How can we help?

Apa itu SIA, SILO, dan SUKET?

Image Description
Cut Hanti
  • 27 July 2025, 22:07
  • Updated
SIA (Surat Izin Alat) adalah izin yang diberikan untuk penggunaan alat berat tertentu di lokasi kerja. SILO (Surat Izin Operasi) adalah izin yang dikeluarkan untuk memastikan alat dapat beroperasi sesuai standar keselamatan. SUKET (Surat Keterangan Terdaftar) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa alat sudah terdaftar dan memenuhi syarat untuk digunakan.
Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Ya, alat dari luar negeri tetap wajib menjalani Riksa Uji dan memperoleh SIA sebelum digunakan di Indonesia.

Meski dilengkapi sertifikasi internasional seperti CE atau ISO, alat tetap harus diuji ulang oleh PJK3 di Indonesia sesuai Permenaker No. 8/2020. Hal ini untuk menjamin alat tersebut memenuhi standar teknis dan hukum nasional.

Operasional alat tanpa Riksa Uji resmi melanggar hukum dan membahayakan nyawa pekerja.

Risiko utama adalah kecelakaan kerja, gugatan hukum, gagal audit SMK3, serta denda administratif. Kemenaker dapat memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Risiko reputasi perusahaan pun bisa terdampak negatif di mata klien dan regulator.

Dengan Riksa Uji yang sah, perusahaan memastikan bahwa alat telah memenuhi standar keselamatan kerja dan siap digunakan secara legal dan aman.

Prosedur mencakup pemeriksaan sistem kemudi, daya dorong, keseimbangan alat, serta efisiensi blade dalam meratakan tanah.
Sistem penangkal petir pada alat berat bekerja dengan menangkap muatan listrik dari sambaran petir dan mengalirkannya ke tanah melalui kabel grounding, sehingga mencegah kerusakan pada komponen elektronik alat.
Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi diperlukan untuk memastikan bahwa mesin dan peralatan produksi dapat beroperasi dengan efisien dan aman. Pengujian ini mencegah potensi kerusakan mesin yang dapat mengganggu kelancaran produksi dan keselamatan pekerja.
Getting started