Pembuatan Dokumen Operasional Alat Bulldozer dan SIO Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA

Apa itu SIA dan SIO Bulldozer?

SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) merupakan dokumen compliance krusial dalam sektor pembangunan dan manufacturing. Sertifikat SIA ditujukan bagi organisasi untuk operasional heavy equipment, sementara dokumen SIO dikeluarkan untuk perorangan yang layak mengoperasikan alat tersebut. Kedua sertifikat ini menjadi fondasi dalam memperbaiki occupational security serta efisiensi operasional perusahaan. Dalam ringkasan, Perizinan Equipment Bulldozer merupakan sejenis Sertifikat kelayakan yang diberikan menyangkut izin pemakaian Bulldozer kepada organisasi tertentu. Adapun sertifikat SIO Bulldozer merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Ijin Perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kualifikasi menggunakan Bulldozer

Area pembangunan merupakan domain yang mempunyai potensi bahaya besar terhadap keselamatan kerja. Implementasi regulasi serta ketentuan K3 menjadi krusial untuk protect tenaga kerja di lapangan serta mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi. Satu elemen krusial dalam mempertahankan safety adalah administrasi licensing yang mencakup dokumen SIA, Surat Izin Laik Operasi (SILO), dan Certificate K3 Machinery. Artikel ini akan membahas secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh service konsultan Administrasi dan Compliance Machinery Bulldozer dan Riksa Uji Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA.

Krusialnya organisasi memperoleh SIA dan SIO Bulldozer

Pada bidang construction, administrasi dan occupational security bukanlah hal yang bisa diremehkan. Setiap alat berat yang dioperasikan pada pembangunan harus satisfy ketentuan licensing dan ketentuan workplace safety yang telah diatur oleh otoritas. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja, menurunkan probabilitas incident, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Alat Lifting dan Transport

Ketentuan ini menjadi foundation juridical yang mengatur penggunaan alat berat seperti alat berat dalam pembangunan. Under ketentuan ini, setiap wheel loader harus mengantongi perizinan SIA yang mengkonfirmasi bahwa equipment memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.

2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Workplace Safety

UU ini merupakan landasan primer dalam maintaining occupational security di Indonesia. Under legislation ini, setiap proyek konstruksi wajib mengimplementasikan ketentuan workplace safety yang ketat. Di situasi pemanfaatan equipment, Dokumen SILO dan Dokumen Safety Equipment memiliki fungsi krusial untuk menjamin bahwa machinery prepared untuk difungsikan tanpa mengganggu security tenaga kerja.

Understanding UU No. 1/1970 tentang Occupational Security

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam menjamin safety pada workplace, termasuk bagaimana menggunakan Bulldozer. Legislation ini manage beragam komponen, mulai dari obligation organisasi terhadap security tenaga kerja hingga langkah yang dilakukan saat incident atau kecelakaan.

Company Obligation

Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk ensure safety dan occupational health bagi semua employee. Ini termasuk provision equipment security yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Monitoring dan Pemeriksaan

Legislation ini juga grant otoritas kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada area operasional guna memastikan bahwa perusahaan adhere terhadap regulasi security yang ditetapkan.

Sanksi dan Penalti

Company yang violate regulasi keselamatan kerja dapat dikenakan penalti administrative dan criminal. Aspek ini meliputi fine monetary, stop operational, hingga legal action berkelanjutan.

Peroleh Assistance Meraih SIA Surat Izin Alat Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA

Anda di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA? Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA. Dengan bantuan konsultan expert dalam mengassist mendapatkan Certificate Equipment, we are prepared untuk partnership dengan Organisasi Anda. Immediately contact our team untuk detail lebih lengkap tentang Perizinan Equipment Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA

Bahaya dan Implikasi Legal Menjalankan Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA without SIA Equipment License

Neglect obligation testing dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi company dan personal yang bertanggung jawab. Berikut beberapa implikasi yang harus diwaspadai.

Organisasi terancam memperoleh instruksi stop operational dari supervisor ketenagakerjaan hingga requirement inspection dan SIA fulfilled comprehensively.

May receive sanksi administratif berupa denda hingga tens of millions sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Ketika muncul occupational incident, organisasi menanggung responsibility juridical dan reimbursement yang greater karena considered careless dalam satisfaction security requirement.

Organisasi bahaya merasakan decline reputation dan credibility yang dapat berdampak pada kepercayaan klien, investor, dan mitra bisnis.

Perusahaan dapat missing commercial chance karena unable to satisfy qualification construction bid atau kontrak yang mengharuskan kepatuhan K3.

Jasa Terpercaya Perizinan Alat Berat Bulldozer dan Inspeksi Teknis Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA

Template Dokumen SIA Surat Izin Alat Bulldozer dan SIO Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA

Contoh SIA Dokumen Izin Resmi Bulldozer dan Lisensi Pengoperasian Bulldozer

Di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA, terdapat jasa spesialis yang menghadirkan layanan komprehensif dalam administrasi perizinan dan safety management terkait pemanfaatan mesin konstruksi seperti alat berat. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari jasa komprehensif ini:

1. Pendampingan Proses Izin

Sebelum mengajukan perizinan, pemilik proyek atau pengguna Bulldozer wajib memenuhi standar operasional dan K3 yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA akan memberikan konsultasi mendalam mengenai ketentuan yang berlaku, sehingga pengguna bisa mengorganisir berkas administrasi yang dibutuhkan dengan cara yang optimal.

2. Administrasi SIA

Administrasi Surat Izin Alat seringkali kompleks dan time-consuming. Dalam layanan ini, konsultan berpengalaman akan mendampingi klien dalam mengelola serta mendapatkan SIA berdasarkan ketentuan resmi. Ini dapat mempercepat proses yang dibutuhkan untuk menjalankan operasional konstruksi.

3. Testing Operational Readiness

Sebelum equipment beroperasi, testing kelayakan harus dilakukan untuk menjamin agar Bulldozer bekerja sesuai standar dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Tim profesional di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA akan mengelola tahapan uji kelaikan operasi ini sehingga klien memperoleh kepastian bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.

4. Dokumen Safety Certificate Equipment

Sertifikat Keamanan Operasional merupakan konfirmasi bahwa Bulldozer telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Konsultan spesialis dalam jasa akan membantu dalam pengurusan berkas resmi ini, sehingga pemilik proyek memiliki jaminan bahwa equipment yang dioperasikan sesuai regulasi safety yang wajib.

Manfaat Kemudahan Layanan Ini

Pemanfaatan pelayanan profesional Administrasi dan Compliance Equipment Bulldozer dan Riksa Uji Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA menghadirkan berbagai keuntungan penting:

1. Penghematan Durasi dan Budget

Tahapan licensing dan manajemen berkas yang diperlukan seringkali time-consuming dan costly. Dengan mengandalkan layanan jasa yang ahli di area ini, klien mampu save time dan menurunkan expense operasional yang tidak diperlukan.

2. Kepastian Keselamatan

Keselamatan personel menjadi concern utama dalam industri konstruksi. Memanfaatkan jasa konsultan yang berfokus pada keselamatan kerja, pemilik proyek dapat memiliki kepastian bahwa seluruh elemen safety telah diperhatikan dan dipenuhi.

3. Kesesuaian dengan Peraturan

Ketentuan serta aturan terkait workplace security dan izin operasional frequently updated. Tim ahli dalam layanan jasa akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan menjamin bahwa seluruh berkas dan langkah yang dilakukan align dengan peraturan ter-update.

4. Dukungan Teknis Berkelanjutan

Pelayanan berlanjut setelah izin tercapai. Konsultan expert akan menyediakan support engineering sustainable untuk menjamin kesesuaian operational yang berkesinambungan.

5. Pemeriksaan oleh Regulator Berkala

Monitoring berkelanjutan terhadap status equipment dan kesesuaian merupakan komponen penting dari layanan ini. Pemeriksaan terjadwal akan memastikan bahwa Bulldozer terus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Training User serta Teknisi

Sebagai added value, layanan ini juga menyediakan educational course untuk pengguna serta teknisi perawatan. Hal ini memastikan bahwa tenaga kerja yang mengoperasikan mempunyai kemampuan yang memadai.

