How can we help?

Apakah alat angkat yang digunakan di proyek konstruksi harus memiliki sertifikat SIA?

Image Description
Novitasari
  • 26 July 2025, 15:26
  • Updated

Ya, semua alat angkat yang digunakan di proyek konstruksi harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut mengharuskan pengujian dan verifikasi alat angkat oleh PJK3 yang berlisensi, dengan tujuan untuk memastikan keselamatan para pekerja dan mencegah kecelakaan kerja. Alat tanpa SIA yang sah tidak dapat digunakan di lokasi proyek dan dapat mengakibatkan sanksi hukum serta pembatalan kontrak kerja.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) Excavator, pemilik alat harus mengajukan permohonan kepada instansi terkait, memastikan alat telah lulus pemeriksaan fisik dan teknis, serta operator harus memiliki sertifikasi yang sah. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa excavator dapat digunakan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permenaker No. 8 Tahun 2020 mewajibkan Riksa Uji dan SIA untuk alat angkat dan angkut serta bejana tekan berbahaya.

  • Alat angkat: hoist crane, forklift, gondola, lift barang, dan winch
  • Alat angkut: conveyor, travelator, dan eskalator
  • Bejana tekan: tangki LPG, boiler, air receiver, dan reaktor industri

Semua alat ini harus diuji secara berkala dan memiliki SIA sebagai bukti kelayakan operasi yang sah.

SIA Mobil Crane adalah surat izin yang dikeluarkan untuk alat angkat mobil (mobil crane) untuk memastikan bahwa alat tersebut dapat beroperasi dengan aman di area kerja dengan beban yang sesuai.
Riksa Uji Elevator dan Eskalator adalah pemeriksaan teknis terhadap sistem elevator dan eskalator untuk memastikan peralatan tersebut aman digunakan, berfungsi dengan baik, dan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
SMK3 membantu perusahaan dalam mengelola risiko kerja, meningkatkan efisiensi operasional, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan nasional.
Getting started