How can we help?
Apa yang dimaksud dengan Riksa Uji dan siapa yang berhak melakukannya?

Novitasari
- 27 July 2025, 22:05
- Updated
Riksa Uji adalah proses pengujian alat angkat, angkut, dan bejana tekan untuk memastikan kelayakan teknis dan keselamatannya sebelum digunakan.
Proses ini harus dilakukan oleh PJK3 yang terakreditasi oleh Kemenaker atau lembaga berwenang lainnya. PJK3 memiliki tenaga ahli bersertifikat yang berkompeten dalam melakukan pemeriksaan alat sesuai standar keselamatan nasional.
Setelah pengujian, PJK3 akan memberikan sertifikat SIA yang menjadi bukti sah alat tersebut layak untuk dioperasikan.
Was this article helpful?
93 out of 132 found this helpful
Ya, alat dari luar negeri tetap wajib menjalani Riksa Uji dan memperoleh SIA sebelum digunakan di Indonesia.
Meski dilengkapi sertifikasi internasional seperti CE atau ISO, alat tetap harus diuji ulang oleh PJK3 di Indonesia sesuai Permenaker No. 8/2020. Hal ini untuk menjamin alat tersebut memenuhi standar teknis dan hukum nasional.
Tanpa SIA (Surat Izin Alat), penggunaan alat angkat seperti forklift, crane, atau hoist dianggap tidak sah dan melanggar Permenaker No. 8 Tahun 2020.
Perusahaan bisa dikenai sanksi administratif berupa penghentian operasional alat, pencabutan izin usaha, bahkan pidana jika terjadi kecelakaan kerja. Ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial dan reputasi.
Rutin melakukan Riksa Uji dan pengurusan SIA adalah bentuk komitmen terhadap keselamatan kerja dan kepatuhan hukum.
Getting started
- Apa persyaratan untuk SIA Farm Tractor?
- Bagaimana prosedur Riksa Uji PUBT (Pesawat Uap Bejana Tekan)?
- Apakah perusahaan luar negeri wajib mengikuti Riksa Uji di Indonesia?
- Mengapa sistem kelistrikan alat berat harus diuji secara berkala?
- Kenapa perusahaan Anda bisa disanksi jika alat angkat tidak memiliki SIA?
- Bagaimana cara kerja sistem penangkal petir pada alat berat?
- Bagaimana cara mengajukan Surat Izin Alat (SIA) Excavator?
- Apa risiko jika alat berat beroperasi tanpa melalui Riksa Uji resmi?
- Kapan harus melakukan Riksa Uji untuk kendaraan alat berat seperti Motor Grader?
- Apakah alat angkat yang digunakan di proyek konstruksi harus memiliki sertifikat SIA?
- Apa yang dimaksud dengan SIA Mobil Crane?
- Apa yang harus dilakukan jika SUKET hilang?
- Apa Itu Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi?
- Bagaimana cara mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) Bulldozer?
- Mengapa penting melakukan Riksa Uji Listrik dan Penangkal Petir di area konstruksi?
- Apa yang diperiksa dalam Riksa Uji Farm Tractor?
- Apa yang harus diperiksa sebelum mengoperasikan Mobil Crane?
- Bagaimana cara mendapatkan SIA untuk alat berat?
- Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIA alat berat di sektor pertambangan?
- Apa yang harus dilakukan jika Mobil Crane gagal dalam Riksa Uji?
- Bagaimana proses inspeksi alat untuk mendapatkan SILO?
- Apa manfaat memiliki SIA, SILO, dan SUKET?
- Apakah perusahaan bisa dikenakan sanksi jika terlambat memperpanjang SIA alat?
- Mengapa Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi diperlukan?
- Apa yang diperiksa dalam Riksa Uji Proteksi Kebakaran?
- Apa yang dimaksud dengan SMK3?
- Kenapa perlu memiliki SIA untuk Wheel Loader?
- Berapa lama proses pengajuan Surat Izin Alat (SIA)?
- Bagaimana prosedur pemeriksaan SIA untuk Motor Grader?
- Apa saja yang diperiksa dalam SIA untuk Hoist Crane?