Pengurusan SIA Surat Izin Alat Bulldozer dan Surat Izin Operator Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH

Apa itu SIA dan SIO Bulldozer?

Perizinan SIA serta SIO merupakan sertifikat kelayakan penting dalam bidang construction dan industrial. Dokumen SIA dikeluarkan untuk company untuk pemanfaatan mesin konstruksi, sementara dokumen SIO dikeluarkan untuk perorangan yang qualified untuk menjalankan equipment. Dua dokumen ini merupakan dasar dalam memperbaiki occupational security serta performance organisasi. Dalam ringkasan, SIA (Surat Izin Alat) Bulldozer merupakan sejenis Sertifikat kelayakan yang diterbitkan berkaitan operasional Bulldozer kepada organisasi tertentu. Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) Bulldozer merupakan jenis dokumen yang dikeluarkan menyangkut Otorisasi Personal di organisasi dalam hal kompetensi menjalankan Bulldozer

Area pembangunan merupakan domain yang memiliki risiko tinggi terhadap workplace safety. Aplikasi aturan dan compliance safety menjadi krusial untuk protect tenaga kerja di lapangan serta meningkatkan performance construction. Salah satu komponen vital dalam maintaining security adalah tahapan izin yang mencakup dokumen SIA, Dokumen SILO, dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat. Content ini menjelaskan secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh service konsultan Administrasi dan Compliance Machinery Bulldozer dan Testing Kelaikan Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH.

Urgensi company mempunyai SIA dan SIO Bulldozer

Dalam industri konstruksi, administrasi dan occupational security bukanlah hal yang boleh dikesampingkan. Semua mesin konstruksi yang digunakan dalam proyek konstruksi harus satisfy ketentuan licensing dan compliance occupational security yang telah ditentukan oleh regulator. Goalnya menjaga operator, mengurangi risiko kecelakaan, dan maintaining standar construction.

1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

Peraturan ini merupakan dasar hukum yang manage pemanfaatan machinery seperti equipment konstruksi dalam proyek konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, semua equipment harus mengantongi perizinan SIA yang menyatakan bahwa alat tersebut satisfy standar technical dan safety yang ditetapkan. Pada content ini, kita akan menguraikan cara pelayanan profesional SIA dapat mengoptimalkan administrasi izin ini.

2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Occupational Security

Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam mempertahankan workplace safety di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib melaksanakan compliance occupational security yang ketat. Pada konteks operasional alat berat, Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Certificate K3 Machinery memiliki peran penting dalam memastikan bahwa equipment ready untuk operasional tanpa mengancam keselamatan pekerja.

Understanding UU No. 1/1970 tentang Occupational Security

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Occupational Security menjadi dasar juridical yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan Bulldozer. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga langkah yang dilakukan saat incident atau mishap.

Company Obligation

UU ini mengharuskan company untuk ensure safety dan occupational health bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, training yang dibutuhkan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Kontrol dan Audit

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada regulator untuk conduct monitoring dan pemeriksaan pada area operasional guna menjamin bahwa company adhere terhadap regulasi security yang ditetapkan.

Punishment dan Konsekuensi

Organisasi yang breach compliance occupational security akan menerima penalti administrative dan criminal. Aspek ini meliputi fine monetary, stop operational, hingga tindakan hukum lebih lanjut.

Raih Dukungan Memperoleh Dokumen SIA Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH

Berada di KAB. BATANG,JAWA TENGAH? Raih Dukungan Memperoleh Perizinan Alat Operasional Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam mengassist mendapatkan Sertifikat Alat, tim kami ready untuk kolaborasi dengan Perusahaan Anda. Immediately contact our team untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH

Hazard dan Consequence Juridical Menggunakan Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH tanpa Memiliki SIA Surat Izin Alat

Abai terhadap kewajiban inspeksi dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi perusahaan dan individu yang bertanggung jawab. Berikut beberapa implikasi yang harus diwaspadai.

Company berisiko menerima instruksi stop operational dari labor inspector hingga persyaratan riksa uji dan SIA fulfilled comprehensively.

Dapat dikenakan penalti administrative berupa fine hingga puluhan juta rupiah sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Ketika muncul occupational incident, perusahaan menghadapi responsibility juridical dan reimbursement yang more significant due to negligence dalam satisfaction security requirement.

Organisasi bahaya merasakan deterioration image dan trustworthiness yang dapat berdampak pada kepercayaan customer, stakeholder, dan associate.

Organisasi dapat missing commercial chance karena incapable fulfilling requirement project tender atau agreement mandating safety adherence.

Pelayanan Profesional Perizinan Alat Berat Bulldozer dan Pengujian Kelaikan Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH

Template Dokumen SIA Perizinan Alat Berat Bulldozer dan SIO Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH

Sampel Dokumen Perizinan Operasional Bulldozer dan SIO Bulldozer

Di KAB. BATANG,JAWA TENGAH, tersedia layanan jasa yang memberikan solusi terpadu dalam administrasi perizinan dan safety management terkait pemanfaatan mesin konstruksi seperti equipment konstruksi. Adapun komponen utama dari pelayanan profesional ini:

1. Konsultasi Persyaratan Perizinan

Sebelum mengurus dokumen resmi, user atau operator Bulldozer harus mengetahui ketentuan safety dan compliance yang harus dipenuhi. Tim profesional di KAB. BATANG,JAWA TENGAH akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga klien mampu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lebih efektif.

2. Proses Perizinan SIA

Administrasi Surat Izin Alat seringkali kompleks dan time-consuming. Melalui jasa profesional ini, konsultan berpengalaman akan membantu pemilik proyek dalam mengurus dan memperoleh SIA berdasarkan ketentuan resmi. Langkah ini mengefisienkan durasi yang dibutuhkan untuk menjalankan operasional konstruksi.

3. Testing Operational Readiness

Sebelum mesin konstruksi difungsikan, testing kelayakan harus dilakukan untuk memastikan bahwa Bulldozer berfungsi dengan baik dan aman bagi operator di lapangan. Konsultan spesialis di KAB. BATANG,JAWA TENGAH akan mengkoordinasikan proses testing operasional ini sehingga klien memperoleh kepastian bahwa mesin berfungsi secure dan optimal.

