Pembuatan SIA Surat Izin Alat Mobil Crane dan Surat Izin Operator Mobil Crane di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Apa itu SIA dan SIO Mobil Crane?

SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) merupakan sertifikat kelayakan penting dalam dunia industri dan konstruksi. SIA diberikan kepada perusahaan untuk penggunaan alat angkut dan alat angkat, sementara SIO diberikan kepada individu yang layak mengoperasikan alat tersebut. Kedua sertifikat ini menjadi fondasi dalam meningkatkan keselamatan kerja serta efisiensi operasional perusahaan. Secara Singkat, SIA (Surat Izin Alat) Mobil Crane merupakan sejenis Sertifikat kelayakan yang diberikan menyangkut izin pemakaian Mobil Crane kepada sebuah perusahaan. Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) Mobil Crane merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Ijin Perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kelayakan mengoperasikan Mobil Crane

Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Penerapan peraturan dan standar keselamatan kerja menjadi penting guna melindungi pekerja di lapangan serta mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi. Salah satu komponen vital dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan yang melibatkan Surat Izin Alat (SIA), Surat Izin Laik Operasi (SILO), dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat. Artikel ini akan membahas secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA.

Pentingnya perusahaan memiliki SIA dan SIO Mobil Crane

Dalam industri konstruksi, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengatur penggunaan alat berat seperti wheel loader dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, setiap wheel loader harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.

2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.

Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan Mobil Crane. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau kecelakaan.

Tanggung Jawab Perusahaan

Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Pengawasan dan Inspeksi

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap tempat kerja guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Mobil Crane di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Anda di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA? Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Mobil Crane di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Mobil Crane di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Contoh SIA Surat Izin Alat Mobil Crane dan Surat Izin Operator Mobil Crane di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Contoh SIA Surat Izin Alat Mobil Crane dan Surat Izin Operator Mobil Crane

Di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA, tersedia layanan jasa yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait penggunaan alat berat seperti wheel loader. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari layanan ini:

1. Konsultasi Persyaratan Perizinan

Sebelum mengajukan perizinan, pemilik proyek atau pengguna wheel loader perlu memahami persyaratan teknis dan keselamatan yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lebih efektif.

2. Pengurusan Surat Izin Alat (SIA)

Proses pengurusan SIA dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dalam layanan ini, tim profesional akan membantu pemilik proyek dalam mengurus dan memperoleh SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.

3. Uji Kelaikan Operasi

Sebelum alat berat digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa wheel loader berfungsi dengan baik dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Layanan jasa di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan operasi ini sehingga pemilik proyek dapat yakin bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.

4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat

Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa wheel loader telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Tim ahli dalam layanan jasa akan membantu dalam pengurusan dokumen ini, sehingga pemilik proyek memiliki jaminan bahwa alat yang digunakan memenuhi standar keselamatan kerja yang diperlukan.

Manfaat Kemudahan Layanan Ini

Penggunaan layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:

1. Efisiensi Waktu dan Biaya

Proses perizinan dan pengurusan dokumen-dokumen terkait dapat memakan waktu dan biaya yang besar. Dengan mengandalkan layanan jasa yang spesialis dalam bidang ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan mengurangi biaya operasional yang tidak perlu.

2. Kepastian Keselamatan

Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam industri konstruksi. Dengan menggunakan layanan jasa yang berfokus pada keselamatan kerja, pemilik proyek dapat memiliki kepastian bahwa setiap aspek terkait keselamatan telah diperhatikan dan dipenuhi.

3. Konsistensi dengan Regulasi

Peraturan dan regulasi terkait keselamatan kerja dan perizinan seringkali mengalami perubahan. Tim ahli dalam layanan jasa akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan memastikan bahwa setiap dokumen dan prosedur yang diajukan konsisten dengan regulasi terbaru.

Anda di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA? Dapatkan Bantuan SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Mobil Crane di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Mobil Crane di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Mobil Crane dan Surat Izin Operator Mobil Crane Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Mobil Crane dan Surat Izin Operator Mobil Crane adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Mobil Crane menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Mobil Crane di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Mobil Crane

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Mobil Crane

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Mobil Crane, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Mobil Crane dan Surat Izin Operator Mobil Crane di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Mobil Crane

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Mobil Crane harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Mobil Crane dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Mobil Crane

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Mobil Crane dan Surat Izin Operator Mobil Crane di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Tentang KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Kota Tanjungbalai atau Tanjung Balai (Jawi: تنجوڠ بلاي) adalah salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayahnya 60,52 km² dan jumlah penduduk tahun 2020 sebanyak 175.233 jiwa, dan pada akhir tahun 2024 sebanyak 186.150 jiwa. Kota ini berada di tepi Sungai Asahan, sungai terpanjang di Sumatera Utara.

Sebelum Kota Tanjungbalai diperluas dari hanya 199 ha (2 km²) menjadi 60,52 km², kota ini pernah menjadi kota terpadat di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk lebih kurang 40.000 orang dengan kepadatan penduduk lebih kurang 20.000 jiwa per km². Akhirnya Kota Tanjungbalai diperluas menjadi ± 60 Km² dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 1987, tentang perubahan batas wilayah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.

Berdasarkan sejarah, keberadaaan Kota Tanjung Balai tidak dapat dipisahkan dengan Kesultanan Asahan yang telah berdiri ± 392 tahun yang lalu. Tepatnya dengan penobatan Sultan Abdul Jalil sebagai sultan pertama Kesultanan Asahan di Kampung Tanjung yang merupakan cikal bakal nama Tanjung Balai pada tahun 1620. Asal-usul nama Kota Tanjung Balai menurut cerita rakyat bermula dari sebuah balai yang ada di sekitar ujung tanjung di muara sungai Silau dan aliran sungai Asahan. Lama – kelamaan balai tersebut semakin ramai disinggahi karena letaknya yang strategis sebagai bandar kecil tempat melintas bagi orang-orang yang ingin berpergian ke hulu Sungai Silau dan Sungai Asahan. Selanjutnya kampung tersebut dan wilayah sekitarnya dinamakan "Kampung Tanjung" dan orang lazim menyebutnya “ Balai di Tanjung”.

Tanggal 27 Desember yang merupakan hari mangkatnya Sultan Kerajaan Aceh Sultan Iskandar Muda yang merupakan ayahanda Sultan Abdul Jalil yang kemudian telah dijadikan sebagai hari lahir Kota Tanjung Balai yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kotamadya Tanjung Balai Nomor 4 / DPRD / TB / 1986 tanggal 25 November 1986.

Kerajaan Asahan pernah diperintah oleh 8 orang sultan. Sultan pertama ialah Sultan Abdul Jalil yang mulai memerintah pada tahun 1620. Sedangkan sultan terakhir ialah Sultan Syaibun Abdul Jalil Rahmadsyah yang memerintah hingga tahun 1933. Sultan Syaibun Abdul Jalil Rahmadsyah meninggal di Kota Medan pada tanggal 17 April 1980. Ia dimakamkan dalam lingkup lahan Masjid Raya Tanjung Balai.

Di zaman penjajahan Belanda, pertumbuhan dan perkembangan Kota Tanjung Balai semakin meningkat dan strategis. Kota Tanjung Balai dijadikan sebagai Gementee berdasarkan Besluit G.G. tanggal 27 Juni 1917 dengan Stbl. 1917 Nomor 284. Hal ini sejalan dengan berdirinya perkebunan – perkebunan di daerah Asahan dan Sumatera Timur, seperti H.A.P.M, SIPEF, London Sumatera (Lonsum) dan lain-lain. Pembangunan jalur transportasi seperti jalan, jembatan dan jalur kereta api mempermudah akses ke Kota Tanjung Balai. Sehingga hasil-hasil dari perkebunan dapat dipasarkan dengan lancar ke luar negeri melalui pelabuhan Tanjung Balai. Maka Kota Tanjung Balai berkembang sebagai kota pelabuhan yang diperhitungkan di pantai timur Sumatera Utara.

Pembukaan kantor – kantor dagang berbagai maskapai Belanda di Tanjung Balai pada abad XX, seperti K.P.M., Borsumeij dan lain-lain, maka mulailah bangsa Eropa menetap di Kota Tanjung Balai. Asisten Resident van Asahan berkedudukan di Tanjung Balai yang jabatannya bertindak sebagai Wali kota dan Ketua Dewan Kota (Voorzitter van den Gemeenteraad). Maka mulai saat itu Kota Tanjung Balai selain tempat kedudukan Raja, juga merupakan tempat kedudukan Asisten Resident.

Sejak kemerdekaan Republik Indonesia, keberadaan Kota Tanjung Balai sebagai daerah otonom ditetapkan berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956 (LN Tahun 1956 Nomor 60, TLN Nomor 1092) tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota – Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, nama Gementee Tanjung Balai diganti dengan Kota Kecil Tanjung Balai. Berdasarkan Surat Mendagri Nomor U.P.15/2/3 tanggal 18 September 1956, jabatan Walikota Tanjung Balai terpisah dari Bupati Asahan. Selanjutnya dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1957, nama Kota Kecil Tanjung Balai diganti menjadi Kotapraja Tanjung Balai.

Pada waktu Gementee Tanjung Balai didirikan tahun 1917, luas wilayah Kota Tanjung Balai hanya 106 Ha. Atas persetujuan Bupati Asahan melalui Maklumat Nomor 260 tanggal 11 Januari 1958, daerah – daerah yang dikeluarkan (menurut Stbl. 1917 Nomor 641) dikembalikan pada batas semula, sehingga luasnya menjadi ± 190 – 200 Ha ( ±2 km²). Berdasarkan Sensus penduduk tahun 1980, dengan luas wilayah 2 km² dan jumlah penduduk ± 40.000 jiwa (kepadatan penduduk ± 20.000 jiwa per km²), menjadikan Kota Tanjung Balai sebagai Kota terpadat di Asia Tenggara saat itu.

Selanjutnya dengan terbitnya PP Nomor : 11 Tahun 1984 (LN Tahun 1984 Nomor 12) tanggal 29 Maret 1984, maka oleh Gubernur Sumatera Utara atas nama Mendagri, pada tanggal 5 Januari 1985 telah meresmikan terbentuknya 2 (dua) Kecamatan di Kotamadya Dati II Tanjung Balai, yaitu Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Kemudian berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Tanjung Balai dengan Kabupaten Dati II Asahan, serta Inmendagri Nomor 22 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan PP Nomor 20 tahun 1987, maka luas wilayah Kota Tanjung Balai berubah menjadi 6.052 Ha dengan 5 Kecamatan 11 Kelurahan dan 19 Desa. Berdasarkan Perda Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan di Wilayah Kota Tanjung Balai, 19 Desa tersebut telah diubah statusnya menjadi Kelurahan. Semenjak itulah di Kota Tanjung Balai terdapat 5 Kecamatan dengan 30 Kelurahan.

Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjung Balai Nomor 4 tahun 2005 telah ditetapkan pembentukan kecamatan Datuk Bandar Timur sebagai hasil pemekaran kecamatan Datuk Bandar. Selanjutnya berdasarkan Perda Kota Tanjung Balai Nomor 3 Tahun 2006 telah ditetapkan pembentukan kelurahan Pantai Johor di kecamatan Datuk Bandar. Dengan demikian sampai saat ini, Kota Tanjung Balai terdiri dari 6 kecamatan dan 31 kelurahan.

Letak Kota Tanjung Balai berada di antara 2°58'00" Lintang Utara dan 99°48'00" Bujur Timur. Luas wilayahnya adalah 60,52 km². Kota Tanjung Balai menjadi tempat pertemuan bagi dua sungai besar yang bermuara ke Selat Malaka, yaitu Sungai Silau dan Sungai Asahan. Lokasi pertemuan kedua sungai ini berada di timur laut Kota Tanjung Balai.

Kota Tanjung Balai memiliki sebuah pelabuhan bernama Pelabuhan Teluk Nibung. Lokasinya berada di Kecamatan Teluk Nibung. Pelabuhan Teluk Nibung merupakan pelabuhan tertua kedua di provinsi Sumatera Utara sesudah Pelabuhan Belawan. Keberadaan Pelabuhan Teluk Nibung telah dikenal sejak zaman kolonial Belanda sebagai pelabuhan internasional yang memiliki kegiatan ekspor-impor yang cukup ramai dikunjungi karena berdekatan dengan negara tetangga Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Selain itu, Kota Tanjung Balai juga memiliki jembatan terpanjang di provinsi Sumatera Utara sepanjang ±600 m yang menghubungkan Kota Tanjung Balai dengan desa Sei Kepayang Kiri, Sei Kepayang Tengah, dan Sei Kepayang Kanan kabupaten Asahan, serta Open Stage yang menjadi kebanggaan masyarakat Kota Tanjungbalai, yang berdiri megah di atas Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai.

Wilayah Kota Tanjungbalai berbatasan dengan kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Asahan. Di sebelah utara, Kota Tanjungbalai berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Balai. Di sebelah barat dan selatan, Kota Tanjungbalai berbatasan dengan Kecamatan Simpang Empat. Sedangkan di sebelah timur, Kota Tanjungbalai berbatasan dengan Kecamatan Sei Kepayang.

Kota Tanjung Balai terletak di antara 2º58' Lintang Utara dan 99º48' Bujur Timur. Posisi Kota Tanjung Balai berada di wilayah Pantai Timur Sumatera Utara pada ketinggian 0–3 m di atas permukaan laut dan kondisi wilayah relatif datar. Kota Tanjung Balai secara administratif terdiri dari 6 Kecamatan, 31 Kelurahan. Luas wilayah Kota Tanjung Balai 6.052 Ha (60,52 km²)

Kota Tanjungbalai terdiri dari 6 kecamatan dan 31 kelurahan dengan luas wilayah mencapai 107,83 km² dan jumlah penduduk sekitar 169.033 jiwa (2017) dengan kepadatan penduduk 1.568 jiwa/km².

Hasil Sensus Penduduk 2020, jumlah penduduk Kota Tanjung Balai berjumlah 179.035 jiwa yang terdiri atas 90.583 jiwa pria dan 88.452 jiwa perempuan. Penduduk Kecamatan terbanyak berada di Kecamatan Teluk Nibung dengan jumlah penduduk 41.483 jiwa sedangkan yang terendah berada di Kecamatan Tanjung Balai Utara Dengan jumlah penduduk 17.930 jiwa. Dan Berikut adalah tabel penduduk Kota Tanjung Balai Per Kecamatan Tahun 2020 :

Tanjung Balai yang dalam sejarahnya menjadi kota perdagangan tidak diragukan lagi merupakan kota multietnis. Berbagai suku bangsa bercampur di sini: Batak, Melayu, Jawa, Tionghoa adalah sebagian dari etnik yang bermukim di kota ini. Namun suku asli kota ini ialah orang Melayu. Berdasarkan data pemerintah Kota Tanjung Balai tahun 2015, suku Batak termasuk Toba, Angkola, Mandailing, Simalungun, Karo dan Pakpak sebanyak 42,56%. Kemudian diikuti Jawa, Melayu dan lainnya.

Berdasarkan data pemerintah Kota Tanjung Balai menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Kota Tanjung Balai memeluk agama Islam sebanyak 84,67 persen. Selebihnya menganut agama Kristen Protestan, Buddha, Katolik, dan sebagian kecil menganut agama Hindu serta kepercayaan.

Berdasarkan letak geografis yang sangat strategis, maka potensi Kota Tanjung Balai yang dapat dikembangkan antara lain :

Pasir sungai Asahan ini merupakan bahan alami yang terbentuk dari proses pengikisan tanah disepanjang sungai mulai dari hulu hingga hilir. Pasir sungai Asahan mengandung 70-80% silica. Dengan kandungan silica yang besar ini, pasir sungai Asahan mempunyai karakteristik yang khas dan sangat baik untuk beberapa bahan baku, diantaranya :

Beberapa makanan khas kota Tanjungbalai diantaranya: Kerang daguk (Kerang batu), Kerang bulu, Ikan asin mayung, Ikan teri Medan (Teri putih), Udang asin (Udang pukul), Gulai masam, Sayur daun ubi tumbuk, Kerang "kemudi kapal" (Kerang hijau), Utak kotam, Sombam ikan, Anyang pakis dan Anyang kepah.

• Water Front Tanjungbalai, yang terletak di ujung Kota Tanjungbalai dan di tepi sungai Asahan. • Pulau Beswesen

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.