JSA (Job Safety Analysis)
Job Safety Analysis (JSA) atau Analisis Keselamatan Pekerjaan adalah teknik identifikasi bahaya yang menganalisis secara sistematis setiap langkah suatu pekerjaan untuk mengidentifikasi potensi bahaya pada setiap langkah tersebut dan menetapkan pengendalian yang sesuai sebelum pekerjaan dilaksanakan. JSA wajib dibuat sebelum pekerjaan berisiko tinggi, termasuk semua operasi alat berat non-rutin.
JSA merupakan persyaratan dalam implementasi SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dan menjadi komponen inti dalam dokumen SMKK proyek konstruksi sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2021. Format JSA terdiri dari kolom: uraian langkah pekerjaan, identifikasi bahaya per langkah, penilaian risiko (likelihood x severity), dan pengendalian risiko (eliminasi, substitusi, rekayasa, administratif, atau APD).
Untuk pekerjaan yang melibatkan alat berat seperti penggalian dalam, pengangkatan berat, atau demolisi struktur, JSA harus disusun oleh personil yang memahami teknis pekerjaan tersebut—bukan sekadar disalin dari template generik. JSA yang efektif mengidentifikasi bahaya spesifik lokasi seperti kondisi tanah, keberadaan utilitas terdekat, atau cuaca ekstrem yang dapat memengaruhi keselamatan operasi alat di hari pelaksanaan.