Anda di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA? Peroleh Assistance Perizinan dan Sertifikasi Equipment Bulldozer Mendapatkan SIA Perizinan Equipment Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam mendampingi meraih Dokumen Resmi, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk keterangan comprehensive tentang Perizinan Equipment Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Bulldozer dan Surat Izin Operator Bulldozer Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Bulldozer dan Surat Izin Operator Bulldozer adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Bulldozer menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Bulldozer

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Bulldozer

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Bulldozer, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Bulldozer dan Surat Izin Operator Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Bulldozer

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Bulldozer harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Bulldozer dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Bulldozer

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Bulldozer dan Surat Izin Operator Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA

KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Bulldozer dan Riksa Uji Bulldozer di KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA

Tentang KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA

Kabupaten Konawe adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Unaaha. Dulu kabupaten ini bernama Kabupaten Kendari. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.781,08 km² dan berpenduduk sebanyak 257.011 jiwa (2020). Konawe dikenal sebagai lumbung beras di Sulawesi Tenggara. Separuh produksi beras provinsi tersebut berasal dari Kabupaten Konawe.

Kabupaten Konawe dibentuk berdasarkan UU No. 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara, dengan nama Kabupaten Kendari dengan ibu kota di Kendari.

Ketika pertama diberlakukan UU No. 6 tahun 1995 tentang Pembentukan Kota Madya Kendari. Daerah Kabupaten Kendari terdiri dari 19 wilayah kecamatan dengan 334 desa/kelurahan. Pada tahun 2002 Kabupaten Kendari terdiri dari 23 wilayah kecamatan dengan 631 desa/kelurahan. Bagian selatan kabupaten ini terbentuk menjadi Kabupaten Konawe Selatan yang meliputi 11 kecamatan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004, maka pada tanggal 28 September 2004 berubah nama menjadi Kabupaten Konawe.

Kabupaten Konawe ibu kotanya adalah Unaaha yang berjarak sekitar 73 km dari Kota Kendari, secara geografis terletak dibagian selatan Katulistiwa, memanjang dari utara ke selatan di antara antara 3°00' – 4°25' Lintang Selatan dan membentang dari barat ke timur antara 121°73' – 123°15' Bujur Timur dengan batas wilayah:

Luas wilayah daratan Kabupaten Konawe 11.669,91 km² atau 42,43 persen dari luas wilayah daratan Sulawesi Tenggara, sedangkan luas wilayah perairan laut (termasuk perairan Kabupaten Konawe Selatan) ± 11.960 km² 2 atau 10,87 persen dari luas perairan Sulawesi Tenggara.

Selain jazirah tenggara Pulau Sulawesi, terdapat juga pulau-pulau kecil, yaitu Wawonii, Karama, Bokori, Sponda Laut, Campada, Labengki, Bawulu, Saponda Darat dan Pulau Hari dengan potensi yang sangat menonjol, yaitu kekayaan hasil laut disamping juga memiliki panorama yang indah. Oleh karena itu perairan Kabupaten Konawe sangat cocok untuk pengembangan usaha perikanan laut dan pengembangan usaha bahari.

Permukaan tanah pada umumnya bergunung dan berbukit yang diapit dataran rendah yang sangat potensial untuk pengembangan sektor pertanian. Berdasarkan garis ketinggian menurut hasil penelitian pada areal seluas 1.556.160 ha. Jenis tanah meliputi Latosol 363.380 ha atau 23.35 persen. Padzolik 438.110 ha 28,15 persen, Organosol 73.316 ha atau 4,80 persen dan tanah campuran 553.838 ha 35,59 persen.

Kabupaten Konawe mempunyai beberapa sungai besar yang cukup potensial untuk pengembangan pertanian, irigasi dan pembangkit tenaga listrik, seperti Sungai Konaweeha, Sungai Lahumbuti, Sungai Lapoa, Sungai Lasolo, Sungai Kokapi, Sungai Toreo, Sungai Andumowu dan Sungai Molawe.

Curah hujan pada tahun 2016 mencapai 1.552 mm dalam 124 hari hujan (hh) atau lebih tinggi dari tahun 2017 dengan curah hujan 1.929 mm dalam 141 hh.

Secara keseluruhan, merupakan daerah bersuhu tropis. Menurut data yang diperoleh dari AWS Unaaha, selama tahun 2019 suhu udara rata-rata 27 °C. Kelembapan udara rata-rata 83 persen dan kecepatan angin pada umumnya berjalan normal, yaitu disekitar 0,5 m/detik.

Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat serta berbagai pertimbangan lainnya, dari 22 wilayah kecamatan tahun 2004 dimekarkan menjadi 30 wilayah, dengan 405 desa/kelurahan atau tepatnya 322 desa definif, 38 desa persiapan dan 45 kelurahan pada tahun 2005. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 perangkat staf pemerintah daerah yaitu Sekretaris Daerah (SEKDA), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Badan Pengawas.

Kabupaten Konawe memiliki wakil wakil rakyat sebanyak 30 orang dengan komposisi sebagai berikut: fraksi Golkar memperoleh 11 kursi atau 36,67 persen, fraksi Demokrat memperoleh 5 kursi atau 16,67 persen, fraksi PKS 3 kursi atau 10 persen, fraksi Pembangunan 5 kursi atau 16,67 persen dan sisanya 6 kursi atau 20 persen adalah fraksi Amanat Kemerdekaan. Dari 30 kursi yang disediakan 3 kursi (10 persen ) di antaranya adalah perempuan, yaitu wakil dari 3 (tiga fraksi).

Kabupaten Konawe terdiri dari 28 kecamatan, 57 kelurahan dan 297 desa dengan luas wilayah 4.435,28 km² dan jumlah penduduk sebesar 253.659 jiwa (2017) dengan sebaran penduduk 57 jiwa/km².

Hasil sensus penduduk tahun 2000 jumlah penduduk sebanyak 235.925 jiwa atau diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 53,5 ribu jiwa selama periode 1990-2000. Berdasarkan hasil registrasi penduduk tahun 2005, penduduk di wilayah ini berjumlah 263.189 jiwa. Berdasarkan data tersebut, laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Konawe sebesar 2,67 persen per tahun atau sedikit lebih rendah dari pertumbuhan penduduk dalam dasawarsa 1980-1990 sekitar 4,37 persen, juga lebih rendah dibanding penduduk Sulawesi Tenggara dalam kurun waktu yang sama besar 2,86 persen.

Kepadatan penduduk Kabupaten Konawe mengalami peningkatan dari 22,0 jiwa per kilometer persegi tahun 2004 menjadi 22,6 jiwa pada tahun 2005. Penyebarannya yang tidak merata masih merupakan ciri yang paling menonjol dari penduduk Kabupaten Konawe. Hal ini ditandai dengan besarnya perbedaan kepadatan antara kecamatan satu dengan yang lainnya. Kecamatan Unaaha, Sampara, Wonggeduku, Soropia dan Wawotobi merupakan wilayah dengan tingkat kepadatan jauh di atas rata-rata, masing-masing 5,6 jiwa, 1,9 jiwa, 1,1 jiwa dan 3,0 jiwa per kilometer persegi. Sementara kecamatan Asera, Langgikima, Wiwirano, Routa dan Latoma memilki tingkat kepadatan masing-masing di bawah 0,1 jiwa per kilometer persegi.

Dari 263.189 jiwa penduduk Kabupaten Konawe, 51,08 persen atau 134.437 jiwa adalah laki-laki dan 48,92 persen atau 128,752 jiwa adalah perempuan. Berarti rasio jenis kelamin (sex ratio) penduduk adalah sebesar 104,4, artinya dalam setiap 204 penduduk terdapat 100 penduduk perempuan dan 104 penduduk laki-laki.

Berdasarkan hasil sensus pada tahun 2005, penduduk yang berusia 10 tahun ke atas sekitar 76,30 persen atau 200.803 jiwa, terdiri dari angkatan kerja yang meliputi bekerja sebesar 93,63 persen dan mencari kerja sebesar 39,37 persen serta bukan angkatan kerja yang meliputi sekolah 51.41 persen, mengurus rumah tangga sebesar 35,10 persen dan lainnya 13,50 persen.

