Apakah perusahaan luar negeri wajib mengikuti Riksa Uji di Indonesia?
Ya, alat dari luar negeri tetap wajib menjalani Riksa Uji dan memperoleh SIA sebelum digunakan di Indonesia.
Meski dilengkapi sertifikasi internasional seperti CE atau ISO, alat tetap harus diuji ulang oleh PJK3 di Indonesia sesuai Permenaker No. 8/2020. Hal ini untuk menjamin alat tersebut memenuhi standar teknis dan hukum nasional.
Apakah jawaban ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan feedback
Masih Butuh Bantuan?
Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis seputar Riksa Uji K3, SIA, dan SIO
Hubungi Customer ServiceHubungi Kami
Telepon
+62 811-9231-551Jam Operasional
Senin - Jumat: 09:00 - 17:00
Sabtu: 09:00 - 14:00