How can we help?

Bagaimana cara mengajukan pemeriksaan Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi?

Image Description
Novitasari
  • 27 July 2025, 22:12
  • Updated
Pengajuan dilakukan dengan menghubungi dinas tenaga kerja atau badan sertifikasi yang berwenang, menyerahkan dokumen alat, dan menjadwalkan pemeriksaan di lokasi alat berada.
Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Pengajuan Surat Izin Alat (SIA) Excavator dilakukan dengan melengkapi dokumen teknis dan uji kelayakan, termasuk pemeriksaan mesin, sistem penggerak, dan kelayakan operasional alat tersebut di lokasi kerja.

Ya, alat dari luar negeri tetap wajib menjalani Riksa Uji dan memperoleh SIA sebelum digunakan di Indonesia.

Meski dilengkapi sertifikasi internasional seperti CE atau ISO, alat tetap harus diuji ulang oleh PJK3 di Indonesia sesuai Permenaker No. 8/2020. Hal ini untuk menjamin alat tersebut memenuhi standar teknis dan hukum nasional.

Operasional alat tanpa Riksa Uji resmi melanggar hukum dan membahayakan nyawa pekerja.

Risiko utama adalah kecelakaan kerja, gugatan hukum, gagal audit SMK3, serta denda administratif. Kemenaker dapat memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Risiko reputasi perusahaan pun bisa terdampak negatif di mata klien dan regulator.

Dengan Riksa Uji yang sah, perusahaan memastikan bahwa alat telah memenuhi standar keselamatan kerja dan siap digunakan secara legal dan aman.

Sistem penangkal petir pada alat berat bekerja dengan menangkap muatan listrik dari sambaran petir dan mengalirkannya ke tanah melalui kabel grounding, sehingga mencegah kerusakan pada komponen elektronik alat.
Sebelum operasi, periksa stabilitas alat, panjang boom, sistem hidrolik, serta pastikan area kerja bebas dari rintangan berbahaya.
Getting started