Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian)

Riksa Uji adalah kegiatan pemeriksaan teknis dan pengujian performa terhadap pesawat, alat, atau instalasi untuk memverifikasi kondisi keselamatan dan kesesuaian dengan standar yang berlaku, sebagai dasar penerbitan SIA atau SILO. Riksa uji mencakup pemeriksaan visual, pengujian fungsi, uji beban (load test), pengukuran dimensi, dan pengujian non-destruktif (NDT) sesuai jenis alat.

Riksa uji dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 yang ditugaskan oleh Disnaker, atau oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang riksa uji yang mendapat penunjukan dari Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker No. 4 Tahun 1995 tentang PJK3 sebagaimana telah diperbarui. Frekuensi riksa uji ditetapkan oleh regulasi: umumnya setiap 1 tahun untuk alat berat operasional.

Dari sisi praktis, perusahaan wajib menjadwalkan riksa uji sebelum SIA/SILO kadaluarsa dan menyiapkan alat dalam kondisi layak uji—bersih, komponen lengkap, dokumen riwayat perawatan tersedia. Riksa uji yang gagal berarti alat tidak dapat beroperasi hingga perbaikan selesai dan riksa uji ulang dilakukan. Perencanaan jadwal riksa uji yang matang sangat penting untuk menghindari downtime alat yang tidak terencana.