SILO Surat Ijin Laik Operasi & Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut (PAA)

Surat Ijin Laik Operasi (SILO) adalah dokumen wajib dari Kemenaker RI yang menyatakan Pesawat Angkat dan Angkut serta alat berat telah melalui riksa uji dan dinyatakan laik dioperasikan. Tanpa SILO yang valid, perusahaan berisiko denda, penghentian operasional, dan gagal memenuhi syarat tender atau audit. Halaman ini adalah pusat informasi pengurusan SILO; untuk SIA lihat juga hub Surat Ijin Alat (SIA).

Dasar Hukum: Permenaker No. Per.08/Men/2020 Jenis: PAA & Alat Berat Otoritas: Kemenaker RI Wilayah: Seluruh Indonesia

Definisi dan Dasar Hukum SILO

SILO (Surat Ijin Laik Operasi) — di lapangan sering disebut juga SIA (Surat Ijin Alat) atau SUKET — adalah sertifikat yang diterbitkan setelah pesawat angkat angkut dan alat berat menjalani riksa uji. Tujuannya memastikan alat layak operasi dan memenuhi standar K3. Setiap pengusaha yang mengoperasikan PAA wajib memenuhi regulasi ini.

Regulasi Terkait

No Regulasi Tentang Pasal Terkait
1 UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 2, 3, 4, 5
2 UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Pasal 86, 87
3 Permenaker No. PER.05/MEN/1985 Pesawat Angkat dan Angkut
4 Permenaker No. Per.08/Men/2020 Pesawat Angkat dan Angkut (PAA)
5 Kepmenaker No. 452/MEN/1996 PAA Jenis Rental
6 Permenaker No. 33 Tahun 2016 Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

Mengapa SILO dan Riksa Uji PAA Penting?

Keselamatan Kerja

Riksa uji memastikan alat layak operasi sehingga risiko kecelakaan kerja dan kerugian personel serta aset berkurang.

Kepatuhan Hukum

Memiliki SILO yang valid memenuhi kewajiban UU K3 dan Permenaker. Menghindari denda dan sanksi penghentian operasional.

Efisiensi Operasional

Alat yang teruji laik operasi cenderung lebih andal. Downtime dan perbaikan mendadak dapat diminimalkan.

Menghindari Sanksi

Tanpa SILO valid, inspeksi Kemenaker dapat menghentikan alat. Denda hingga Rp50 juta dan pidana mengancam pelanggar.

Kredibilitas & Tender

Dokumen K3 lengkap termasuk SILO sering menjadi syarat kualifikasi tender dan audit SMK3 atau ISO 45001.

Klaim Asuransi

Polis asuransi kerap mensyaratkan SILO valid. Tanpa itu, klaim kecelakaan kerja atau properti bisa ditolak.

Tahapan Pengurusan SILO

1

Konsultasi & Pengajuan

Sampaikan jenis alat dan lokasi. Tim analisis kebutuhan dan jadwal riksa uji.

2

Pemeriksaan Dokumen

Dokumen administrasi dan teknis dicek kelengkapannya sebelum jadwal lapangan.

3

Riksa Uji Lapangan

Tenaga ahli bersertifikasi Kemenaker melakukan pemeriksaan dan pengujian di lokasi.

4

Penerbitan SILO

Laporan hasil uji diajukan; SIA/SILO/SUKET diterbitkan oleh instansi berwenang.

Persyaratan Pengurusan SILO

Persyaratan Administratif

  • Data perusahaan (NIB, NPWP, akta, atau identitas legal).
  • Data teknis alat (spesifikasi, kapasitas, merk, tahun).
  • Surat permohonan riksa uji / pengurusan SILO.
  • Dokumen SIA lama (jika perpanjangan).

Persyaratan Teknis

  • Alat dalam kondisi siap diuji (akses aman, tidak menghalangi).
  • Riksa uji dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikasi Kemenaker RI.
  • Kesesuaian dengan standar nasional/SNI yang berlaku untuk jenis alat.
  • Laporan hasil pemeriksaan memenuhi kriteria kelayakan operasi.

Layanan di Seluruh Indonesia

Kami melayani riksa uji dan pengurusan SILO untuk berbagai jenis alat berat di seluruh wilayah Indonesia. Tenaga ahli bersertifikasi Kemenaker RI dapat datang ke lokasi Anda.

Jenis Alat yang Wajib Memiliki SILO

Berikut beberapa jenis pesawat angkat angkut dan alat berat yang dilakukan riksa uji dan penerbitan SILO:

Proses Riksa Uji dalam Video

Tonton ringkasan proses riksa uji untuk mendapatkan SILO Surat Ijin Laik Operasi.

Galeri Riksa Uji SILO

SIA Surat Ijin Laik Operasi dan Riksa Uji PAA 1
SIA Surat Ijin Laik Operasi dan Riksa Uji PAA 2
SIA Surat Ijin Laik Operasi dan Riksa Uji PAA 3
SIA Surat Ijin Laik Operasi dan Riksa Uji PAA 4
SIA Surat Ijin Laik Operasi dan Riksa Uji PAA 5
SIA Surat Ijin Laik Operasi dan Riksa Uji PAA 6

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban singkat terkait SILO, riksa uji PAA, dan pengurusan Surat Ijin Laik Operasi.

SILO adalah sertifikat resmi dari Kemenaker RI yang menyatakan alat berat atau Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) telah melalui riksa uji dan dinyatakan laik operasi. Di lapangan, SILO sering disebut juga SIA (Surat Ijin Alat) atau SUKET (Surat Keterangan K3 Alat).

Secara praktik dokumen yang diterbitkan setelah riksa uji laik operasi merujuk sertifikasi yang sama. SIA menekankan izin alat; SILO menekankan status laik operasi. Lihat panduan lengkap di halaman perbedaan SIA, SILO, dan Surat Keterangan K3.

Semua PAA dan alat berat yang diatur Permenaker wajib memiliki SILO/SIA setelah riksa uji. Contoh: forklift, excavator, crane (mobil, overhead, gantry, tower), wheel loader, gondola, hoist, dan alat angkat/angkut lainnya.

Proses riksa uji dan penerbitan SILO umumnya 3–7 hari kerja setelah jadwal pemeriksaan di lokasi. Waktu dapat bervariasi tergantung jenis alat, jumlah unit, dan kelengkapan dokumen.

Biaya bergantung pada jenis alat, kapasitas, dan lokasi. Kami memberikan penawaran transparan sejak konsultasi awal. Tidak ada biaya tersembunyi.

SILO diterbitkan melalui mekanisme Kemenaker RI. Riksa uji harus dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikasi Kemenaker RI. Hasil uji yang tidak memenuhi syarat akan ditolak.

Masa berlaku SILO bervariasi menurut jenis alat (biasanya 6 bulan hingga 2 tahun). Sebelum kedaluwarsa, wajib riksa uji ulang untuk perpanjangan.

UU No. 1/1970 mengancam denda hingga Rp50 juta dan pidana. Inspeksi Kemenaker dapat menghentikan operasional. Perusahaan juga berisiko gagal audit SMK3, tender, dan klaim asuransi ditolak.

Siap Mengurus SILO Surat Ijin Laik Operasi?

Kami siap membantu proses riksa uji dan pengurusan SILO/SIA sesuai regulasi Kemenaker RI. Konsultasi gratis tanpa kewajiban.

Contoh SILO Surat Ijin Laik Operasi

Contoh SILO Surat Ijin Laik Operasi dan Riksa Uji PAA