4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat

Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan konfirmasi bahwa Bulldozer telah memenuhi audit K3 yang menyeluruh. Tim ahli dalam layanan jasa akan membantu dalam pengurusan dokumen ini, sehingga pengguna meraih konfirmasi bahwa mesin yang difungsikan mengikuti ketentuan K3 yang berlaku.

Benefit Jasa Komprehensif Ini

Utilisasi jasa spesialis Administrasi dan Compliance Equipment Bulldozer dan Riksa Uji Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:

1. Optimalisasi Time dan Cost

Administrasi izin serta pengelolaan dokumen-dokumen terkait cenderung butuh durasi lama dan budget tinggi. Dengan mengandalkan layanan jasa yang expert dalam domain ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan menurunkan expense operasional yang tidak perlu.

2. Assurance Keamanan

Keselamatan personel menjadi concern utama dalam sektor pembangunan. Memanfaatkan jasa konsultan yang concentrate pada workplace security, pemilik proyek dapat memiliki kepastian bahwa seluruh elemen safety telah diperhatikan dan dipenuhi.

3. Kesesuaian dengan Peraturan

Standar dan compliance terkait workplace security dan izin operasional sering berubah-ubah. Konsultan expert dalam jasa akan senantiasa update dengan revisi dan memastikan bahwa setiap dokumen dan prosedur yang diajukan align dengan peraturan ter-update.

4. Bantuan Engineering Menyeluruh

Pelayanan berlanjut setelah izin tercapai. Tenaga ahli akan memberikan dukungan teknis ongoing untuk mengkonfirmasi compliance operasional yang berkesinambungan.

5. Pengawasan dan Inspeksi Berkala

Monitoring berkelanjutan terhadap situasi mesin dan adherence menjadi bagian integral dari pelayanan profesional ini. Inspeksi berkala akan mengkonfirmasi bahwa Bulldozer konsisten dengan regulasi yang diperlukan.

6. Edukasi Pengguna dan Perawatan

Sebagai added value, jasa ini menawarkan educational course untuk user dan maintenance staff. Langkah ini mengkonfirmasi bahwa tenaga kerja yang mengoperasikan memiliki kompetensi yang adequate.

Berada di KAB. BATANG,JAWA TENGAH? Raih Dukungan SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer Memperoleh Sertifikat Perizinan Equipment Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH. Didukung tim profesional dalam mendampingi meraih Dokumen Resmi, we are prepared untuk partnership dengan Company Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang Administrasi Operasional Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Bulldozer dan Surat Izin Operator Bulldozer Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Bulldozer dan Surat Izin Operator Bulldozer adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Bulldozer menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Bulldozer

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Bulldozer

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Bulldozer, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Bulldozer dan Surat Izin Operator Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Bulldozer

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Bulldozer harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Bulldozer dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Bulldozer

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Bulldozer dan Surat Izin Operator Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH

KAB. BATANG,JAWA TENGAH

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer dan Riksa Uji Bulldozer di KAB. BATANG,JAWA TENGAH

Tentang KAB. BATANG,JAWA TENGAH

Kabupaten Batang (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦨꦠꦁ, Pegon: باتاڠ, translit. Batang) adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Batang. Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Kendal di timur, Kabupaten Banjarnegara di selatan, serta Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan di barat. Pada pertengahan 2024, jumlah penduduk kabupaten ini sebanyak 849.686 jiwa.

Sebagian besar wilayah Kabupaten Batang merupakan perbukitan dan pegunungan. Dataran rendah di sepanjang pantai utara tidak begitu lebar. Di bagian selatan adalah terdapat Dataran Tinggi Dieng, dengan puncaknya Gunung Prau (2.590 meter).

Ibu kota Kabupaten Batang terletak di ujung barat laut wilayah kabupaten, yakni tepat di sebelah timur Kota Pekalongan, sehingga kedua kota ini seolah-olah menyatu. Kabupaten Batang terletak pada 6° 51' 46" sampai 7° 11' 47" Lintang Selatan dan antara 109° 40' 19" sampai 110° 03' 06" Bujur Timur di pantai utara Jawa Tengah . Luas daerah 78.864,16 Ha.

Kabupaten Batang saat ini merupakan gabungan antara Jabarangkah dan Kabupaten Batang lama di Pesisiran. Kabupaten Batang pada masa Majapahit ikut pada wilayah Mancanegara Majapahit yang bernama Kembang Jenar. Kabupaten Batang di masa lampau juga berkaitan dengan Kerajaan Holing yang dipimpin oleh Maharani Shima. Beberapa hipotesis terutama yang dikemukakan Van Der Meulen juga menyatakan bahwa pusat kerajaan Kalingga terletak di Kabupaten Batang bagian Timur tepatnya di sekitar Prasasti Sojomerto saat ini. Nama kota Lempevangih yang di Prasasti Sojomerto berkaitan dengan Wangsa Sailendra juga serupa dengan nama Limpungwangi (Limpung) yang merupakan kecamatan yang dekat dengan keberadaan Prasasti Sojomerto saat ini.

Kabupaten Batang dapat dibagi dalam 3 periodisasi sejarah. Berdiri sebagai Kabupaten sejak awal abad 17 dan bertahan sampai dengan 31 Desember 1935. Per 1 Januari 1936, Batang secara resmi digabungkan kedalam Pemerintahan Kabupaten Pekalongan.

Tahun 1946, mulai ada gagasan untuk menuntut kembalinya status Kabupaten Batang. Ide pertama lahir dari Mohari yang disalurkan melalui sidang KNI Daerah dibawah pimpinan H.Ridwan. Sidang bertempat di gedung bekas rumah Contrder Belanda (Komres Kepolisian 922).

Tahun 1952, terbentuk sebuah Panitia yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Batang. Panitia ini dinamakan Panitia Pengembalian Kabupaten Batang, yang bertugas menjalankan amanat masyarakat Batang.

Dalam kepanitiaan ini duduk dari kalangan badan legislatif serta pemuka masyarakat yang berpengaruh saat itu. Susunan panitianya terdiri atas RM Mandojo Dewono (Direktur SGB Batang) sebagai Ketua, R. Abutalkah dan R. Soedijono (anggota DPRDS Kabupaten Pekalongan) sebagai Wakil Ketua. Panitia juga dilengkapi dengan dua anggota yaitu R. Soenarjo (anggota DPRDS yang juga Kepala Desa Kauman) dan Rachmat (anggota DPRDS).

