Pengurusan Dokumen Operasional Alat Bulldozer dan Lisensi Pengoperasian Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN

Apa itu SIA dan SIO Bulldozer?

SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) merupakan dokumen compliance krusial dalam bidang construction dan industrial. Dokumen SIA dikeluarkan untuk company untuk operasional heavy equipment, sementara dokumen SIO dikeluarkan untuk perorangan yang qualified untuk menjalankan equipment. Dua dokumen ini merupakan dasar dalam memperbaiki occupational security serta efisiensi operasional perusahaan. Secara sederhana, Perizinan Equipment Bulldozer merupakan tipe certificate operasional yang dikeluarkan terkait penggunaan Bulldozer kepada organisasi tertentu. Sementara dokumen SIO Bulldozer merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Ijin Perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kompetensi menjalankan Bulldozer

Sektor construction adalah bidang yang mempunyai potensi bahaya besar terhadap workplace safety. Implementasi regulasi serta ketentuan K3 menjadi krusial untuk protect tenaga kerja di lapangan serta meningkatkan performance construction. Komponen penting dalam mempertahankan safety adalah administrasi licensing yang mencakup dokumen SIA, Certificate operational readiness, dan Dokumen Safety Equipment. Content ini menjelaskan secara comprehensive benefit yang dihadirkan oleh service konsultan SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer dan Testing Kelaikan Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN.

Krusialnya organisasi memperoleh SIA dan SIO Bulldozer

Dalam industri konstruksi, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Seluruh heavy equipment yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan compliance occupational security yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sasarannya protect tenaga kerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.

1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengelola operasional heavy equipment seperti equipment konstruksi dalam proyek konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, setiap wheel loader harus mengantongi perizinan SIA yang menjamin bahwa machinery satisfy standar technical dan safety yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat mengoptimalkan administrasi izin ini.

2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Occupational Security

UU ini merupakan landasan primer dalam maintaining occupational security di Indonesia. Under legislation ini, seluruh pembangunan wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Certificate operational readiness dan Dokumen Safety Equipment memiliki peran penting dalam memastikan bahwa machinery prepared untuk difungsikan tanpa membahayakan safety operator.

Mengerti Legislation No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU No. 1/1970 tentang Occupational Security menjadi dasar juridical yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan Bulldozer. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari obligation organisasi terhadap security tenaga kerja hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau kecelakaan.

Corporate Responsibility

Legislation ini obligate organisasi untuk ensure safety dan occupational health bagi semua employee. Ini termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, education yang wajib, serta area operasional yang safe dan wellness.

Pengawasan dan Inspeksi

Legislation ini juga grant otoritas kepada regulator untuk conduct monitoring dan pemeriksaan pada area operasional guna menjamin bahwa company adhere terhadap regulasi security yang ditetapkan.

Sanksi dan Penalti

Organisasi yang breach compliance keselamatan kerja dapat dikenakan punishment admin serta juridical. Ini mencakup denda finansial, stop operational, hingga juridical measure lanjutan.

Peroleh Assistance Meraih Perizinan Equipment Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN

Berada di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN? Dapatkan Bantuan Mendapatkan Dokumen SIA Equipment Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Certificate Equipment, kami siap bekerja sama dengan Company Anda. Immediately contact our team untuk informasi lebih lanjut tentang Administrasi Operasional Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN

Bahaya dan Implikasi Legal Mengoperasikan Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN tanpa mempunyai Dokumen SIA

Abai terhadap kewajiban inspeksi dan lacking SIA certificate Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN may result in serious implication bagi perusahaan dan individu yang bertanggung jawab. Berikut beberapa implikasi yang perlu diperhatikan.

Organisasi terancam memperoleh perintah penghentian operasi dari pengawas ketenagakerjaan hingga requirement inspection dan SIA fulfilled comprehensively.

Dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga multiple million rupiah sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Ketika muncul occupational incident, organisasi menanggung liability legal dan compensation yang lebih besar karena dianggap lalai dalam fulfillment safety obligation.

Company terancam mendapat decline reputation dan credibility yang could affect confidence client, investor, dan business partner.

Perusahaan dapat lose business opportunity karena unable to satisfy qualification construction bid atau agreement mandating safety adherence.

