Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.


KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.


Jenjang kualifikasi di setiap bidang pekerjaan pada suatu sektor/lapangan usaha dirumuskan oleh tim perumus KKNI yang dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi pada Kementerian/Lembaga yang membidangi sektor tersebut. Tim perumus KKNI berasal dari dunia usaha/industri atau perwakilan kelompok usaha/industri sejenis. Penentuan jenjang kualifikasi dilakukan berdasarkan kriteria lingkup pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, tanggung jawab, serta sikap dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Kualifikasi yang terdapat di setiap bidang pekerjaan pada sektor/lapangan usaha disusun berdasarkan fungsi bisnis dan/atau jabatan dari suatu lapangan usaha.


Dalam hal suatu bidang pekerjaan pada suatu sektor/lapangan usaha tidak memiliki 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, maka jenjang kualifikasi pada bidang pekerjaan yang bersangkutan dapat disusun tidak dalam 9 jenjang, dan tidak harus dimulai dari jenjang 1 (satu) dan/atau diakhiri dengan jenjang 9 (sembilan). Setiap jenjang kualifikasi terdiri dari unit-unit kompetensi yang telah ditetapkan menjadi SKKNI oleh Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan unit-unit kompetensi dalam suatu jenjang kualifikasi dilakukan berdasarkan aturan pengemasan inti dan pilihan.


Jenjang kualifikasi suatu bidang pekerjaan pada suatu sektor/lapangan usaha yang telah dirumuskan oleh tim perumus diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan kemudian ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga teknis terkait. Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.


Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI di jalur pelatihan kerja atau pengalaman kerja diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan KKNI.


PENYETARAAN JENJANG




Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.


Penyetaraan capaian pembelajaran melalui pendidikan dengan jenjang KKNI


Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:



  • lulusan pendidikan dasar (SMP) setara dengan jenjang 1;

  • lulusan pendidikan menengah (SMA) paling rendah setara dengan jenjang 2;

  • lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;

  • lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;

  • lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;

  • lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6;

  • lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8;

  • lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;

  • lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;

  • lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.


Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI di jalur pendidikan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi.


Penyetaraan capaian pembelajaran melalui pelatihan kerja/pengalaman kerja dengan jenjang KKNI


Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja atau pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).



SBU

skk konstruksi 2022

jenjang skk konstruksi

skt non konstruksi

skema jabatan skk konstruksi

klasifikasi sbu konstruksi 2021

klasifikasi sbu konstruksi