Pengurusan SIA Surat Izin Alat Farm Tractor dan Surat Izin Operator Farm Tractor di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
Definisi SIA dan SIO Farm Tractor?
Perizinan SIA serta SIO merupakan dokumen compliance krusial dalam bidang construction dan industrial. SIA diberikan kepada perusahaan untuk pemanfaatan mesin konstruksi, sementara sertifikat SIO ditujukan bagi operator yang qualified untuk menjalankan equipment. Kedua sertifikat ini menjadi fondasi dalam mengoptimalkan workplace safety serta efisiensi operasional perusahaan. Secara Singkat, Dokumen SIA Farm Tractor merupakan jenis dokumen compliance yang dikeluarkan terkait penggunaan Farm Tractor kepada sebuah perusahaan. Adapun sertifikat SIO Farm Tractor merupakan jenis dokumen yang dikeluarkan menyangkut Ijin Perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kelayakan mengoperasikan Farm Tractor
Sektor construction adalah bidang yang mengandung hazard signifikan terhadap keselamatan kerja. Implementasi regulasi serta ketentuan K3 menjadi penting guna melindungi pekerja di lapangan serta memaksimalkan produktivitas pembangunan. Komponen penting dalam maintaining security adalah tahapan izin yang termasuk perizinan equipment, Certificate operational readiness, dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat. Content ini menjelaskan secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh pelayanan profesional Administrasi dan Compliance Machinery Farm Tractor dan Inspeksi Teknis Farm Tractor di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH.
Pentingnya perusahaan memiliki Dokumen SIA serta SIO Farm Tractor
Dalam industri konstruksi, administrasi dan occupational security bukanlah hal yang bisa diremehkan. Semua mesin konstruksi yang difungsikan di construction harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan kerja yang telah ditentukan oleh regulator. Sasarannya protect tenaga kerja, menurunkan probabilitas incident, dan mempertahankan kualitas pembangunan.
1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Equipment Angkat-Angkut
Ketentuan ini menjadi foundation juridical yang mengatur penggunaan alat berat seperti equipment konstruksi dalam pembangunan. Under ketentuan ini, seluruh alat berat harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang menjamin bahwa machinery comply dengan ketentuan engineering dan security yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menguraikan cara pelayanan profesional SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.
2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Workplace Safety
Legislation ini adalah dasar fundamental dalam maintaining occupational security di Indonesia. Berdasarkan UU ini, semua construction project wajib mengimplementasikan ketentuan workplace safety yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Dokumen SILO dan Certificate K3 Machinery memiliki peran penting dalam memastikan bahwa machinery prepared untuk difungsikan tanpa membahayakan safety operator.
Mengerti Legislation No. 1 Tahun 1970 tentang Occupational Security
UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk metode mengoperasikan Farm Tractor. Legislation ini manage beragam komponen, mulai dari obligation organisasi terhadap security tenaga kerja hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau accident.
Tanggung Jawab Perusahaan
Legislation ini obligate organisasi untuk ensure safety dan occupational health bagi semua employee. Ini termasuk provision equipment security yang sesuai, education yang wajib, serta workplace environment yang secure dan healthy.
Monitoring dan Pemeriksaan
Legislation ini juga grant otoritas kepada otoritas untuk menjalankan kontrol dan audit terhadap workplace guna memastikan bahwa perusahaan comply dengan ketentuan safety yang ditetapkan.
Denda dan Hukuman
Perusahaan yang melanggar ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Ini mencakup denda finansial, stop operational, hingga tindakan hukum lebih lanjut.
Raih Dukungan Memperoleh SIA Surat Izin Alat Farm Tractor di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
Berdomisili di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH? Dapatkan Bantuan Mendapatkan Dokumen SIA Equipment Farm Tractor di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam mengassist mendapatkan Certificate Equipment, kami siap bekerja sama dengan Organisasi Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang Perizinan Equipment Farm Tractor di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
Bahaya dan Implikasi Legal Menjalankan Farm Tractor di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH tanpa mempunyai Dokumen SIA
Mengabaikan kewajiban riksa uji dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) Farm Tractor di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH bisa menimbulkan multiple consequence bagi company dan personal yang bertanggung jawab. Berikut beberapa implikasi yang perlu diperhatikan.
