lombok Barat membawahi 12 wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Gunungsari, Tanjung, Gangga, Bayan, Labuapi, Kediri, Gerung, Sekotong Tengah, dan Narmada.
Dalam sidang khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat, pada tanggal 20 Januari 1989, Gubernur NTB Warsito melantik Drs. H.Lalu Mudjitahid menjadi Bupati Lombok Barat menggantikan Drs. H.Lalu Ratmadji yang telah berakhir masa jabatannya. Pada periode jabatan pertama Drs. H.Lalu Mudjitahid (1989-1994) wilayah Kabupaten Lombok Barat terus mengalami kemajuan, di mana Kota Mataram sebagai Ibu kota Kabupaten Lombok Barat mengalami peningkatan status dari Kota Administratif menjadi Kotamadya. Oleh karena itu sejak ditetapkannya Pembentukan Kotamadya Mataram sebagai Daerah Tingkat II maka wilayah Kabupaten Lombok Barat berkurang dari 12 wilayah Kecamatan menjadi 9 Kecamatan yakni Kecamatan Bayan, Gangga, Tanjung, Gunung Sari, Narmada, Labuapi, Kediri, Gerung, dan Sekotong Tengah.
Setelah Drs.H.Lalu Mudjitahid mengakhiri Jabatan periode kedua (1994-1999) Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh Drs. H.Iskandar untuk masa jabatan 1999-2004. Pada Tahun 2000 wilayah Kabupaten Lombok Barat terus dikembangkan dengan membentuk Kecamatan Pembantu, yakni Kecamatan Pembantu Lingsar, Kecamatan Pembantu Lembar, Kecamatan Pembantu Kayangan, dan Kecamatan Pembantu Pemenang sehingga secara keseluruhan wilayah Lombok Barat terdiri atas 9 Kecamatan dan 4 Kecamatan Pembantu. Selanjutnya pada tahun 2001 keempat Kecamatan Pembantu tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 wilayah Kecamatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, maka wilayah Kabupaten Lombok Barat dapat dimekarkan menjadi 15 Kecamatan yaitu Kecamatan Bayan, Gangga, Pemenang, Kayangan, Gunung Sari, Batu Layar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Gerung, Lembar, dan Sekotong Tengah.
Pada masa jabatan periode pertama Drs. H.Iskandar, Ibu kota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan dari Kota Mataram ke Giri Menang, Gerung, sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/3638/PUOD tanggal 22 Desember 1999 dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 49/M.PAN/2/2000 tanggal 2 Februari 2000.
Kabupaten Lombok Barat terletak di antara 115°49'12,04" BT hingga 116°20'15,62" BT dan 8°24'33,2" LS hingga 8°55'19" LS. Kabupaten yang mengelilingi seluruh wilayah Kota Mataram ini memiliki luas wilayah yakni sebesar 1.053,92 km² (105.392 ha).
Seperti kabupaten & kota lain di wilayah Nusa Tenggara, Kabupaten Lombok Barat beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua pola musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan di wilayah Lombok Barat berlangsung pada periode November hingga April yang bertepatan dengan bertiupnya angin monsun baratan yang bersifat lembap dan basah, sehingga memunculkan banyaknya awan-awan hujan. Sementara itu, musim kemarau di wilayah Lombok Barat terjadi pada periode Mei hingga Oktober yang juga bertepatan dengan angin monsun timuran yang bersifat kering, sehingga sangat jarang memunculkan awan-awan hujan. Suhu udara di wilayah Lombok Barat bervariasi antara 21°–34 °C berdasarkan topografi atau ketinggian permukaan daratan. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah ini pun relatif pada angka ±70%–80%.
Bahasa daerah yang digunakan di Kabupaten Lombok Barat adalah bahasa Sasak sebagai bahasa ibu bagi masyarakat asli di wilayah tersebut. Selain itu, terdapat pula bahasa-bahasa daerah lain yang dituturkan oleh para pendatang, diantaranya bahasa Sunda, Jawa, Bali, dan Bugis.
Bahasa Sunda di Kabupaten Lombok Barat terutama digunakan oleh masyarakat etnis Sunda dan sebagian masyarakat asli Sasak. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya sektor pariwisata di desa Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Peningkatan sektor pariwisata tersebut berdampak pada semakin banyaknya lapangan pekerjaan, baik bagi masyarakat asli Sasak maupun masyarakat asal Jawa Barat yang didominasi oleh suku Sunda. Pekerja yang berasal dari Jawa Barat tersebut berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Sunda, mereka memilih hidup berkelompok dengan sesama orang Sunda, yang secara otomatis akan menggunakan bahasa Sunda untuk komunikasi sehari-hari. Bahkan desa tersebut dijuluki sebagai Kampung Sunda.
Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 10 Kecamatan, 3 Kelurahan, dan 119 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 713.848 jiwa dengan luas wilayah 896,56 km² dan sebaran penduduk 796 jiwa/km².
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat bagian utara yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan, dan Kecamatan Bayan adalah wilayah pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat yang kemudian menjadi wilayah Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dilantik Pejabat Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tanggal 30 Desember 2008, secara administrasi pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah resmi, sehingga Kabupaten Lombok Barat yang sebelumnya membawahi 15 Kecamatan menjadi 10 kecamatan. Sepuluh kecamatannya tersebut yakni:
Menjelang akhir tahun 2008, Kabupaten Lombok Barat melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat masa jabatan 2009-2014 secara langsung oleh rakyat untuk pertama kalinya, dimana calon yang mendapat dukungan suara terbanyak adalah pasangan Dr. H. Zaini Arony, M.Pd - H. Mahrip, SE., MM, dan dilantik dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat tanggal, 23 April 2009.
Dapatkan SIA Surat Izin Alat Tower Crane dan Surat Izin Operator Tower Crane di:
-
KOTA SUNGAI PENUH,JAMBI
-
KAB. SUMBA TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. BOMBANA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. MALUKU BARAT DAYA,MALUKU
-
KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. KEBUMEN,JAWA TENGAH
-
KAB. SIJUNJUNG,SUMATERA BARAT
-
KAB. BREBES,JAWA TENGAH
-
KAB. NGANJUK,JAWA TIMUR
-
KOTA BOGOR,JAWA BARAT
-
KAB. SOLOK SELATAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. BANDUNG,JAWA BARAT
-
KAB. ACEH JAYA,ACEH
-
KOTA ADM. JAKARTA UTARA,DKI JAKARTA
-
KAB. SIKKA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KOTA BAU BAU,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
-
KAB. PEGUNUNGAN BINTANG,PAPUA
-
KAB. SUMBAWA BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. BUTON TENGAH,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BENGKULU UTARA,BENGKULU
-
KAB. PANGANDARAN,JAWA BARAT
-
KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BANGKALAN,JAWA TIMUR
-
KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. FLORES TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SEMARANG,JAWA TENGAH
-
KAB. TANAH DATAR,SUMATERA BARAT
-
KAB. JEMBRANA,BALI
Kesimpulan
SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.