Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan
Cut Hanti
1 day ago

Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan

Tujuh calon Pengurus LPJK periode 2025-2029 resmi terpilih melalui Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi V DPR RI. Simak profil singkat dan sejarah kelembagaan LPJK

Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan Pengurus LPJK Periode 2025-2029

Gambar Ilustrasi Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan

JAKARTA – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan proses krusial dalam menentukan masa depan tata kelola sektor jasa konstruksi nasional. Pada Rabu, 3 Desember 2025, dilaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) bagi calon Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk periode bakti 2025–2029.

Acara penting ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan ditutup secara resmi oleh Ketua Komisi V DPR RI, Bapak Lasarus, S.Sos., M.Si., pada pukul 17.35 WIB. Dari serangkaian proses seleksi dan pendalaman visi misi, Komisi V DPR RI akhirnya menetapkan tujuh nama profesional terbaik di bidang jasa konstruksi yang akan mengisi kursi kepengurusan LPJK periode empat tahun mendatang. Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya peningkatan profesionalitas, daya saing, dan kualitas hasil konstruksi di Indonesia, sebagaimana mandat dari regulasi terbaru.

Daftar Pengurus LPJK Periode 2025–2029 yang Terpilih

Tujuh calon yang dinyatakan terpilih dan diumumkan oleh Komisi V DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Dr. Ir. Sigit Adjar Susilo, M.M., M.T.
  2. H. Hambali, S.T., M.T.
  3. Ir. Betty Hariyani, S.T., M.H., M.T.
  4. Muhammad Ikhsan, S.T., M.Sc., Ph.D.
  5. Ir. Insannul Kamil, M.Eng., Ph.D., IPU., ASEAN Eng.
  6. Ir. Bastian Sodunggaron Sihombing, M.Eng.
  7. Dr. Ir. Michael Sofian Tanuhendrata, M.P.M., M.M.

Komposisi ini mencerminkan perpaduan antara akademisi, praktisi, dan pakar di bidang jasa konstruksi yang diharapkan mampu membawa inovasi dan penguatan tata kelola di sektor vital ini. Tugas berat menanti para pengurus baru ini, terutama dalam menyelaraskan LPJK dengan kebutuhan industri konstruksi yang terus berkembang, termasuk adaptasi terhadap teknologi industri 4.0 dan implementasi keberlanjutan.

LPJK di Bawah Kepengurusan Sebelumnya (2021–2024)

Sebelum estafet kepemimpinan diserahkan kepada tujuh nama terpilih di atas, LPJK berada di bawah kepengurusan periode 2021–2024 yang dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bapak Basuki Hadimuljono, pada 22 Desember 2020.

Kepengurusan LPJK periode 2021-2024 ini dibentuk pasca-implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kelembagaan. Berbeda dengan periode-periode sebelumnya yang independen, LPJK di bawah UU No. 2/2017 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja bertransformasi menjadi Lembaga Non Struktural di bawah Kementerian PUPR. Tugas utamanya bergeser, berfokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi yang meliputi registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing, serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.

Pengurus LPJK periode 2021–2024 yang dilantik pada saat itu berasal dari unsur-unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi Badan Usaha, Perguruan Tinggi, dan Pakar. Tujuh nama yang bertugas pada periode tersebut antara lain:

  • Syarif Burhanuddin (dari unsur Asosiasi Profesi A2K4-Indonesia)
  • Taufik Widjoyono (dari unsur Asosiasi Profesi HPJII)
  • Agus Gendroyono (dari unsur Asosiasi Badan Usaha GAPENSI)
  • Agus Taufik Mulyono (dari unsur Perguruan Tinggi Universitas Gadjah Mada)
  • Tri Widjajanto (dari unsur Asosiasi Badan Usaha GAPEKSINDO)
  • Ludy Eqbal Almuhamadi (dari unsur Asosiasi Profesi ASTEKINDO)
  • Manlian Ronald Adventus (dari unsur Pakar Kementerian PUPR)

Kepengurusan 2021-2024 ini menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru dan perubahan peran kelembagaan, menjadikannya periode transisi yang sangat penting bagi industri konstruksi nasional.

