Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Pesawat Angkat
Permenaker tentang pesawat angkat dan angkut. Regulasi yang mengatur PAA.
Dalam dunia industri dan konstruksi di Indonesia, pengoperasian Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) diatur secara ketat melalui regulasi hukum yang spesifik. Dasar hukum utama yang berlaku saat ini adalah **Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No. 8 Tahun 2020** tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
1. Apa yang Dimaksud Pesawat Angkat & Angkut Sesuai Permenaker?
Berdasarkan pasal-pasal dalam Permenaker No. 8/2020, peralatan industri diklasifikasikan menjadi dua kelompok utama:
- Pesawat Angkat: Peralatan yang dirancang untuk memindahkan muatan secara vertikal maupun horizontal. Contoh unit: Overhead Crane, Gantry Crane, Tower Crane, Mobil Crane, Portal Crane, Hoist, Gondola, Passenger Lift, dan Escalator.
- Pesawat Angkut: Peralatan yang dirancang untuk mengangkut barang/material maupun orang secara horizontal atau vertikal di atas lintasan tetap maupun landasan bebas. Contoh unit: Forklift, Reach Stacker, Excavator, Loader, Grader, Dump Truck, Tractor, dan Belt Conveyor.
2. Kewajiban Hukum Utama Perusahaan
Permenaker No. 8/2020 menginstruksikan pemilik alat untuk mematuhi kewajiban administratif dan teknis K3 berikut:
Poin Kepatuhan Kritis (Permenaker 8/2020):
- Setiap unit Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang dibuat, dipasang, digunakan, atau dipindahkan wajib memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang sah.
- Pemeriksaan K3 berkala dilakukan paling lambat **1 (satu) tahun sekali** untuk mendeteksi keausan struktural.
- Setiap operator yang mengoperasikan PAA wajib memiliki Lisensi K3 Operator (SIO) yang diterbitkan Kemnaker RI sesuai klasifikasi kapasitas alatnya (Kelas I, II, atau III).
3. Sanksi Pelanggaran Regulasi PAA
Apabila pengawas ketenagakerjaan menemukan adanya unit alat berat/crane/forklift beroperasi di tempat kerja tanpa dilengkapi laporan riksa uji dan SIA yang valid, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 1/1970 berupa:
- Pemberhentian sementara penggunaan unit di lokasi kerja (penyegelan garis K3).
- Sanksi denda administratif hingga hukuman kurangan bagi penanggung jawab K3 perusahaan.
4. Cara Memenuhi Kepatuhan Permenaker 8/2020
Perusahaan Anda dapat dengan mudah memenuhi kepatuhan regulasi ini dengan melakukan langkah mitigasi berkala:
- Melakukan audit inventarisasi seluruh alat angkat-angkut yang ada di tempat kerja.
- Bekerja sama dengan PJK3 resmi untuk menjadwalkan pemeriksaan dan load test berkala.
- Memastikan seluruh operator alat berat telah mengikuti training sertifikasi Kemnaker RI dan memegang SIO aktif.
Pertanyaan umum
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA). Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari