How can we help?

Kapan Riksa Uji Elevator dan Eskalator perlu dilakukan?

Image Description
Cut Hanti
  • 08 June 2025, 18:04
  • Updated
Riksa Uji Elevator dan Eskalator perlu dilakukan secara berkala, minimal sekali setahun, dan setelah adanya perbaikan besar pada sistem pengangkatan. Selain itu, uji ini juga perlu dilakukan setiap kali ada perubahan besar pada struktur bangunan yang dapat mempengaruhi kinerja alat.
Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Risiko utama termasuk denda, larangan operasional, dan kemungkinan kecelakaan akibat alat yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Persyaratan untuk SIA Wheel Loader termasuk pemeriksaan keselamatan, verifikasi dokumen kepemilikan, dan pengujian operasional untuk memastikan alat tersebut aman dan sesuai dengan standar industri.
Surat Izin Alat (SIA) Forklift adalah izin yang diberikan untuk memastikan bahwa forklift yang digunakan dalam operasional telah memenuhi syarat keselamatan dan kelayakan teknis untuk digunakan di tempat kerja.

Beberapa penyebab umum alat gagal Riksa Uji meliputi:

  • Karat parah atau korosi pada struktur utama
  • Rem atau sistem pengaman tidak berfungsi
  • Kabel seling sudah aus, putus, atau tidak sesuai standar
  • Perbedaan aktual kapasitas angkat dengan spesifikasi teknis

Jika ditemukan ketidaksesuaian, alat harus diperbaiki dan diuji ulang sebelum bisa mendapatkan SIA.

Pengajuan Surat Izin Alat (SIA) Excavator dilakukan dengan melengkapi dokumen teknis dan uji kelayakan, termasuk pemeriksaan mesin, sistem penggerak, dan kelayakan operasional alat tersebut di lokasi kerja.
Getting started