How can we help?

Kapan Riksa Uji Listrik dan Penangkal Petir perlu dilakukan?

Image Description
Novitasari
  • 22 April 2025, 22:14
  • Updated
Riksa Uji Listrik dan Penangkal Petir perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa sistem kelistrikan dan perlindungan petir pada bangunan atau alat berat berfungsi dengan baik. Uji ini penting untuk mencegah kebakaran atau kerusakan akibat sambaran petir atau gangguan listrik.
Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Wajib. Semua elevator dan eskalator adalah alat angkat tetap yang harus diuji dan diizinkan sebelum digunakan.

Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator, fasilitas umum seperti rumah sakit, hotel, dan pusat perbelanjaan wajib melakukan Riksa Uji berkala dan mengantongi SIA resmi sebagai bukti laik operasi.

Selain aspek hukum, ini juga penting untuk menjamin keselamatan pasien, tamu, dan publik secara umum.

Tanggung jawab implementasi K3 ada pada pemilik usaha, manajemen perusahaan, dan pekerja yang harus mengikuti prosedur keselamatan yang ditetapkan.
Pengajuan permohonan SIA untuk Wheel Loader dimulai dengan pemeriksaan alat untuk memastikan bahwa Wheel Loader memenuhi standar keselamatan dan operasional yang ditetapkan. Setelah itu, operator yang bertanggung jawab harus memiliki pelatihan dan sertifikasi yang sesuai. Permohonan diajukan ke instansi yang berwenang untuk mendapatkan izin.
Untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) Truck Crane, alat tersebut harus menjalani pemeriksaan teknis yang meliputi sistem pengangkatan, kelistrikan, dan kelayakan struktur. Selain itu, operator harus mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat kompetensi yang sesuai.
Riksa Uji Elevator dan Eskalator perlu dilakukan secara berkala, minimal sekali setahun, dan setelah adanya perbaikan besar pada sistem pengangkatan. Selain itu, uji ini juga perlu dilakukan setiap kali ada perubahan besar pada struktur bangunan yang dapat mempengaruhi kinerja alat.
Getting started