How can we help?

Apakah lift rumah sakit dan eskalator hotel wajib diuji dan memiliki izin operasi?

Image Description
Cut Hanti
  • 26 July 2025, 15:35
  • Updated

Wajib. Semua elevator dan eskalator adalah alat angkat tetap yang harus diuji dan diizinkan sebelum digunakan.

Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator, fasilitas umum seperti rumah sakit, hotel, dan pusat perbelanjaan wajib melakukan Riksa Uji berkala dan mengantongi SIA resmi sebagai bukti laik operasi.

Selain aspek hukum, ini juga penting untuk menjamin keselamatan pasien, tamu, dan publik secara umum.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Pengajuan SILO dilakukan dengan menyerahkan dokumen seperti bukti kepemilikan alat, hasil uji kelayakan, serta laporan inspeksi teknis ke dinas terkait. Setelah diverifikasi, SILO akan diterbitkan untuk alat yang memenuhi persyaratan.
Untuk mendapatkan SIA Truck Crane, operator alat harus memastikan bahwa semua persyaratan teknis dan keselamatan telah dipenuhi, dan alat tersebut telah diuji sesuai standar pemerintah yang berlaku.
SIA Mobil Crane adalah surat izin yang dikeluarkan untuk alat angkat mobil (mobil crane) untuk memastikan bahwa alat tersebut dapat beroperasi dengan aman di area kerja dengan beban yang sesuai.
Untuk mendapatkan SIA Forklift, diperlukan pemeriksaan keselamatan, dokumen kepemilikan, dan bukti bahwa forklift telah memenuhi standar operasional dan keselamatan yang ditetapkan.
Pemeriksaan mencakup kapasitas angkat, sistem rem, daya dukung chassis, serta kekuatan tali baja dan pengait crane.
Getting started