Pembuatan SIA Surat Izin Alat Jib Crane dan Surat Izin Operator Jib Crane di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Apa itu SIA dan SIO Jib Crane?
SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) merupakan sertifikat kelayakan penting dalam dunia industri dan konstruksi. SIA diberikan kepada perusahaan untuk penggunaan alat angkut dan alat angkat, sementara SIO diberikan kepada individu yang layak mengoperasikan alat tersebut. Kedua sertifikat ini menjadi fondasi dalam meningkatkan keselamatan kerja serta efisiensi operasional perusahaan. Secara Singkat, SIA (Surat Izin Alat) Jib Crane merupakan sejenis Sertifikat kelayakan yang diberikan menyangkut izin pemakaian Jib Crane kepada sebuah perusahaan. Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) Jib Crane merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Ijin Perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kelayakan mengoperasikan Jib Crane
Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Penerapan peraturan dan standar keselamatan kerja menjadi penting guna melindungi pekerja di lapangan serta mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi. Salah satu komponen vital dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan yang melibatkan Surat Izin Alat (SIA), Surat Izin Laik Operasi (SILO), dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat. Artikel ini akan membahas secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Jib Crane dan Riksa Uji Jib Crane di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
Pentingnya perusahaan memiliki SIA dan SIO Jib Crane
Dalam industri konstruksi, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengatur penggunaan alat berat seperti wheel loader dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, setiap wheel loader harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.
2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.
Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan Jib Crane. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau kecelakaan.
Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pengawasan dan Inspeksi
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap tempat kerja guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Jib Crane di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Anda di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA? Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Jib Crane di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Jib Crane di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Risiko dan Konsekuensi Hukum Mengoperasikan Jib Crane di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA tanpa Memiliki SIA Surat Izin Alat
Mengabaikan kewajiban riksa uji dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) Jib Crane di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi perusahaan dan individu yang bertanggung jawab. Berikut beberapa implikasi yang perlu diperhatikan.
Perusahaan berisiko mendapatkan perintah penghentian operasi dari pengawas ketenagakerjaan hingga persyaratan riksa uji dan SIA dipenuhi secara lengkap.
Dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga puluhan juta rupiah sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.
Jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan menghadapi tanggung jawab hukum dan kompensasi yang lebih besar karena dianggap lalai dalam pemenuhan kewajiban keselamatan.
Perusahaan berisiko mengalami penurunan reputasi dan kredibilitas yang dapat berdampak pada kepercayaan klien, investor, dan mitra bisnis.
Perusahaan dapat kehilangan peluang bisnis karena tidak mampu memenuhi persyaratan tender proyek atau kontrak yang mengharuskan kepatuhan K3.
Pimpinan atau penanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 3 tahun sesuai ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Jib Crane dan Riksa Uji Jib Crane di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Contoh SIA Surat Izin Alat Jib Crane dan Surat Izin Operator Jib Crane
Di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, tersedia layanan jasa yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait penggunaan alat berat seperti wheel loader. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari layanan ini:
1. Konsultasi Persyaratan Perizinan
Sebelum mengajukan perizinan, pemilik proyek atau pengguna wheel loader perlu memahami persyaratan teknis dan keselamatan yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lebih efektif.
2. Pengurusan Surat Izin Alat (SIA)
Proses pengurusan SIA dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dalam layanan ini, tim profesional akan membantu pemilik proyek dalam mengurus dan memperoleh SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.
3. Uji Kelaikan Operasi
Sebelum alat berat digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa wheel loader berfungsi dengan baik dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Layanan jasa di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan operasi ini sehingga pemilik proyek dapat yakin bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.
4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat
Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa wheel loader telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Tim ahli dalam layanan jasa akan membantu dalam pengurusan dokumen ini, sehingga pemilik proyek memiliki jaminan bahwa alat yang digunakan memenuhi standar keselamatan kerja yang diperlukan.
Manfaat Kemudahan Layanan Ini
Penggunaan layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Jib Crane dan Riksa Uji Jib Crane di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:
1. Efisiensi Waktu dan Biaya
Proses perizinan dan pengurusan dokumen-dokumen terkait dapat memakan waktu dan biaya yang besar. Dengan mengandalkan layanan jasa yang spesialis dalam bidang ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan mengurangi biaya operasional yang tidak perlu.