Tahun 1953, Panitia menyampaikan Surat Permohonan terbentuknya kembali status Kabupaten Batang lengkap satu berkas, yang langsung diterima oleh Presiden Soekarno pada saat mengadakan peninjauan daerah dan menuju ke Semarang dengan jawaban akan diperhatikan.

Tahun 1955, Panitia mengutus delegasi ke pemerintah pusat, yang terdiri atas RM Mandojo Dewono, R.Abutalkah, dan Sutarto (dari DPRDS).

Tahun 1957, dikirim dua delegasi lagi. Delegasi I, terdiri atas M. Anwar Nasution (wakil ketua DPRDS), R.Abutalkah, dan Rachmat (Ketua DPRD Peralihan). Sedangkan delegasi II dipercayakan kepada Rachmat (Kepala Daerah Kabupaten Pekalongan), R.Abutalkah, serta M.Anwar Nasution.

Tahun 1962, mengirimkan utusan sekali. Utusan tersebut dipercayakan kepada M. Soenarjo (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan juga Wedana Batang) sebagai ketua, sebagai pelapor ditetapkan Soedibjo (anggota DPRD), serta dibantu oleh anggota yaitu H. Abdullah Maksoem dan R. Abutalkah.

Tahun 1964, dikirim empat delegasi. Delegasi I, ketuanya dipercayakan R. Abutalkah, sedang pelapor adalah Achmad Rochaby (anggota DPRD). Delegasi ini dilengkapi lima orang anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, yaitu Rachmat, R. Moechjidi, Ratam Moehardjo, Soedibjo, dan M. Soenarjo.

Delegasi II, susunan keanggotaannya sama dengan Delegasi I tersebut, sebelum menyampaikan tuntutan rakyat Batang seperti pada delegasi-delegasi terdahulu, yaitu kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta diawali penyampaian tuntutan tersebut kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah di Semarang.

Delegasi III, yang juga susunan keanggotaannya sama dengan Delegasi I dan II kembali mengambil langkah menyampaikan tuntutan rakyat Batang langsung kepada Mendagri. Sedang Delegasi IV mengalami perubahan susunan keanggotaan. Dalam delegasi ini sebagai ketua R. Abutalkah, sebagai wakil ketua Rachmat, sedangkan sebagai pelapor adalah Ratam Moehardjo, Ahmad Rochaby sebagai sekretaris I, R. Moechjidi sebagai sekretaris II serta dilengkapi anggota yaitu Soedibjo dan M. Soenarjo.

Tahun 1965, diutus delegasi terakhir. Sebagai ketua R. Abutalkah, wakil ketua Rachmat, sekretaris I Achmad Rochaby, sekretaris II R. Moechjidi, pelapor Ratam Moehardjo serta dilengkapi dua orang anggota yaitu M. Soenarjo dan Soedibjo. Delegasi terakhir atau kesepuluh itu, memperoleh kesempatan untuk menyaksikan sidang paripurna DPR GR dalam acara persetujuan dewan atas Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Pemerintah Kabupaten Batang menjadi Undang-undang.

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965, yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 52, tanggal 14 Juni 1965 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 1965, tanggal 14 Juli 1965.

Tanggal 8 April 1966, bertepatan hari Jumat Kliwon, yaitu hari yang dianggap penuh berkah bagi masyarakat tradisional Batang, dengan mengambil tempat di bekas Kanjengan Batang lama (rumah dinas yang sekaligus kantor para Bupati Batang lama) dilaksanakan peresmian pembentukan Daerah Tingkat II Batang.

Upacara yang berlangsung khidmat dari jam 08.00 s/d 11.00 itu, ditandai antara lain dengan Pernyataan Pembentukan Kabupaten Batang oleh Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Brigjend (Tit) KKO-AL Mochtar, pelantikan R. Sadi Poerwopranoto sebagai Pejabat Bupati Kepala Daerah Batang, serah terima wewenang wilayah dari Bupati KDH Pekalongan kepada Pejabat Bupati KDH Batang, serta sambutan dari Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah.

Kabupaten Batang terdiri dari 15 kecamatan, 9 kelurahan, dan 239 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 773.138 jiwa dengan luas wilayah 788,65 km² dan sebaran penduduk 980 jiwa/km².

Kecamatan-kecamatan itu dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Batang. Di samping Batang, kota-kota kecamatan lainnya yang cukup signifikan adalah Tulis, Subah, Banyuputih, Gringsing (Plelen); keempatnya berada di jalur pantura serta Limpung sebagai segitiga emas pertemuan bisnis Tersono, Bawang, Reban, dan Bandar. Juga di selatan kota Batang ada kota Bandar yang saat ini berkembang pesat yang merupakan sentra penghasil cengkih, petai dan pisang.

Jumlah penduduk Kabupaten Batang pada tahun 2024 sebanyak 826.998 jiwa. Rinciannya terdiri dari 418.967 laki-laki dan 408.031 perempuan. Rasio jenis kelamin sebesar 102,68, yang berarti terdapat sekitar 103 laki-laki untuk setiap 100 perempuan. Jumlah rumah tangga sebanyak 271.968 rumah tangga dengan rata-rata anggota rumah tangga sebanyak 3,04 orang. Kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak yaitu Kecamatan Batang sebanyak 97.697 jiwa, sedangkan Kecamatan paling sedikit penduduknya adalah Kecamatan Reban dengan jumlah 30.624 jiwa. Penduduk usia 0–4 tahun sebanyak 66.298 jiwa, sementara kelompok usia terbanyak adalah 20–24 tahun sebanyak 71.276 jiwa.

Angkatan kerja di Kabupaten Batang pada tahun 2024 berjumlah 514.105 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 485.426 orang bekerja dan 28.679 orang menganggur. Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) mencapai 72,54 persen. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,58 persen. Penduduk yang bekerja paling banyak berada di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 130.107 orang, diikuti oleh sektor industri pengolahan sebanyak 125.502 orang. Sektor perdagangan besar dan eceran mencatatkan 82.299 pekerja, sedangkan sektor konstruksi menyerap 41.701 tenaga kerja. Jumlah pekerja perempuan sebanyak 193.341 orang, sedangkan pekerja laki-laki mencapai 292.085 orang.

