How can we help?

Kapan Riksa Uji Elevator dan Eskalator perlu dilakukan?

Image Description
Cut Hanti
  • 27 July 2025, 22:08
  • Updated
Riksa Uji Elevator dan Eskalator perlu dilakukan secara berkala, minimal sekali setahun, dan setelah adanya perbaikan besar pada sistem pengangkatan. Selain itu, uji ini juga perlu dilakukan setiap kali ada perubahan besar pada struktur bangunan yang dapat mempengaruhi kinerja alat.
Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah sistem yang mengatur kebijakan dan prosedur K3 di perusahaan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Prosedur melibatkan inspeksi tekanan, kebocoran, sistem katup pengaman, dan kebersihan internal bejana untuk mencegah ledakan atau kegagalan operasi.
Untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA), pemilik alat harus mengajukan permohonan ke dinas terkait dengan menyertakan dokumen seperti bukti kepemilikan alat, hasil uji kelayakan, dan bukti pembayaran retribusi. Setelah diverifikasi dan lulus uji, SIA akan diterbitkan.

Ya. Keterlambatan perpanjangan SIA bisa berujung pada sanksi administratif atau pelarangan operasional alat.

Regulasi Kemenaker mengatur bahwa alat tanpa izin aktif dianggap ilegal beroperasi dan dapat dihentikan sewaktu-waktu. Selain itu, keterlambatan juga akan menurunkan skor SMK3 perusahaan dan memperburuk rekam jejak di mata klien B2B atau proyek pemerintah.

Oleh karena itu, pengingat masa berlaku dan pengurusan tepat waktu menjadi bagian penting strategi K3 perusahaan.

Riksa Uji Listrik dan Penangkal Petir penting di area konstruksi untuk mencegah kebakaran atau kerusakan peralatan akibat gangguan listrik atau sambaran petir. Pemeriksaan sistem kelistrikan dan penangkal petir menjamin bahwa setiap peralatan yang terhubung berfungsi dengan aman dan dapat melindungi seluruh fasilitas serta pekerja dari potensi bahaya.
Getting started