Berapa lama masa berlaku Surat Izin Alat (SIA) setelah dilakukan pengujian?
SIA berlaku selama 1 tahun dan wajib diperpanjang secara berkala.
Setelah alat lulus Riksa Uji oleh pihak berwenang atau PJK3 resmi, SIA akan diterbitkan dan berlaku selama 12 bulan. Jika masa berlaku habis, alat harus diuji ulang untuk memperpanjang izin tersebut.
Jadwal perpanjangan yang tertib akan menghindarkan perusahaan dari denda dan penghentian operasional mendadak.
Apakah jawaban ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan feedback
Masih Butuh Bantuan?
Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis seputar Riksa Uji K3, SIA, dan SIO
Hubungi Customer ServiceHubungi Kami
Telepon
+62 811-9231-551Jam Operasional
Senin - Jumat: 09:00 - 17:00
Sabtu: 09:00 - 14:00