Jumlah pemeluk agama di Kabupaten Batang pada tahun 2024 sebanyak 826.998 jiwa. Agama Islam dianut oleh 817.152 jiwa, agama Kristen Protestan sebanyak 5.155 jiwa, Katolik 3.312 jiwa, Hindu 1.268 jiwa, Buddha 66 jiwa, dan Konghucu 45 jiwa. Terdapat 1.038 masjid, 1.401 musala, 45 gereja Protestan, 19 gereja Katolik, 2 pura, 1 vihara, dan 1 kelenteng. Jumlah penyuluh agama Islam sebanyak 88 orang, penyuluh agama Kristen 7 orang, penyuluh agama Katolik 4 orang, penyuluh agama Hindu 3 orang, penyuluh agama Buddha 2 orang, dan penyuluh agama Konghucu 1 orang. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang terletak di Jl. Slamet Riyadi No. 18, Batang.

Mayoritas penduduk Kabupaten Batang menggunakan Bahasa Jawa Dialek Pekalongan yang merupakan ciri khas tersendiri dengan memiliki fonetik (bunyi bahasa) yang khas, sebab merupakan pertemuan antara dialek bahasa Jawa Semarang (bandek) dan dialek bahasa Jawa Tegal (ngapak). Dalam penuturannya dialek ini menggunakan logat bandek dan terkesan agak ngapak. Logat bandek merupakan fonetik bahasa Jawa yang dalam mengeja huruf /a/ menjadi /ɔ/, misalnya kata apa dieja menjadi ɔpɔ. Namun, selain itu juga Bahasa Jawa Banyumasan (ngapak) juga dituturkan oleh penduduk di wilayah timur, selatan dan sebagian tengah Kabupaten Batang yang mayoritas wilayah pegunungan dan dataran tinggi dengan ciri khas logatnya tersendiri. Jika dilihat dari peta persebaran bahasa disamping, maka diperkirakan Bahasa ngapak dituturkan di delapan kecamatan diantaranya Wonotunggal, Bandar, Blado, Pecalungan, Limpung, Tersono, Reban dan Bawang. Tidak hanya itu, banyak kata berakhiran vokal a dibaca dengan vokal e seperti dalam kata padha bae dibaca padhe bae. Bahkan di Kecamatan Subah, ada satu desa yakni Adinuso, yang menggunakan vokal i di beberapa kosakatanya. Misalkan kata andhi dibaca andhi, sega dibaca segi.

Jumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Batang pada tahun 2024 terdiri dari 25 puskesmas, 60 puskesmas pembantu, 20 rumah bersalin, 36 poliklinik, 73 praktik dokter, 79 praktik bidan, serta 43 apotek dan 65 toko obat. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang tercatat sebagai rumah sakit pemerintah kelas C, dengan kapasitas 178 tempat tidur. Selain RSUD Batang, terdapat Rumah Sakit QIM yang dikelola swasta dengan kapasitas 92 tempat tidur. Total tempat tidur rawat inap yang tersedia di seluruh rumah sakit di Kabupaten Batang sebanyak 270 unit. Puskesmas Reban, Puskesmas Bawang I, dan Puskesmas Warungasem merupakan beberapa puskesmas yang memiliki layanan rawat inap. Jumlah tenaga kesehatan pada tahun 2024 terdiri dari 106 dokter umum, 18 dokter gigi, dan 25 dokter spesialis. Selain itu, terdapat 640 perawat, 489 bidan, 38 tenaga apoteker, dan 72 tenaga kesehatan lingkungan. Puskesmas Reban memiliki jumlah tenaga kesehatan terbanyak di antara seluruh puskesmas, yaitu 47 orang. Rasio dokter umum terhadap jumlah penduduk adalah 1:10.100, sementara rasio bidan terhadap jumlah penduduk adalah 1:2.187. Tenaga gizi dan tenaga kesehatan masyarakat masing-masing berjumlah 76 dan 118 orang.

Cakupan pelayanan imunisasi dasar lengkap pada bayi di Kabupaten Batang tahun 2024 mencapai 93,64%. Cakupan imunisasi hepatitis B pada bayi baru lahir mencapai 91,43%, sedangkan cakupan imunisasi campak rubella sebesar 92,80%. Pelayanan imunisasi dilakukan secara rutin di seluruh puskesmas dan puskesmas pembantu. Vaksinasi difteri pertusis tetanus (DPT-HB-Hib) dosis ketiga tercapai pada 92,50% bayi sasaran. Jumlah kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan di Kabupaten Batang tahun 2024 tercatat sebanyak 1.096.200 kunjungan. Dari jumlah tersebut, kunjungan ke puskesmas mencapai 673.450, kunjungan ke rumah sakit sebanyak 294.300, dan sisanya ke klinik swasta dan praktik mandiri. Puskesmas Batang I dan Puskesmas Warungasem mencatat jumlah kunjungan tertinggi sepanjang tahun. Kunjungan ibu hamil untuk pemeriksaan kehamilan sebanyak 21.309 kunjungan, sementara kunjungan ibu bersalin di fasilitas kesehatan tercatat sebanyak 14.762.

Cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan di Kabupaten Batang mencapai 98,92%, sedangkan cakupan kunjungan neonatal pertama pada bayi mencapai 95,04%. Cakupan pelayanan kesehatan ibu nifas mencapai 97,82%. Jumlah kematian ibu melahirkan pada tahun 2024 sebanyak 6 kasus, sedangkan angka kematian bayi tercatat sebanyak 59 kasus. Persalinan di fasilitas kesehatan sebesar 96,87%, dengan puskesmas dan rumah sakit sebagai tempat terbanyak melayani persalinan. Tingkat partisipasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Batang tahun 2024 mencapai 93,11% dari jumlah penduduk. Jumlah peserta aktif yang terdaftar pada BPJS Kesehatan sebanyak 692.450 orang. Fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mencakup seluruh puskesmas, dua rumah sakit, dan 38 klinik swasta. RSUD Batang dan RS QIM menjadi rumah sakit rujukan utama bagi peserta JKN di wilayah Kabupaten Batang.

Jumlah sekolah di Kabupaten Batang tahun ajaran 2023/2024 terdiri atas 536 Sekolah Dasar (SD), 134 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 41 Sekolah Menengah Atas (SMA), 27 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 24 Madrasah Aliyah (MA). Sekolah Dasar terbagi ke dalam 525 SD negeri dan 11 SD swasta. Untuk tingkat SMP, terdapat 91 sekolah negeri dan 43 sekolah swasta. SMA terdiri atas 13 sekolah negeri dan 28 sekolah swasta. SMK mencakup 3 sekolah negeri dan 24 sekolah swasta. MA seluruhnya berstatus swasta. Jumlah murid Sekolah Dasar mencapai 83.897 siswa. Jumlah guru pada jenjang ini adalah 6.778 orang, terdiri dari 2.111 PNS dan 4.667 non-PNS. Pada tingkat SMP terdapat 36.479 murid dan 3.185 guru, yang terdiri dari 910 guru PNS dan 2.275 guru non-PNS. Di jenjang SMA, jumlah murid adalah 11.644 dengan jumlah guru sebanyak 1.098 orang. Sementara itu, jumlah murid SMK tercatat 11.576 orang dengan jumlah guru sebanyak 1.040 orang. Untuk Madrasah Aliyah, jumlah murid adalah 5.601 orang dengan 586 guru.

Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kabupaten Batang tahun 2023 pada kelompok usia 7–12 tahun mencapai 99,66 persen. APS usia 13–15 tahun tercatat 95,17 persen, sedangkan APS usia 16–18 tahun adalah 75,26 persen. Angka Partisipasi Murni (APM) untuk SD/MI sebesar 97,82 persen. Untuk jenjang SMP/MTs, APM mencapai 83,25 persen, dan untuk SMA/MA/SMK sebesar 63,30 persen. Angka Melek Huruf pada penduduk usia 15 tahun ke atas mencapai 97,98 persen. Rata-rata lama sekolah penduduk usia 25 tahun ke atas di Kabupaten Batang adalah 7,37 tahun. Harapan lama sekolah penduduk usia 7 tahun adalah 12,91 tahun. Indeks Pendidikan Kabupaten Batang tahun 2023 tercatat sebesar 66,42 dari skala 0–100, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 65,95.

Fasilitas pendidikan formal tercermin dalam keberadaan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sebanyak 548 lembaga, terdiri dari 526 TK/RA dan 22 KB (Kelompok Bermain). Lembaga PAUD tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Batang. Jumlah guru PAUD sebanyak 2.472 orang, sebagian besar merupakan tenaga non-PNS. Jumlah murid PAUD tercatat sebanyak 24.637 anak.

Universitas Selamat Sri (UNISS) Batang merupakan kampus pertama di Batang dan salah satu kampus kebanggaan Warga Batang. Terdiri dari 6 Fakultas, mulai dari Fakultas Komputer dan Desain, Fakultas Psikologi, Fakultas Hukum, Fakultas Teknik dan Rekayasa, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan yang menangungi 10 jurusan. Satu kompleks dengan SMP dan SMA Pondok Modern Selamat (PMS) Batang, UNISS Batang mengadopsi kurikulum pesantren. Aksesnya sangat mudah karena tepat di pinggir Jalan Raya Batang Semarang km 14. Kampus berjargon Smart with Morality ini sudah terakreditasi Baik dari BAN PT dan diakui oleh dikti.

Luas panen padi sawah di Kabupaten Batang pada tahun 2024 tercatat sebesar 26.989 hektar dengan produksi sebesar 157.471 ton gabah kering giling. Kecamatan Warungasem memiliki luas panen terbesar yaitu 3.224 hektar dengan produksi mencapai 19.200 ton, disusul Kecamatan Tersono dengan luas panen 2.729 hektar dan produksi 16.560 ton. Selain padi sawah, tanaman padi ladang juga dibudidayakan dengan luas panen mencapai 38 hektar dan produksi 190 ton. Produksi jagung mencapai 9.900 ton dari luas panen 1.500 hektar, sedangkan ubi kayu dipanen seluas 823 hektar menghasilkan 18.904 ton. Tanaman hortikultura seperti cabai besar diproduksi sebanyak 304 ton, cabai rawit 2.220 ton, bawang merah 74 ton, dan tomat 120 ton. Tanaman buah-buahan seperti pisang mencatatkan produksi tertinggi sebesar 12.138 ton dari 873 ribu pohon, disusul pepaya dengan produksi 3.822 ton dan mangga 1.131 ton.

Komoditas perkebunan utama meliputi kelapa, kopi, dan kakao. Produksi kelapa tercatat sebanyak 2.888 ton dari 1.563 hektar dengan populasi pohon sebanyak 401.148 batang. Produksi kopi robusta mencapai 262 ton dari lahan seluas 470 hektar. Tanaman kakao diproduksi sebesar 19 ton dari 46 hektar lahan. Selain itu, terdapat komoditas lain seperti jambu mete yang diproduksi sebanyak 61 ton dan vanili sebesar 0,5 ton. Produksi aren sebesar 107 ton dari 35 hektar dan populasi pohon mencapai 10.284 batang. Produksi kelapa lebih banyak tersebar di Kecamatan Subah, Banyuputih, dan Gringsing. Kopi tersebar luas di Kecamatan Reban dan Blado. Kakao lebih terkonsentrasi di Kecamatan Bawang dan Warungasem.

Jumlah ternak besar terdiri atas sapi potong, sapi perah, dan kerbau. Populasi sapi potong mencapai 31.316 ekor dengan jumlah tertinggi di Kecamatan Warungasem sebanyak 4.980 ekor. Sapi perah berjumlah 2.171 ekor dan kerbau sebanyak 1.123 ekor. Ternak kecil meliputi kambing sebanyak 66.474 ekor dan domba sebanyak 13.311 ekor. Populasi unggas seperti ayam ras pedaging mencapai 4.708.850 ekor, ayam petelur 2.149.038 ekor, dan itik sebanyak 188.805 ekor. Produksi daging ayam ras pedaging mencapai 7.062 ton, sedangkan daging ayam petelur 2.011 ton. Produksi telur ayam ras mencapai 3.527 ton dan telur itik sebanyak 1.241 ton. Sentra peternakan ayam petelur berada di Kecamatan Warungasem dan Batang, sedangkan ayam pedaging tersebar luas di Tulis, Subah, dan Warungasem.

Jumlah rumah tangga usaha perikanan mencapai 5.228 unit, terdiri atas 3.410 rumah tangga perikanan budidaya dan 1.818 rumah tangga perikanan tangkap. Luas tambak mencapai 1.184 hektar dengan Kecamatan Gringsing mencatat luas terbesar 548 hektar. Produksi ikan budidaya air tawar sebesar 2.364 ton dengan ikan nila sebagai komoditas utama. Produksi ikan laut tangkap mencapai 7.664 ton dengan jenis ikan dominan seperti tongkol, kembung, dan bawal. Sentra pelelangan ikan utama berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Klidang Lor dan TPI Roban. Jumlah kapal penangkap ikan sebanyak 717 unit, sebagian besar berukuran di bawah 5 GT. Selain itu, terdapat kolam air deras dan kolam air tenang dengan total luas 132 hektar yang tersebar di Kecamatan Bawang, Reban, dan Tersono.

Pada tahun 2024, garis kemiskinan di Kabupaten Batang berada pada angka Rp412.196 per kapita per bulan, dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 68,85 ribu orang atau setara dengan 8,73 persen dari total penduduk. Persentase ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 8,92 persen pada 2023. Indeks kedalaman kemiskinan pada tahun yang sama tercatat sebesar 1,25, sementara indeks keparahan kemiskinan berada di angka 0,27. Sebagai pembanding, pada tahun 2023, indeks kedalaman kemiskinan mencapai 1,85 dan indeks keparahan 0,60, yang menunjukkan penurunan signifikan dalam distribusi dan intensitas kemiskinan di wilayah tersebut. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Batang pada tahun 2024 mencapai angka 70,73. Angka harapan hidup berada pada 74,74 tahun, harapan lama sekolah 12,13 tahun, dan rata-rata lama sekolah sebesar 6,88 tahun. Pengeluaran per kapita per tahun mencapai Rp9.524.000. Dibandingkan dengan tahun 2012, terjadi peningkatan signifikan dalam semua komponen IPM, misalnya rata-rata lama sekolah meningkat dari 5,70 tahun menjadi 6,88 tahun, dan pengeluaran per kapita naik dari Rp7.821.000 menjadi Rp9.524.000.

Pemerintah Kabupaten Batang juga menyalurkan berbagai bantuan sosial untuk mendukung rumah tangga miskin. Pada tahun 2024, distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) tersebar di berbagai kecamatan. Kecamatan Batang menerima bantuan untuk 5.367 rumah tangga melalui BPNT dan 2.370 rumah tangga melalui PKH, sementara Kecamatan Warungasem mencatat 1.236 penerima BPNT dan 1.291 penerima PKH. Total penerima BPNT di seluruh kabupaten adalah 36.982 rumah tangga, sedangkan penerima PKH berjumlah 19.432 rumah tangga. Pemerintah daerah juga menindaklanjuti persoalan rumah tidak layak huni (RTLH). Pada tahun 2023, total unit RTLH yang tertangani sebanyak 959 unit, dengan alokasi anggaran mencapai Rp17,23 miliar. Anggaran berasal dari berbagai sumber, yaitu APBD Kabupaten Batang sebanyak 247 unit, APBD Provinsi Jawa Tengah sebanyak 623 unit, APBN (BSPS) sebanyak 24 unit, serta 65 unit dari sumber dana lain. Dinas Sosial Kabupaten Batang turut terlibat dalam rehabilitasi penyalahguna narkoba. Pada tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang melaporkan sebanyak 26 kasus layanan rehabilitasi, dengan jenis narkoba terbanyak adalah Excimer (12 kasus), disusul oleh Dextromethorphan (2 kasus), Alprazolam (3 kasus), serta jenis lainnya dalam jumlah lebih kecil. Kasus ini menunjukkan keterlibatan beragam jenis zat dan penyebaran lintas jenis kelamin.

Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Batang pada tahun 2024 tercatat sebanyak 316.855 unit. Kendaraan roda dua mendominasi dengan jumlah 275.594 unit, disusul kendaraan penumpang sebanyak 28.384 unit. Jumlah kendaraan barang sebanyak 10.471 unit dan kendaraan bus sebanyak 2.406 unit. Angka ini menunjukkan struktur kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut dengan dominasi mutlak oleh sepeda motor. Jumlah kendaraan tidak bermotor juga tercatat sebanyak 2.218 unit. Data ini dihimpun dari Kepolisian Resort Batang.

Sarana transportasi darat di Kabupaten Batang mencakup keberadaan terminal tipe C dan halte. Terdapat 1 unit terminal tipe C yang berada di wilayah Kecamatan Limpung. Terminal ini melayani angkutan antarkecamatan dan angkutan lokal. Selain itu, terdapat 3 unit halte yang tersebar di berbagai titik strategis. Jumlah trayek angkutan umum dalam kota sebanyak 15 trayek, dengan jumlah kendaraan umum yang terdaftar sebanyak 100 unit. Angkutan umum pedesaan meliputi 25 trayek dengan armada sebanyak 250 unit.

Moda transportasi perkeretaapian di Kabupaten Batang dilayani oleh jalur kereta api lintas utara Jawa. Stasiun utama yang berada di wilayah ini adalah Stasiun Batang dan Stasiun Pekalongan sebagai penghubung regional. Terdapat 7 stasiun kecil yang berfungsi sebagai perlintasan dan tempat berhenti kereta tertentu. Frekuensi perjalanan kereta api penumpang yang berhenti di Stasiun Batang sebanyak 2 kali sehari, sedangkan untuk kereta barang tidak berhenti di stasiun ini, hanya melintas. Jalur ini dikelola oleh PT KAI Daop 4 Semarang.

Transportasi laut di Kabupaten Batang didukung oleh keberadaan Pelabuhan Niaga Batang yang terletak di Kecamatan Batang. Pelabuhan ini memiliki dermaga sepanjang 150 meter dan berfungsi sebagai pelabuhan bongkar muat. Aktivitas pelabuhan mencakup pengangkutan hasil perikanan, barang kebutuhan pokok, serta distribusi material konstruksi. Dalam satu tahun, rata-rata jumlah kapal yang bersandar di pelabuhan ini mencapai 110 unit. Terdapat juga dermaga kecil untuk kapal nelayan di Kecamatan Gringsing dan Tulis yang mendukung aktivitas perikanan lokal.

Batang dilalui oleh jaringan Jalan Provinsi Subah–Banyuputih–Batang. Selain itu, Batang juga dilalui jalan nasional (rute 1) jalur pantura ("Jalan Daendels 1808 M"), yang menghubungkan Jakarta-Semarang-Surabaya-Banyuwangi). Meski jalan nasional tersebut memiliki 5 lajur, 3 di kanan dan 2 di kiri, namun saat musim mudik lebaran terjadi kemacetan di jalur ini. Tersedia jalur alternatif untuk menghindari kemacetan ini, yaitu melalui:

Batang–Warungasem–Wonotunggal– Bandar–Pecalungan–Limpung–Tersono–Plantungan–Sukorejo–Pageruyung–Weleri–Semarang.

Batang–Warungasem–Wonotunggal–Bandar–Blado–Reban–Sojomerto–Bawang–Plantungan–Sukorejo–Patean–Parakan–Temanggung–Magelang–Sleman-Yogyakarta.

Adapun wilayah Batang yang dilalui Jalan Pantura meliputi Batang–Kandeman–Tulis–Subah–Banyuputih–Gringsing

Batang juga dilalui Jalan Tol Pemalang-Batang dan Jalan Tol Batang-Semarang yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa. Wilayah-wilayah yang dilalui Tol TransJawa di Kabupaten Batang antara lain: Warungasem–Batang–Kandeman–Ujungnegoro–Kedungsegog–Roban–Gondang–Kuripan–Celong–Plabuan–Tawang–Kalikutho.

Kabupaten Batang juga dilintasi jalur kereta api lintas utara pulau Jawa (Jakarta-Surabaya). Karena terlalu dekat dengan Kota Pekalongan yang memiliki stasiun Pekalongan yang lebih besar, tidak ada kereta api yang berhenti di stasiun Batang dan stasiun Batang Baru. Naik kereta api melalui wilayah Kabupaten Batang sangat menarik dan tidak membosankan, karena sebelah rel berada tepat di tepi pantai yang memiliki pemandangan yang indah.

Jalur Provinsi selatan antara Kabupaten Batang Dengan kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara dengan Pemandangan Yang indah menuju Dieng Jalan Kahyangan mirip Jalan tol dibeton sangat Halus dan Nyaman.

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Batang atas dasar harga berlaku pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp35,44 triliun. Sektor penyumbang terbesar terhadap PDRB adalah sektor industri pengolahan sebesar 37,10 persen, diikuti sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 16,43 persen, dan sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 13,47 persen. PDRB per kapita Kabupaten Batang pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp44,27 juta. Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batang pada tahun 2023 sebesar 4,78 persen, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 5,06 persen. Jumlah unit usaha industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Batang pada tahun 2023 sebanyak 1.170 unit. Jenis industri terbanyak adalah industri makanan dan minuman sebanyak 872 unit, diikuti industri pakaian jadi sebanyak 93 unit, serta industri barang dari logam, bukan mesin dan peralatannya sebanyak 43 unit. Kecamatan dengan jumlah IKM terbanyak adalah Kecamatan Batang dengan 190 unit, disusul Kecamatan Subah sebanyak 150 unit, dan Kecamatan Tersono sebanyak 134 unit. Total tenaga kerja yang terserap di sektor IKM mencapai 5.472 orang, dengan nilai produksi mencapai Rp448,74 miliar.

Jumlah usaha mikro di Kabupaten Batang pada tahun 2023 mencapai 111.925 unit. Kecamatan dengan jumlah usaha mikro terbanyak adalah Kecamatan Batang dengan 13.990 unit, disusul Kecamatan Limpung dengan 11.362 unit, dan Kecamatan Warungasem dengan 10.987 unit. Usaha mikro yang terdata sebagian besar bergerak di sektor perdagangan sebanyak 62.388 unit, kemudian sektor industri pengolahan sebanyak 16.932 unit. Pada tahun 2023, jumlah koperasi aktif di Kabupaten Batang sebanyak 175 koperasi, dengan jumlah anggota sebanyak 30.799 orang. Jumlah simpanan anggota koperasi mencapai Rp40,12 miliar dan volume usaha koperasi sebesar Rp58,24 miliar. Realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Batang pada tahun 2023 sebesar Rp2,49 triliun. Sektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin, dan peralatannya menjadi sektor dengan realisasi PMDN terbesar yaitu sebesar Rp1,19 triliun. Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp2,99 triliun, dengan sektor industri kimia dan farmasi sebagai penyumbang terbesar sebesar Rp1,51 triliun. Lokasi realisasi investasi terbesar berada di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang tersebar di beberapa kecamatan termasuk Gringsing dan Limpung. Tingkat inflasi di Kabupaten Batang pada tahun 2023 tercatat sebesar 2,85 persen. Komoditas penyumbang inflasi terbesar adalah beras, cabai merah, dan rokok kretek filter. Inflasi tertinggi terjadi pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau sebesar 6,42 persen. Kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami inflasi sebesar 1,79 persen. Sementara kelompok pengeluaran transportasi justru mengalami deflasi sebesar 0,45 persen. Kabupaten Batang menjadi bagian dari wilayah pantauan inflasi Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah, yang datanya diambil dari titik pengamatan di pasar-pasar tradisional dan modern di Kecamatan Batang dan sekitarnya.

Jumlah wisatawan yang tercatat di Kabupaten Batang pada tahun 2024 sebanyak 856.432 orang. Dari jumlah tersebut, 852.203 merupakan wisatawan nusantara dan 4.229 merupakan wisatawan mancanegara. Jumlah wisatawan nusantara mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 822.746 orang, sedangkan wisatawan mancanegara mengalami penurunan dari 5.105 orang pada tahun sebelumnya. Jumlah total kunjungan wisatawan ke Kabupaten Batang pada tahun 2023 tercatat sebanyak 827.851 orang, sehingga pada tahun 2024 terjadi kenaikan sebesar 3,45 persen. Jumlah daya tarik wisata di Kabupaten Batang pada tahun 2024 tercatat sebanyak 27 lokasi, terdiri atas 23 objek wisata alam, 2 objek wisata buatan, dan 2 objek wisata budaya. Beberapa objek wisata alam yang berada di Kabupaten Batang meliputi Pantai Sigandu, Curug Genting, Curug Lojahan, dan Kebun Teh Pagilaran. Sedangkan objek wisata buatan meliputi Batang Dolphin Center dan Kolam Renang Banyu Putih. Untuk objek wisata budaya, Kabupaten Batang memiliki Makam Ki Ageng Penatas Angin dan Festival Budaya Nyadran.

Jumlah hotel berbintang di Kabupaten Batang tidak tercatat pada tahun 2024, sedangkan jumlah hotel non-bintang tercatat sebanyak 5 unit. Jumlah kamar hotel non-bintang di seluruh wilayah Kabupaten Batang sebanyak 75 kamar. Di samping itu, terdapat 13 rumah makan/restoran yang terdaftar secara resmi. Data ini tidak mencakup jumlah tempat penginapan informal seperti homestay atau guest house milik masyarakat. Jumlah tenaga kerja di sektor akomodasi dan penyediaan makan minum pada tahun 2023 sebanyak 1.596 orang. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.482 orang. Pekerja di sektor ini tersebar pada usaha perhotelan, restoran, dan jasa boga yang melayani kebutuhan wisatawan dan masyarakat lokal. Sektor ini termasuk ke dalam kategori penyediaan akomodasi dan makan minum dalam klasifikasi lapangan usaha menurut BPS.

Terletak di Desa Lobang Kecamatan Limpung dengan jarak ± 3 km dari alun-alun Kecamatan Limpung dan ± 8 km dari Jalan Pantura Banyuputih. Wanawisata ini menyuguhkan pemandangan hutan pinus khas dataran tinggi. Bahkan di beberapa spot terlihat jelas keramaian kota Limpung, kendaraan yang melintas di Jalur Pantura dan Trans Jawa bahkan kapal-kapal yang berlayar di Laut Jawa dari puncak bukit nan jauh.

Terletak di Kecamatan Banyuputih Batang dengan jarak ± 3 km dari Jalan Pantura Kecamatan Banyuputih. Sri Gunung merupakan wisata yang menyuguhkan pemandangan dari puncak perbukitan dengan pemandangan yang dapat dilihat dari segala sisinya. Dari Puncak Sri Gunung dapat dilihat berbagai pemandangan seperti Wilayah Limpung dan Pegunungan Dieng di Selatan, Laut Jawa di Utara dan Hamparan Alas Roban yang dapat dilihat di sisi timur dan baratnya.

Terletak di Desa Kedawung Kecamatan Banyuputih. Pantai ini mempunyai Panorama yang indah dengan rel kereta api yang sangat berdekatan dengan lautan.

Terletak di Desa Kuripan Kecamatan Subah. Pantai ini mempunyai Panorama yang indah dan berbagai fasilitas penunjang wisata lainnya.

Terletak di Desa Sodong Kecamatan Wonotunggal dengan jarak ± 17 km dari ibu kota Kabupaten Batang dengan ketinggian 600 – 800 m dari permukaan laut. Desa Sodong memiliki potensi yang dalam pembangunan yaitu Curug dan Agrowisata Salak Sodong, selain itu juga dikenal sebagai penghasil kapulaga, vanili, dan cengkih. Salak Sodong pada tahun 1999 pernah menjadi juara lomba buah Tingkat Jawa Tengah.

Curug Genting terletak di wilayah Kecamatan Blado, kurang lebih 38 km ke arah selatan dari Kota Batang. Air terjun indah dengan ketinggian 40 m ini dikelilingi hutan pinus. Dengan udara yang masih segar dan alam pedesaan alami menghijau, Curug Genting sangat cocok sebagai tempat rekreasi yang menyenangkan.

Air terjun dengan ketinggian 13 m membelah batuan berlapis rata alami (batu rai). Terletak di desa Gombong 6 km sebelah selatan Kecamatan Subah. Sejauh ini belum ada investor yang mengembangkan Curug Gombong sebagai objek wisata potensial.

Panorama menawan pantai Kota Batang di sore hari, sementara perahu nelayan pulang bersandar membongkar ikan hasil tangkapannya.

Di pantai tempat bermuaranya kali Sambong yang membelah kota ini diselenggarakan upacara selamatan pantai (nyadran) dengan arak-arakan dan lomba perahu dayung tradisional oleh seluruh nelayan di Batang. Upacara tersebut diagendakan setiap tahun bertepatan dengan hari raya Idul Fitri sebagai rasa syukur kepada Tuhan yang maha esa atas rijeki yang dilimpahkan kepada umatNya.

Pantai ini berada di kawasan pantai utara Batang yang terletak 14 km arah timur laut dari Kota Batang. Salah satu bagian tepi pantainya berketinggian 14 m dari permukaan air laut, yang jarang terdapat di sepanjang pantai utara Jawa. Pada dataran pantai yang tinggi terdapat Gua Aswotomo dan sebuah pemakaman kecil peninggalan Syeikh Maulana Maghribi. Di sekitar daerah ini tersedia pula tempat menarik untuk naik sampan dan memancing. Saat ini di sekitaran pantai telah banyak dibukanya usaha warga lokal seperti kafe dan restoran boga bahari.

Terletak di Desa Ketanggan Kecamatan Gringsing dengan jarak ± 50 km dari pusat kota Batang. Pantai ini baik sebagai tempat untuk memancing dan terdapat sumber air tawar di tepi pantai.

Terletak di Desa Sidorejo Kecamatan Gringsing dengan jarak 250 m dari wisata pantai jodo. Sendang ini biasanya wisata paket dengan pantai jodo dan sebagai sumber irigasi para petani.

Terletak dalam satu jalur dengan kawasan pantai Sigandu, di jalan pantai sigandu–ujungnegoro, desa Klidang lor mempunyai daya tarik yang luar biasa. Di bawah naungan Taman safari Indonesia ini bisa melihat berbagai macam satwa liar dari 5 benua dan hewan langka di indonesia. Selain itu juga bisa merasakan sensasi menemani perawat satwa sambil memberi makan kemudian ada berbagai reptil dan ular, bisa berfoto dengan satwa dan bisa menunggangi unta. Di samping itu ada permainan kereta mini, gajah terbang dan lain-lain. Menariknya, disini juga bisa menyaksikan pertunjukan Dholphin show (pukul 11.00, 13.00, 16.00), Various animal atau pertunjukan aneka satwa (pukul 12.30, 15.30), dan Bird of Prey show (pukul 10.00, 14.00).

Terletak di Desa Gringgingsari, kecamatan Wonotunggal, sekitar 15 KM arah selatan dari alun–alun Batang.

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.