How can we help?

Kapan Riksa Uji Elevator dan Eskalator perlu dilakukan?

Image Description
Cut Hanti
  • 11 September 2025, 03:52
  • Updated
Riksa Uji Elevator dan Eskalator perlu dilakukan secara berkala, minimal sekali setahun, dan setelah adanya perbaikan besar pada sistem pengangkatan. Selain itu, uji ini juga perlu dilakukan setiap kali ada perubahan besar pada struktur bangunan yang dapat mempengaruhi kinerja alat.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Untuk mengetahui apakah alat berat sudah lulus Riksa Uji, pemilik alat atau operator dapat memeriksa sertifikat hasil uji yang diberikan oleh instansi terkait. Sertifikat ini akan mencantumkan hasil pemeriksaan teknis serta tanggal uji, dan apakah alat tersebut memenuhi syarat untuk digunakan.
Riksa Uji Elevator dan Eskalator bertujuan untuk memastikan bahwa alat angkut vertikal ini berfungsi dengan baik dan aman. Pengujian ini meliputi pemeriksaan sistem mekanikal, kelistrikan, serta keamanan bagi pengguna.
Riksa Uji Proteksi Kebakaran meliputi pemeriksaan sistem deteksi api, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, serta sistem pemadam otomatis untuk memastikan alat berat memiliki perlindungan terhadap risiko kebakaran.
Untuk mengajukan Surat Izin Alat (SIA) untuk Mobil Crane, pemilik alat harus mengajukan permohonan kepada instansi terkait, memastikan bahwa alat tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional. Selain itu, operator crane juga harus memiliki sertifikasi yang sah sebelum izin dikeluarkan.
Untuk mendapatkan SIA Motor Grader, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada otoritas yang berwenang, melengkapi persyaratan teknis alat, dan melalui serangkaian uji kelayakan yang memastikan bahwa alat tersebut aman untuk digunakan di lokasi kerja.

Getting started