Pelayanan Profesional Perizinan Alat Berat Bulldozer dan Riksa Uji Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN

Sampel Surat Izin Alat Izin Operasional Alat Bulldozer dan SIO Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN

Contoh SIA Perizinan Operasional Bulldozer dan Lisensi Pengoperasian Bulldozer

Di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN, terdapat jasa spesialis yang memberikan solusi terpadu dalam pengurusan izin serta aspek K3 terkait operasional heavy equipment seperti alat berat. Inilah elemen krusial dari layanan ini:

1. Bantuan Teknis Administrasi

Sebelum mengurus dokumen resmi, pihak yang bertanggung jawab atas Bulldozer wajib memenuhi ketentuan safety dan compliance yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN akan menyediakan panduan komprehensif mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan file persyaratan yang wajib dengan metode yang tepat sasaran.

2. Pengurusan Surat Izin Alat (SIA)

Proses pengurusan SIA seringkali kompleks dan time-consuming. Dalam layanan ini, tim profesional akan mendampingi klien dalam mengurus dan memperoleh SIA mengikuti standar pemerintah. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan operasional konstruksi.

3. Uji Kelaikan Operasi

Sebelum equipment beroperasi, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk menjamin agar Bulldozer bekerja sesuai standar dan tidak berisiko terhadap personel di lapangan. Tim profesional di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN akan mengorganisir prosedur inspeksi kelayakan ini sehingga klien memperoleh kepastian bahwa mesin berfungsi secure dan optimal.

4. Sertifikat Keamanan Operasional Alat

Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa Bulldozer telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Tenaga profesional dalam pelayanan akan mengassist pengelolaan berkas resmi ini, sehingga klien mendapat kepastian bahwa equipment yang dioperasikan sesuai regulasi safety yang wajib.

Keuntungan Pelayanan Profesional Ini

Penggunaan layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer dan Inspeksi Teknis Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN menghadirkan berbagai keuntungan penting:

1. Efisiensi Waktu dan Biaya

Proses perizinan dan pengurusan file administratif yang dibutuhkan cenderung butuh durasi lama dan budget tinggi. Melalui bantuan pelayanan profesional yang expert dalam domain ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan meminimalkan cost operational yang tidak diperlukan.

2. Assurance Keamanan

Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam bidang construction. Melalui bantuan pelayanan profesional yang fokus terhadap occupational safety, klien meraih jaminan bahwa semua komponen keamanan telah dianalisis serta dicukupi.

3. Konsistensi dengan Regulasi

Peraturan dan regulasi terkait keselamatan kerja dan perizinan sering berubah-ubah. Konsultan expert dalam jasa akan continuously monitor perkembangan dan memastikan bahwa setiap dokumen dan prosedur yang diajukan align dengan peraturan ter-update.

4. Bantuan Engineering Menyeluruh

Layanan tidak berhenti setelah sertifikat didapat. Tenaga ahli akan menyediakan support engineering ongoing untuk mengkonfirmasi compliance operasional yang berkesinambungan.

5. Kontrol dan Audit K3 Rutin

Pengawasan sustainable terhadap situasi mesin dan adherence adalah elemen krusial dari jasa komprehensif ini. Inspeksi berkala akan memastikan bahwa Bulldozer terus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Edukasi Pengguna dan Perawatan

Sebagai added value, pelayanan ini menghadirkan training program untuk pengguna serta teknisi perawatan. Langkah ini mengkonfirmasi bahwa personel yang bertugas menguasai skill yang diperlukan.

Berdomisili di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN? Raih Dukungan SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer Memperoleh Sertifikat Surat Izin Alat Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Certificate Equipment, tim kami ready untuk kolaborasi dengan Organisasi Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk keterangan comprehensive tentang SIA Surat Izin Alat Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Bulldozer dan Surat Izin Operator Bulldozer Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Bulldozer dan Surat Izin Operator Bulldozer adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Bulldozer menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Bulldozer

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Bulldozer

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Bulldozer, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Bulldozer dan Surat Izin Operator Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Bulldozer

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Bulldozer harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Bulldozer dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Bulldozer

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Bulldozer dan Surat Izin Operator Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN

KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer dan Riksa Uji Bulldozer di KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN

Tentang KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN

Banjarmasin adalah kota terbesar di provinsi Kalimantan Selatan, yang berada di Indonesia. Kota ini pernah menjadi ibu kota provinsi Kalimantan (1945–1956) dan provinsi Kalimantan Selatan (1956–2022). Kota Banjarmasin yang dijuluki Kota Seribu Sungai ini memiliki wilayah seluas 98,46 km² yang wilayahnya merupakan delta atau kepulauan yang terdiri dari sekitar 25 buah pulau kecil (delta) yang dipisahkan oleh sungai-sungai di antaranya Pulau Tatas, Pulau Kelayan, Pulau Rantauan Keliling, Pulau Insan, Pulau Kembang, Pulau Bromo dan lain-lain.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri pada akhir tahun 2023, Kota Banjarmasin memiliki penduduk sebanyak 678.243 jiwa dengan kepadatan 6.900 jiwa/km². Wilayah metropolitan Banjarmasin yaitu Banjar Bakula memiliki penduduk sekitar 2,2 juta jiwa.

Kuripan (sebelum 1350) Negara Dipa (1350-1481) Negara Daha (1481-1520) Banjar (1520-1526) Demak (1526-1546) Banjar (1546-1635) VOC (1635–1638) Banjar (1638-1701) Inggris (1701—1707) Banjar (1707-1787) Republik Belanda (13/8/1787–1795) Bataafse Republiek (1795–1806) Hindia Belanda (1806–1809) Banjar (1809-1815) Britania Raya (1815–1816) Hindia Belanda (1817–1942) PPC (Februari 1942) Jepang (12/2/1942–1945) Tentara Australia/NICA (1945)  Hindia Belanda (15/11/1946–1949) Republik Indonesia Serikat (27/12/1949-1950)  Indonesia (17/8/1950) Indonesia (7 Oktober 2006–sekarang)

Kota Banjarmasin sekitar tahun 1520 adalah nama kampung Banjarmasih yang terletak di bagian utara muara Sungai Kuin, yaitu sekitar kawasan Kelurahan Kuin Utara saat ini. Banjarmasih, nama asli Banjarmasin sebelum dirobah nama oleh Belanda. Dalam kontrak di abad ke-17 (tahun 1663) dengan VOC masih kita dapatkan istilah Bandzermasch (Banjarmasih). Banjarmasih adalah nama suatu kampung di muara sungai Kuin, sebuah anak sungai Barito, Muara Kuin terletak antara pulau Kembang dan pulau Alalak. Kampung Banjar Masih terbentuk oleh lima aliran sungai kecil, yaitu Sungai Sipandai, Sungai Sigaling, Sungai Keramat, Sungai Jagabaya dan Sungai Pangeran yang semuanya bertemu membentuk sebuah danau. Kata Banjar berasal dari Bahasa Melayu yang berarti kampung atau juga berarti berderet-deret sebagai letak perumahan kampung berderet sepanjang tepian sungai.

Pada abad ke-16, muncul Kerajaan Banjar Masih dengan raja pertama Raden Samudera, seorang pelarian yang terancam keselamatannya oleh pamannya Pangeran Tumenggung yang menjadi raja Kerajaan Negara Daha sebuah kerajaan Hindu di pedalaman (Hulu Sungai). Kebencian Pangeran Tumenggung terjadi ketika Maharaja Sukarama masih hidup berwasiat agar cucunya Raden Samudera yang kelak menggantikannya sebagai raja. Raden Samudera sendiri adalah putra dari pasangan Puteri Galuh Intan Sari (anak perempuan Maharaja Sukarama) dan Raden Bangawan (keponakan Maharaja Sukarama). Atas bantuan Arya Taranggana, mangkubumi negara Daha, Raden Samudera melarikan diri ke arah hilir sungai Barito yang kala itu terdapat beberapa kampung di antaranya kampung Banjar disebut juga Bandar Masih, karena disaat itu daerahnya di perintah oleh Patih Masih .

Sekitar tahun 1520, Patih Masih (kepala Kampung Banjar) dan para patih (kepala kampung) sekitarnya sepakat menjemput Raden Samudera yang bersembunyi di kampung Belandean dan setelah berhasil merebut Bandar Muara Bahan di daerah Bakumpai, yaitu bandar perdagangan negara Daha dan memindahkan pusat perdagangan ke pelabuhan Bandar (dekat muara sungai Kelayan) beserta para penduduk dan pedagang, kemudian menobatkan Raden Samudera menjadi raja dengan gelar Pangeran Samudera. Hal ini menyebabkan peperangan dan terjadi penarikan garis demarkasi dan blokade ekonomi dari pantai terhadap pedalaman.

