How can we help?

Apa syarat untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) Bulldozer?

Image Description
Cut Hanti
  • 11 June 2025, 10:48
  • Updated
Untuk mendapatkan SIA Bulldozer, alat tersebut harus memenuhi standar kelayakan teknis, termasuk pemeriksaan kondisi mesin, sistem hidrolik, dan fitur keselamatan, serta dilakukan uji coba oleh instansi yang berwenang.
Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Pemilik Forklift harus melakukan uji kelayakan teknis, menyerahkan dokumen alat, dan menjalani inspeksi langsung sebelum mendapatkan SIA dari dinas terkait.
Riksa Uji untuk Elevator dan Eskalator melibatkan pemeriksaan sistem penggerak, kabel, dan kontrol keselamatan untuk memastikan bahwa alat ini beroperasi dengan aman dan tidak membahayakan penggunanya.
Jika alat berat gagal dalam Riksa Uji, alat tersebut tidak dapat dioperasikan hingga diperbaiki dan diuji ulang. Gagal uji bisa disebabkan oleh kerusakan teknis, sistem keselamatan yang tidak berfungsi, atau komponen yang tidak sesuai standar.
SIA adalah surat izin yang diperlukan untuk setiap alat berat atau mesin yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi, yang berfungsi untuk memastikan bahwa alat tersebut aman digunakan dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ya, forklift dan alat angkat lainnya wajib memiliki SIA sesuai regulasi Kemenaker RI.

Merujuk pada Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, setiap alat seperti forklift, crane, hoist, harus dilakukan Riksa Uji dan memiliki SIA dari Disnaker setempat sebelum dioperasikan.

Tanpa SIA yang sah, perusahaan bisa terkena sanksi administratif hingga penghentian operasional. Sertifikasi ini juga menjadi bagian penting dalam audit SMK3 dan tender proyek besar, khususnya di sektor migas dan konstruksi.

Getting started