How can we help?

Berapa lama proses pengajuan Surat Izin Alat (SIA)?

Image Description
Cut Hanti
  • 27 July 2025, 22:11
  • Updated
Lama proses pengajuan SIA tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan alat. Biasanya, proses ini memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja jika semua persyaratan telah dipenuhi.
Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Tanpa SIA (Surat Izin Alat), penggunaan alat angkat seperti forklift, crane, atau hoist dianggap tidak sah dan melanggar Permenaker No. 8 Tahun 2020.

Perusahaan bisa dikenai sanksi administratif berupa penghentian operasional alat, pencabutan izin usaha, bahkan pidana jika terjadi kecelakaan kerja. Ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial dan reputasi.

Rutin melakukan Riksa Uji dan pengurusan SIA adalah bentuk komitmen terhadap keselamatan kerja dan kepatuhan hukum.

Lama proses pengajuan SIA tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan alat. Biasanya, proses ini memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja jika semua persyaratan telah dipenuhi.
Untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA), pemilik alat harus mengajukan permohonan ke dinas terkait dengan menyertakan dokumen seperti bukti kepemilikan alat, hasil uji kelayakan, dan bukti pembayaran retribusi. Setelah diverifikasi dan lulus uji, SIA akan diterbitkan.

Ya, alat dari luar negeri tetap wajib menjalani Riksa Uji dan memperoleh SIA sebelum digunakan di Indonesia.

Meski dilengkapi sertifikasi internasional seperti CE atau ISO, alat tetap harus diuji ulang oleh PJK3 di Indonesia sesuai Permenaker No. 8/2020. Hal ini untuk menjamin alat tersebut memenuhi standar teknis dan hukum nasional.

Jika SUKET hilang, pemilik harus segera melaporkan ke instansi terkait dan mengajukan permohonan penerbitan ulang. Proses ini memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan ulang alat.
Getting started