Pangeran Samudera mencari bantuan militer ke berbagai wilayah pesisir Kalimantan, yaitu Kintap, Satui, Swarangan, Asam Asam, Laut Pulo, Pamukan, Pasir, Kutai, Berau, Karasikan, Biaju, Sebangau, Mendawai, Sampit, Pembuang, Kota Waringin, Sukadana, Lawai dan Sambas.

Hal ini untuk menghadapi Kerajaan Negara Daha yang secara militer lebih kuat dan penduduknya kala itu lebih padat. Bantuan yang lebih penting adalah bantuan militer dari Kesultanan Demak yang hanya diberikan kalau raja dan penduduk memeluk Islam. Kesultanan Demak dan majelis ulama Walisanga kala itu sedang mempersiapkan aliansi strategis untuk menghadapi kekuatan kolonial Portugis yang memasuki kepulauan Nusantara dan sudah menguasai Kesultanan Malaka.

Sultan Trenggono mengirim seribu pasukan dan seorang penghulu Islam, yaitu Khatib Dayan yang akan mengislamkan raja Banjar Masih dan rakyatnya. Pasukan Pangeran Samudera berhasil menembus pertahanan musuh. Mangkubumi Arya Taranggana menyarankan rajanya daripada rakyat kedua belah pihak banyak yang menjadi korban, lebih baik kemenangan dipercepat dengan perang tanding antara kedua raja. Tetapi pada akhirnya Pangeran Tumenggung akhirnya bersedia menyerahkan kekuasaan kepada Pangeran Samudera.

Dengan kemenangan Pangeran Samudera dan diangkutnya rakyat negara Daha (orang Hulu Sungai) dan penduduk Bandar Muara Bahan (orang Bakumpai) maka muncullah kota baru, yaitu Banjar Masih yang sebelumnya hanya sebuah desa yang berpenduduk sedikit. Pada 24 September 1526 bertepatan tanggal 6 Zulhijjah 932 H, Pangeran Samudera memeluk Islam dan bergelar Sultan Suriansyah (1526-1550). Rumah Patih Masih dijadikan keraton, juga dibangun paseban, pagungan, sitilohor (sitihinggil), benteng, pasar dan masjid (Masjid Sultan Suriansyah). Muara sungai Kuin ditutupi cerucuk (trucuk) dari pohon ilayung untuk melindungi keraton dari serangan musuh. Di dekat muara sungai Kuin terdapat rumah syahbandar, yaitu Goja Babouw Ratna Diraja seorang Gujarat.

Kerajaan Banjar Masih berkembang pesat, Sultan Suriansyah digantikan anaknya Sultan Rahmatullah 1550-1570, selanjutnya Sultan Hidayatullah 1570-1620 dan Sultan Musta'in Billah 1520-1620. Kota-kota yang terkenal di pulau Kalimantan pada awal abad ke-18 adalah Borneo (Brunei City), Ноrmata (Karimata), Marudo, Bendamarfin (Banjarmasin), dan Lava (Lawai). Untuk memperkuat pertahanan terhadap musuh, Sultan Mustainbillah mengundang Sorang, yaitu panglima perang suku Dayak Ngaju beserta sepuluh orang lainnya untuk tinggal di keraton. Seorang masuk Islam dan menikah dengan adik sultan, kemungkinan dia adik dari isteri Sultan, yaitu Nyai Siti Diang Lawai yang berasal dari kalangan suku Biaju (Dayak Ngaju). Tahun 1596, Belanda merampas 2 jung lada dari Banjarmasin yang berdagang di Kesultanan Banten. Hal ini dibalas ketika ekspedisi Belanda yang dipimpin Koopman Gillis Michaelszoon tiba di Banjarmasin tanggal 7 Juli 1607.

