Pengurusan SIA Surat Izin Alat Excavator dan SIO Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Pengertian SIA dan SIO Excavator?

Dokumen SIA dan SIO merupakan dokumen compliance krusial dalam dunia industri dan konstruksi. Dokumen SIA dikeluarkan untuk company untuk penggunaan alat angkut dan alat angkat, sementara dokumen SIO dikeluarkan untuk perorangan yang kompeten dalam menggunakan mesin. Dua dokumen ini merupakan dasar dalam meningkatkan keselamatan kerja serta performance organisasi. Secara Singkat, Perizinan Equipment Excavator merupakan jenis dokumen compliance yang diterbitkan berkaitan operasional Excavator kepada sebuah perusahaan. Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) Excavator merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Otorisasi Personal di organisasi dalam hal kualifikasi menggunakan Excavator

Area pembangunan merupakan domain yang memiliki risiko tinggi terhadap occupational security. Implementasi regulasi serta ketentuan K3 menjadi penting guna melindungi pekerja di lapangan serta mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi. Salah satu komponen vital dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan yang melibatkan Surat Izin Alat (SIA), Surat Izin Laik Operasi (SILO), dan Dokumen Safety Equipment. Tulisan ini menguraikan secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh pelayanan profesional Perizinan dan Sertifikasi Equipment Excavator dan Testing Kelaikan Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH.

Krusialnya organisasi memperoleh SIA dan SIO Excavator

Di sektor pembangunan, licensing serta workplace safety bukanlah hal yang dapat diabaikan. Setiap alat berat yang dioperasikan pada pembangunan harus comply dengan regulasi izin dan standar keselamatan kerja yang telah ditentukan oleh regulator. Goalnya menjaga operator, menurunkan probabilitas incident, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.

1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Alat Lifting dan Transport

Ketentuan ini menjadi foundation juridical yang mengatur penggunaan alat berat seperti alat berat dalam construction project. Under ketentuan ini, semua equipment harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut satisfy standar technical dan safety yang ditetapkan. Pada content ini, kita akan menguraikan cara pelayanan profesional SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.

2. Legislation No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja

Legislation ini adalah dasar fundamental dalam mempertahankan workplace safety di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, semua construction project wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Di situasi pemanfaatan equipment, Dokumen SILO dan Dokumen Safety Equipment memiliki fungsi krusial untuk menjamin bahwa equipment ready untuk operasional tanpa mengancam keselamatan pekerja.

Understanding UU No. 1/1970 tentang Workplace Safety

UU No. 1/1970 tentang Occupational Security menjadi dasar juridical yang kuat dalam mengkonfirmasi security di area operasional, termasuk metode mengoperasikan Excavator. UU ini mengelola multiple elemen, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau mishap.

Tanggung Jawab Perusahaan

UU ini mengharuskan company untuk ensure safety dan occupational health bagi semua employee. Ini termasuk provision equipment security yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta area operasional yang safe dan wellness.

Kontrol dan Audit

UU ini juga menganugerahkan authority kepada otoritas untuk menjalankan kontrol dan audit terhadap workplace guna memastikan bahwa perusahaan adhere terhadap regulasi security yang ditetapkan.

Punishment dan Konsekuensi

Organisasi yang breach compliance keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Hal ini termasuk penalty keuangan, penghentian operasi, hingga tindakan hukum lebih lanjut.

Peroleh Assistance Meraih Perizinan Equipment Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Berada di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH? Raih Dukungan Memperoleh Perizinan Alat Operasional Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH. Didukung tim profesional dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Organisasi Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Bahaya dan Implikasi Legal Mengoperasikan Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH tanpa Memiliki SIA Surat Izin Alat

Neglect obligation testing dan lacking SIA certificate Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi organisasi dan perorangan yang bertanggung jawab. Berikut beberapa implikasi yang harus diwaspadai.

Company berisiko menerima instruksi stop operational dari labor inspector hingga requirement inspection dan SIA fulfilled comprehensively.

May receive punishment admin berupa penalty hingga multiple million rupiah sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Jika terjadi kecelakaan kerja, company mengalami responsibility juridical dan reimbursement yang more significant due to negligence dalam fulfillment safety obligation.

Organisasi bahaya merasakan deterioration image dan trustworthiness yang dapat berdampak pada kepercayaan client, investor, dan business partner.

Company bisa kehilangan peluang bisnis karena unable to satisfy qualification construction bid atau contract requiring K3 compliance.

Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Pengujian Kelaikan Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Template Dokumen SIA Perizinan Alat Berat Excavator dan SIO Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Sampel Dokumen Surat Izin Alat Excavator dan Lisensi Pengoperasian Excavator

Di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH, hadir pelayanan profesional yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait operasional heavy equipment seperti alat berat. Inilah elemen krusial dari jasa komprehensif ini:

1. Pendampingan Proses Izin

Sebelum memulai proses administrasi, user atau operator Excavator harus mengetahui standar operasional dan K3 yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH akan menghadirkan bimbingan teknis mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan file persyaratan yang wajib dengan lebih efektif.

2. Administrasi SIA

Pengurusan dokumen SIA seringkali kompleks dan time-consuming. Dalam layanan ini, konsultan berpengalaman akan membantu pemilik proyek dalam mengelola serta mendapatkan SIA mengikuti standar pemerintah. Ini dapat mempercepat proses yang dibutuhkan untuk mengawali pekerjaan lapangan.

3. Testing Operational Readiness

Sebelum alat berat digunakan, inspeksi readiness harus dilakukan untuk memastikan bahwa Excavator bekerja sesuai standar dan tidak berisiko terhadap personel di lapangan. Layanan jasa di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH akan mengelola tahapan inspeksi kelayakan ini sehingga pemilik proyek dapat yakin bahwa equipment beroperasi safety dan produktif.

4. Dokumen Safety Certificate Equipment

Sertifikat Keamanan Operasional merupakan evidence bahwa Excavator telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Konsultan spesialis dalam jasa akan mendampingi proses administrasi sertifikat ini, sehingga pengguna meraih konfirmasi bahwa alat yang digunakan memenuhi standar keselamatan kerja yang diperlukan.

Manfaat Kemudahan Layanan Ini

Utilisasi jasa spesialis SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Inspeksi Teknis Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH menghadirkan berbagai keuntungan penting:

1. Optimalisasi Time dan Cost

Administrasi izin serta pengelolaan file administratif yang dibutuhkan cenderung butuh durasi lama dan budget tinggi. Dengan mengandalkan layanan jasa yang expert dalam domain ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan meminimalkan cost operational yang tidak essential.

2. Assurance Keamanan

Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam bidang construction. Melalui bantuan pelayanan profesional yang concentrate pada workplace security, pemilik proyek dapat memiliki kepastian bahwa seluruh elemen safety telah dievaluasi dan disatisfy.

3. Compliance terhadap Ketentuan

Standar dan compliance terkait occupational safety serta licensing frequently updated. Tim ahli dalam layanan jasa akan continuously monitor perkembangan dan menjamin bahwa seluruh berkas dan prosedur yang diajukan align dengan peraturan ter-update.

4. Support Teknis Comprehensive

Pelayanan berlanjut setelah dokumen diperoleh. Konsultan expert akan menghadirkan bantuan technical berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian operational yang berkelanjutan.

5. Pengawasan dan Inspeksi Rutin

Monitoring berkelanjutan terhadap kondisi alat dan compliance adalah elemen krusial dari jasa komprehensif ini. Pemeriksaan terjadwal akan menjamin agar Excavator konsisten dengan regulasi yang wajib.

6. Pelatihan Operator dan Maintenance

Sebagai added value, pelayanan ini menghadirkan training program untuk user dan maintenance staff. Hal ini memastikan bahwa tenaga kerja yang mengoperasikan menguasai skill yang diperlukan.

Berdomisili di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH? Peroleh Assistance Administrasi dan Compliance Alat Excavator Memperoleh Sertifikat Perizinan Equipment Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH. Didukung tim profesional dalam mengassist mendapatkan Certificate Equipment, kami siap bekerja sama dengan Organisasi Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Excavator menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Excavator

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Excavator

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Excavator, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Excavator

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Excavator harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Excavator dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Excavator

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Tentang KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}2°06′57.86″S 115°10′08.9″E / 2.1160722°S 115.169139°E / -2.1160722; 115.169139

Kabupaten Barito Timur adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kota dan pusat pemerintahan Barito Timur berada di Tamiang Layang kecamatan Dusun Timur. Pada tahun 2020, penduduk kabupaten ini berjumlah 115.406 jiwa, dengan kepadatan 30 jiwa/km2, dan pada pertengahan 2024 bertambah menjadi 118.021 jiwa.

Gunung Ketam pada awalnya merupakan titik perbatasan tiga kerajaan, yaitu: Kutai, Paser, dan Banjar. Gunung Ketam terletak di selatan Gunung Luang.

Wilayah Kerajaan Banjar di sebelah utara dari Gunung Luang (yang dinamakan Dusun Atas/Boven Doessoen) diserahkan oleh Sultan Adam dari Banjar kepada Hindia Belanda. Wilayah Kabupaten Barito Timur (Tamiang Layang) termasuk daerah inti Tanah Kerajaan Banjar sejak masa Hindu hingga dihapuskannya Kerajaan Banjar oleh Hindia Belanda pada tahun 1860. Wilayah ini tidak pernah diserahkan Kerajaan Banjar kepada Hindia Belanda seperti kebanyakan daerah lainnya di Kalimantan.

Perjanjian 1826 dengan Hindia Belanda menetapkan wilayah yang masih termasuk kerajaan Banjar meliputi daerah tepi timur sepanjang sungai Barito dari Kuin hingga Mengkatip ditarik garis lurus ke gunung Luang kemudian dari gunung Luang ke arah selatan sepanjang sisi barat pegunungan Meratus sebagai wilayah Kesultanan Banjar (1826-1860), sedangkan wilayah di luar kawasan tersebut telah diserahkan kepada Kerajaan Belanda dan menjadi wilayah Hindia Belanda, seperti yang termuat dalam Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849 No. 40, catatan ini berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, per tanggal 27 Agustus 1849, No. 8.

Kesultanan Banjar setelah ditaklukan oleh Hindia Belanda terdiri atas dua wilayah regent (adipati) yaitu regent Martapoera (dikepalai Pangeran Djaija Pamenang) dan regent Amonthaij (dikepalai Adipatie Danoe Radja), sedangkan wilayah Barito Timur termasuk ke dalam wilayah regent Amonthaij. Pada tahun 1861, wilayah Barito Timur disebut Distrik Sihoeng (dikepalai Soeta Ono) dan Distrik Pattai (dikepalai Toemenggoeng Djaja Kartie) yang termasuk ke dalam wilayah pemerintahan Radhen Adipati Danoe Redjo regent der­ afdeeling Amonthaij (m. 1861) dengan wilayah kekuasaan seluruhnya meliputi 9 distrik:

Sampai tahun 1862, kedua distrik ini yaitu distrik Patai dan Distrik Sihong masih termasuk dalam Afdeeling Amonthaij.

Setelah kematian Toemenggoeng Djaja Kartie, distrik Patai digabung ke dalam Distrik Sihong dan disebut Distrik Sihong en Patai, namun lama-kelamaan hanya disebut Distrik Sihong saja. Sejak tanggal 19 Agustus 1863 Distrik Sihong yang dikepalai Soeto Ono dikeluarkan dari Afdeeling Amonthaij kemudian digabung ke dalam Afdeeling Doessoen en Becompaij

Barito Timur adalah nama yang secara resmi ditetapkan bagi daerah ini setelah terbentuk menjadi kabupaten otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, daerah ini masih bergabung dengan Kabupaten Barito Selatan. Barito Selatan dikenal dengan nama Barito Hilir untuk wilayah dengan luas 8.287,57 km² sepanjang kiri dan kanan aliran Sungai Barito dan untuk Barito Timur dengan luas 3.013 km² yang meliputi daratan sebelah timur Sungai Barito. Seiring dengan semangat otonomi daerah, maka masyarakat Barito Timur mengusulkan dibentuknya kembali Kabupaten Barito Timur.

Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan pada waktu itu, Wilayah Barito Hilir dan Barito Timur adalah Wilayah Kewedanaan dari Kabupaten Barito yang pusat pemerintahannya berkedudukan di Muara Teweh. Kedua wilayah Kewedanaan tersebut adalah:

Tuntutan masyarakat dari kedua kewedanaan ini agar Kabupaten Barito dipisahkan menjadi dua kabupaten, yang akhirnya mendapat dukungan dari DPRD Barito pada tahun 1956 dalam bentuk Mosi tanggal 30 Januari 1956 dengan Nomor 1/MS/DPRD/56 dan tanggal 21 September 1956 dengan Nomor 2/MS/DPRD/56. Tuntutan masyarakat ini dituangkan pula dalam surat dukungan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Barito dengan surat nomor 675/UP-IV-4 tanggal 23 April 1958. Sambil menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 28/Des-I-4/58 tanggal 10 Juni 1958 kemudian ditunjuklah Wedana Barito Hilir disamping tugasnya mengadakan persiapan-persiapan seperlunya.

Realisasi dari Surat Keputusan (SK) tersebut pada tanggal 5 September 1958 resmi terbentuknya Kantor Persiapan Kabupaten yang berkedudukan di Buntok. Tahun 1959 keluarlah Undang-undang nomor 27 Tahun 1959 yang berlaku sejak tanggal 4 Juli 1959. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan antara lain Kewedanaan Barito Hilir dan Barito Timur dijadikan Daerah Otonomi yang terpisah dari Kabupaten Barito dengan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Buntok.

Secara formal Kabupaten Barito Timur terbentuk bersama-sama dengan beberapa kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.

Sebelum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur ini dikeluarkan, wilayah Kewedanaan Barito Timur pernah berkembang dari Kewedanaan Barito Timur menjadi Wilayah Pembantu Bupati Barito Timur, sejak Undang-undang tersebut di atas berlaku, maka secara resmi Wilayah Barito Timur memisahkan diri dari Kabupaten Barito Selatan dan menjadi daerah otonom sendiri dengan nama Kabupaten Barito Timur dengan ibu kota Tamiang Layang.

Kabupaten Barito Timur merupakan salah satu dari 14 kabupaten/kota yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kabupaten Barito Timur yang beribukota di Tamiang Layang terletak pada 1°2' Lintang Utara dan 2°5' Lintang Selatan, 114°00' dan 115°00' Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Barito Timur tercatat seluas 383.400 Ha (3.834 km²).

Sebagian besar wilayah Kabupaten Barito Timur merupakan dataran rendah dengan ketinggian permukaan berkisar antara 50 s/d 100 meter dari permukaan air laut. Kecuali sebagian wilayah Kecamatan Awang dan Patangkep Tutui yang merupakan daerah perbukitan. Dengan tidak ada sungai besar dan banyak memiliki sungai kecil/anak sungai, keberadaannya menjadi salah satu ciri khas Kabupaten Barito Timur.

Dari luas wilayah Kabupaten Barito Timur tercatat 383.400 Ha, diketahui luas wilayah permukiman seluas 35.659 Ha (356,6 km²). Sehingga prosentase luas wilayah permukiman dengan luas wilayah adalah 9,30%. Terdapatnya ladang berpindah dengan rotasi pada periode tertentu. Jika tanahnya masih dapat menghasilkan baik maka lahan tersebut akan diusahakan, sebaliknya jika tanah tersebut tidak memuaskan maka akan ditinggalkan sehingga Iuas lahan yang diusahakan tidak baku. Tanaman perkebunan merupakan komoditi utama di daerah ini. Tanaman yang diusahakan adalah karet, kelapa dan rotan. Tanaman karet dan rotan sering diusahakan bersama.

Logo Kabupaten Barito Timur tercipta melalui serangkaian sayembara secara terbuka dan dilaksanakan pada tahun 2002. Jumlah desai logo yang masuk pada saat itu adalah sebanyak 19 desain dari berbagai kalangan peserta. Mayoritas peserta berasal dari dalam Kabupaten Barito Timur dan Barito Selata. Dari sejumlah desain tersebut, terdapat 3 desain yang masuk ke saringan terakhir, yaitu desain logo milik Hendroyono, ST penduduk Buntok, desain logo milik Lesly Diaci Ngindra, ST dari Tamiang Layang, dan desain logo dari Markoni Blantan penduduk Desa Haringen Kec. Dusun Timur. Ketiga finalis tersebut melakukan presentasi di Gedung Mantawara dan terplih ketiganya sebagai pemenang sayembara. Dengan catatan bahwa ketiga lambang tersebut digabungkan agar saling melengkapi. Master desain utama diambil milik Hendroyono, ST dan gambar pohon karet diambil dari desain milik Lesly Diacy Ngindra, sedangkan untuk gambar akar kayu hitam dan tulisan JARI JANANG KALALAWAH diambil dari desain milik Markoni Blantan, sehingga jadilah logo Kabupaten Barito Timur seperti yang digunakan sekarang ini.

Seperti wilayah lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Timur memiliki iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi hampir sepanjang tahunnya, kecuali pada pertengahan tahun ketika terjadi penurunan curah hujan pada periode Juni hingga September. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 23°–34 °C dengan tingkat kelembapan relatif yang tinggi antara 70%–90%.

Bupati merupakan jabatan tertinggi di pemerintahan Barito Timur. Bupati Barito Timur periode 2018-2023, dijabat oleh Ampera Ariyanto Y. Mebas, didampingi wakil bupati, Habib Said Abdul Saleh. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Barito Timur 2018, dan dilantik menjadi bupati dan wakil bupati oleh gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, pada 24 September 2018 di Istana Isen Mulang Kota Palangka Raya. Saat ini, penjabat bupati Barito Timur diberikan kepada Indra Gunawan.

Kabupaten Barito Timur terdiri dari 10 kecamatan, 3 kelurahan, dan 100 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 109.949 jiwa dengan luas wilayah 3.834,00 km² dan sebaran penduduk 28 jiwa/km².

Berdasarkan hasil sensus penduduk 2020, jumlah penduduk Kabupaten Barito Timur berada pada angka 113.229 jiwa. Jumlah angka tersebut terdiri atas 58.112 laki-laki dan 55.117 perempuan yang menghasilkan rasio jenis kelamin di angka 105 dan dapat dimaknai bahwa pada setiap 100 orang perempuan terdapat 105 orang laki-laki. Selain itu, angka kepadatan penduduk kabupaten ini berada di angka 35 jiwa per km² dengan cara membandingkan total jumlah penduduk dan luas wilayah kabupaten ini.

Kabupaten Barito Timur terdiri atas 10 kecamatan. Jumlah penduduk di wilayah ini dapat diperincikan sebagai berikut:

Tidak ada data resmi pemerintahan yang mencatat keragaman suku bangsa di Barito Timur. Namun, suku asli Kalimantan yakni suku Dayak merupakan penduduk asli di kabupaten ini. Suku Dayak sendiri memiliki beragam sub suku yang tersebar di seluruh Kalimantan. Beberapa sub suku Dayak yang ada di Barito Timur yakni Dayak Lawangan, secara khusus mereka tinggal berbatasan dengan provinsi Kalimantan Selatan. Selain Dayak Lawangan, suku Dayak lainnya yang ada di Barito Timur ialah Dayak Maanyan.

Suku Dayak di Barito Timur masuk ke dalam Rumpun Ot Danum atau rumpun Barito. Suku Dayak Dusun yang ada di Barito Selatan, Dayak Maanyan, dan Dayak Lawangan, masuk dalam satu organisasi rumpun Dayak yang disebut Dusmala, Dusun Maanyan Lawangan. Selain suku Dayak, suku lain yang ada di Barito Timur seperti Bugis, Jawa, dan suku lainnya.

Sebelum masuknya agama Islam dan Kristen, banyak penduduk Kalimantan Tengah menganut kepercayaan Kaharingan. Saat ini, Kaharingan masuk dalam bagian agama Hindu. Sebagian besar penduduk Barito Timur sekarang menganut agama Islam.

Adapun besaran penduduk Barito Timur menurut agama yang dianut yakni Islam sebanyak 50,96%. Kemudian Kekristenan sebanyak 45,05%, dengan rincian Protestan sebanyak 36,39% dan Katolik sebanyak 8,66. Penduduk yang menganut agama Hindu sebanyak 3,97%, dan Buddha 0,01%. Sementara untuk rumah ibadah, dalam data Badan Pusat Statistik Barito Timur tahun 2023 mencatat banyaknya jumlah rumah ibadah di barito Timur yakni masjid sebanyak 81, mushola 127, gereja Protestan sebanyak 200, gereja katolik sebanyak 70, dan Pura atau Balai Basarah sebanyak 40.

Bahwa ini surat pertambahan dan katarangan daripada itu perdjandjian jang dibuat dahulu oleh tuan Martinus Hendrikus Halewijn jang telah waktu itu ada memegang kuasa ditanah pesisir selatan dan timur dengan Sri Paduka Sultan Adam jang memegang keradjaan Bandjarmasin kepada hari enam likur bulan Ramadhan tahun 1241.

Bahwa tuan Arnoldus Laurus Widik komisaris geburmin Hindia Nederland dari pulau sebelah timur dan selatan pasisir tanah Borneo dan Pontianak dan Sambas serta Rio dan Lingga dengan Sri Paduka Sultan Adam Aiwasikbillah jang memegang keradjaan Bandjarmasin telah sudah timbang dan berdamai jang sekarang terlalu guna dan patut membuat pertambahan dan katarangan daripada itu surat perdjandjian jang tersebut diatas ini karena itu djuga dengan surat ini menentukan perkara jang tertulis dibawah ini dan diatas perkara itu dinanti menerima keredhaan tuan besar Geburnur Djenderal Hindia Nederland di Betawi.

Akan pertambahan dan menarangkan perkara jang ampat didalam surat kontrak itu sekarang ditentukan itu perwatasan keradjaan Bandjarmasin seperti ada dibawah ini.

Dari ujung sebelah utara di Tjerutjuk jaitu udjung Kuin turut pinggir kali Bandjarmasin jang ketimur atau kanan mudik sampai di seberang Kuala Mengkatip.

Dari seberang Kuala Mengkatip terus ditempat bernama Nangun diulu sungai Paku dan liwat itu ulu2 sungai Sihong dan Napu dan dua sungai itu masuk tanah Bandjar.

Dan terus diulu sungai Najun terus diulu sungai Ajus terus diulu sungai Sentalar terus digunung Luang dan itu gunung Kamarang dan gunung Kutan dan gunung Sentangi nanti masuk tanah keradjaan Bandjarmasin. Dari gunung Luang kasalatan diatas putjuk gunung Maratus kena itu gunung Langupan dan lagi kasalatan diatas gunung jang pembahagi air kebarat dan ketimur kebarat sampai digunung Pamaton djadi masuk tanah keradjaan Bandjarmasin itu ulu sungai Batu Api sungai Pinang dan sungai Karang Intan. Dari gunung Pamaton kebarat turut pinggir kanan milir atau pinggir sebelah utara dari sungai Martuu atau Banju irang sampai di Liang Anggang.

Dari Liang Anggang ke Tambak Linik dan kaulu sungai Lumbah kaulu sungai Baru dan kaulu sungai Mesa dan dari ulu sungai Mesa turut pinggir jang sebelah udik atau sebelah utara dari sungai Mesa itu sampai diudjung kali Kaju Tangi atau kali Martapura.

Dari Udjung kali Kaju Tangi itu menjeberang diudjung udik Antasan Ketjil atau udjung sebelah utara dari Kuin dan turut itu pinggir Kali Kuin jang sebelah utara sampai diudjung Tjarutjuk dengan kali Bandjar maka segala tanah2 didalam ini perwatasan semuanja tanah keradjaan Bandjarmasin dan segala tanah2 jang diluar ini perwatasan semuanja tanah geburmin Hindia Nederland.

Akan menerangkan bitjara ampat jang tersebut didalam perkara enam dari surat perdjandjian itu sekarang dimemenentukan jang padang mendjangan radja2 tinggal padang jang tersebut dibawah ini: Padang pulau Lampi sampai kali Maluku. " Badjingah " Pagantihan " Munggu Basung " Taluk Batangan " Atirik " Patjakan " Samupurun " Udjung Karangan.

Tersurat dan terdjandji dikota negeri Martapura kepada hari delapan belas bulan Maret 1845 atawa kepada hari sembilan bulan Rabiul’awal tahun 1261.

Bahwa surat perdjandjian ini sudah ditetapkan oleh Sri Paduka Jang di Pertuan besar pise peresident wakil gurnadur djenderal dari tanah Hindia Nederland pada satu hari bulan Mai tahun 1845 jaitu 24 hari bulan Rabiulachir tahun 1261.

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.