How can we help?

Apa risiko jika tidak menerapkan K3 di perusahaan?

Image Description
Novitasari
  • 11 June 2025, 10:02
  • Updated
Risiko meliputi meningkatnya kecelakaan kerja, denda hukum, kerugian finansial, hingga hilangnya reputasi perusahaan.
Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Ya, forklift dan alat angkat lainnya wajib memiliki SIA sesuai regulasi Kemenaker RI.

Merujuk pada Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, setiap alat seperti forklift, crane, hoist, harus dilakukan Riksa Uji dan memiliki SIA dari Disnaker setempat sebelum dioperasikan.

Tanpa SIA yang sah, perusahaan bisa terkena sanksi administratif hingga penghentian operasional. Sertifikasi ini juga menjadi bagian penting dalam audit SMK3 dan tender proyek besar, khususnya di sektor migas dan konstruksi.

SIA adalah surat izin yang diperlukan untuk setiap alat berat atau mesin yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi, yang berfungsi untuk memastikan bahwa alat tersebut aman digunakan dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam pengajuan SIA OverHead Crane, penting untuk memastikan bahwa semua komponen crane seperti hoist, trolley, dan runway telah diperiksa dan memenuhi standar keselamatan.
SUKET (Surat Keterangan) dalam konteks K3 berfungsi sebagai bukti legal bahwa alat atau pekerja tertentu telah memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan.
Ya, perusahaan yang mengoperasikan alat berat tanpa SILO dapat dikenai sanksi berupa denda, penghentian operasional, atau bahkan pencabutan izin usaha jika terbukti membahayakan pekerja dan lingkungan kerja.
Getting started