Pada tahun 1612, armada Belanda tiba di Banjar Masih (Banjar Lama) untuk membalas atas ekspedisi tahun 1607. Armada ini menyerang Banjar Masih dari arah pulau Kembang dan menembaki keraton di sungai Kuin pusat pemerintahan Kesultanan Banjar sehingga kota Banjar (kini Banjar Lama) atau kampung Keraton dan sekitarnya hancur, sehingga ibu kota kerajaan dipindahkan dari Banjar Masih ke Martapura. Walaupun ibu kota kerajaan telah dipindahkan tetapi aktivitas perdagangan di pelabuhan Banjarmasin (kota Tatas) tetap ramai.

Menurut berita dinasti Ming tahun 1618 menyebutkan bahwa terdapat rumah-rumah di atas air yang dikenal sebagai rumah Lanting (rumah rakit) hampir sama dengan apa yang dikatakan Valentijn. Di Banjarmasin (kota Tatas) banyak sekali rumah dan sebagian besar mempunyai dinding terbuat dari bambu (bahasa Banjar: pelupuh) dan sebagian dari kayu. Rumah-rumah itu besar sekali, dapat memuat 100 orang, yang terbagi atas kamar-kamar. Rumah besar ini dihuni oleh satu keluarga dan berdiri di atas tiang yang tinggi. Menurut Willy, kota Tatas (kini Banjarmasin Tengah di sungai Martapura) terdiri dari 300 buah rumah. Bentuk rumah hampir bersamaan dan antara rumah satu dengan lainnya yang dihubungkan dengan titian. Alat angkutan utama pada masa itu adalah jukung atau perahu.

Selain rumah-rumah panjang di pinggir sungai terdapat lagi rumah-rumah rakit yang diikat dengan tali rotan pada pohon besar di sepanjang tepi sungai. Kota Tatas (kini Banjarmasin) merupakan sebuah wilayah yang dikelilingi sungai Barito, sungai Kuin dan Sungai Martapura seolah-olah membentuk sebuah pulau sehingga dinamakan Pulau Tatas. Di utara Pulau Tatas adalah Banjar Lama (Kuin) bekas ibu kota pertama Kesultanan Banjar, wilayah ini tetap menjadi wilayah Kesultanan Banjar hingga digabung ke dalam Hindia Belanda tahun 1860. Sedangkan pulau Tatas dengan Benteng Tatas (Fort Tatas) menjadi pusat pemerintahan Hindia Belanda yang sekarang menjadi pusat kota Banjarmasin saat ini. Nama Banjarmasih, oleh Belanda lama kelamaan diubah menjadi Banjarmasin, namun nama Banjarmasin biasanya mengaju kepada kota Tatas di sungai Martapura, sedangkan nama Banjar Masih mengacu kepada Banjar Lama di sungai Kuin. Kota Banjarmasin modern merupakan aglomerasi pulau Tatas (Kota Tatas), Kuin (Banjar Lama) dan daerah sekitarnya.

Kesultanan Banjar dihapuskan Belanda pada tanggal 11 Juni 1860, merupakan wilayah terakhir di Kalimantan yang masuk ke dalam Hindia Belanda, tetapi perlawanan rakyat di pedalaman Barito baru berakhir dengan gugurnya Sultan Muhammad Seman pada 24 Januari 1905. Kedudukan golongan bangsawan Banjar sesudah tahun 1864, sebagian besar hijrah ke wilayah Barito mengikuti Pangeran Antasari, sebagian lari ke rimba-rimba, antara lain hutan Pulau Kadap Cinta Puri, sebagian kecil dengan anak dan isteri dibuang ke Betawi, Bogor, Cianjur dan Surabaya, sebagian mati atau dihukum gantung. Sementara sebagian kecil menetap dan bekerja dengan Belanda mendapat ganti rugi tanah, tetapi jumlah ini amat sedikit.

Tahun 1747, VOC-Belanda memperoleh Pulau Tatas (Banjarmasin bagian Barat) yang menjadi pusat Banjarmasin semenjak saat itu hingga ditinggalkan Belanda tahun 1809. Tahun 1810 Inggris menduduki Banjarmasin. dan menyerahkannya kembali kepada Belanda tahun 1817. Daerah Banjar Lama (Kuin) dan Banjarmasin bagian Timur masih tetap menjadi daerah pemerintahan pribumi di bawah Sultan Banjar dengan pusat pemerintahan di keraton Martapura (istana kenegaraan) hingga diserahkan pada tanggal 14 Mei 1826.

Pada tahun 1835, misionaris mulai beroperasi di Banjarmasin. Tahun 1849, Banjarmasin (Pulau Tatas) menjadi ibu kota Divisi Selatan dan Timur Borneo. Saat itu, rumah Residen terletak di Kampung Amerong berhadap-hadapan dengan Istana pribadi Sultan di Kampung Sungai Mesa yang dipisahkan oleh sungai Martapura. Pulau Tatas yang menjadi daerah hunian orang Belanda dinamakan kotta-blanda. Ditetapkan dalam Staatblaad tahun 1898 no. 178., kota ini merupakan Onderafdeeling Banjarmasin en Ommelanden (1898-1902), yang merupakan bagian dari Afdeeling Bandjermasin en Ommelanden (Banjarmasin dan daerah sekitarnya). Tahun 1918, Banjarmasin, ibu kota Residentie Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo mendapat Gemeente-Raad. Pada 1 Juli 1919, Deean gemeente mulai berlaku beranggotakan 7 orang Eropa, 4 Bumiputra dan 2 Timur Asing.

Pada tahun 1936, ditetapkan Ordonantie pembentukan Gouvernementen Sumatra, Borneo en de Groote-Oost (Stbld. 1936/68). Borneo Barat dan Borneo Selatan-Timur menjadi daerah Karesidenan dan sebagai Gouvernementen Sumatra, Borneo en de Groote-Oost yang pusat pemerintahannya adalah Banjarmasin.

Tahun 1937, otonomi kota Banjarmasin ditingkatkan dengan Stads Gemeente Banjarmasin karena Banjarmasin sebagai ibu kota Gouvernement Borneo.

Tanggal 16 Februari 1942, Jepang menduduki Banjarmasin. Kemudian Jepang membentuk pemerintahan pendudukan bagi Borneo & kawasan Timur di bawah Angkatan Laut Jepang.

Tanggal 17 September 1945, Jepang menyerah kepada Sekutu (tentara Australia) yang memasuki Banjarmasin. Pada tanggal 1 Juli 1946, Hubertus Johannes van Mook menerima daerah Borneo en de Groote-Oost dari tentara pendudukan Sekutu dan menyusun rencana pemerintahan federal melalui Konferensi Malino (16-22 Juli 1946) dan Konferensi Denpasar (7-24 Desember 1946) yang memutuskan pembentukan 4 negara bagian yaitu Jawa, Sumatra, Borneo (Netherlands Borneo) dan Timur Besar (Negara Indonesia Timur), namun pembentukan negara Borneo terhalang karena ditentang rakyat Banjarmasin.

Pada tahun 1946, Banjarmasin sebagai ibu kota Daerah Banjar satuan kenegaraan sebagai daerah bagian dari Republik Indonesia Serikat. Kotapradja Banjarmasin termasuk ke dalam Daerah Banjar, meskipun demikian Daerah Banjar tidak boleh mencampuri hak-hak dan kewajiban rumah-tangga Kotapradja Banjarmasin dalam daerahnya sendiri.

Kota Banjarmasin terletak pada 3°15' sampai 3°22' Lintang Selatan dan 114°32' Bujur Timur, ketinggian tanah asli berada pada 0,16 m di bawah permukaan laut dan hampir seluruh wilayah digenangi air pada saat pasang. Kota Banjarmasin berlokasi daerah kuala sungai Martapura yang bermuara pada sisi timur Sungai Barito. Letak Kota Banjarmasin nyaris di tengah-tengah Indonesia.

Kota ini terletak di tepian timur sungai Barito dan dibelah oleh Sungai Martapura yang berhulu di Pegunungan Meratus. Kota Banjarmasin dipengaruhi oleh pasang surut air laut Jawa, sehingga berpengaruh kepada drainase kota dan memberikan ciri khas tersendiri terhadap kehidupan masyarakat, terutama pemanfaatan sungai sebagai salah satu prasarana transportasi air, pariwisata, perikanan dan perdagangan.

