How can we help?

Apakah perusahaan luar negeri wajib mengikuti Riksa Uji di Indonesia?

Image Description
Cut Hanti
  • 11 June 2025, 10:31
  • Updated

Ya, alat dari luar negeri tetap wajib menjalani Riksa Uji dan memperoleh SIA sebelum digunakan di Indonesia.

Meski dilengkapi sertifikasi internasional seperti CE atau ISO, alat tetap harus diuji ulang oleh PJK3 di Indonesia sesuai Permenaker No. 8/2020. Hal ini untuk menjamin alat tersebut memenuhi standar teknis dan hukum nasional.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Ini mencakup pemeriksaan instalasi listrik dan sistem penangkal petir untuk memastikan mereka memenuhi standar keselamatan dan siap melindungi dari bahaya listrik dan petir.
Persyaratan teknis untuk SIA Forklift meliputi pemeriksaan sistem hidrolik, rem, lampu, dan struktur forklift. Forklift juga harus memiliki kapasitas angkat yang sesuai dengan spesifikasi pabrik.

Prosesnya dimulai dari Riksa Uji, pengajuan dokumen, hingga penerbitan izin dari Disnaker setempat.

  1. Penjadwalan Riksa Uji oleh PJK3 atau UPT Disnaker
  2. Pengumpulan dan verifikasi dokumen teknis
  3. Pengisian formulir permohonan SIA
  4. Monitoring hasil pengujian
  5. Penerbitan SIA resmi

Crane yang beroperasi di area logistik wajib patuh pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 dan peraturan pelabuhan setempat.

Pengujian periodik umumnya dilakukan setiap 1 tahun untuk memastikan kelayakan fungsi dan keselamatan alat.

Namun, frekuensinya bisa berbeda tergantung jenis alat, tingkat risiko, dan rekomendasi produsen atau inspektor. Untuk alat tertentu, seperti bejana tekan atau elevator, bahkan bisa setiap 6 bulan.

Jadwal pengujian ini juga menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan ISO 45001.

Ya, perusahaan yang mengoperasikan alat berat tanpa SILO dapat dikenai sanksi berupa denda, penghentian operasional, atau bahkan pencabutan izin usaha jika terbukti membahayakan pekerja dan lingkungan kerja.
Getting started