How can we help?

Apakah perusahaan luar negeri wajib mengikuti Riksa Uji di Indonesia?

Image Description
Cut Hanti
  • 26 July 2025, 13:05
  • Updated

Ya, alat dari luar negeri tetap wajib menjalani Riksa Uji dan memperoleh SIA sebelum digunakan di Indonesia.

Meski dilengkapi sertifikasi internasional seperti CE atau ISO, alat tetap harus diuji ulang oleh PJK3 di Indonesia sesuai Permenaker No. 8/2020. Hal ini untuk menjamin alat tersebut memenuhi standar teknis dan hukum nasional.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Permenaker No. 8 Tahun 2020 mewajibkan Riksa Uji dan SIA untuk alat angkat dan angkut serta bejana tekan berbahaya.

  • Alat angkat: hoist crane, forklift, gondola, lift barang, dan winch
  • Alat angkut: conveyor, travelator, dan eskalator
  • Bejana tekan: tangki LPG, boiler, air receiver, dan reaktor industri

Semua alat ini harus diuji secara berkala dan memiliki SIA sebagai bukti kelayakan operasi yang sah.

Truck Crane memerlukan SIA untuk memastikan bahwa alat angkat tersebut aman digunakan dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. SIA juga memastikan bahwa operator telah memiliki pelatihan dan sertifikasi yang diperlukan.
Jika alat berat gagal dalam Riksa Uji, alat tersebut tidak dapat dioperasikan hingga diperbaiki dan diuji ulang. Gagal uji bisa disebabkan oleh kerusakan teknis, sistem keselamatan yang tidak berfungsi, atau komponen yang tidak sesuai standar.
SIA Mobil Crane adalah surat izin yang dikeluarkan untuk alat angkat mobil (mobil crane) untuk memastikan bahwa alat tersebut dapat beroperasi dengan aman di area kerja dengan beban yang sesuai.

Ya, semua alat angkat yang digunakan di proyek konstruksi harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut mengharuskan pengujian dan verifikasi alat angkat oleh PJK3 yang berlisensi, dengan tujuan untuk memastikan keselamatan para pekerja dan mencegah kecelakaan kerja. Alat tanpa SIA yang sah tidak dapat digunakan di lokasi proyek dan dapat mengakibatkan sanksi hukum serta pembatalan kontrak kerja.

Getting started