2. Kepastian Keselamatan
Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam industri konstruksi. Dengan menggunakan layanan jasa yang berfokus pada keselamatan kerja, pemilik proyek dapat memiliki kepastian bahwa setiap aspek terkait keselamatan telah diperhatikan dan dipenuhi.
3. Konsistensi dengan Regulasi
Peraturan dan regulasi terkait keselamatan kerja dan perizinan seringkali mengalami perubahan. Tim ahli dalam layanan jasa akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan memastikan bahwa setiap dokumen dan prosedur yang diajukan konsisten dengan regulasi terbaru.
Anda di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA? Dapatkan Bantuan SIA/SILO/Suket K3 Alat Jib Crane Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Jib Crane di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Jib Crane di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Jib Crane dan Surat Izin Operator Jib Crane Melalui Jasa Ijinalat.com?
Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Jib Crane dan Surat Izin Operator Jib Crane adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan data teknis
- Pengamatan objek di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Laporan hasil pemeriksaan
Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Jib Crane
Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Jib Crane melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Jib Crane menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Jib Crane sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Jib Crane di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Jib Crane
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Jib Crane
Menyadari kompleksitas proses riksa uji Jib Crane, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
- Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.
Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Jib Crane dan Surat Izin Operator Jib Crane di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA










Kriteria Kelayakan Jib Crane
Spesifikasi Teknis Alat
Alat Jib Crane harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.
Standar Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.
Perawatan dan Pemeliharaan Rutin
Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.
Peran Operator Jib Crane dalam Keselamatan Kerja
Tanggung Jawab Operator
Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.
Teknik Pengoperasian yang Aman
Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.
Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan
Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.
Regulasi dan Peraturan Terkait
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.
Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Jib Crane
Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Jib Crane dan Riksa Uji Jib Crane di KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Tentang KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Kabupaten Gunungkidul (bahasa Jawa: ꧋ ꦒꦸꦤꦸꦁꦏꦶꦢꦸꦭ꧀ ꧉) adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kapanewon Wonosari. Nama kabupaten ini berasal dari Bahasa Jawa, yaitu "Gunungkidul" (bahasa Indonesia: gunung di selatan), yang wilayahnya terletak di jajaran Pegunungan Sewu, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan luas sekitar sepertiga dari luas daerah induknya, kepadatan penduduk di kabupaten ini relatif rendah daripada kabupaten-kabupaten yang lainnya. Populasi Gunungkidul pada tahun 2021 berjumlah 758.168 jiwa, laki-laki 374.558 jiwa, dan perempuan 383.610 jiwa. Pada pertengahan 2024, jumlah penduduk Gunungkidul sebanyak 776.584 jiwa.
Kabupaten ini berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah di sebelah utara dan sebelah timur, Samudra Hindia di sebelah selatan, serta Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman di sebelah barat. Kabupaten Gunungkidul memiliki 18 kapanewon. Sebagian besar wilayah kabupaten ini berupa perbukitan dan pegunungan kapur, yakni bagian dari Pegunungan Sewu. Gunungkidul dikenal sebagai daerah tandus dan sering mengalami kekeringan di musim kemarau, akan tetapi menyimpan kekhasan sejarah yang unik, selain potensi pariwisata, budaya, maupun kulinernya.
Makanan ringan dan makanan tradisional dari Gunungkidul yaitu "Gathot" dan "Thiwul". Makanan tersebut terbuat dari Singkong Fermentasi dan Singkong Kering.
Pesisir selatan Gunungkidul memiliki beberapa pantai, yaitu Baron, Kukup, Krakal, Drini, Sepanjang, Sundak, Siung, Wediombo, Jungwok, Greweng, Sedahan, dan Sadeng. Beberapa pantai ini menyediakan ikan segar dan hasil laut lainnya yang dipasok oleh nelayan setempat. Pantai yang paling terkenal adalah Pantai Baron. Terdapat sebuah taman di sebelah pantai yang dikelilingi oleh restoran seafood dan hostel. Ada pasar ikan segar di sisi timur pantai. Di sisi barat, sungai mengalir keluar dari goa yang hampir setinggi laut di sisi punggungan barat. Pantainya sendiri berwarna khaki dan terbentang dengan perahu nelayan tradisional. Di samping pantai utama, terdapat satu kilometer pantai pasir putih yang terletak di balik punggungan timurnya. Itu bisa dicapai dengan sedikit pendakian.
