How can we help?

Apakah lift rumah sakit dan eskalator hotel wajib diuji dan memiliki izin operasi?

Image Description
Cut Hanti
  • 11 June 2025, 10:43
  • Updated

Wajib. Semua elevator dan eskalator adalah alat angkat tetap yang harus diuji dan diizinkan sebelum digunakan.

Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator, fasilitas umum seperti rumah sakit, hotel, dan pusat perbelanjaan wajib melakukan Riksa Uji berkala dan mengantongi SIA resmi sebagai bukti laik operasi.

Selain aspek hukum, ini juga penting untuk menjamin keselamatan pasien, tamu, dan publik secara umum.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Ya, perusahaan yang mengoperasikan alat berat tanpa SILO dapat dikenai sanksi berupa denda, penghentian operasional, atau bahkan pencabutan izin usaha jika terbukti membahayakan pekerja dan lingkungan kerja.
Proses mendapatkan SIA Gantry Crane melibatkan pemeriksaan keselamatan, verifikasi dokumen, dan pengujian operasional untuk memastikan crane tersebut aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pastikan alat berat bekas telah melalui pemeriksaan menyeluruh dan perbaikan jika diperlukan. Dokumen kepemilikan dan riwayat perawatan juga harus disertakan.
Jika Gondola gagal dalam Riksa Uji, perbaikan harus segera dilakukan. Alat tidak boleh digunakan sampai semua masalah diperbaiki dan lulus pemeriksaan ulang.
Riksa Uji Listrik dan Penangkal Petir mencakup pengujian sistem kelistrikan dan perlindungan terhadap sambaran petir. Ini memastikan bahwa sistem kelistrikan di lokasi kerja aman dan sesuai dengan standar, serta dapat melindungi alat dan pekerja dari risiko sambaran petir.
Getting started