Menurut data statistik 2001 dari seluruh luas wilayah Kota Banjarmasin yang kurang lebih 98,46 km² ini dapat dipersentasikan bahwa peruntukan tanah saat sekarang adalah lahan tanah pertanian 3.111,9 ha, perindustrian 278,6 ha, jasa 443,4 ha, permukiman adalah 3.029,3 ha dan lahan perusahaan seluas 336,8 ha. Perubahan dan perkembangan wilayah terus terjadi seiring dengan pertambahan kepadatan penduduk dan kemajuan tingkat pendidikan serta penguasaan ilmu pengetahuan teknologi.

Tanah aluvial yang didominasi struktur lempung adalah merupakan jenis tanah yang mendominasi wilayah Kota Banjarmasin. Sedangkan batuan dasar yang terbentuk pada cekungan wilayah berasal dari batuan metaforf yang bagian permukaan ditutupi oleh kerakal, kerikil, pasir dan lempung yang mengendap pada lingkungan sungai dan rawa.

Penggunaan tanah di Kota Banjarmasin tahun 2003 untuk lahan pertanian seluas 2.962,6 ha, industri 278,6 ha, perusahaan 337,3 ha, jasa 486,4 ha dan tanah perumahan 3.135,1 ha. Dibandingkan dengan data tahun-tahun sebelumnya lahan pertanian cenderung menurun, sementara untuk lahan perumahan mengalami perluasan sejalan dengan peningkatan kegiatan ekonomi dan pertumbuhan penduduk. Luas optimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebuah kota adalah 30% dari luas kota, sedangkan kota Banjarmasin hanya memiliki 10 sampai 12% RTH saja.

Kota Banjarmasin beriklim iklim sabana tropis (Aw) dengan curah hujan yang cukup tinggi sepanjang tahun. Curah hujan yang turun rata-rata per tahunnya kurang lebih 2.400 mm dengan fluktuasi tahunan berkisar antara 1.600-3.500 mm, jumlah hari hujan dalam setahun kurang lebih 150 hari dengan suhu udara yang sedikit bervariasi, sekitar 26 °C.

Kota Banjarmasin termasuk wilayah yang beriklim tropis. Angin Muson dari arah Barat yang bertiup akibat tekanan tinggi di daratan Benua Asia melewati Samudera Hindia menyebabkan terjadinya musim hujan, sedangkan tekanan tinggi di Benua Australia yang bertiup dari arah Timur adalah angin kering pada musim kemarau. Hujan lokal turun pada musim penghujan, yaitu pada bulan-bulan November–April. Dalam musim kemarau sering terjadi masa kering yang panjang. Curah hujan tahunan rata-rata sampai 2.628 mm dari hujan per tahun 156 hari. Suhu udara rata-rata sekitar 25 °C - 38 °C dengan sedikit variasi musiman. Fluktuasi suhu harian berkisar antara 74-91%, sedangkan pada musim kemarau kelembabannya rendah, yaitu sekitar 52% yang terjadi pada bulan-bulan Agustus, September dan Oktober.

Sungai menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Kota Banjarmasin sehingga Banjarmasin mendapat julukan "kota seribu sungai" meski sungai yang mengalir di Banjarmasin tak sampai seribu. Sungai menjadi wadah aktivitas utama masyarakat zaman dahulu hingga sekarang, utamanya dalam bidang perdagangan dan transportasi. Sungai-sungai yang membelah kota ini, diupayakan sebagai magnet ekonomi, khususnya pariwisata. Data dari Dinas Kimprasko Banjarmasin menunjukkan pada 1997 di Ibu Kota Kalimantan Selatan itu terdapat 117 sungai, kemudian pada 2002 berkurang menjadi 70 sungai, lalu pada 2004 sampai sekarang hanya tinggal 60 sungai. Penataan kota Banjarmasin semestinya penataan daratan harus mengikuti penataan sungai, artinya penataan sungai yang didahulukan baru penataan daratan.

Berikut adalah beberapa nama sungai yang mengaliri Kota Banjarmasin. Catatan: Tabel di bawah belumlah lengkap.

