Mengenal Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya!
Cut Hanti
1 day ago

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya!

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya!

Gambar Ilustrasi Mengenal Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya!

Baca Juga: Pelatihan K3: Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Serba-Serbi Sertifikat Laik Fungsi dan Panduan Mengurusnya

Apakah saat ini kamu sedang dalam proses membangun sebuah rumah atau bangunan lainnya? Tak bisa dipungkiri, urusan membangun dan menempati sebuah bangunan pasti membutuhkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi yang sering disingkat menjadi SLF.

Mungkin beberapa dari kamu masih merasa asing dengan Sertifikat Laik Fungsi. Untuk itu, pada artikel kali ini, Kania akan membahas serba-serbi Sertifikat Laik Fungsi beserta panduan cara mengurusnya. Simak ulasannya sampai habis, ya!

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat untuk bangunan yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan. Sertifikat Laik Fungsi ini wajib dimiliki sebuah bangunan sebelum digunakan. Layak atau tidaknya sebuah bangunan akan dinilai oleh instansi yang terkait. 

Beberapa poin yang menjadi dasar penilaian tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002. Di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan.

 

Baca Juga: Rahasia Sukses Menjadi Ahli K3 Umum Bersertifikat KEMNAKER RI

Kategori Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan. Kelas A ditujukan untuk bangunan non tempat tinggal di atas 8 lantai, sedangkan kelas B untuk bangunan non tempat tinggal kurang dari 8 lantai. Sementara itu, kelas C untuk bangunan tempat tinggal dengan luas 100 meter persegi atau lebih dan kelas D untuk bangunan tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 meter persegi.

 

Baca Juga:

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi

ama seperti dokumen lainnya, Sertifikat Laik Fungsi juga memiliki masa berlaku. Bangunan umum memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan bangunan tempat tinggal memiliki masa berlaku 20 tahun.

Sertifikat Laik Fungsi perlu diperpanjang secara rutin oleh pemiliknya. Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi membutuhkan kelengkapan dokumen berupa hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis dan Sertifikat Keahlian terkait.

 

Baca Juga: Bagaimana proses inspeksi alat untuk mendapatkan SILO?

Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Serba-Serbi Sertifikat Laik Fungsi dan Panduan Mengurusnya

Apakah saat ini kamu sedang dalam proses membangun sebuah rumah atau bangunan lainnya? Tak bisa dipungkiri, urusan membangun dan menempati sebuah bangunan pasti membutuhkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi yang sering disingkat menjadi SLF.

Mungkin beberapa dari kamu masih merasa asing dengan Sertifikat Laik Fungsi. Untuk itu, pada artikel kali ini, Kania akan membahas serba-serbi Sertifikat Laik Fungsi beserta panduan cara mengurusnya. Simak ulasannya sampai habis, ya!

Baca Juga: SKK K3 Konstruksi Jenjang 3: Panduan Lengkap untuk Profesional Konstruksi

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi

logo sertifikasi sebagai ilustrasi sertifikat laik fungsipinterest.com

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat untuk bangunan yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan. Sertifikat Laik Fungsi ini wajib dimiliki sebuah bangunan sebelum digunakan. Layak atau tidaknya sebuah bangunan akan dinilai oleh instansi yang terkait. 

Beberapa poin yang menjadi dasar penilaian tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002. Di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan.

Baca Juga: Daftar Hitam LKPP: Penyebab, Dampak, dan Cara Menghindarinya

Kategori Sertifikat Laik Fungsi

gambar miniatur rumah kayu di atas rumput hijau sebagai ilustrasi sertifikat laik fungsipixabay.com

Sertifikat Laik Fungsi dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan. Kelas A ditujukan untuk bangunan non tempat tinggal di atas 8 lantai, sedangkan kelas B untuk bangunan non tempat tinggal kurang dari 8 lantai. Sementara itu, kelas C untuk bangunan tempat tinggal dengan luas 100 meter persegi atau lebih dan kelas D untuk bangunan tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 meter persegi.

Baca Juga: Pastikan Keamanan di Proyek Listrik dengan Sertifikasi K3 – Panduan Lengkap!

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi

gambar jam pasir sebagai ilustrasi waktu sertifikat laik fungsipixabay.com

Sama seperti dokumen lainnya, Sertifikat Laik Fungsi juga memiliki masa berlaku. Bangunan umum memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan bangunan tempat tinggal memiliki masa berlaku 20 tahun.

Sertifikat Laik Fungsi perlu diperpanjang secara rutin oleh pemiliknya. Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi membutuhkan kelengkapan dokumen berupa hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis dan Sertifikat Keahlian terkait.

Baca Juga: Mengungkap Biaya Pelatihan K3: Investasi untuk Keselamatan Kerja

Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

ilustrasi tumpukan dokumen sertifikat laik fungsipixabay.com

Sebelum pergi mengurus Sertifikat Laik Fungsi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya adalah:

  • Surat permohonan mengajukan Sertifikat Laik Fungsi
  • Fotokopi identitas pemohon atau penanggung jawab
  • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • NPWP
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (SHM/SHGB/SHP dan Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan yang disahkan notaris)
  • Fotokopi IMB, termasuk SK IMB, KRK, RTLB, gambar arsitektur, struktur, dan instalasi bangunan
  • Berita acara persetujuan selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai IMB
  • Berita acara hasil uji coba instalasi kebakaran, lift, AC, penyalur petir, listrik, dan sebagainya
  • Laporan direksi pengawas
  • Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
  • Foto bangunan
  • Foto sumur resapan air hujan dengan gambar SRAH, ukuran, dan perhitungan kebutuhan serta pelaksanaannya

Nah, khusus untuk bangunan di atas 8 lantai atau dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi, pihak pengembang perlu melampirkan bukti pemenuhan kewajiban untuk kota berupa fasilitas umum dan sosial. Jika semua dokumen sudah disiapkan, kamu bisa langsung mengurusnya dengan mudah.

 

Baca Juga: K3, SMK3, dan Kesehatan Kerja: Standar Safety untuk Lingkungan Kerja Aman

Tata Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Serba-Serbi Sertifikat Laik Fungsi dan Panduan Mengurusnya

Apakah saat ini kamu sedang dalam proses membangun sebuah rumah atau bangunan lainnya? Tak bisa dipungkiri, urusan membangun dan menempati sebuah bangunan pasti membutuhkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi yang sering disingkat menjadi SLF.

Mungkin beberapa dari kamu masih merasa asing dengan Sertifikat Laik Fungsi. Untuk itu, pada artikel kali ini, Kania akan membahas serba-serbi Sertifikat Laik Fungsi beserta panduan cara mengurusnya. Simak ulasannya sampai habis, ya!

Baca Juga: Jasa Bikin Website Jakarta: Solusi Profesional untuk Bisnis Online Anda

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi

logo sertifikasi sebagai ilustrasi sertifikat laik fungsipinterest.com

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat untuk bangunan yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan. Sertifikat Laik Fungsi ini wajib dimiliki sebuah bangunan sebelum digunakan. Layak atau tidaknya sebuah bangunan akan dinilai oleh instansi yang terkait. 

Beberapa poin yang menjadi dasar penilaian tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002. Di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan.

Baca Juga:

Kategori Sertifikat Laik Fungsi

gambar miniatur rumah kayu di atas rumput hijau sebagai ilustrasi sertifikat laik fungsipixabay.com

Sertifikat Laik Fungsi dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan. Kelas A ditujukan untuk bangunan non tempat tinggal di atas 8 lantai, sedangkan kelas B untuk bangunan non tempat tinggal kurang dari 8 lantai. Sementara itu, kelas C untuk bangunan tempat tinggal dengan luas 100 meter persegi atau lebih dan kelas D untuk bangunan tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 meter persegi.

Baca Juga: Sertifikasi K3 untuk Proyek Infrastruktur: Meningkatkan Keselamatan dan Efisiensi

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi

gambar jam pasir sebagai ilustrasi waktu sertifikat laik fungsipixabay.com

Sama seperti dokumen lainnya, Sertifikat Laik Fungsi juga memiliki masa berlaku. Bangunan umum memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan bangunan tempat tinggal memiliki masa berlaku 20 tahun.

Sertifikat Laik Fungsi perlu diperpanjang secara rutin oleh pemiliknya. Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi membutuhkan kelengkapan dokumen berupa hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis dan Sertifikat Keahlian terkait.

Baca Juga: Cara Reset Akun e-Simpan PUPR dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap 2024

Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

ilustrasi tumpukan dokumen sertifikat laik fungsipixabay.com

Sebelum pergi mengurus Sertifikat Laik Fungsi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya adalah:

  • Surat permohonan mengajukan Sertifikat Laik Fungsi
  • Fotokopi identitas pemohon atau penanggung jawab
  • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • NPWP
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (SHM/SHGB/SHP dan Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan yang disahkan notaris)
  • Fotokopi IMB, termasuk SK IMB, KRK, RTLB, gambar arsitektur, struktur, dan instalasi bangunan
  • Berita acara persetujuan selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai IMB
  • Berita acara hasil uji coba instalasi kebakaran, lift, AC, penyalur petir, listrik, dan sebagainya
  • Laporan direksi pengawas
  • Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
  • Foto bangunan
  • Foto sumur resapan air hujan dengan gambar SRAH, ukuran, dan perhitungan kebutuhan serta pelaksanaannya

Nah, khusus untuk bangunan di atas 8 lantai atau dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi, pihak pengembang perlu melampirkan bukti pemenuhan kewajiban untuk kota berupa fasilitas umum dan sosial. Jika semua dokumen sudah disiapkan, kamu bisa langsung mengurusnya dengan mudah.

Baca Juga: Biro Jasa Ijin Konstruksi: Solusi Efisiensi Perizinan untuk Bisnis 2025

Tata Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Setelah dokumen-dokumen sudah siap, pemohon perlu mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kecamatan atau suku dinas masing-masing daerah. Pemerintah daerah akan mengecek kelengkapan dokumen yang telah dilampirkan. Apabila sudah lengkap, maka Sertifikat Laik Fungsi akan diterbitkan dalam waktu tiga hari sesudahnya.

