How can we help?

Apa yang dimaksud dengan Riksa Uji dan siapa yang berhak melakukannya?

Image Description
Novitasari
  • 11 September 2025, 03:49
  • Updated

Riksa Uji adalah proses pengujian alat angkat, angkut, dan bejana tekan untuk memastikan kelayakan teknis dan keselamatannya sebelum digunakan.

Proses ini harus dilakukan oleh PJK3 yang terakreditasi oleh Kemenaker atau lembaga berwenang lainnya. PJK3 memiliki tenaga ahli bersertifikat yang berkompeten dalam melakukan pemeriksaan alat sesuai standar keselamatan nasional.

Setelah pengujian, PJK3 akan memberikan sertifikat SIA yang menjadi bukti sah alat tersebut layak untuk dioperasikan.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Untuk mendapatkan SIA Motor Grader, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada otoritas yang berwenang, melengkapi persyaratan teknis alat, dan melalui serangkaian uji kelayakan yang memastikan bahwa alat tersebut aman untuk digunakan di lokasi kerja.
Riksa Uji Proteksi Kebakaran meliputi pemeriksaan sistem deteksi api, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, serta sistem pemadam otomatis untuk memastikan alat berat memiliki perlindungan terhadap risiko kebakaran.
Untuk mengajukan Surat Izin Alat (SIA) untuk Mobil Crane, pemilik alat harus mengajukan permohonan kepada instansi terkait, memastikan bahwa alat tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional. Selain itu, operator crane juga harus memiliki sertifikasi yang sah sebelum izin dikeluarkan.
Riksa Uji Proteksi Kebakaran meliputi pengujian sistem pemadam kebakaran otomatis, perangkat alarm, sistem ventilasi, serta rambu-rambu keselamatan. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas dapat menghadapi situasi darurat kebakaran dengan baik dan mengurangi risiko kebakaran yang membahayakan pekerja.
Riksa Uji Elevator dan Eskalator bertujuan untuk memastikan bahwa alat angkut vertikal ini berfungsi dengan baik dan aman. Pengujian ini meliputi pemeriksaan sistem mekanikal, kelistrikan, serta keamanan bagi pengguna.

Getting started