How can we help?

Apakah perusahaan luar negeri wajib mengikuti Riksa Uji di Indonesia?

Image Description
Cut Hanti
  • 11 September 2025, 03:53
  • Updated

Ya, alat dari luar negeri tetap wajib menjalani Riksa Uji dan memperoleh SIA sebelum digunakan di Indonesia.

Meski dilengkapi sertifikasi internasional seperti CE atau ISO, alat tetap harus diuji ulang oleh PJK3 di Indonesia sesuai Permenaker No. 8/2020. Hal ini untuk menjamin alat tersebut memenuhi standar teknis dan hukum nasional.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

SILO (Surat Izin Laik Operasi) adalah izin yang memastikan bahwa suatu alat atau mesin dapat digunakan secara aman berdasarkan hasil inspeksi dan uji kelayakan.
SIA (Surat Izin Alat) adalah izin yang diberikan untuk penggunaan alat berat tertentu di lokasi kerja. SILO (Surat Izin Operasi) adalah izin yang dikeluarkan untuk memastikan alat dapat beroperasi sesuai standar keselamatan. SUKET (Surat Keterangan Terdaftar) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa alat sudah terdaftar dan memenuhi syarat untuk digunakan.
Sistem Proteksi Kebakaran meliputi alat pemadam kebakaran, sprinkler, detektor asap, dan alarm. Sistem ini penting untuk diuji guna memastikan bahwa setiap bagian berfungsi dengan baik dalam keadaan darurat. Pengujian rutin dapat mencegah kerugian besar akibat kebakaran dan melindungi keselamatan penghuni atau pekerja.
Pastikan sistem angkur kokoh, tali baja dalam kondisi baik, dan operator memiliki sertifikasi kompetensi sebelum mengoperasikan crane.
Surat Izin Alat (SIA) Mobil Crane adalah izin yang diperlukan untuk memastikan bahwa mobil crane yang digunakan dalam proyek konstruksi atau pemindahan beban berat memenuhi standar keselamatan dan teknis yang ditetapkan.

Getting started