Permohonan Sertifikat Laik Fungsi ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dijelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi ini merupakan bentuk jaminan dari pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang digunakan masyarakat.

Demikianlah pembahasan mengenai Sertifikat Laik Fungsi dan cara mengurusnya. Kalau dokumen sudah beres, kamu pun dapat menggunakan bangunan tersebut dengan tenang dan aman. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kamu yang sedang dalam tahap pembangunan, ya!

About the author
ijinalat.com Sebagai penulis artikel di IzinBerusaha.com

Cut Hanti

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis profesional yang berpengalaman di perusahaan ijinalat.com. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan berbagai pengalaman dalam dunia bisnis, Cut Hanti telah membantu banyak klien meraih kesuksesan dan pertumbuhan yang signifikan.

Sebagai konsultan bisnis, Cut Hanti memiliki kemampuan analitis yang luar biasa. Dia dapat menganalisis masalah yang kompleks dengan cepat dan mengidentifikasi peluang-peluang strategis untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Kepiawaiannya dalam mengumpulkan dan menganalisis data bisnis memungkinkan dia untuk memberikan rekomendasi yang tepat dan solusi yang inovatif.

Cut Hanti dikenal dengan keterampilan komunikasinya yang luar biasa. Dia dapat berkomunikasi dengan jelas dan persuasif dengan semua tingkatan dalam organisasi, mulai dari eksekutif hingga staf. Kemampuannya dalam memahami kebutuhan klien dan menyampaikan ide-ide kompleks dengan bahasa yang sederhana membuatnya menjadi konsultan yang sangat berharga bagi para klien.

Selain itu, Cut Hanti juga memiliki bakat dalam memimpin tim. Dia dapat menginspirasi dan memotivasi anggota tim untuk mencapai hasil terbaik. Kemampuannya dalam menciptakan lingkungan kerja yang kolaboratif dan mendukung membantu menciptakan atmosfer yang produktif dan harmonis di tempat kerja.

Sebagai seorang profesional yang selalu haus akan pengetahuan, Cut Hanti terus mengembangkan diri dalam industri yang selalu berubah. Dia rajin mengikuti perkembangan terkini dan tren bisnis untuk memastikan bahwa klien-kliennya selalu mendapatkan strategi terbaik dan terbaru untuk menghadapi tantangan bisnis yang beragam.

Dengan pengalaman, keterampilan, dan dedikasinya dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnis mereka, Cut Hanti telah membuktikan diri sebagai salah satu konsultan bisnis terbaik di industri ini. Klien-kliennya selalu merasa percaya dan yakin bahwa mereka berada dalam tangan yang tepat ketika bekerja dengan Cut Hanti.

Jika Anda mencari konsultan bisnis yang handal dan berkomitmen untuk membantu perusahaan Anda tumbuh dan berkembang, tidak perlu mencari lebih jauh. Hubungi Cut Hanti di ijinalat.com untuk mendapatkan panduan dan solusi bisnis yang efektif dan inovatif.

Tim ijinalat.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Perusahaan konsultan bisnis kami, ijinalat.com, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Related Articles

Konsultasikan dengan kami

supaya dapat mengikuti jadwal tender

IjinAlat.com Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Jangan sampai hanya karena selembar kertas yang belum terpenuhi, Anda harus menghadapi kegagalan tender. Banyak perusahaan mengalami hambatan hanya karena persyaratan administratif yang belum lengkap.

Bayangkan, saat kesempatan besar ada di depan mata, Anda malah terhalang karena dokumen perizinan belum sesuai. Tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mengurangi reputasi perusahaan Anda.

Kini, semua cara melengkapi persyaratan perizinan dasar hingga izin operasional tersedia di sini! Lengkapi izin dasar seperti AKTA pendirian atau perubahan, NIB dengan penetapan KBLI yang tepat, hingga izin operasional di semua sektor yang Anda jalankan. Pastikan perusahaan Anda siap bersaing di semua tender!

Terjamin
Sertifikat terjamin keasliannya dan dapat dicek online
Proses Cepat
Dengan puluhan tahun pengalaman kami, proses menjadi lebih cepat
Free Konsultasi
Konsultasi gratis sesuai dengan kebutuhan
24/7 Support
Contact us 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Pendirian PT/CV

Pendirian PT/CV. Mendirikan sebuah badan usaha atas usaha yang akan / sedang anda jalankan, adalah keputusan yang tepat dan sebuah LANGKAH BESAR. Namun, jangan hanya sekedar membuat wadahnya saja, tetapi juga bagaimana proyek-proyek yang akan anda jalankan kedepan sudah tertuang diawal didalam legalitas badan usaha.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda mendapatkan Surat Izin Alat atau Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat atau Surat Ijin Laik Operasi (SILO)?

Surat Izin Alat atau Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat atau Surat Ijin Laik Operasi (SILO) menjadi salah satu syarat untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) Kementerian PUPR.

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing