Pembuatan Dokumen Operasional Alat Farm Tractor dan SIO Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN

Apa itu SIA dan SIO Farm Tractor?

Perizinan SIA serta SIO merupakan sertifikat kelayakan penting dalam sektor pembangunan dan manufacturing. Dokumen SIA dikeluarkan untuk company untuk penggunaan alat angkut dan alat angkat, sementara SIO diberikan kepada individu yang layak mengoperasikan alat tersebut. Kedua sertifikat ini menjadi fondasi dalam meningkatkan keselamatan kerja serta performance organisasi. Secara sederhana, SIA (Surat Izin Alat) Farm Tractor merupakan tipe certificate operasional yang dikeluarkan terkait penggunaan Farm Tractor kepada sebuah perusahaan. Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) Farm Tractor merupakan jenis dokumen yang dikeluarkan menyangkut Ijin Perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kualifikasi menggunakan Farm Tractor

Area pembangunan merupakan domain yang mempunyai potensi bahaya besar terhadap occupational security. Implementasi regulasi serta ketentuan K3 menjadi vital dalam menjaga operator di lapangan serta meningkatkan performance construction. Salah satu komponen vital dalam maintaining security adalah tahapan izin yang termasuk perizinan equipment, Certificate operational readiness, dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat. Content ini menjelaskan secara comprehensive benefit yang dihadirkan oleh layanan jasa Perizinan dan Sertifikasi Equipment Farm Tractor dan Riksa Uji Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN.

Krusialnya organisasi memperoleh Perizinan SIA dan SIO Farm Tractor

Dalam industri konstruksi, licensing serta workplace safety bukanlah hal yang boleh dikesampingkan. Semua mesin konstruksi yang dioperasikan pada pembangunan harus comply dengan regulasi izin dan ketentuan workplace safety yang telah diatur oleh otoritas. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja, meminimalkan potensi accident, dan mempertahankan kualitas pembangunan.

1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

Ketentuan ini menjadi foundation juridical yang manage pemanfaatan machinery seperti wheel loader dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, seluruh alat berat harus mengantongi perizinan SIA yang mengkonfirmasi bahwa equipment satisfy standar technical dan safety yang ditetapkan. Pada content ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat mempermudah tahapan licensing ini.

2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU ini merupakan landasan primer dalam maintaining occupational security di Indonesia. Under legislation ini, setiap proyek konstruksi wajib melaksanakan compliance occupational security yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Certificate operational readiness dan Dokumen Safety Equipment memiliki role vital dalam mengkonfirmasi bahwa machinery prepared untuk difungsikan tanpa mengancam keselamatan pekerja.

Understanding UU No. 1/1970 tentang Workplace Safety

Legislation No. 1 Year 1970 tentang Occupational Security menjadi dasar juridical yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk cara memanfaatkan Farm Tractor. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau mishap.

Tanggung Jawab Perusahaan

Legislation ini obligate organisasi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi keseluruhan tenaga kerja. Ini termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, training yang dibutuhkan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Kontrol dan Audit

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap workplace guna mengkonfirmasi bahwa organisasi adhere terhadap regulasi security yang ditetapkan.

Punishment dan Konsekuensi

Organisasi yang breach compliance keselamatan kerja dapat dikenakan punishment admin serta juridical. Aspek ini meliputi fine monetary, penghentian operasi, hingga tindakan hukum lebih lanjut.

Peroleh Assistance Meraih Perizinan Equipment Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN

Berdomisili di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN? Dapatkan Bantuan Mendapatkan Perizinan Alat Operasional Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam mengassist mendapatkan Sertifikat Alat, tim kami ready untuk kolaborasi dengan Company Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN

Risiko dan Konsekuensi Hukum Mengoperasikan Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN without SIA Equipment License

Mengabaikan kewajiban riksa uji dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN bisa menimbulkan multiple consequence bagi perusahaan dan individu yang bertanggung jawab. Adapun sejumlah konsekuensi yang harus diwaspadai.

Organisasi terancam memperoleh order cease activity dari labor inspector hingga ketentuan testing dan SIA dipenuhi secara lengkap.

May receive punishment admin berupa penalty hingga multiple million rupiah sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Ketika muncul occupational incident, perusahaan menghadapi responsibility juridical dan reimbursement yang greater karena considered careless dalam satisfaction security requirement.

Perusahaan berisiko mengalami decline reputation dan credibility yang dapat berdampak pada kepercayaan customer, stakeholder, dan associate.

Organisasi dapat kehilangan peluang bisnis karena incapable fulfilling persyaratan tender proyek atau contract requiring K3 compliance.

Pelayanan Profesional Sertifikasi Keselamatan Alat Farm Tractor dan Pengujian Kelaikan Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN

Contoh SIA Surat Izin Alat Farm Tractor dan Surat Izin Operator Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN

Sampel Dokumen Perizinan Operasional Farm Tractor dan SIO Farm Tractor

Di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN, hadir pelayanan profesional yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam pengurusan izin serta aspek K3 terkait penggunaan alat berat seperti wheel loader. Inilah elemen krusial dari jasa komprehensif ini:

1. Konsultasi Persyaratan Perizinan

Sebelum mengajukan perizinan, user atau operator Farm Tractor perlu memahami ketentuan safety dan compliance yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN akan menghadirkan bimbingan teknis mengenai standar yang diperlukan, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan dengan lebih efektif.

2. Pengurusan Surat Izin Alat (SIA)

Proses pengurusan SIA dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dengan bantuan tim ahli ini, tim profesional akan mengassist pengguna dalam mengelola serta mendapatkan SIA berdasarkan ketentuan resmi. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan operasional konstruksi.

3. Uji Kelaikan Operasi

Sebelum mesin konstruksi difungsikan, inspeksi readiness harus dilakukan untuk memastikan bahwa Farm Tractor bekerja sesuai standar dan aman bagi operator di lapangan. Layanan jasa di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN akan mengelola tahapan uji kelaikan operasi ini sehingga pemilik proyek dapat yakin bahwa equipment beroperasi safety dan produktif.

4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat

Sertifikat Keamanan Operasional merupakan bukti bahwa Farm Tractor telah lulus inspeksi safety yang komprehensif. Konsultan spesialis dalam jasa akan mengassist pengelolaan berkas resmi ini, sehingga klien mendapat kepastian bahwa alat yang digunakan memenuhi ketentuan K3 yang berlaku.

Manfaat Kemudahan Layanan Ini

Pemanfaatan pelayanan profesional SIA/SILO/Suket K3 Alat Farm Tractor dan Riksa Uji Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN menghadirkan berbagai keuntungan penting:

1. Optimalisasi Time dan Cost

Tahapan licensing dan manajemen file administratif yang dibutuhkan seringkali time-consuming dan costly. Dengan mengandalkan layanan jasa yang ahli di area ini, klien mampu save time dan menurunkan expense operasional yang tidak essential.

2. Kepastian Keselamatan

Safety operator merupakan fokus primer dalam industri konstruksi. Memanfaatkan jasa konsultan yang concentrate pada workplace security, pengguna mendapat assurance bahwa seluruh elemen safety telah dianalisis serta dicukupi.

3. Kesesuaian dengan Peraturan

Standar dan compliance terkait occupational safety serta licensing seringkali mengalami perubahan. Tenaga profesional dalam pelayanan akan senantiasa update dengan revisi dan memastikan bahwa setiap dokumen dan tahapan yang diproses align dengan peraturan ter-update.

4. Support Teknis Comprehensive

Service berkelanjutan setelah izin tercapai. Tenaga ahli akan menghadirkan bantuan technical sustainable untuk menjamin compliance operasional yang berkesinambungan.

5. Kontrol dan Audit K3 Berkala

Monitoring berkelanjutan terhadap situasi mesin dan adherence adalah elemen krusial dari pelayanan profesional ini. Audit rutin akan menjamin agar Farm Tractor konsisten dengan regulasi yang berlaku.

6. Edukasi Pengguna dan Perawatan

Sebagai added value, pelayanan ini menghadirkan educational course untuk pengguna serta teknisi perawatan. Langkah ini mengkonfirmasi bahwa tenaga kerja yang mengoperasikan memiliki kompetensi yang adequate.

Anda di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN? Raih Dukungan Perizinan dan Sertifikasi Equipment Farm Tractor Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN. Dengan bantuan tenaga ahli dalam mengassist mendapatkan Dokumen Resmi, kami siap bekerja sama dengan Company Anda. Immediately contact our team untuk detail lebih lengkap tentang Administrasi Operasional Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Farm Tractor dan Surat Izin Operator Farm Tractor Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Farm Tractor dan Surat Izin Operator Farm Tractor adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Farm Tractor

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Farm Tractor melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Farm Tractor menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Farm Tractor sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Farm Tractor

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Farm Tractor

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Farm Tractor, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Farm Tractor dan Surat Izin Operator Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Farm Tractor

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Farm Tractor harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Farm Tractor dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Farm Tractor

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Farm Tractor dan Surat Izin Operator Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN

KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Farm Tractor dan Riksa Uji Farm Tractor di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN

Tentang KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}3°50′44″S 114°56′46″E / 3.845584°S 114.946019°E / -3.845584; 114.946019

Kabupaten Tanah Laut adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Pelaihari Kota. Pada akhir tahun 2023, jumlah penduduk kabupaten ini berjumlah 364.117 jiwa, dengan kepadatan penduduk 100 jiwa/km².

Penulisan nama Tanah Laut sejak zaman kolonial bermacam-macam, misalnya Tanah Lawut, Tanah La'ut, Tanah Laoet. Motto daerah ini adalah Tuntung Pandang (bahasa Banjar) sedangkan maskot fauna daerah adalah "kijang emas".

Sekitar kurun waktu 4000 SM Kebudayaan Barito muncul di sepanjang pesisir Teluk Sarunai purba di Kalimantan Selatan, termasuk di dalamnya dataran yang kini menjadi Kabupaten Tanah Laut masuk ke dalam peradaban tersebut.

Sejak abad ke 6-7 wilayah Tanah Laut telah menjadi bagian wilayah perluasan peradaban Kerajaan Nan Sarunai, kerajaan yang pada awalnya didirikan oleh suku Dayak Maanyan di daerah Amuntai sekitar tahun 242 SM. Kerajaan ini bertahan selama lebih dari 1600 tahun hingga akhirnya runtuh diserang oleh Kerajaan Majapahit yang dipimpin Laksamana Nala sekitar tahun 1358, akibatnya masyarakat Dayak Maanyan pun terpaksa mengungsi ke pedalaman. Kemudian tahun 1360 Kerajaan Majapahit mendirikan kerajaan Kuripan sebagai bawahan di bekas wilayah Nan Sarunai.

Sekitar tahun 1387 wilayah Tanah Laut menjadi bagian dalam kerajaan Negara Dipa yang didirikan Mpu Jatmika sebagai bawahan Majapahit. Negeri ini merupakan peleburan dari kerajaan Kuripan dan Tanjungpuri, dengan pusat pemerintahannya terletak di Amuntai. Tahun 1478 Negara Dipa berubah menjadi Negara Daha.

Selanjutnya pada tahun 1525 wilayah Tanah Laut menjadi bagian dari Kerajaan Banjar dengan Pangeran Samudra sebagai rajanya. Pada tahun 1526 Pangeran Samudra memeluk Islam, lalu mengganti namanya menjadi Sultan Suriansyah. Banjar pun berubah menjadi kesultanan. Tanah Laut menjadi salah satu wilayah teritorial Negara Agung kesultanan Banjar pada sekitar abad ke 15-17, terdiri dari:

Di masa sekitar abad 17 daerah Tabanio merupakan daerah yang strategis dan penting bagi perekonomian Kerajaan Banjar. Daerah ini merupakan daerah lintas perdagangan seperti hubungan ke Jawa, Pesisir Kalimantan, Sulawesi, bahkan Sumatra dan Malaya serta luar Nusantara. Tabanio menjadi penting dari segi perdagangan, angkutan lada, intan, emas, dan hasil hutan yang menghubungkan (transito) Banjarmasin dengan tempat-tempat pelabuhan di Jawa.

Pada tahun 1602 VOC Belanda tiba di Nusantara. VOC mendirikan Benteng Tabanio di sekitar muara Sungai Tabanio sekitar tahun 1789, terkait dengan perjanjian antara Kesultanan Banjar semasa pemerintahan Pangeran Nata Dilaga dan VOC tanggal 6 Juli 1779, dimana VOC mendapatkan konsesi berupa monopoli atas perdagangan di Banjar serta berhak membangun sebuah benteng. Pemicu kehadiran VOC di Tanah Laut adalah potensi perkebunan lada dan perikanan di Tabanio serta tambang emas di Pelaihari. juga penguasaan terhadap rempah-rempah dan tambang batu bara yang ada di Banyu Irang. Sultan Sulaiman menunjuk Pangeran Anta Kesumasebagai kepala Tanah Laut. Pada tahun 1812, Gubernur Jenderal Inggris Thomas Stamford Raffles menunjuk Alexander Hare sebagai wakil Inggris di Kesultanan Banjar. Ia mendapatkan sebagian wilayah Tanah Laut tepatnya di Maluka (Maluka, Liang Anggang, Kurau, Pulau Lampai, dan Pulau Sari) dari Sultan Banjar dan membangun markas di sana sebagai basis kolonial Inggris di Kalimantan Selatan. Wilayah-wilayah ini disebut-sebut sebagai daerah kaya dengan batubara dan emas. Namun dalam perkembangannya Hare justru menjadikan tempat itu sebagai rumah pribadinya, di mana ia menghabiskan banyak waktunya hanya bersama para haremnya, tanpa mengurus pemerintahan Inggris yang telah diwakilkan padanya. Alexander Hare mendatangkan para buruh imigran penambang timah asal Pulau Bangka dan Belitung ke Tanah Banjar, termasuk Tanah Laut. Mereka dipekerjakan untuk menggarap areal tambang batubara dan emas yang sempat dikuasai Belanda. Kelak para imigran Tiongkok ini akhirnya dikenal sebagai Cina Parit di Kota Pelaihari. Penguasaan Hare atas Maluka berlangsung sampai akhir 1816 yakni saat Inggris meninggalkan Banjarmasin.

Pada tahun 1823 diadakan perjanjian kembali antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Sultan Adam yang salah satu isinya adalah menegaskan kembali wilayah yang berada di daerah Tanah Laut menjadi bagian di bawah pemerintahan langsung Hindia Belanda.

Pihak Hindia Belanda menyebut wilayah di Tanah Laut dengan sebutan Landen Laut (negeri laut/darat laut/tanah laut) dan menjadikannya sebagai salah satu pintu gerbang/tol perdagangan di Kalimantan. Sekitar tahun 1842 Tabanio menjadi salah satu pos utama Belanda sebagai bagian dari zuid en oostkust van borneo/wilayah Pantai Selatan dan Timur Borneo yang berpusat di Banjarmasin. Pos ini dipegang oleh J. F. Mallien.

Tahun 1843 Tabanio dijadikan Afdeeling Tabenio di bawah wilayah Pantai Selatan dan Timur Borneo. Afdeling ini dipegang oleh J. F. Mallien sebagai Posthouder der Landen Laut/Pemegang Pos Tanah Laut dengan Kiai Jaija Negara sebagai petinggi dari pribumi dan di wilayah Plearie (Pelaihari) saat itu memiliki seorang petinggi cina/kapitan cina Tjong Liangseng.

Perkembangan selanjutnya wilayah Landen Laut ini menjadi sebuah distrik yaitu District Tanah Laut. Pada tahun 1848 Distrik Tanah Laut jadi bagian dari wilayah Afdeeling Binnenlanden atau Afdeling Pedalaman di Keresidenan Borneo (Pantai Selatan dan Timur). Pos utamanya di Tabanio dipegang oleh posthouder J. H. van Erp. Kemudian berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, tanggal 27 Agustus 1849, No. 8 dalam Staatsblad (Lembaran Negara Hindia-Belanda) Tahun 1849 no. 40, Tanah Laut masuk dalam Afdeling Borneo Selatan dan Timur (zuid-ooster-afdeeling) beribukota di Banjarmasin.

Tahun 1859 Perang Banjar berkobar di Kalimantan Selatan. Pangeran Hidayat dan Tumenggung Jalil, ditambah Pangeran Antasari (cucu Pangeran Amir) dan beberapa tokoh lain memimpin penyerangan terhadap tambang-tambang dan pos-pos Belanda di Banjar. Tokoh pejuang Kiai Demang Leman serta Haji Buyasin dan Kiai Langlang dari Tanah Laut berhasil merebut benteng Belanda di Tabanio pada Agustus 1859. Ketika Belanda datang kembali dengan bantuan kapal perang Bone untuk merebut Benteng Tabanio, Haji Buyasin melawannya dengan gigih, sehingga serangan Belanda ini Gagal. Pada bulan Desember 1859 Benteng Haji Buyasin di Takisung diserang secara besar-besaran dan dapat di hancurkan. Haji Buyasin menyingkir ke daerah Pleihari yang akhirnya sampai ke daerah Bati-Bati.

Pada tahun 1860, tepatnya sejak tanggal 11 Juni 1860 Hindia Belanda mengumumkan pembubaran kesultanan Banjar secara sepihak.

Ketertarikan Hindia Belanda di Tanah Laut selain pertanian dan rempah-rempah, terutama adalah karena Tanah Laut adalah salah satu daerah yang luas dan sebagai penghasil emas, besi dan platina. Hasil emasnya bahkan lebih banyak daripada di tempat lain.

Sejak saat diserahkan oleh Sultan Kerajaan Banjar kepada pemerintah Hindia Belanda, wilayah Tanah Laut terbagi menjadi enam belas distrik. Distrik yang luas dan padat penduduk dipimpin oleh seseorang dengan gelar Kiaij (Kiai), sementara wilayah yang lebih kecil dikendalikan oleh Pembukels (Pembakal). Para pemimpin ini bertanggung jawab kepada pemegang pos Belanda di Distrik Tabanio yang saat itu sebagai kota utama/ibu kota.

Pemerintahan dan otoritas sipil kemudian dialihkan Hindia Belanda ke Distrik Plaijharie (Pelaihari), ketika benteng di Tabanio berhasil direbut oleh para pejuang kesultanan Banjar. Distrik Pelaihari awalnya berstatus sebagai distrik kecil yang hanya dipimpin oleh Pembukels, kemudian berkembang menjadi distrik besar. Afdeling Tanah Laut akhirnya hanya terdiri dari tiga distrik yang semuanya dipimpin oleh Kiaij, yaitu: Plaijharie, Maluka dan Satui.

Dalam tahun 1868, Afdeling Tanah-Laut membawahi Distrik Pleiarie, Distrik Maloeka dan Distrik Tabaneo. Kemudian membawahi Distrik Pleiarie, Distrik Tabanio, Distrik Maloeka dan Distrik Satoei. Beberapa tempat penting di wilayah Tanah Laut saat itu antara lain:

Menurut Staatblaad tahun 1875 no. 25 Afdeling Tanah Laut menjadi bagian Afdeeling Martapoera. Sejak tahun 1898, menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178 Tanah Laut menjadi salah satu onderafdeeling di dalam Afdeeling Martapoera yaitu Onderafdeeling Tanah Laoet terdiri dari Distrik Pleihari, Distrik Maluka, Distrik Satui.

Berdasarkan Staadblad tahun 1913 No. 199 dan 279, Pelaihari menjadi Onderafdeling Pleihari dengan ibukota Pleihari di bawah Afdeling Banjarmasin. Afdeling Banjarmasin meliputi wilayah Banyu Irang, Martapura, Tabanio, bagian kanan daerah Sungai Barito, Pulau Petak sampai dengan Laut Jawa.

Tahun 1938 Hindia Belanda menyatukan seluruh administrasi di Kalimantan menjadi satu provinsi bernama Borneo (Gewest Borneo), yang beribukota di Banjarmasin. Dr. Bauke Jan Haga dilantik sebagai gubernur pertamanya. Kemudian tahun 1939 Perang Dunia II dimulai, dan pada tahun 1940 Pusat pemerintahan Belanda di Eropa jatuh ke tangan Jerman NAZI.

Pada tahun 1941 Kekaisaran Jepang memulai penaklukkan Asia Timur Raya. Pada tahun 1942 seluruh Kalimantan dikuasai oleh pasukan Jepang. Armada Jepang kemudian mendirikan markas di Banjarmasin dan Balikpapan. Pasukan yang melalui jalan laut dan mendarat di Jorong adalah yang berasal dari kesatuan Angkatan Laut (Kaigun) yang tiba Pelaihari tanggal 13 Februari 1942 dan terus ke Banjarmasin. Ketika Jepang datang ke Banjarmasin pertahanan Hindia Belanda lemah hingga mudah dikuasai. Surat kabar Kalimantan Raya No. 12 tanggal 19 Maret 1942 memberitakan bahwa pada hari Senin, 9 Februari 1942 semua badan-badan pegawai Belanda sudah tidak ada lagi di kota Pelaihari. Hari itu yang semestinya hari pasar, berubah menjadi sunyi senyap.

Daerah di Tanah Laut yaitu Maluka Pada masa pendudukan Jepang di Kalimantan Selatan, dijadikan pemerintah pendudukan Jepang sebagai lapangan terbang dalam rangka Perang Asia Timur Raya. Barisan Kinrohosi dan Romusha dikerahkan Jepang untuk membuat landasan pacu (bandara Maluka), dan bunker-bunker pertahanan. Jepang juga mendirikan pabrik baja dan pabrik kertas di daerah Bajuin.

Pada tahun 1945 Perang Dunia II berakhir dan Jepang pun menyerah kepada Sekutu. Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta. Indonesia mengklaim seluruh wilayah Hindia Belanda sebagai bagian dari negara yang baru lahir tersebut. Soekarno-Hatta melantik Pangeran Muhammad Noor sebagai gubernur Kalimantan.

Tanah Laut adalah sebuah kewedanan yang berada di dalam wilayah Daswati II Banjar, dengan wilayahnya yang luas dan memiliki potensi yang besar sebagai sumber pendapatan asli daerah, seperti hutan beserta isinya, laut dan kekayaan alam di dalamnya dan barang-barang tambang dan galian yang tersimpan di dalam tanah serta kesuburan tanahnya. Potensi cukup besar yang dimiliki oleh Tanah Laut pada waktu itu belum bisa terkelola dikarenakan belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Oleh karena keadaan yang demikian dan sejalan dengan adanya beberapa kewedanan di Kalimantan Selatan yang menuntut untuk dijadikan Daswati II, membangkitkan semangat dan keinginan yang kuat bagi tokoh-tokoh dan masyarakat Tanah Laut untuk meningkatkan kewedanannya menjadi Daswati II. Hasrat tersebut pernah disampaikan oleh wakil-wakil LVRI Tanah Laut melalui sebuah resolusi dalam Konverda LVRI se-Kalimantan Selatan di Martapura yang disampaikan oleh Ach. Syairani dan kawan-kawan pada tahun 1956. Kemudian pada tahun 1957 H. Arpan dan kawan-kawan, selaku wakil rakyat Tanah laut yang duduk di DPRD Banjar, memperjuangkan bagi otonom Daswati II Tanah Laut, namun belum juga membuahkan hasil. Kemudian pada tanggal 15 April 1961 bertempat di rumah H. Bakeri, Kepala Kampung Pelaihari, berkumpullah lima orang pemuda yaitu: Atijansyah Noor, Moh. Afham, Materan HB, H. Parhan HB dan EM. Hulaimy bertukar pendapat untuk memperjuangkan kembali kewedanan Tanah Laut menjadi Daswati II.

Tukar pendapat tersebut membuahkan hasil berupa tekad yang kuat memprakarsai untuk menghimpun kekuatan moril maupun material dalam upaya memperjuangkan terwujudnya Daswati II Tanah Laut. Tekad dan prakarsa tersebut dimulai dengan terselenggaranya rapat pada tanggal 3 Juni 1961, bertempat di rumah Moh. Afham yang dipimpin oleh materan HB. Rapat tersebut menghasilkan terbentuknya sebuah Panitia Persiapan Penuntut Daswati II Tanah Laut dengan ketua umum Soeparjan. Panitia ini dikenal dengan nama Panitia Tujuh Belas dengan tugas pokok persiapan penyelenggaraan musyawarah besar seluruh masyarakat Tanah laut. Untuk terlaksananya tugas pokok tersebut panitia menetapkan lima program kerja, sebagai berikut:

Usaha Panitia Tujuh Belas berhasil dengan terselenggaranya Musyawarah Besar se-Tanah Laut pada tanggal 1-2 Juli 1961 dan menghasilkan resolusi pernyataan serta terbentuknya "Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Tuntutan Daswati II Tanah Laut" yang diketuai H.M.N. Manuar. Pada tanggal 12 Juli 1962, panitia ini menyampaikan memori Tanah Laut kepada Bupati dan Wakil Ketua DPRD GR Banjar, kemudian pada tanggal 6 Agustus 1962, Ketua Seksi A DPRD GR Banjar meninjau Tanah Laut dan dalam sidangnya pada tanggal 3 September 1962 mendukung Tuntutan Tanah Laut untuk dijadikan Daswati II dengan surat keputusan nomor 37/3/DPRDGR/1962, tanggal 3 September 1962.

Dengan terbitnya keputusan DPRD GR Banjar tersebut, Panitia Penyalur terus berusaha mendapat dukungan di tingkat Provinsi, baik melalui Kerukunan Keluarga Tanah Laut (KKTL) di Banjarmasin maupun di DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan.

Atas usaha tersebut maka pada tanggal 26 November 1962 Tim DPRD GR Tingkat Kalimantan Selatan meninjau Tanah Laut, dari hasil kunjungan tersebut DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan mendukung terbentuknya Daswati II Tanah laut dalan bentuk sebuah resolusi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, tanggal 11 Desember 1962, nomor 12/DPRDGR/RES/1962.

Sebagai realisasi dari resolusi DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan, Maka DPRD GR RI mengirim Tim yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, yaitu Imam Sukarni Handokowijoyo dan tiba di Tanah Laut pada tanggal 2 Oktober 1963 yang disambut dengan rapat umum, kemudian melakukan peninjauan ke Kintap dan Ujung Batu serta pertemuan dengan pejabat dan panitia penuntut.

Dalam pertemuan dengan TIM DPRD GR RI Ketua tim menganjurkan agar Panitia Penyalur ditingkatkan menjadi Badan Persiapan, maka pada tanggal 27 Oktober 1963 Panitia Penyalur telah berhasil membentuk "Badan Persiapan Pembentukan Daswati II Tanah laut ", dengan Ketua H. M. N. Manuar. Pada tanggal 31 Oktober 1963 sidang DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan menyetujui resolusi yang mendesak kepada Gubernur untuk menunjuk Penguasa Daerah bagi Tapin, Tabalong dan Tanah Laut.

Kemudian pada tanggal 11 Agustus 1964 diadakan serah terima kekuasaan kewedanan Tanah Laut dengan Bupati Banjar yang selanjutnya tanggal 9 September 1964 diresmikan berdirinya Kantor Persiapan Tingkat II Tanah Laut oleh Bapak Gubernur sekaligus melantik GT. M. Taberi sebagai kepala Kantor Persiapan.

Pada tanggal 24 April 1965 Badan persiapan yang ada diperbaharui dalam suatu musyawarah bertempat di Gedung Bioskop Sederhana Pelaihari yang dipimpin oleh A. Wahid dan berhasil menyusun Badan Persiapan Tingkat II yang baru dengan Ketua Umum R. Sugiarto dan Sekretaris Umum adalah A. Miskat.

Dalam kurun waktu Agustus sampai dengan November 1965, Badan Persiapan mengadakan beberapa kali rapat dan pertemuan dalam rangka mempersiapkan menyambut lahirnya Kabupaten Tanah Laut yang sudah di ambang pintu.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, tentang Pembentukan Daswati II Tapin, Tabalong dan Tanah Laut, maka pada tanggal 2 Desember 1965 dilaksanakan upacara peresmian berdirinya Daswati II Tanah Laut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah DR. Soemarno.

Dengan demikian tanggal 2 Desember dicatat sebagai Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut yang diperingati setiap tahunnya.

Kabupaten Tanah Laut terletak pada posisi 114°30'20 BT – 115°23'31 BT dan 3°30'33 LS - 4°11'38 LS dengan batas–batas administratif sebagai berikut :

Luas wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah 3.631,35 km² (363.135 ha) atau sekitar 9,71% dari luas Provinsi Kalimantan Selatan. Daerah yang paling luas adalah Kecamatan Jorong dengan luas 628,00 km², kemudian Kecamatan Batu Ampar seluas 548,10 km² dan Kecamatan Kintap dengan luas 537,00 km², sedangkan kecamatan yang luas daerahnya paling kecil adalah Kecamatan Kurau dengan luas hanya 127,00 km². Berdasarkan tingkat kelandaiannya wilayah Kabupaten Tanah Laut dapat diklasifikasikan ke dalam empat kelompok, yaitu meliputi wilayah datar (kemiringan 0-2%) sebesar 290.147 ha, wilayah bergelombang (kemiringan 2-15%) sebesar 43.060 ha, wilayah curam (kemiringan 15-40%) sebesar 26.833 ha dan wilayah sangat curam (kemiringan >40%) sebesar 12.890 Hektar.

Berikut daftar Pelaksana Tugas Bupati yang menggantikan Bupati petahana yang sedang cuti kampanye atau dalam masa transisi.

Di Kabupaten ini ada 2 (dua) kelembagaan penting yang membentuk Pemerintahan Daerah, yaitu kelembagaan untuk pejabat politik, yaitu Kepala Daerah dan DPRD serta kelembagaan untuk pejabat karier yang terdiri dari perangkat daerah (Dinas, Badan, Kantor, Sekretariat, Kecamatan, Kelurahan dan lain-lain).

Kabupaten Tanah Laut terdiri dari 11 kecamatan, 5 kelurahan, dan 130 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 344.730 jiwa dengan luas wilayah 3.631,35 km² dan sebaran penduduk 95 jiwa/km².

Kabupaten Tanah Laut memiliki jumlah penduduk mencapai 324.283 jiwa, terdiri dari 166.526 jiwa laki-laki dan 157.757 jiwa perempuan. Tingkat kepadatan penduduk rata-rata sebesar 89 jiwa/km² pada tahun 2016. Adapun penduduk Tanah Laut menurut kecamatan 2010 yakni :

Penduduk Kabupaten Tanah Laut didominasi etnis Banjar dan Jawa. Selain itu terdapat pula etnis Madura, Sunda, Bugis, Makassar Tionghoa (Orang Cina Parit) dan lain-lain. Adapun keseluruhan suku bangsa yang ada di kabupaten ini antara lain:

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.