Menurut status pekerja utama bagian terbesar penduduk adalah sebagai pekerja tidak dibayar (37,7 persen) kemudian diikuti secara berturut-turut, yaitu usaha/pekerja dibantu buruh tidak dibayar (29,6 persen), usaha atau bekerja sendiri (16,4 persen), buruh/karyawan (13,8 persen) usaha dibantu buruh dibayar (1,8 persen), pekerja bebas non pertanian (0,47 persen) dan pekerja bebas non pertanian (0,2 persen).

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2020, jumlah penduduk kabupaten Konawe berdasarkan agama yang dianut ialah Islam sebanyak 243.362 jiwa (93,62%) kemudian Hindu 10.029 jiwa (3,86%). Selebihnya beragama Kristen sebanyak 6.499 jiwa (2,50%) dimana Protestan 5.382 jiwa (2,07%) dan Katolik sebanyak 1.117 jiwa (0,43%). Sebagian kecil beragama Buddha sebanyak 53 jiwa (0,02%) dan Konghucu serta Kepercayaan 3 jiwa. Sementara untuk rumah ibadah, terdapat 455 masjid, 206 musholah, 47 pura, 43 gereja Protestan, 6 gereja Katolik dan 1 vihara.

Pada tahun ajaran 2005/2006 tercatat sebanyak 134 buah TK dengan 187 orang guru dan 3.898 orang murid. Berarti rasio guru per sekolah sebesar 1,4 (dalam 10 buah TK terdapat 14 orang guru), rasio murid per guru sebesar 20,8 (satu guru anak 21 orang murid).

Pada tahun ajaran 2005/2006 tercatat sebanyak 385 buah SD dengan 4.519 orang guru dan 45.024 orang murid. Rasio guru per sekolah sebesar 11,7 (sekitar dua belas orang guru per sekolah) dan rasio murid per guru 10,0 (rata-rata satu guru untuk 10 murid).

Pada tingkat SLTP tercatat 71 buah sekolah dengan 1.210 orang guru dan 14.645 orang murid. Rasio guru per sekolah sebesar 17,0 dan rasio murid per guru sebesar 12,1.

Pada tahun anggaran 2005/2006 terdapat 32 buah SLTA dengan 458 orang murid. Dengan demikian rasio guru persekolah 14,3 (rata-rata 14 guru per sekolah) dan rasio murid per guru 16,6 (satu guru untuk 17 murid).

Pada tahun anggaran 2005/2006 terdapat 2 buah perguruan tinggi, yaitu Universitas Lakidende dan Akademi Keperawatan (AKPER) Unaaha. Perguruan tinggi tersebut memiliki 64 orang dosen tetap dan 108 orang dosen luar biasa serta 485 orang mahasiswa.

Pada tahun ajaran 2005/2006 tercatat 4.491 penyandang tiga buta (turun 48,41 persen dari tahun ajaran 2004/2005). Dari jumlah tersebut, telah dientaskan sebanyak 360 orang (8,02 persen), sehingga masih tersisa banyak 4.131 orang (91,98 persen).

Sekitar tahun 2016 - 2022, Kabupaten Konawe menjadi mitra sasaran penugasan Pengajar Muda Indonesia Mengajar. Para Pengajar Muda ditugaskan di sejumlah Sekolah Dasar di kecamatan Asinua, Latoma dan Routa.

Pada tahun 2005, selain tersedia satu buah rumah sakit dengan kapasitas tempat tidur, juga tersedia 20 Puskesmas, 72 Puskesmas Pembantu dan 370 Posyandu. Terdapat 25 orang dokter umum atau rata-rata satu dokter per kecamatan, tiga orang dokter gigi atau rata-rata satu dokter untuk empat hingga lima kecamatan, 86 orang bidang atau rata-rata 8 orang per kecamatan dan 101 perawat atau rata-rata tujuh hingga delapan per kecamatan. Sebagai prasarana penunjang kesehatan, pada tahun 2005, di Kabupaten Konawe terdapat 4 buah apotek dan 6 buah toko obat.

Produksi padi tahun 2005 tercatat sebanyak 117.688 ton atau naik 5.81 persen, jagung 2.378 ton atau naik 18,85 persen, ubi kayu 13.456 ton atau naik 21.94 persen, ubi jalar 4.130 ton atau naik 2.18 persen, sedangkan kacang tanah 657 ton atau turun 15,34 persen, kacang kedelai 640 ton atau turun 2.86 persen dan kacang hijau 640 ton atau turun 11,97 persen.

Secara umum jenis tanaman buah-buahan yang diusahakan meliputi 19 jenis tanaman. Dari 19 jenis tanaman buah-buahan yang diusahakan pada tahun 2005, produksinya terlihat sebagai berikut: pisang sebanyak 6.715 kuintal, jeruk 11.440 kuintal, nangka 6.113 kuintal, mangga 6.715 kuintal, rambutan 2.648 kuintal, pepaya 1.168 kuintal, langsat 20.367 kuintal, durian 4.138 kuintal, nenas 1.126 kuintal, jambu biji 1.527 kuintal, jambu air 1.379 kuintal dan 6 jenis lainnya, yaitu: sawo, belimbing, sirsak, salak, alpokat dan sukun yang produksinya di bawah 700 kuintal.

Pada umumnya jenis tanaman sayur-sayuran yang diusahakan di kabupaten konawe hanya disajikan 18 unit tanaman yaitu: bawang merah, bawang putih, bawang daun, kubis, kentang, sawi, kacang merah, kacang panjang, cabe, wortel, tomat, terong, buncis, ketimun, labu, bayam, semangka dan kangkung. Produksi kacang panjang 10,217 kuintal, terung 4,687 kuintal, ketimun 7.749 kuintal, tomat 2,572 kuintal, kangkung 11,423 kuintal, bayam 4.014 kuintal, cabe 11,012 kuintal, sawi 4,682 kuintal, bawang daun 818 kuintal, kubis 2.341 kuintal dan labu 2.107 kuintal.

Jenis perkebunan rakyat yang diusahakan adalah kelapa, kopi, cengke, kakao, jambu mete, kapuk, kapas, kemiri, lada, pala, vanili, pinang, enau, tembakau dan sagu. Terlihat bahwa selama tahun 2005 luas tanaman dari beberapa jenis tanaman perkebunan rakyat yang terbesar adalah kakao seluas 18,059 ha, jambu mete seluas 15,579 ha dan kelapa seluas 9.128,7 ha, jenis tanama lainnya mempunyai luas tanaman di bawah 7000 ha.

Dari sisi produksi, jenis tanaman perkebunan terbesar adalah kakao 6.618,6 ton dan kelapa sebesar 4.197 ton, jenis tanaman lainnya mempunyai produksi tanaman di bawah 3000 ton.

Populasi ternak besar dan kecil seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan babi pada tahun 2005 berturut-turut tercatat sebesar 54.828 ekor, 584 ekor, 14 ekor, 12.375 ekor, 0 ekor dan 8.814 ekor. Dibanding dengan tahun 2004 berturut-turut tercatat sebesar 54.120 ekor, 595 ekor, 13 ekor, 10,702 ekor, 0 ekor dan 7.516 ekor. Berarti ternak yang mengalami peningkatan adalah sapi, kuda, kambing dan babi, sedangkan yang mengalami penurunan adalah kerbau.

Populasi unggas selama tahun 2005 tercatat sebagai berikut: ayam buras 1.235.688 ekor, ayam ras 20.200 ekor dan itik manila 87,864 ekor. Dibanding tahun sebelumnya ayam buras meningkat 180.713 ekor (17,13 persen), ayam ras meningkat 2.700 ekor atau (15,43 persen) dan itik manila meningkat 5.802 ekor (7,07 persen).

Jumlah armada perahu/kapal yang digunakan untuk penangkapan ikan tahun 2005 tercatat sebanyak 3.960 unit. Sebagian besar berupa perahu tidak bermotor, yaitu 80,37 persen atau 3.197 unit, motor tempel sebesar 15,86 persen (628 unit) dan kapal motor sebesar 3,31 persen atau 131 unit.

Produksi perikanan selama tahun 2005 sebesar 20.994 ton dengan nilai 165.292,05 juta rupiah terdiri atas hasil budidaya 1474,2 ton dengan nilai 31.707,05 juta rupiah serta hasil penagkapan di laut dan perairan umum sebanyak 19.519,8 ton dengan nilai 133.585 juta rupiah, dibandingkan dengan tahun 2003 yang berjumlah 20.286 ton dengan nilai 170.183 juta rupiah, terdiri atas hasil budidaya 1.387 ton dengan nilai 39.944 juta rupiah serta hasil pengkapan di laut dan perairan umum sebayak 18.899 ton dengan nilai 129.339 juta rupiah.

Pada tahun 2005 jumlah usaha industri kecil/kerajinan rumah tangga yang tercatat pada Dinas Perindag Kabupaten Konawe sebanyak 2.542 unit, menyerap 13.036 orang tenaga kerja yang terdiri dari 754 unit industri kecil formal dengan 4.779 orang tenaga kerja dan 1.788 unit industri kecil non formal dengan 8.257 orang tenaga kerja. Dari 2.542 unit industri kecil tersebut menghasilkan produksi sebesar 35.324,34 juta rupiah, masing-masing 29.854,60 juta rupiah dan 5.469,74 juta rupiah dari indutri kecil formal dan non formal.

Nilai ekspor tahun 2005 mencapai US$ 2.747.290. Sekitar 58,90 persen atau sebesar US$ 343.210 adalah hasil perikanan/kelautan dan sisanya 41,10 persen atau US$ 339,700 merupakan hasil pertanian lainnya dan peralatan mesin genset.

Jenis komoditas andalan adalah udang beku sebesar US$ 1.650.380 (60,07 persen). Selain itu peralatan mesin genset, ikan cakalang dan kayu olahan masing-masing sebesar US$ 839.290 (30,55 persen), US$ 86.160 (3,14 persen) dan US$ 81.460 (2,97 persen), sementara 3 jenis komoditas lainnya masih di bawah 2 persen.

Jepang merupakan negara tujuan ekspor utama. Seluruh ekspor hasil perikanan/kelautan, minus ikan moradji dan kulit kerang atau sekitar US$ 1.736.540 (63,21 persen) dari total ekspor ditujukan ke Jepang. Negara utama lainnya adalah Singapura, yaitu sekitar US$ 839.290 (30,55 persen).

Nilai perdagangan antar pulau selama tahun 2005 mencapai 15.540.178 juta rupiah. Hampir sebagian besar (49,65 persen) merupakan hasil sub sektor peternakan. Sub sektor perkebunan mencapai 41,47 persen dan sisanya 6,58 persen dari sub sektor kehutanan serta 2,30 persen dari sub sektor tanaman pangan.

Menurut jenis komoditas, sapi merupakan unggulan pertama, yaitu sekitar 48,26 persen. Komoditas unggulan yang lain adalah jambu mete gelondongan dan batang kelapa, masing-masing sebesar 20,37 dan 8,54 persen. Komoditas lainnya masing-masing di bawah 5 persen.

Panjang jalan di Kabupaten Konawe pada tahun 2004 mencapai 1.341,8 km yang terdiri atas Jalan Negara 118 km atau 5,80 persen, Jalan Provinsi 476,0 km atau 43,43 persen dan Jalan Kabupaten 747,8 km atau 50,81 persen.

Menurut jenis permukaan, jalan beraspal 543,90 km atau 40,54 persen, jalan kerikil 582,90 km atau 43,44 persen, permukaan tanah 94,00 km atau 7,01 persen dan tidak dirinci 124 km atau 9,01 persen.

Pada tahun 2005 tercatat 9 kantor pos dan giro pembantu, 9 unit pos keliling desa, 7 rumah pos dan 9 unit bus surat. Pengiriman benda pos dalam negeri dan luar negeri dari tahun ke tahun menunjukkan terus menurun. Pengiriman benda pos tahun 2004 mencapai 46,342 kg, sedangkan penerimaan tercatat sebanyak 35,989 kg. Kapasitas sentral telepon otomat di Konawe pada tahun 2004 sebanyak 2.306 saluran, sementara sambungan induk 1.444 saluran.

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.