Sesuai namanya, Kabupaten Gunungkidul didominasi oleh pegunungan yang merupakan bagian barat dari Pegunungan Sewu atau Pegunungan Kapur Selatan (dari nama alias inilah, penamaan "Gunungkidul" diturunkan), yang membentang di Pulau Jawa bagian selatan mulai dari kawasan tersebut ke arah timur hingga Kabupaten Tulungagung.
Pegunungan Sewu terbentuk dari batu gamping, menandakan bahwa pada masa lalu merupakan dasar laut. Temuan-temuan fosil hewan laut purba mendukung anggapan ini. Kawasan ini mulai menjadi daratan akibat pengangkatan-pengangkatan tektonik dan vulkanik sejak Kala Miosen
Kabupaten Gunungkidul adalah salah satu kabupaten yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan Ibu kotanya di Kapanewon Wonosari. Luas wilayah Kabupaten Gunungkidul 1.485,36 km2 atau sekitar 46,63 % dari luas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kapanewon Wonosari terletak di sebelah tenggara Kota Yogyakarta (Ibu kota Daerah Istimewa Yogyakarta), dengan jarak ± 39 km. Wilayah Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 18 Kapanewon dan 144 desa.
Berdasarkan kondisi topografi Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 3 (tiga) zona pengembangan, yaitu:
Wilayah Kabupaten Gunungkidul termasuk daerah beriklim monsun tropis (Am), dengan topografi wilayah yang didominasi dengan daerah kawasan perbukitan karst. Wilayah selatan didominasi oleh kawasan perbukitan karst yang banyak terdapat goa-goa alam dan juga sungai bawah tanah yang mengalir. Dengan kondisi tersebut menyebabkan kondisi lahan di kawasan selatan kurang subur yang berakibat budidaya pertanian di kawasan ini kurang optimal.
Dari temuan-temuan arkeologi, kawasan Gunungkidul diperkirakan telah dihuni oleh manusia (Homo sapiens) sejak 700 ribu tahun lalu. Banyak ditemukan petunjuk keberadaan manusia yang ditemukan di gua-gua & ceruk-ceruk di perbukitan karst Gunungkidul, terutama di Kapanewon Ponjong. Kecenderungan manusia menempati Gunungkidul saat itu disebabkan sebagian besar dataran rendah di Yogyakarta masih digenangi air. Kedatangan manusia pertama di Gunungkidul terjadi pada akhir periode Pleistosen. Saat itu, manusia Ras Australoid bermigrasi dari Pegunungan Sewu di Pacitan, Jawa Timur melewati lembah-lembah karst Wonogiri, Jawa Tengah hingga akhirnya mencapai pesisir pantai selatan Gunungkidul melalui jalur Bengawan Solo purba.
Dari sekitar 460 gua karst di Gunungkidul, hampir setengahnya menjadi hunian manusia purba. Dari 72 gua horizontal di ujung utara Gunung Sewu, tepatnya di Kapanewon Ponjong yang terapit Ledok Wonosari di barat dan Ledok Baturetno di timur, 14 goa di antaranya merupakan bekas hunian manusia purba, dan dua di antaranya sudah diekskavasi yaitu Song Bentar dan Song Blendrong. Di ceruk Song Bentar yang pernah menjadi hunian Homo sapiens ditemukan delapan individu yang terdiri dari: 5 dewasa, 2 anak-anak, dan 1 bayi. Selain itu, juga ditemukan alat-alat batu seperti batu giling, beliung persegi, dan mata panah. Sementara di Song Blendrong ditemukan banyak tulang, peralatan batu, tanduk, dan serut kerang yang berserakan di lantai ceruk.