Jumlah penduduk di wilayah ini dapat diperincikan sebagai berikut: Tabel Jumlah Penduduk Banjarmasin tahun 2015

Mayoritas penduduk kota Banjarmasin berasal dari suku Banjar (79,26%). Penduduk asli yang mendiami Banjarmasin adalah orang Banjar Kuala yang memiliki budaya sungai dengan interaksi masyarakat yang sangat kuat terhadap sungai baik dalam kegiatan sosial maupun ekonomi. Hal ini dapat diihat dari adanya Pasar Terapung yang menjadi salah satu objek wisata andalan Kota Banjarmasin. Di perkampungan sepanjang aliran-aliran sungai hampir 100% masih dihuni masyarakat asli Banjar Kuala. Di Banjarmasin juga banyak orang Banjar dari daerah-daerah lain di Kalimantan Selatan, baik dari sekitar kawasan Banjar Bakula yang juga didiami suku Banjar Kuala, maupun dari kawasan dari Banua Anam yang didiami suku Banjar Hulu dan Banjar Batang Banyu yang banyak mendiami kawasan perumahan dan perkampungan sekitar pasar.

Suku minoritas terbesar yang cukup mudah ditemui di Banjarmasin yaitu suku Jawa (10,27%), Madura (3,17%) dan keturunan Tionghoa (1,56%). Orang Jawa umumnya tersebar merata, sedangkan orang Madura umumnya mendiami beberapa kantong pemukiman seperti di Kelurahan Gadang, Pekapuran, Kelayan dan beberapa pemukiman lainnya di dekat kawasan pasar. Sedangkan pemukiman keturunan Tionghoa di Banjarmasin berada di Jalan Veteran yang dikenal dengan kawasan Pecinan di Banjarmasin. Di Banjarmasin juga terdapat pemukinan keturunan Arab di kawasan Jalan Antasan Kecil Barat yang biasa menjadi tujuan wisata kuliner khas Timur Tengah.

Komunitas Suku Dayak yang bisa ditemui di Banjarmasin biasanya Suku Dayak Bakumpai yang berasal dari Kabupaten Barito Kuala sampai hulu Sungai Barito, Suku Dayak Meratus yang berasal dari kawasan Pegunungan Meratus juga Suku Dayak Ngaju dan Suku Dayak Maanyan yang berasal dari Kalimantan Tengah.

Suku-suku lainnya yang terdapat di Banjarmasin yaitu suku Bugis, Sunda, Batak dan lain-lain. Umumnya etnis-etnis lain yang sudah lama menetap di Banjarmasin akan mengidentifikasi diri mereka sebagai orang Banjar karena sudah mengikuti adat istiadat, budaya dan bahasa Banjar, atau melakukan perkawinan dengan orang Banjar.

Islam adalah agama mayoritas yang dianut sekitar 95.54% masyarakat Kota Banjarmasin. Agama Islam memberi pengaruh kuat pada kebudayaan masyarakat Banjar. Perkembangan Islam di tanah Banjar dimulai seiring dengan sejarah pembentukan entitas Banjar itu sendiri. Islam memang telah berkembang jauh sebelum berdirinya Kerajaan Banjar di Kuin Banjarmasin, meskipun dalam kondisi yang relatif lambat lantaran belum menjadi kekuatan sosial-politik. Kerajaan Banjar menjadi tonggak sejarah pertama perkembangangan Islam di wilayah selatan pulau Kalimantan. Agama lain yang dianut masyarakat Banjarmasin, yaitu Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan Khonghucu yang kebanyakan dianut masyarakat keturunan Tionghoa dan pendatang.

Berikut daftar Pelaksana Tugas Wali Kota yang menggantikan Wali Kota petahana yang sedang cuti kampanye atau dalam masa transisi.

Kota Banjarmasin memiliki 5 kecamatan dan 52 kelurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 647.003 jiwa dengan luas wilayah 72,00 km² dan sebaran penduduk 8.986 jiwa/km².

Penguasa Banjarmasin semula adalah patih (kepala desa), setelah menjadi Kesultanan adalah Sultan Banjar, setelah perpindahan ibu kota kerajaan ke Martapura, pelabuhan Banjarmasin di bawah otoritas Putera Mahkota atau adik Sultan Banjar, dan setelah dikuasai Belanda, Banjarmasin di bawah Residen Belanda.

Kota Banjarmasin memiliki berbagai objek wisata, baik wisata alam, wisata sejarah, wisata kuliner, maupun wisata pendidikan.

Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag untuk kelompok bernama "Ket.", tapi tidak ditemukan tag yang berkaitan

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.