How can we help?

Apakah semua PJK3 bisa melakukan Riksa Uji alat berat?

Image Description
Cut Hanti
  • 22 April 2025, 21:08
  • Updated

Tidak semua PJK3 berwenang melakukan Riksa Uji untuk alat berat. Hanya PJK3 yang memiliki izin khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk jenis alat tertentu yang diperbolehkan.

Penting untuk memastikan bahwa penyedia jasa Riksa Uji Anda telah terdaftar resmi, memiliki personel bersertifikasi, dan alat kalibrasi standar. Menggunakan PJK3 ilegal atau tidak kompeten dapat menyebabkan penolakan SIA dari Disnaker.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Untuk memperpanjang SIA, pemilik alat harus mengajukan permohonan ke instansi terkait sebelum masa berlaku habis. Alat juga perlu menjalani pemeriksaan ulang untuk memastikan masih memenuhi standar keselamatan.
SMK3 membantu perusahaan dalam mengelola risiko kerja, meningkatkan efisiensi operasional, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan nasional.
Pengajuan Surat Izin Alat (SIA) Excavator dilakukan dengan melengkapi dokumen teknis dan uji kelayakan, termasuk pemeriksaan mesin, sistem penggerak, dan kelayakan operasional alat tersebut di lokasi kerja.
Surat Izin Alat (SIA) Forklift adalah izin yang diperlukan untuk mengoperasikan forklift di lokasi kerja. SIA memastikan bahwa alat ini digunakan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, dan pengemudi telah terlatih dengan baik.
Pemeriksaan mencakup kapasitas angkat, sistem rem, daya dukung chassis, serta kekuatan tali baja dan pengait crane.
Getting started