Company berisiko menerima instruksi stop operational dari pengawas ketenagakerjaan hingga requirement inspection dan SIA dipenuhi secara lengkap.
Bisa mendapat penalti administrative berupa fine hingga multiple million rupiah sesuai regulasi dalam legislation ketenagakerjaan.
Jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan menghadapi liability legal dan compensation yang more significant due to negligence dalam pemenuhan kewajiban keselamatan.
Company terancam mendapat decline reputation dan credibility yang may impact trust customer, stakeholder, dan associate.
Perusahaan dapat lose business opportunity karena unable to satisfy persyaratan tender proyek atau contract requiring K3 compliance.
Layanan Jasa Sertifikasi Keselamatan Alat Farm Tractor dan Riksa Uji Farm Tractor di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH

Sampel Dokumen Perizinan Operasional Farm Tractor dan Surat Izin Operator Farm Tractor
Di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH, tersedia layanan jasa yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam pengurusan izin serta aspek K3 terkait penggunaan alat berat seperti alat berat. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari jasa komprehensif ini:
1. Konsultasi Persyaratan Perizinan
Sebelum mengajukan perizinan, pemilik proyek atau pengguna Farm Tractor wajib memenuhi ketentuan safety dan compliance yang harus dipenuhi. Tim profesional di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga klien mampu menyiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan dengan metode yang tepat sasaran.
2. Proses Perizinan SIA
Administrasi Surat Izin Alat seringkali kompleks dan time-consuming. Dengan bantuan tim ahli ini, tim profesional akan membantu pemilik proyek dalam memproses hingga meraih SIA mengikuti standar pemerintah. Langkah ini mengefisienkan durasi yang dibutuhkan untuk menjalankan operasional konstruksi.
3. Inspeksi Kelayakan Fungsi
Sebelum alat berat digunakan, testing kelayakan harus dilakukan untuk menjamin agar Farm Tractor berfungsi dengan baik dan aman bagi operator di lapangan. Konsultan spesialis di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH akan mengelola tahapan uji kelaikan operasi ini sehingga pengguna mendapat jaminan bahwa equipment beroperasi safety dan produktif.
4. Sertifikat Keamanan Operasional Alat
Sertifikat Keamanan Operasional merupakan bukti bahwa Farm Tractor telah lulus inspeksi safety yang komprehensif. Tenaga profesional dalam pelayanan akan mendampingi proses administrasi dokumen ini, sehingga klien mendapat kepastian bahwa equipment yang dioperasikan sesuai regulasi safety yang wajib.
Benefit Jasa Komprehensif Ini
Pemanfaatan pelayanan profesional Administrasi dan Compliance Equipment Farm Tractor dan Testing Kelaikan Farm Tractor di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH menghadirkan berbagai keuntungan penting:
1. Penghematan Durasi dan Budget
Administrasi izin serta pengelolaan berkas yang diperlukan seringkali time-consuming dan costly. Melalui bantuan pelayanan profesional yang spesialis dalam bidang ini, pengguna bisa efisiensi durasi dan menurunkan expense operasional yang tidak diperlukan.
2. Jaminan Safety
Keselamatan personel menjadi concern utama dalam industri konstruksi. Dengan menggunakan layanan jasa yang fokus terhadap occupational safety, pengguna mendapat assurance bahwa setiap aspek terkait keselamatan telah dievaluasi dan disatisfy.
3. Kesesuaian dengan Peraturan
Peraturan dan regulasi terkait occupational safety serta licensing frequently updated. Konsultan expert dalam jasa akan continuously monitor perkembangan dan mengkonfirmasi bahwa semua file dan langkah yang dilakukan konsisten dengan regulasi terbaru.
4. Dukungan Teknis Berkelanjutan
Pelayanan berlanjut setelah izin tercapai. Tim profesional akan memberikan dukungan teknis sustainable untuk menjamin adherence terhadap standar yang berkesinambungan.
5. Pengawasan dan Inspeksi Terjadwal
Pengawasan sustainable terhadap status equipment dan kesesuaian adalah elemen krusial dari layanan ini. Inspeksi berkala akan memastikan bahwa Farm Tractor konsisten dengan regulasi yang diperlukan.
6. Training User serta Teknisi
Sebagai nilai tambah, pelayanan ini menghadirkan program pelatihan untuk pengguna serta teknisi perawatan. Hal ini memastikan bahwa tenaga kerja yang mengoperasikan menguasai skill yang diperlukan.
Berada di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH? Raih Dukungan Administrasi dan Compliance Alat Farm Tractor Memperoleh Sertifikat Perizinan Equipment Farm Tractor di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH. Didukung tim profesional dalam mengassist mendapatkan Sertifikat Alat, tim kami ready untuk kolaborasi dengan Company Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang Administrasi Operasional Farm Tractor di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Farm Tractor dan Surat Izin Operator Farm Tractor Melalui Jasa Ijinalat.com?
Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Farm Tractor dan Surat Izin Operator Farm Tractor adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan data teknis
- Pengamatan objek di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Laporan hasil pemeriksaan
Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Farm Tractor
Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Farm Tractor melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Farm Tractor menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Farm Tractor sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Farm Tractor di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Farm Tractor
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Farm Tractor
Menyadari kompleksitas proses riksa uji Farm Tractor, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
- Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.
Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Farm Tractor dan Surat Izin Operator Farm Tractor di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH










Kriteria Kelayakan Farm Tractor
Spesifikasi Teknis Alat
Alat Farm Tractor harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.
Standar Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.
Perawatan dan Pemeliharaan Rutin
Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.
Peran Operator Farm Tractor dalam Keselamatan Kerja
Tanggung Jawab Operator
Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.
Teknik Pengoperasian yang Aman
Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.
Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan
Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.
Regulasi dan Peraturan Terkait
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.
Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Farm Tractor
Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Farm Tractor dan Riksa Uji Farm Tractor di KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
Tentang KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}2°06′57.86″S 115°10′08.9″E / 2.1160722°S 115.169139°E / -2.1160722; 115.169139
Kabupaten Barito Timur adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kota dan pusat pemerintahan Barito Timur berada di Tamiang Layang kecamatan Dusun Timur. Pada tahun 2020, penduduk kabupaten ini berjumlah 115.406 jiwa, dengan kepadatan 30 jiwa/km2, dan pada pertengahan 2024 bertambah menjadi 118.021 jiwa.
Gunung Ketam pada awalnya merupakan titik perbatasan tiga kerajaan, yaitu: Kutai, Paser, dan Banjar. Gunung Ketam terletak di selatan Gunung Luang.
Wilayah Kerajaan Banjar di sebelah utara dari Gunung Luang (yang dinamakan Dusun Atas/Boven Doessoen) diserahkan oleh Sultan Adam dari Banjar kepada Hindia Belanda. Wilayah Kabupaten Barito Timur (Tamiang Layang) termasuk daerah inti Tanah Kerajaan Banjar sejak masa Hindu hingga dihapuskannya Kerajaan Banjar oleh Hindia Belanda pada tahun 1860. Wilayah ini tidak pernah diserahkan Kerajaan Banjar kepada Hindia Belanda seperti kebanyakan daerah lainnya di Kalimantan.
Perjanjian 1826 dengan Hindia Belanda menetapkan wilayah yang masih termasuk kerajaan Banjar meliputi daerah tepi timur sepanjang sungai Barito dari Kuin hingga Mengkatip ditarik garis lurus ke gunung Luang kemudian dari gunung Luang ke arah selatan sepanjang sisi barat pegunungan Meratus sebagai wilayah Kesultanan Banjar (1826-1860), sedangkan wilayah di luar kawasan tersebut telah diserahkan kepada Kerajaan Belanda dan menjadi wilayah Hindia Belanda, seperti yang termuat dalam Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849 No. 40, catatan ini berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, per tanggal 27 Agustus 1849, No. 8.
Kesultanan Banjar setelah ditaklukan oleh Hindia Belanda terdiri atas dua wilayah regent (adipati) yaitu regent Martapoera (dikepalai Pangeran Djaija Pamenang) dan regent Amonthaij (dikepalai Adipatie Danoe Radja), sedangkan wilayah Barito Timur termasuk ke dalam wilayah regent Amonthaij. Pada tahun 1861, wilayah Barito Timur disebut Distrik Sihoeng (dikepalai Soeta Ono) dan Distrik Pattai (dikepalai Toemenggoeng Djaja Kartie) yang termasuk ke dalam wilayah pemerintahan Radhen Adipati Danoe Redjo regent der afdeeling Amonthaij (m. 1861) dengan wilayah kekuasaan seluruhnya meliputi 9 distrik:
Sampai tahun 1862, kedua distrik ini yaitu distrik Patai dan Distrik Sihong masih termasuk dalam Afdeeling Amonthaij.
Setelah kematian Toemenggoeng Djaja Kartie, distrik Patai digabung ke dalam Distrik Sihong dan disebut Distrik Sihong en Patai, namun lama-kelamaan hanya disebut Distrik Sihong saja. Sejak tanggal 19 Agustus 1863 Distrik Sihong yang dikepalai Soeto Ono dikeluarkan dari Afdeeling Amonthaij kemudian digabung ke dalam Afdeeling Doessoen en Becompaij
Barito Timur adalah nama yang secara resmi ditetapkan bagi daerah ini setelah terbentuk menjadi kabupaten otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, daerah ini masih bergabung dengan Kabupaten Barito Selatan. Barito Selatan dikenal dengan nama Barito Hilir untuk wilayah dengan luas 8.287,57 km² sepanjang kiri dan kanan aliran Sungai Barito dan untuk Barito Timur dengan luas 3.013 km² yang meliputi daratan sebelah timur Sungai Barito. Seiring dengan semangat otonomi daerah, maka masyarakat Barito Timur mengusulkan dibentuknya kembali Kabupaten Barito Timur.
Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan pada waktu itu, Wilayah Barito Hilir dan Barito Timur adalah Wilayah Kewedanaan dari Kabupaten Barito yang pusat pemerintahannya berkedudukan di Muara Teweh. Kedua wilayah Kewedanaan tersebut adalah:
Tuntutan masyarakat dari kedua kewedanaan ini agar Kabupaten Barito dipisahkan menjadi dua kabupaten, yang akhirnya mendapat dukungan dari DPRD Barito pada tahun 1956 dalam bentuk Mosi tanggal 30 Januari 1956 dengan Nomor 1/MS/DPRD/56 dan tanggal 21 September 1956 dengan Nomor 2/MS/DPRD/56. Tuntutan masyarakat ini dituangkan pula dalam surat dukungan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Barito dengan surat nomor 675/UP-IV-4 tanggal 23 April 1958. Sambil menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 28/Des-I-4/58 tanggal 10 Juni 1958 kemudian ditunjuklah Wedana Barito Hilir disamping tugasnya mengadakan persiapan-persiapan seperlunya.
Realisasi dari Surat Keputusan (SK) tersebut pada tanggal 5 September 1958 resmi terbentuknya Kantor Persiapan Kabupaten yang berkedudukan di Buntok. Tahun 1959 keluarlah Undang-undang nomor 27 Tahun 1959 yang berlaku sejak tanggal 4 Juli 1959. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan antara lain Kewedanaan Barito Hilir dan Barito Timur dijadikan Daerah Otonomi yang terpisah dari Kabupaten Barito dengan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Buntok.
Secara formal Kabupaten Barito Timur terbentuk bersama-sama dengan beberapa kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.
Sebelum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur ini dikeluarkan, wilayah Kewedanaan Barito Timur pernah berkembang dari Kewedanaan Barito Timur menjadi Wilayah Pembantu Bupati Barito Timur, sejak Undang-undang tersebut di atas berlaku, maka secara resmi Wilayah Barito Timur memisahkan diri dari Kabupaten Barito Selatan dan menjadi daerah otonom sendiri dengan nama Kabupaten Barito Timur dengan ibu kota Tamiang Layang.
Kabupaten Barito Timur merupakan salah satu dari 14 kabupaten/kota yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kabupaten Barito Timur yang beribukota di Tamiang Layang terletak pada 1°2' Lintang Utara dan 2°5' Lintang Selatan, 114°00' dan 115°00' Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Barito Timur tercatat seluas 383.400 Ha (3.834 km²).
Sebagian besar wilayah Kabupaten Barito Timur merupakan dataran rendah dengan ketinggian permukaan berkisar antara 50 s/d 100 meter dari permukaan air laut. Kecuali sebagian wilayah Kecamatan Awang dan Patangkep Tutui yang merupakan daerah perbukitan. Dengan tidak ada sungai besar dan banyak memiliki sungai kecil/anak sungai, keberadaannya menjadi salah satu ciri khas Kabupaten Barito Timur.
Dari luas wilayah Kabupaten Barito Timur tercatat 383.400 Ha, diketahui luas wilayah permukiman seluas 35.659 Ha (356,6 km²). Sehingga prosentase luas wilayah permukiman dengan luas wilayah adalah 9,30%. Terdapatnya ladang berpindah dengan rotasi pada periode tertentu. Jika tanahnya masih dapat menghasilkan baik maka lahan tersebut akan diusahakan, sebaliknya jika tanah tersebut tidak memuaskan maka akan ditinggalkan sehingga Iuas lahan yang diusahakan tidak baku. Tanaman perkebunan merupakan komoditi utama di daerah ini. Tanaman yang diusahakan adalah karet, kelapa dan rotan. Tanaman karet dan rotan sering diusahakan bersama.
Logo Kabupaten Barito Timur tercipta melalui serangkaian sayembara secara terbuka dan dilaksanakan pada tahun 2002. Jumlah desai logo yang masuk pada saat itu adalah sebanyak 19 desain dari berbagai kalangan peserta. Mayoritas peserta berasal dari dalam Kabupaten Barito Timur dan Barito Selata. Dari sejumlah desain tersebut, terdapat 3 desain yang masuk ke saringan terakhir, yaitu desain logo milik Hendroyono, ST penduduk Buntok, desain logo milik Lesly Diaci Ngindra, ST dari Tamiang Layang, dan desain logo dari Markoni Blantan penduduk Desa Haringen Kec. Dusun Timur. Ketiga finalis tersebut melakukan presentasi di Gedung Mantawara dan terplih ketiganya sebagai pemenang sayembara. Dengan catatan bahwa ketiga lambang tersebut digabungkan agar saling melengkapi. Master desain utama diambil milik Hendroyono, ST dan gambar pohon karet diambil dari desain milik Lesly Diacy Ngindra, sedangkan untuk gambar akar kayu hitam dan tulisan JARI JANANG KALALAWAH diambil dari desain milik Markoni Blantan, sehingga jadilah logo Kabupaten Barito Timur seperti yang digunakan sekarang ini.
Seperti wilayah lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Timur memiliki iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi hampir sepanjang tahunnya, kecuali pada pertengahan tahun ketika terjadi penurunan curah hujan pada periode Juni hingga September. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 23°–34 °C dengan tingkat kelembapan relatif yang tinggi antara 70%–90%.
Bupati merupakan jabatan tertinggi di pemerintahan Barito Timur. Bupati Barito Timur periode 2018-2023, dijabat oleh Ampera Ariyanto Y. Mebas, didampingi wakil bupati, Habib Said Abdul Saleh. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Barito Timur 2018, dan dilantik menjadi bupati dan wakil bupati oleh gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, pada 24 September 2018 di Istana Isen Mulang Kota Palangka Raya. Saat ini, penjabat bupati Barito Timur diberikan kepada Indra Gunawan.
Kabupaten Barito Timur terdiri dari 10 kecamatan, 3 kelurahan, dan 100 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 109.949 jiwa dengan luas wilayah 3.834,00 km² dan sebaran penduduk 28 jiwa/km².
Berdasarkan hasil sensus penduduk 2020, jumlah penduduk Kabupaten Barito Timur berada pada angka 113.229 jiwa. Jumlah angka tersebut terdiri atas 58.112 laki-laki dan 55.117 perempuan yang menghasilkan rasio jenis kelamin di angka 105 dan dapat dimaknai bahwa pada setiap 100 orang perempuan terdapat 105 orang laki-laki. Selain itu, angka kepadatan penduduk kabupaten ini berada di angka 35 jiwa per km² dengan cara membandingkan total jumlah penduduk dan luas wilayah kabupaten ini.
Kabupaten Barito Timur terdiri atas 10 kecamatan. Jumlah penduduk di wilayah ini dapat diperincikan sebagai berikut:
Tidak ada data resmi pemerintahan yang mencatat keragaman suku bangsa di Barito Timur. Namun, suku asli Kalimantan yakni suku Dayak merupakan penduduk asli di kabupaten ini. Suku Dayak sendiri memiliki beragam sub suku yang tersebar di seluruh Kalimantan. Beberapa sub suku Dayak yang ada di Barito Timur yakni Dayak Lawangan, secara khusus mereka tinggal berbatasan dengan provinsi Kalimantan Selatan. Selain Dayak Lawangan, suku Dayak lainnya yang ada di Barito Timur ialah Dayak Maanyan.
Suku Dayak di Barito Timur masuk ke dalam Rumpun Ot Danum atau rumpun Barito. Suku Dayak Dusun yang ada di Barito Selatan, Dayak Maanyan, dan Dayak Lawangan, masuk dalam satu organisasi rumpun Dayak yang disebut Dusmala, Dusun Maanyan Lawangan. Selain suku Dayak, suku lain yang ada di Barito Timur seperti Bugis, Jawa, dan suku lainnya.
Sebelum masuknya agama Islam dan Kristen, banyak penduduk Kalimantan Tengah menganut kepercayaan Kaharingan. Saat ini, Kaharingan masuk dalam bagian agama Hindu. Sebagian besar penduduk Barito Timur sekarang menganut agama Islam.
Adapun besaran penduduk Barito Timur menurut agama yang dianut yakni Islam sebanyak 50,96%. Kemudian Kekristenan sebanyak 45,05%, dengan rincian Protestan sebanyak 36,39% dan Katolik sebanyak 8,66. Penduduk yang menganut agama Hindu sebanyak 3,97%, dan Buddha 0,01%. Sementara untuk rumah ibadah, dalam data Badan Pusat Statistik Barito Timur tahun 2023 mencatat banyaknya jumlah rumah ibadah di barito Timur yakni masjid sebanyak 81, mushola 127, gereja Protestan sebanyak 200, gereja katolik sebanyak 70, dan Pura atau Balai Basarah sebanyak 40.
Bahwa ini surat pertambahan dan katarangan daripada itu perdjandjian jang dibuat dahulu oleh tuan Martinus Hendrikus Halewijn jang telah waktu itu ada memegang kuasa ditanah pesisir selatan dan timur dengan Sri Paduka Sultan Adam jang memegang keradjaan Bandjarmasin kepada hari enam likur bulan Ramadhan tahun 1241.
Bahwa tuan Arnoldus Laurus Widik komisaris geburmin Hindia Nederland dari pulau sebelah timur dan selatan pasisir tanah Borneo dan Pontianak dan Sambas serta Rio dan Lingga dengan Sri Paduka Sultan Adam Aiwasikbillah jang memegang keradjaan Bandjarmasin telah sudah timbang dan berdamai jang sekarang terlalu guna dan patut membuat pertambahan dan katarangan daripada itu surat perdjandjian jang tersebut diatas ini karena itu djuga dengan surat ini menentukan perkara jang tertulis dibawah ini dan diatas perkara itu dinanti menerima keredhaan tuan besar Geburnur Djenderal Hindia Nederland di Betawi.
Akan pertambahan dan menarangkan perkara jang ampat didalam surat kontrak itu sekarang ditentukan itu perwatasan keradjaan Bandjarmasin seperti ada dibawah ini.
Dari ujung sebelah utara di Tjerutjuk jaitu udjung Kuin turut pinggir kali Bandjarmasin jang ketimur atau kanan mudik sampai di seberang Kuala Mengkatip.
Dari seberang Kuala Mengkatip terus ditempat bernama Nangun diulu sungai Paku dan liwat itu ulu2 sungai Sihong dan Napu dan dua sungai itu masuk tanah Bandjar.
Dan terus diulu sungai Najun terus diulu sungai Ajus terus diulu sungai Sentalar terus digunung Luang dan itu gunung Kamarang dan gunung Kutan dan gunung Sentangi nanti masuk tanah keradjaan Bandjarmasin. Dari gunung Luang kasalatan diatas putjuk gunung Maratus kena itu gunung Langupan dan lagi kasalatan diatas gunung jang pembahagi air kebarat dan ketimur kebarat sampai digunung Pamaton djadi masuk tanah keradjaan Bandjarmasin itu ulu sungai Batu Api sungai Pinang dan sungai Karang Intan. Dari gunung Pamaton kebarat turut pinggir kanan milir atau pinggir sebelah utara dari sungai Martuu atau Banju irang sampai di Liang Anggang.
Dari Liang Anggang ke Tambak Linik dan kaulu sungai Lumbah kaulu sungai Baru dan kaulu sungai Mesa dan dari ulu sungai Mesa turut pinggir jang sebelah udik atau sebelah utara dari sungai Mesa itu sampai diudjung kali Kaju Tangi atau kali Martapura.
Dari Udjung kali Kaju Tangi itu menjeberang diudjung udik Antasan Ketjil atau udjung sebelah utara dari Kuin dan turut itu pinggir Kali Kuin jang sebelah utara sampai diudjung Tjarutjuk dengan kali Bandjar maka segala tanah2 didalam ini perwatasan semuanja tanah keradjaan Bandjarmasin dan segala tanah2 jang diluar ini perwatasan semuanja tanah geburmin Hindia Nederland.
Akan menerangkan bitjara ampat jang tersebut didalam perkara enam dari surat perdjandjian itu sekarang dimemenentukan jang padang mendjangan radja2 tinggal padang jang tersebut dibawah ini: Padang pulau Lampi sampai kali Maluku. " Badjingah " Pagantihan " Munggu Basung " Taluk Batangan " Atirik " Patjakan " Samupurun " Udjung Karangan.
Tersurat dan terdjandji dikota negeri Martapura kepada hari delapan belas bulan Maret 1845 atawa kepada hari sembilan bulan Rabiul’awal tahun 1261.
Bahwa surat perdjandjian ini sudah ditetapkan oleh Sri Paduka Jang di Pertuan besar pise peresident wakil gurnadur djenderal dari tanah Hindia Nederland pada satu hari bulan Mai tahun 1845 jaitu 24 hari bulan Rabiulachir tahun 1261.
Dapatkan SIA Surat Izin Alat Farm Tractor dan Surat Izin Operator Farm Tractor di:
-
KAB. MURUNG RAYA,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KEPULAUAN YAPEN,PAPUA
-
KAB. OGAN KOMERING ILIR,SUMATERA SELATAN
-
KAB. KEPULAUAN SELAYAR,SULAWESI SELATAN
-
KAB. PESISIR BARAT,LAMPUNG
-
KAB. PEMALANG,JAWA TENGAH
-
KAB. KOTAWARINGIN TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. SAMPANG,JAWA TIMUR
-
KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN
-
KAB. BANTUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. OGAN KOMERING ULU SELATAN,SUMATERA SELATAN
-
KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH
-
KAB. PROBOLINGGO,JAWA TIMUR
-
KAB. BIAK NUMFOR,PAPUA
-
KOTA MAGELANG,JAWA TENGAH
-
KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. TULANG BAWANG BARAT,LAMPUNG
-
KOTA SERANG,BANTEN
-
Kabupaten Puncak Jaya,Papua Tengah
-
KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. BERAU,KALIMANTAN TIMUR
-
KOTA MALANG,JAWA TIMUR
-
KAB. KENDAL,JAWA TENGAH
-
KAB. CIAMIS,JAWA BARAT
-
KAB. PAMEKASAN,JAWA TIMUR
-
KAB. KEPULAUAN TALAUD,SULAWESI UTARA
-
Kabupaten Boven Digoel,Papua Selatan
-
KAB. PUNCAK JAYA,PAPUA
-
KAB. LANGKAT,SUMATERA UTARA
-
KOTA BOGOR,JAWA BARAT
Kesimpulan
SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.