How can we help?

Kenapa perusahaan Anda bisa disanksi jika alat angkat tidak memiliki SIA?

Image Description
Cut Hanti
  • 22 April 2025, 21:33
  • Updated

Tanpa SIA (Surat Izin Alat), penggunaan alat angkat seperti forklift, crane, atau hoist dianggap tidak sah dan melanggar Permenaker No. 8 Tahun 2020.

Perusahaan bisa dikenai sanksi administratif berupa penghentian operasional alat, pencabutan izin usaha, bahkan pidana jika terjadi kecelakaan kerja. Ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial dan reputasi.

Rutin melakukan Riksa Uji dan pengurusan SIA adalah bentuk komitmen terhadap keselamatan kerja dan kepatuhan hukum.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Pengajuan permohonan SIA untuk Wheel Loader dimulai dengan pemeriksaan alat untuk memastikan bahwa Wheel Loader memenuhi standar keselamatan dan operasional yang ditetapkan. Setelah itu, operator yang bertanggung jawab harus memiliki pelatihan dan sertifikasi yang sesuai. Permohonan diajukan ke instansi yang berwenang untuk mendapatkan izin.

Untuk memastikan alat berat selalu dalam kondisi layak operasi, perusahaan harus menjadwalkan pengujian rutin, pemeliharaan preventif, dan dokumentasi yang tepat.

Setiap alat berat harus melalui Riksa Uji tahunan untuk memastikan memenuhi standar keselamatan. Pemeliharaan preventif yang terjadwal, termasuk pemeriksaan sistem kontrol, rem, dan komponen struktural, sangat penting untuk mencegah kerusakan dan kecelakaan.

Juga penting untuk memelihara catatan pengujian dan pemeliharaan sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Pengajuan Surat Izin Alat (SIA) Excavator dilakukan dengan melengkapi dokumen teknis dan uji kelayakan, termasuk pemeriksaan mesin, sistem penggerak, dan kelayakan operasional alat tersebut di lokasi kerja.
Frekuensi Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi bervariasi tergantung pada jenis alat dan intensitas penggunaannya. Biasanya, pemeriksaan dilakukan setiap 6 bulan hingga 1 tahun sekali untuk memastikan keamanan dan kinerja alat.
Riksa Uji Elevator dan Eskalator perlu dilakukan secara berkala, minimal sekali setahun, dan setelah adanya perbaikan besar pada sistem pengangkatan. Selain itu, uji ini juga perlu dilakukan setiap kali ada perubahan besar pada struktur bangunan yang dapat mempengaruhi kinerja alat.
Getting started