Sejarah Singkat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

Sejarah LPJK berakar pada kebutuhan untuk mengatur dan mengembangkan sektor jasa konstruksi di Indonesia agar profesional, berdaya saing, dan mampu menghasilkan produk konstruksi berkualitas. LPJK pertama kali dibentuk sekitar tahun 2000, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Di bawah UU No. 18/1999, LPJK dikenal sebagai lembaga independen yang dibentuk oleh masyarakat jasa konstruksi. Lembaga ini memiliki peran sentral dalam melakukan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi, yang merupakan prasyarat utama bagi perusahaan dan individu untuk dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek konstruksi. LPJK Daerah, seperti yang dibentuk di Propinsi Riau pada tahun 2000, mulai aktif menyusun kebijakan umum dengan misi utama mewujudkan lembaga yang terpercaya, independen, mandiri, dan profesional.

Selama kurang lebih dua dekade, LPJK berperan vital dalam menjaga kualitas dan tata kelola industri konstruksi. Dalam perjalanannya, LPJK melalui lima periode kepengurusan yang berbeda, mencerminkan dinamika dan evolusi sektor konstruksi di Indonesia.

Titik balik penting terjadi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan kemudian pengintegrasiannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi baru ini mengubah arah pendulum tata kelola jasa konstruksi nasional, mengalihkan peran utama dari masyarakat jasa konstruksi menjadi peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR. LPJK kemudian diresmikan sebagai lembaga non-struktural di bawah koordinasi penuh Kementerian PUPR melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2020.

Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Meskipun struktur kelembagaan berubah, tujuan LPJK tetap sama: memastikan kualitas, profesionalitas, dan keberlanjutan industri konstruksi di Indonesia, yang merupakan pilar penting dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Harapan dan Tantangan di Periode 2025–2029

Tujuh Pengurus LPJK periode 2025–2029 yang baru terpilih diharapkan dapat melanjutkan dan menguatkan reformasi tata kelola yang telah dimulai oleh pendahulu mereka. Tantangan yang dihadapi tidaklah kecil.

  • Digitalisasi dan Teknologi 4.0: Tuntutan untuk mengimplementasikan Building Information Modeling (BIM) dan teknologi konstruksi modern lainnya harus didukung oleh sertifikasi dan pelatihan tenaga kerja yang memadai.
  • Peningkatan Kompetensi: Pengurus baru harus fokus pada peningkatan standar kompetensi dan profesionalisme seluruh pelaku jasa konstruksi, mulai dari tenaga kerja terampil hingga ahli.
  • Pengawasan dan Kualitas: Peran LPJK dalam akreditasi dan registrasi harus diperketat untuk memastikan bahwa hanya badan usaha dan profesional yang benar-benar kompeten yang beroperasi, sehingga hasil konstruksi berkualitas dan aman terjamin.
  • Sinergi Kelembagaan: Penting bagi LPJK untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian PUPR, Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, dan seluruh stakeholder jasa konstruksi.

Dengan latar belakang keahlian yang beragam, ketujuh pengurus baru ini membawa optimisme segar. Kepemimpinan mereka akan menjadi kunci dalam menjawab tantangan global dan domestik, serta mewujudkan cita-cita sektor jasa konstruksi Indonesia yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan bangsa.

Keputusan Komisi V DPR RI ini kini akan ditindaklanjuti dengan penetapan resmi oleh Menteri PUPR, yang diikuti dengan pelantikan para pengurus baru. Seluruh mata kini tertuju pada implementasi program kerja mereka dalam empat tahun ke depan.

Penutup

Proses Uji Kepatutan dan Kelayakan yang berlangsung transparan dan akuntabel di DPR RI ini menunjukkan komitmen negara untuk menempatkan figur-figur terbaik dalam lembaga strategis. Masyarakat jasa konstruksi menantikan gebrakan dan inovasi dari kepengurusan baru LPJK 2025–2029 dalam rangka memajukan sektor konstruksi Indonesia di panggung global.

