How can we help?
Apa yang harus diperhatikan dalam pengajuan SIA Bulldozer?

Cut Hanti
- 11 June 2025, 09:34
- Updated
Was this article helpful?
93 out of 132 found this helpful
SIA berlaku selama 1 tahun dan wajib diperpanjang secara berkala.
Setelah alat lulus Riksa Uji oleh pihak berwenang atau PJK3 resmi, SIA akan diterbitkan dan berlaku selama 12 bulan. Jika masa berlaku habis, alat harus diuji ulang untuk memperpanjang izin tersebut.
Jadwal perpanjangan yang tertib akan menghindarkan perusahaan dari denda dan penghentian operasional mendadak.
Pengujian periodik umumnya dilakukan setiap 1 tahun untuk memastikan kelayakan fungsi dan keselamatan alat.
Namun, frekuensinya bisa berbeda tergantung jenis alat, tingkat risiko, dan rekomendasi produsen atau inspektor. Untuk alat tertentu, seperti bejana tekan atau elevator, bahkan bisa setiap 6 bulan.
Jadwal pengujian ini juga menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan ISO 45001.
Riksa Uji adalah proses pengujian alat angkat, angkut, dan bejana tekan untuk memastikan kelayakan teknis dan keselamatannya sebelum digunakan.
Proses ini harus dilakukan oleh PJK3 yang terakreditasi oleh Kemenaker atau lembaga berwenang lainnya. PJK3 memiliki tenaga ahli bersertifikat yang berkompeten dalam melakukan pemeriksaan alat sesuai standar keselamatan nasional.
Setelah pengujian, PJK3 akan memberikan sertifikat SIA yang menjadi bukti sah alat tersebut layak untuk dioperasikan.
Getting started
- Berapa lama masa berlaku Surat Izin Alat (SIA) setelah dilakukan pengujian?
- Seberapa sering pengujian ulang (periodik) alat berat harus dilakukan?
- Apa saja yang termasuk dalam Riksa Uji Listrik dan Penangkal Petir?
- Apa yang dimaksud dengan Riksa Uji dan siapa yang berhak melakukannya?
- Apa yang diperlukan untuk SIA Gondola?
- Berapa lama masa berlaku SIA untuk Excavator?
- Apa syarat untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) Bulldozer?
- Bagaimana cara memastikan alat berat selalu dalam kondisi layak operasi sesuai regulasi?
- Apa saja yang harus diperiksa dalam Riksa Uji Listrik pada alat berat?
- Bagaimana frekuensi Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi?
- Apa risiko jika tidak menerapkan K3 di perusahaan?
- Apa yang harus dilakukan jika pesawat angkat angkut (PAA) tidak lulus uji?
- Bagaimana cara kerja sistem penangkal petir pada alat berat?
- Apa yang dimaksud dengan SIA Mobil Crane?
- Apa saja prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) Gantry Crane?
- Apa itu SIA (Surat Izin Alat)?
- Apa pentingnya melakukan Riksa Uji Elevator dan Eskalator?
- Berapa frekuensi pemeriksaan alat angkat sesuai aturan Kemenaker?
- Apa konsekuensi hukum jika menggunakan alat berat tanpa Surat Izin Alat (SIA)?
- Apa Itu Riksa Uji Elevator dan Eskalator?
- Bagaimana cara memperbarui SIA untuk alat berat yang sudah usang?
- Apa Itu Surat Izin Alat (SIA) Farm Tractor?
- Apa itu SIA dan apa bedanya dengan SILO dan SUKET?
- Apa Itu Riksa Uji Listrik dan Penangkal Petir?
- Apa saja persyaratan untuk mendapatkan SIA Excavator?
- Apa manfaat memiliki SIA, SILO, dan SUKET?
- Apa yang harus dilakukan jika alat berat tidak lulus Riksa Uji?
- Apa itu PUBT dan mengapa harus diuji secara berkala?
- Apa persyaratan untuk SIA Jib Crane?
- Bagaimana cara mendapatkan Surat Izin Alat (SIA) Bulldozer?