Persyaratan Dokumen Pengurusan SIA
Daftar lengkap persyaratan dokumen untuk pengurusan SIA. Checklist dokumen yang harus disiapkan.
Sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan dan penerbitan Surat Izin Alat (SIA) ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, perusahaan Anda wajib melengkapi berkas administrasi dan data teknis unit alat. Kelengkapan berkas yang benar sejak awal akan mempercepat proses verifikasi di portal Kemnaker dan menghindari revisi berulang.
1. Persyaratan Administrasi Perusahaan
Dokumen legalitas perusahaan pemohon/pemilik alat yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi/Scan Surat NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS RBA.
- Fotokopi/Scan Akta Pendirian Perusahaan beserta Keputusan Pengesahan Kemenkumham.
- Fotokopi/Scan NPWP Perusahaan.
- Surat Domisili Perusahaan atau Surat Keterangan Domisili Kantor.
- Surat Permohonan resmi dari perusahaan untuk pelaksanaan riksa uji alat.
2. Persyaratan Teknis Unit Alat
Data spesifikasi teknis dan histori pemeliharaan unit alat yang akan diuji meliputi:
- Manual Book (Buku Petunjuk Operasional) dari manufaktur/pabrikan pembuat alat.
- Sertifikat asal-usul alat (Mill Certificate) atau invoice pembelian alat (sebagai bukti kepemilikan sah).
- Gambar konstruksi atau wiring diagram kelistrikan/sistem hidrolik alat (jika diperlukan untuk klasifikasi tertentu).
- Dokumen riksa uji sebelumnya (jika unit sedang mengajukan perpanjangan/re-sertifikasi).
- Log book pemeliharaan berkala unit (maintenance log).
3. Tabel Rangkuman Dokumen Persyaratan
| No | Nama Dokumen / Berkas | Jenis Persyaratan | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|---|
| 1 | NIB (Nomor Induk Berusaha) | Administrasi Wajib | Harus aktif dan memiliki KBLI yang relevan |
| 2 | NPWP Perusahaan | Administrasi Wajib | Sebagai validasi pajak badan usaha |
| 3 | Buku Manual Alat (Manual Book) | Teknis Wajib | Memuat kapasitas beban dan instruksi keselamatan |
| 4 | Sertifikat Material / Invoice | Teknis Wajib | Bukti legalitas kepemilikan fisik alat berat |
| 5 | Laporan Riksa Uji Terakhir | Khusus Perpanjangan | Wajib dilampirkan jika bukan sertifikasi baru |
4. Persyaratan Operator Alat (SIO)
Berdasarkan Permenaker No. 8/2020, pengoperasian alat angkat dan angkut wajib dikemudikan oleh operator yang bersertifikat resmi. Selama proses riksa uji, Anda perlu melampirkan:
- Scan Surat Izin Operator (SIO) Kemnaker yang masih aktif sesuai kapasitas unit alat (contoh: SIO Forklift Kelas I/II, SIO Crane Kelas I/II/III).
- KTP operator yang bersangkutan.
Pertanyaan umum
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (SIA). Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari