How can we help?

Apa Itu Riksa Uji Elevator dan Eskalator?

Image Description
Novitasari
  • 22 April 2025, 21:01
  • Updated
Riksa Uji Elevator dan Eskalator adalah pemeriksaan teknis terhadap sistem elevator dan eskalator untuk memastikan peralatan tersebut aman digunakan, berfungsi dengan baik, dan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Pengajuan Surat Izin Alat (SIA) Excavator dilakukan dengan melengkapi dokumen teknis dan uji kelayakan, termasuk pemeriksaan mesin, sistem penggerak, dan kelayakan operasional alat tersebut di lokasi kerja.
Tanggung jawab implementasi K3 ada pada pemilik usaha, manajemen perusahaan, dan pekerja yang harus mengikuti prosedur keselamatan yang ditetapkan.

Operasional alat tanpa Riksa Uji resmi melanggar hukum dan membahayakan nyawa pekerja.

Risiko utama adalah kecelakaan kerja, gugatan hukum, gagal audit SMK3, serta denda administratif. Kemenaker dapat memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Risiko reputasi perusahaan pun bisa terdampak negatif di mata klien dan regulator.

Dengan Riksa Uji yang sah, perusahaan memastikan bahwa alat telah memenuhi standar keselamatan kerja dan siap digunakan secara legal dan aman.

Riksa Uji Proteksi Kebakaran meliputi pemeriksaan sistem deteksi api, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, serta sistem pemadam otomatis untuk memastikan alat berat memiliki perlindungan terhadap risiko kebakaran.
Pastikan dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan laporan operasional telah disiapkan. Proses pengajuan juga memerlukan verifikasi dari instansi terkait.
Getting started