Di Goa Seropan di Kapanewon Semanu juga ditemukan bukti keberadaan manusia purba. Di lorong lama gua itu banyak ditemukan cetakan tulang purba di dinding-dinding lorong. Sementara di lorong baru, yang berada pada kedalaman 60 m, dan baru muncul setelah terjadinya banjir di sungai bawah tanah tahun 2008, ditemukan potongan tulang kaki, gigi, dan rusuk mamalia.
Pada waktu Gunungkidul masih merupakan hutan belantara, terdapat suatu desa yang dihuni beberapa orang pelarian dari Majapahit. Desa tersebut adalah Pongangan, yang dipimpin oleh R. Dewa Katong saudara raja Brawijaya. Setelah R. Dewa Katong pindah ke Desa Katongan 10 km utara Pongangan, puteranya yang bernama R. Suromejo membangun Desa Pongangan, sehingga semakin lama semakin ramai.
Perkembangan penduduk di daerah Gunungkidul itu didengar oleh raja Mataram Sunan Amangkurat Amral yang berkedudukan di Kartosuro. Kemudian ia mengutus Senopati Ki Tumenggung Prawiropekso agar membuktikan kebenaran berita tersebut. Setelah dinyatakan kebenarannya, Tumenggung Prawiropekso menasihati R. Suromejo agar meminta izin pada raja Mataram, karena daerah tersebut masuk dalam wilayah kekuasaannya.
R. Suromejo tidak mau dan akhirnya terjadilah peperangan yang mengakibatkan dia tewas. Begitu juga 2 anak dan menantunya. Ki Pontjodirjo yang merupakan anak R Suromejo akhirnya menyerahkan diri. Kemudian oleh Pangeran Sambernyowo diangkat menjadi Bupati Gunungkidul I. Namun Bupati Mas Tumenggung Pontjodirjo tidak lama menjabat karena adanya penentuan batas-batas daerah Gunungkidul antara Sultan dan Mangkunegaran II pada tanggal 13 Mei 1831. Daerah Gunungkidul (selain Ngawen sebagai daerah enclave Mangkunegaran) menjadi kabupaten di bawah kekuasaan Kasultanan Yogyakarta.
Mas Tumenggung Pontjodirjo digantikan oleh Mas Tumenggung Prawirosetiko (R. Tumenggung Prawirosetiko), yang mengalihkan kedudukan kota kabupaten dari Kapanewon Ponjong ke Kapanewon Wonosari (Kota Wonosari).
Menurut Mr. R.M Suryodiningrat dalam bukunya ”Peprentahan Praja Kejawen” yang dikuatkan buku de Vorstenlanden terbitan 1931 tulisan G.P. Rouffaer, dan pendapat B.M.Mr. A.K. Pringgodigdo dalam bukunya Onstaan En Groei van het Mangkoenegorosche Rijk, berdirinya Gunungkidul (daerah administrasi) tahun 1831 setahun seusai Perang Diponegoro, bersamaan dengan terbentuknya kabupaten lain di Yogyakarta. Disebutkan bahwa ”Goenoengkidoel, wewengkon pareden wetan lepen opak. Poeniko siti maosan dalem sami kaliyan Montjanagari ing zaman kino, dados bawah ipun Pepatih Dalem. Ing tahoen 1831 Nagoragung sarta Mantjanagari-nipoen Ngajogjakarta sampoen dipoen perang-perang, Mataram dados 3 wewengkon, dene Pangagengipoen wewengkon satoenggal-satoenggalipoen dipoen wastani Boepati Wadono Distrik kaparingan sesebatan Toemenggoeng, inggih poeniko Sleman (Roemijin Denggoeng), Kalasan sarta Bantoel. Siti maosan dalem ing Pengasih dipoen koewaosi dening Boepati Wedono Distrik Pamadjegan Dalem. Makanten oegi ing Sentolo wonten pengageng distrik ingkang kaparingan sesebatan Riya. Goenoengkidoel ingkang nyepeng siti maosan dalem sesebatan nipoen Riya.”
Dan oleh upaya yang dilakukan panitia untuk melacak Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul tahun 1984 baik yang terungkap melalui fakta sejarah, penelitian, pengumpulan data dari tokoh masyarakat, pakar serta daftar kepustakaan yang ada, akhirnya ditetapkan bahwa Kabupaten Gunungkidul dengan Wonosari sebagai pusat pemerintahan lahir pada hari Jumat Legi tanggal 27 Mei 1831 atau 15 Besar Je 1758 dan dikuatkan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul No: 70/188.45/6/1985 tentang Penetapan hari, tanggal bulan dan tahun Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul yang ditandatangani oleh bupati saat itu Drs. K.R.T. Sosro Hadiningrat tanggal 14 Juni 1985.
Sedangkan secara yuridis, status Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta dan berkedudukan di Wonosari sebagai ibu kota kabupaten, ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dengan UU no 15 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1950 pada saat Gunungkidul dipimpin oleh K.R.T. Labaningrat.
Pusaka Tombak Kyai Marga Salurung merupakan pusaka pemberian dari Raja Yogyakarta, Hamengkubuwono X pada Minggu 27 Mei 2001, saat Perayakan Hari Jadi ke-170 Kabupaten Gunungkidul. Tombak pusaka yang memiliki dhapur baru cekel, warangka kajeng sanakeling melambangkan agar Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap memiliki tekad utama untuk mencapai cita-cita luhur yang berakar kuat dan selalu berpihak kepada rakyat. Para pemimpin dan rakyatnya memiliki sikap salurung atau searah setujuan atau seiya sekata.
(saiyeg saeka kapti) ini memiliki arti kerukunan, persaudaraan, dan gotong royong atau dalam koridor demokrasi yang berarti berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, yang sadar haknya, tetapi juga menghormati hak orang lain dan tahu pasti kewajibannya.
Kabupaten Gunungkidul memiliki 18 kapanewon dan 144 kalurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduk mencapai 755.977 jiwa yang tersebar di wilayah seluas 1.431,42 km² dengan tingkat kepadatan penduduk 528 jiwa/km².
Kabupaten Gunungkidul mempunyai beragam potensi perekonomian mulai dari pertanian, Perkebunan, perikanan dan peternakan, hutan, flora dan fauna, industri, tambang serta potensi pariwisata. Pertanian yang dimiliki Kabupaten Gunungkidul sebagian besar adalah lahan kering tadah hujan (± 90 %) yang tergantung pada daur iklim khususnya curah hujan. Lahan sawah beririgasi relatif sempit dan sebagian besar sawah tadah hujan. Sumberdaya alam tambang yang termasuk golongan C berupa : batu kapur, batu apung, kalsit, zeolit, bentonit, tras, kaolin dan pasir kuarsa. Kabupaten Gunungkidul juga mempunyai panjang pantai yang cukup luas terletak di sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia, membentang sepanjang sekitar 65 Km dari Kapanewon Purwosari sampai Kapanewon Girisubo. Potensi hasil laut dan wisata sangat besar dan terbuka untuk dikembangkan.Potensi lainnya adalah industri kerajinan, makanan, pengolahan hasil pertanian yang semuanya sangat potensial untuk dikembangkan.
Bentuk wilayah atau fisografi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pola kehidupan sosial budaya pada masyarakat. Unsur sosial budaya merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan, hal ini terkait perencanaan, sasaran, dan capaian target kinerja pembangunan. Karakteristik sosial budaya masyarakat Gunungkidul adalah masyarakat tradisional yang masih memegang teguh budaya luhur warisan nenek moyang. Sehingga dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah berupaya untuk mengadopsi karakteristik sosial budaya agar dapat berimprovisasi dengan kultur masyarakat yang ada. Masyarakat Kabupaten Gunungkidul secara umum menggunakan bahasa lokal (bahasa jawa) dalam berkomunikasi, sementara bahasa nasional (bahasa Indonesia) secara resmi dipakai dalam lingkungan formal (kantor, pendidikan, fasilitas umum, dan lain-lain).
Organisasi kesenian sebagai budaya yang terus dipupuk dan dilestarikan oleh masyarakat berjumlah 1.878 organisasi, dengan tokoh pemangku adat berjumlah 144 orang. Sementara itu desa budaya yang dikembangkan oleh pemerintah untuk menunjang kesejahteraan masyarakat sebanyak 10 desa budaya, cagar budaya yang dimiliki sebanyak 5 buah serta benda cagar budaya sejumlah 692 buah yang tersebar di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Menurut Badan Bahasa, bahasa Jawa dialek Yogya-Solo merupakan bahasa daerah yang dituturkan mayoritas penduduk Kabupaten Gunungkidul. Menurut Statistik Kebahasaan 2019, bahasa ini menjadi satu-satunya bahasa daerah asli Kabupaten Gunungkidul. Bahasa resmi instansi pemerintahan di Kabupaten Gunungkidul adalah bahasa Indonesia.
Kabupaten Gunungkidul yang merupakan jalur lintas selatan jawa yang menghubungkan dari Cilacap sampai Wonogiri, serta dari Kota Yogyakarta via Kabupaten Bantul.
Terminal Wonosari Merupakan Terminal Terbesar Di Gunungkidul, Bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) Tujuan Jabodetabek mangkal di Wonosari ini. Berikut adalah operator Bus Tujuan Wonosari:
Selain itu, terdapat pula bus AKAP yang memiliki tujuan daerah lain di Gunungkidul seperti di Semin yang dilayani oleh P.O. (Perusahaan Otobus) Rosalia Indah.
Landasan Udara Gading merupakan lanud yang ada di Gunungkidul, yang digunakan untuk keperluan Militer.
Gunungkidul memiliki puluhan pantai indah nan eksotis di pesisir selatan. Tak kurang dari lima puluhan pantai berjajar dari ujung timur hingga ujung barat. Beberapa pantai dan tebing atau bukit pantai yang menjadi tujuan wisata utama antara lain:
1). Desa Balong: Air Terjun Banyutibo, Tebing Telak Boyo, Bukit Pengilon, Pantai Watu Lumbung, Pantai Brangkal, dan Pantai Nampu.
2). Desa Jepitu: Pantai Wedhiombo, Dander Wedhiombo, Tebing Grendan, Pantai Jungwok, Pantai Greweng, Pulau Gelatik, Pantai Sedahan, Pantai Dadapan, Tanjung Ndadapan, dan Mahbang Fishing Zone.
5). Desa Songbanyu: TPI Sadeng, Pantai Baronan, Pantai Brumbun, Pantai Mbongosan, dan Pantai Krokoh.
Dapatkan SIA Surat Izin Alat Jib Crane dan Surat Izin Operator Jib Crane di:
-
KOTA SIBOLGA,SUMATERA UTARA
-
KAB. MUSI BANYUASIN,SUMATERA SELATAN
-
Kabupaten Mamberamo Tengah,Papua Pegunungan
-
KAB. KOTAWARINGIN BARAT,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. SUMBA BARAT,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SERDANG BEDAGAI,SUMATERA UTARA
-
KOTA DUMAI,RIAU
-
KAB. BADUNG,BALI
-
KAB. SIJUNJUNG,SUMATERA BARAT
-
KAB. MUNA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BENGKULU TENGAH,BENGKULU
-
KAB. MAMUJU,SULAWESI BARAT
-
KAB. KOLAKA UTARA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. JEMBRANA,BALI
-
Kabupaten Puncak,Papua Tengah
-
KAB. SORONG SELATAN,PAPUA BARAT
-
KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. NGANJUK,JAWA TIMUR
-
KAB. ACEH BESAR,ACEH
-
KOTA ADM. JAKARTA UTARA,DKI JAKARTA
-
KAB. MINAHASA UTARA,SULAWESI UTARA
-
KAB. ACEH JAYA,ACEH
-
KAB. KARANGANYAR,JAWA TENGAH
-
KAB. PULAU MOROTAI,MALUKU UTARA
-
KAB. KEPULAUAN TALAUD,SULAWESI UTARA
-
KAB. TAMBRAUW,PAPUA BARAT
-
KOTA BALIKPAPAN,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. DEIYAI,PAPUA
-
KAB. OGAN KOMERING ULU,SUMATERA SELATAN
-
KAB. ACEH SELATAN,ACEH
Kesimpulan
SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.