Video Proses Tahapan Seleksi Pengurus LPJK Periode 2021 - 2024 ini memberikan gambaran tentang tahapan seleksi pengurus LPJK pada periode sebelumnya, yang relevan untuk memahami proses yang juga dilalui calon pengurus periode 2025-2029.

About the author
ijinalat.com Sebagai penulis artikel di IzinBerusaha.com

Cut Hanti

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis profesional yang berpengalaman di perusahaan ijinalat.com. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan berbagai pengalaman dalam dunia bisnis, Cut Hanti telah membantu banyak klien meraih kesuksesan dan pertumbuhan yang signifikan.

Sebagai konsultan bisnis, Cut Hanti memiliki kemampuan analitis yang luar biasa. Dia dapat menganalisis masalah yang kompleks dengan cepat dan mengidentifikasi peluang-peluang strategis untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Kepiawaiannya dalam mengumpulkan dan menganalisis data bisnis memungkinkan dia untuk memberikan rekomendasi yang tepat dan solusi yang inovatif.

Cut Hanti dikenal dengan keterampilan komunikasinya yang luar biasa. Dia dapat berkomunikasi dengan jelas dan persuasif dengan semua tingkatan dalam organisasi, mulai dari eksekutif hingga staf. Kemampuannya dalam memahami kebutuhan klien dan menyampaikan ide-ide kompleks dengan bahasa yang sederhana membuatnya menjadi konsultan yang sangat berharga bagi para klien.

Jika Anda mencari konsultan bisnis yang handal dan berkomitmen untuk membantu perusahaan Anda tumbuh dan berkembang, tidak perlu mencari lebih jauh. Hubungi Cut Hanti di ijinalat.com untuk mendapatkan panduan dan solusi bisnis yang efektif dan inovatif.

Layanan Pembuatan Surat Izin Alat dan Sertifikasi K3

Mudahkan Proses Pengurusan SIA Anda Bersama Kami. Kami bantu memenuhi perijinan untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) & Surat Ijin Operator (SIO) alat berat melalui Jasa Pengurusan SIA & SIO Alat Angkat Angkut di Seluruh Indonesia

Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA). Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Artikel Terkait

Konsultasikan dengan Kami

Supaya dapat mengikuti jadwal tender

IjinAlat.com Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Jangan sampai hanya karena selembar kertas yang belum terpenuhi, Anda harus menghadapi kegagalan tender. Banyak perusahaan mengalami hambatan hanya karena persyaratan administratif yang belum lengkap.

Bayangkan, saat kesempatan besar ada di depan mata, Anda malah terhalang karena dokumen perizinan belum sesuai. Tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mengurangi reputasi perusahaan Anda.

Kini, semua cara melengkapi persyaratan perizinan dasar hingga izin operasional tersedia di sini! Lengkapi izin dasar seperti AKTA pendirian atau perubahan, NIB dengan penetapan KBLI yang tepat, hingga izin operasional di semua sektor yang Anda jalankan. Pastikan perusahaan Anda siap bersaing di semua tender!

Terjamin
Sertifikat terjamin keasliannya dan dapat dicek online
Proses Cepat
Dengan puluhan tahun pengalaman kami, proses menjadi lebih cepat
Free Konsultasi
Konsultasi gratis sesuai dengan kebutuhan
24/7 Support
Contact us 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Pendirian PT/CV

Pendirian PT/CV. Mendirikan sebuah badan usaha atas usaha yang akan / sedang anda jalankan, adalah keputusan yang tepat dan sebuah LANGKAH BESAR. Namun, jangan hanya sekedar membuat wadahnya saja, tetapi juga bagaimana proyek-proyek yang akan anda jalankan kedepan sudah tertuang diawal didalam legalitas badan usaha.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda mendapatkan Surat Izin Alat atau Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat atau Surat Ijin Laik Operasi (SILO)?

Surat Izin Alat atau Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat atau Surat Ijin Laik Operasi (SILO) menjadi salah satu syarat untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) Kementerian PUPR.

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing