Pembuatan SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN

Apa itu SIA dan SIO Forklift?

SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) merupakan sertifikat kelayakan penting dalam dunia industri dan konstruksi. SIA diberikan kepada perusahaan untuk penggunaan alat angkut dan alat angkat, sementara SIO diberikan kepada individu yang layak mengoperasikan alat tersebut. Kedua sertifikat ini menjadi fondasi dalam meningkatkan keselamatan kerja serta efisiensi operasional perusahaan. Secara Singkat, SIA (Surat Izin Alat) Forklift merupakan sejenis Sertifikat kelayakan yang diberikan menyangkut izin pemakaian Forklift kepada sebuah perusahaan. Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) Forklift merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Ijin Perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kelayakan mengoperasikan Forklift

Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Penerapan peraturan dan standar keselamatan kerja menjadi penting guna melindungi pekerja di lapangan serta mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi. Salah satu komponen vital dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan yang melibatkan Surat Izin Alat (SIA), Surat Izin Laik Operasi (SILO), dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat. Artikel ini akan membahas secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift dan Riksa Uji Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN.

Pentingnya perusahaan memiliki SIA dan SIO Forklift

Dalam industri konstruksi, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengatur penggunaan alat berat seperti wheel loader dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, setiap wheel loader harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.

2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.

Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan Forklift. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau kecelakaan.

Tanggung Jawab Perusahaan

Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Pengawasan dan Inspeksi

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap tempat kerja guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN

Anda di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN? Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN

Risiko dan Konsekuensi Hukum Mengoperasikan Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN tanpa Memiliki SIA Surat Izin Alat

Mengabaikan kewajiban riksa uji dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi perusahaan dan individu yang bertanggung jawab. Berikut beberapa implikasi yang perlu diperhatikan.

Perusahaan berisiko mendapatkan perintah penghentian operasi dari pengawas ketenagakerjaan hingga persyaratan riksa uji dan SIA dipenuhi secara lengkap.

Dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga puluhan juta rupiah sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan menghadapi tanggung jawab hukum dan kompensasi yang lebih besar karena dianggap lalai dalam pemenuhan kewajiban keselamatan.

Perusahaan berisiko mengalami penurunan reputasi dan kredibilitas yang dapat berdampak pada kepercayaan klien, investor, dan mitra bisnis.

Perusahaan dapat kehilangan peluang bisnis karena tidak mampu memenuhi persyaratan tender proyek atau kontrak yang mengharuskan kepatuhan K3.

Pimpinan atau penanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 3 tahun sesuai ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift dan Riksa Uji Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN

Contoh SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN

Contoh SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift

Di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN, tersedia layanan jasa yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait penggunaan alat berat seperti wheel loader. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari layanan ini:

1. Konsultasi Persyaratan Perizinan

Sebelum mengajukan perizinan, pemilik proyek atau pengguna wheel loader perlu memahami persyaratan teknis dan keselamatan yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lebih efektif.

2. Pengurusan Surat Izin Alat (SIA)

Proses pengurusan SIA dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dalam layanan ini, tim profesional akan membantu pemilik proyek dalam mengurus dan memperoleh SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.

3. Uji Kelaikan Operasi

Sebelum alat berat digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa wheel loader berfungsi dengan baik dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Layanan jasa di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan operasi ini sehingga pemilik proyek dapat yakin bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.

4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat

Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa wheel loader telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Tim ahli dalam layanan jasa akan membantu dalam pengurusan dokumen ini, sehingga pemilik proyek memiliki jaminan bahwa alat yang digunakan memenuhi standar keselamatan kerja yang diperlukan.

Manfaat Kemudahan Layanan Ini

Penggunaan layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift dan Riksa Uji Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:

1. Efisiensi Waktu dan Biaya

Proses perizinan dan pengurusan dokumen-dokumen terkait dapat memakan waktu dan biaya yang besar. Dengan mengandalkan layanan jasa yang spesialis dalam bidang ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan mengurangi biaya operasional yang tidak perlu.

2. Kepastian Keselamatan

Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam industri konstruksi. Dengan menggunakan layanan jasa yang berfokus pada keselamatan kerja, pemilik proyek dapat memiliki kepastian bahwa setiap aspek terkait keselamatan telah diperhatikan dan dipenuhi.

3. Konsistensi dengan Regulasi

Peraturan dan regulasi terkait keselamatan kerja dan perizinan seringkali mengalami perubahan. Tim ahli dalam layanan jasa akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan memastikan bahwa setiap dokumen dan prosedur yang diajukan konsisten dengan regulasi terbaru.

Anda di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN? Dapatkan Bantuan SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Forklift menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Forklift

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Forklift

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Forklift, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Forklift

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Forklift harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Forklift dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Forklift

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Forklift dan Surat Izin Operator Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN

KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Forklift dan Riksa Uji Forklift di KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN

Tentang KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN

Kota Makassar (Lontara Makassar: ᨀᨚᨈ ᨆᨀᨔᨑ, transliterasi: Kota Mangkasara'), sebelumnya bernama Ujung Pandang (nama benteng suku makassar), adalah ibu kota provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.

Sebelumnya, kota yang sejak 1971 hingga 1999 dikenal secara resmi sebagai Ujung Pandang ini merupakan kota terbesar di wilayah Indonesia Timur dan pusat kota terbesar ketujuh di Indonesia dari jumlah penduduk setelah Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, dan Palembang. Kota ini terletak di pesisir barat daya pulau Sulawesi, menghadap Selat Makassar. Sebagian besar penduduk yang mendiami kota ini adalah suku Makassar atau Tu MANGKASARAK (paling dominan) dan pendatang dari orang-orang Bugis, Jawa, Mandar, Toraja, Sunda, Tionghoa dan lain-lain.

Menurut Bappenas, Makassar adalah salah satu dari empat pusat pertumbuhan utama di Indonesia, bersama dengan Medan, Jakarta, dan Surabaya. Dengan memiliki wilayah seluas 175,77 km² dan jumlah penduduk lebih dari 1,4 juta jiwa, kota ini berada di urutan ketujuh kota terbesar di Indonesia dari jumlah penduduk setelah Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, dan Palembang. Makanan khas Makassar yang umum dijumpai di pelosok kota adalah Coto Makassar, Roti Maros, Jalangkote, Bassang, Kue Tori, Pallu butung, Pisang Ijo, Sop Saudara dan Sop Konro.

Raja Gowa ke-9 Tumaparisi Kallonna (1510-1546) diperkirakan adalah tokoh pertama yang benar-benar mengembangkan kota Makassar. Ia memindahkan pusat kerajaan dari pedalaman ke tepi pantai, mendirikan benteng di muara Sungai Jeneberang, serta mengangkat seorang syahbandar untuk mengatur perdagangan.

Pada abad ke-16 hingga abad ke-17, Makassar menjadi pusat perdagangan yang dominan di Indonesia Timur, sekaligus menjadi salah satu kota terbesar di Asia Tenggara. Raja-raja Makassar menerapkan kebijakan perdagangan bebas yang ketat, di mana seluruh pengunjung ke Makassar berhak melakukan perniagaan di sana dan menolak upaya VOC (Belanda) untuk memperoleh hak monopoli di kota tersebut.

Selain itu, sikap yang toleran terhadap agama berarti bahwa meskipun Islam semakin menjadi agama yang utama di wilayah tersebut, pemeluk agama Kristen dan kepercayaan lainnya masih tetap dapat berdagang di Makassar. Hal ini menyebabkan Makassar menjadi pusat yang penting bagi orang-orang Melayu yang bekerja dalam perdagangan di Kepulauan Maluku dan juga menjadi markas yang penting bagi pedagang-pedagang dari Eropa dan Arab. Semua keistimewaan ini tidak terlepas dari kebijaksanaan Raja Gowa-Tallo yang memerintah saat itu (Sultan Alauddin, Raja Gowa, dan Sultan Awwalul Islam, Raja Tallo).

Kontrol penguasa Makassar makin menurun seiring makin kuatnya pengaruh Belanda di wilayah tersebut dan menguatnya politik monopoli perdagangan rempah-rempah yang diterapkan Belanda melalui VOC. Pada tahun 1669, Belanda, bersama dengan La Tenri Tatta Arung Palakka dan beberapa kerajaan sekutu Belanda melakukan penyerangan terhadap kerajaan Islam Gowa-Tallo yang mereka anggap sebagai Batu Penghalang terbesar untuk menguasai rempah-rempah di Indonesia timur. Setelah berperang habis-habisan mempertahankan kerajaan melawan beberapa koalisi kerajaan yang dipimpin oleh belanda, akhirnya Gowa-Tallo (Makassar) terdesak dan dengan terpaksa menanda tangani Perjanjian Bongaya.

Meningkatnya penghuni kota di Indonesia, maka timbul kebutuhan untuk menerapkan pembentukan Kotapraja seperti yang berlaku di Negeri Belanda. Kebutuhan nampak dalam peraturan desentralisasi tahun 1903 yang memungkinkan terbentuknya Kotapraja (Gemeente) setelah tahun 1905.

Realisasi dari keinginan pembentukan pemerintahan Kotapraja itu akhirnya berhasil diwujudkan. Makassar pada waktu itu merupakan pelabuhan terpenting di kawasan timur Indonesia yang juga ibu kota Gouvernement Celebes en Onderhoorigheden dan akhirnya mendapat kedudukan sebagai daerah Kotapraja (gemeente) pada tahun 1906.

Menurut catatan sejarah, cikal bakal lahirnya Kota Makassar berawal dari 1 April 1906. Saat itu pemerintah Hindia Belanda membentuk dewan pemerintahan Gemeentee di Kampung Baru, yang terletak di kawasan Pantai Losari dan Benteng Fort Rotterdam. Kawasan ini yang berkembang menjadi kota Makassar hingga kini disebut hari kebudayaan makassar, sebelumnya merupakan hari jadi Kotamadya Ujung Pandang.

Nama Makassar sendiri sempat diganti menjadi Ujung Pandang di masa pemerintahan Orde Baru, tepatnya pada 31 Agustus 1971. Meski begitu, sebutan Ujung Pandang sudah dikenal sejak tahun 1950-an.

Usaha perluasan wilayah pemerintahan Kotamadya Makassar akhirnya berhasil dapat diwujudkan pada tahun 1971, dari luas wilayah 21 km² menjadi 175 km² berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tanggal 1 September 1971. Perluasan wilayah ini diikuti pula dengan perubahan nama Kotamadya Makassar menjadi Kotamadya Ujung Pandang.

Perlu diketahui bahwa perubahan nama Kotamadya, Makassar menjadi Kotamadya Ujung Pandang yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 itu, sesungguhnya pada tahun 1964 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kotapraja Makassar telah disetujui pergantian nama Kotapraja Makassar menjadi Kotapraja Ujung Pandang yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kotapraja Makassar Nomor 29/DPRD-GR tanggal 24 September 1964.

Nama Kota Ujung Pandang yang diresmikan pemakaiannya pada tanggal 14 September 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1971 yang dinyatakan berlaku tanggal 1 September 1971, merupakan perubahan nama dari Kota Makassar yang telah diperluas.

Dengan perubahan nama Makassar menjadi Ujung Pandang telah mendapat tanggapan dari berbagai tokoh tokoh masyarakat di Sulawesi Selatan. Salah satu tanggapan mengenai pengembalian nama Makassar, pada tanggal 17 Juli 1976 diajukan petisi yang ditandatangani oleh Prof. Dr. A. Zainal Abidin Farid S. H., Dr. Mattulada, dan Drs. H. Dg Mangemba, tiga budayawan terkemuka Makassar menuntut pengembalian nama Makassar. Usaha-usaha pengembalian nama Makassar terus bergulir, pada tanggal 21 Agustus 1995, Walikotamadya Ujung Pandang, H. Malik B. Masry, SE, MS mengadakan seminar yang hasil rekomendasi untuk pengembalian nama Kota Makassar.

Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 1999 diterbitkan Keputusan Pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 05/Pim/DPRD/VIII/1999 yang memuat persetujuan DPRD Kotamadya Ujung Pandang atas rencana perubahan nama Ujung Pandang menjadi Makassar yang diusulkan oleh Walikota Drs. H. Baso Amiruddin Maula, S.H, M.Si. Akhirnya pada tanggal 13 Oktober 1999, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 yang menetapkan pengembalian nama Kotamadya Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Makassar adalah ibu kota provinsi Sulawesi Selatan, yang terletak di bagian Selatan Pulau Sulawesi yang dahulu disebut Ujung Pandang, terletak antara 119º24’17’38” Bujur Timur dan 5º8’6’19” Lintang Selatan yang berbatasan sebelah Utara dengan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Kecamatan Liukang Tupabiring), sebelah Timur Kabupaten Maros (Kecamatan Mocongloe) dan Kabupaten Gowa (Kecamatan Pattallassang), sebelah selatan Kabupaten Gowa (Kecamatan Somba Opu dan Barombong) dan Kabupaten Takalar (Kecamatan Galesong Utara), serta sebelah Barat dengan Selat Makassar. Kota Makassar memiliki topografi dengan kemiringan lahan 0-2°(datar) dan kemiringan lahan 3-15° (bergelombang). Luas Wilayah Kota Makassar tercatat 175,77 km persegi.

Kota Makassar adalah kota yang terletak dekat dengan pantai yang membentang sepanjang koridor barat dan utara dan juga dikenal sebagai “Waterfront City” yang di dalamnya mengalir beberapa sungai seperti Sungai Tallo, Sungai Jeneberang, dan Sungai Pampang) yang kesemuanya bermuara ke dalam kota. Kota Makassar merupakan hamparan daratan rendah yang berada pada ketinggian antara 0-25 meter dari permukaan laut.

Letak Kota Makassar adalah di bagian selatan dari Pulau Sulawesi. Perkembangan wilayah Kota Makassar dimulai di sepanjang pesisir pantai yang berada di antara dua sungai besar, yaitu sungai Jeneberang dan sungai Tallo. Perkembangan kota Makassar sebagai kota perdagangan dan kota pelabuhan ditunjang oleh wilayah utara. Wilayah pedalaman membawa komoditas sumber daya alam ke Makassar untuk dijual ke pasar. Bagian barat dari kota Makassar adalah selat Makassar dan terdapat sejumlah pulau kecil.

Pulau-pulau ini digunakan sebagai penunjang perkembangan kota, yakni sebagai pelindung dan memenuhi kebutuhan kota Makassar. Keberadaan pulau-pulau kecil digunakan sebagai pencegah gangguan badai dan ombak yang mengganggu perahu atau kapal-kapal yang melakukan perdagangan di pelabuhan Makassar. Masyarakat kota Makassar di pulau-pulau kecil ini dihuni oleh orang-orang suku Makassar yang mata pencahariannya berhubungan dengan laut.

Kota Makassar memiliki kondisi iklim tropis yang bertipe iklim tropis muson (Am), hal tersebut ditandai dengan kontrasnya jumlah rata-rata curah hujan di musim penghujan dan musim kemarau. Musim hujan biasanya berlangsung sejak bulan November hingga bulan Maret dan musim kemarau berlangsung dari bulan Mei hingga bulan September. Wilayah Kota Makassar memiliki suhu udara rata-rata berkisar antara 26,°C sampai dengan 29 °C. Rata-rata curah hujan per tahun di wilayah ini berkisar antara 2700–3200 milimeter.

Kota Makassar terdiri dari 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduk sebesar 1.663.479 jiwa dengan luas wilayah 199,26 km² dan tingkat kepadatan penduduk sebesar 8.348 jiwa/km².

Makassar merupakan kota yang multi etnis Penduduk Makassar kebanyakan dari Suku Makassar dan Suku Bugis, sisanya berasal dari Toraja, Mandar, Buton, Tionghoa, Jawa dan sebagainya.

Masyarakat kota Makassar menganut agama yang beragam, dengan mayoritas bergama Islam. Data pada Sensus Penduduk Indonesia 2010 mencatat, penduduk Makassar yang beragama Islam sebanyak 87,19%. Selanjutnya penduduk yang menganut agama Kekristenan sebanyak 11%, dengan rincian Protestan sebanyak 8,17%, dan katolik sebanyak 2,83%. Penganut agama Buddha sebanyak 1,27%, kemudian Hindu sebanyak 0,14%. Selebihnya sebanyak 0,40%, termasuk agama Konghucu, dan aliran kepercayaan.

Bahasa resmi instansi pemerintahan di Kota Makassar adalah bahasa Indonesia. Menurut Statistik Kebahasaan 2019 oleh Badan Bahasa, terdapat tiga bahasa daerah di Kota Makassar, yaitu bahasa Makassar. Bahasa mayoritas yang dituturkan oleh masyarakat di kota Makassar adalah Bahasa Makassar yang banyak menyerap unsur-unsur bahasa Sulawesi Selatan yang dituturkan oleh sebagian besar masyarakat kota ini. Bisa dikatakan bahasa Melayu Makassar ini menjadi bahasa ibu bagi generasi yang lahir diatas tahun 1990-an, yang umum digunakan dalam pergaulan sehari-hari. Bahasa ini juga dituturkan diseluruh wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan sebagian wilayah Sulawesi tengah. Ciri khas bahasa ini adalah dengan adanya penggunaan kata ji, mi, ko, ja atau beberapa tambahan kata yang lain pada kalimat yang digunakan yang mana spesifik menujukkan kalimat perintah atau kata kerja yang hanya dipahami oleh orang di kota Makassar atau pendatang yang sudah menetap lama di kota ini.

Kota Makassar mempunyai sebuah bandara internasional, Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin yang pada tanggal 26 September 2008 diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang menandakan mulai pada saat itu Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin beroperasi secara penuh di mana sebelumnya telah beroperasi tetapi hanya sebagian. Bandara Hasanuddin juga memiliki taksi khusus Bandara dengan harga yang bervariasi sesuai dengan region dari daerah yang dituju serta shuttle bus khusus yang melayani jalur dari dan ke bandara baru. Bahkan banyak taksi-taksi yang gelap yang juga menawarkan jasa kepada penumpang yang baru tiba di Makassar. Pada tahun 2009 diharapkan landasan pacu yang baru telah rampung dan bisa digunakan.

Pete-pete adalah sebutan angkot di Makassar dan sekitarnya. Pete-pete merah adalah angkot yang berasal dari Kabupaten Gowa dan melayani pengangkutan antar kota, sedangkan pete-pete biru adalah angkot yang berasal dari Kota Makassar itu sendiri dan hanya melayani pengangkutan di wilayah Makassar saja. Sarana transportasi darat lain seperti bus, taksi, becak, bentor, dan ojek online juga tersedia di Makassar.

Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Soekarno-Hatta menjadi nama pelabuhan, khususnya pelabuhan untuk kapal penumpang dan terminal penumpang. Pelabuhan ini dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Pelindo IV). Di area pelabuhan penumpang ini terdapat Masjid Babussalam. Masjid ini diresmikan Presiden Megawati, berbarengan dengan peresmian Terminal Petikemas Makassar, pada 21 Juli 2001. Sementara di kawasan ujung utara pelabuhan, atau ujung jalan Nusantara, terdapat awal Jalan Tol Reformasi (tol lingkar Makassar) yang menghubungkan kawasan pelabuhan dengan pusat kota. Jalan tol yang hanya sepanjang 3,1 km ini dikelola oleh PT Nusantara Infrastructure Tbk. Perusahaan milik Bosowa Group ini juga jadi pengelola jalan tol Bintaro-Bumi Serpong Damai (Jakarta/Tangerang).

Paotere adalah suatu pelabuhan perahu yang terletak di Kecamatan Ujung Tanah, Makassar. Pelabuhan yang berjarak ± 5 km (± 30 menit) dari pusat Kota Makassar ini merupakan salah satu pelabuhan rakyat warisan tempo doeloe yang masih bertahan dan merupakan bukti peninggalan Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo sejak abad ke-14 sewaktu memberangkatkan sekitar 200 armada Perahu Pinisi ke Malaka. Pelabuhan Paotere sekarang ini masih dipakai sebagai pelabuhan perahu-perahu rakyat seperti Pinisi dan Lambo dan juga menjadi pusat niaga nelayan.

Laju pertumbuhan ekonomi Kota Makassar berada di peringkat paling tinggi di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan ekonomi Kota Makassar di atas 9%. Bahkan pada tahun 2008, pertumbuhan ekonomi Kota Makassar mencapai angka 10,83%. Pesatnya pertumbuhan ekonomi saat itu, bersamaan dengan gencarnya pembangunan infrastruktur yang mendorong perputaran ekonomi, seperti pembangunan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, jalan tol dan sarana bermain kelas dunia Trans Studio Mall di Kawasan Kota Mandiri Tanjung Bunga.

Pada triwulan II tahun 2019 saja, Makassar mendapatkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) masing-masing sebesar Rp601,1 Miliar dan Rp 1 Trilliun. Penanaman Modal ini diserap 5 sektor yaitu sektor pertambangan dengan nilai paling besar yaitu Rp484,3 Miliar diikuti oleh sektor industri mineral non logal sebesar Rp377,1 Miliar, jasa lainnya sebesar Rp169,2 Miliar, sektor listrik, gas & air sebesar Rp164,7 Miliar dan sektor industri makanan sebesar Rp100,7 Miliar.

Selain investasi yang relatif besar, Makassar juga berhasil menciptakan usaha-usaha yang mengharumkan nama bangsa seperti PT CEPAT DAN BERSIH INDONESIA (QnC Laundry) yang berhasil membawa nama Indonesia ke panggung internasional melalui sebuah kompetisi laundry internasional di Milan pada tahun 2018 yang diadakan CINET, sebuah komite internasional untuk pemeliharaan tekstil. Ada juga produk terkenal dari Makassar yang banyak orang tidak tahu berasal dari Makassar yaitu Minyak Tawon yang bisa dijadikan minyak gosok, pijat dan urut. Minyak tawon ini dapat ditemukan di pusat oleh-oleh seperti Jalan Somba Opu. Ada juga Bugis Waterpark yang telah buka sejak tahun 2012 dan Jamesons Hardware Supermarket yang sudah menjamur ke seluruh Indonesia juga berasal dari Makassar.

Data Badan Pusat Statistik Makassar mencatat jumlah Sekolah Dasar di kota ini sebanyak 473, kemudian jenjang Sekolah Menengah Pertama sebanyak 225, dan Sekolah Menengah Atas sederajat sebanyak 134. Sementara, Angka Partisipasi Murni (APM) siswa setiap jenjang pada tahun 2022, tingkat SD sebanyak 99,62%, tingkat SMP sebanyak 83,05%,dan tingkat SMA sebanyak 59,64%, jumlah partisipasi SMA menurun dibanding tahun 2021, yakni 60%.

Untuk jenjang perguruan tinggi, beberapa diantaranya yakni: Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Fajar, Universitas Cokroaminoto, Universitas Atma Jaya Makassar, Universitas Kristen Indonesia Paulus, Universitas Bosowa Makassar, Universitas Pancasakti, Universitas Islam Makassar, Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, Politeknik Kesehatan Makassar, Politeknik Negeri Ujung Pandang, Politeknik ATI Makassar, STKIP YPUP Makassar, Universitas Patria Artha, Universitas Pejuang Republik Indonesia, Universitas Sawerigading, Universitas Indonesia Timur Makassar, Universitas Teknologi Sulawesi, Universitas Karya Dharma, Universitas Pepabri, Universitas Terbuka Makassar dan lainnya.

Makassar modern memiliki banyak tempat wisata yang digunakan untuk keperluan hiburan masyarakat Makassar maupun bagi wisatawan yang berasal dari kota maupun negara lain. Beberapa di antaranya yang paling digemari maayarakat makassar adalah:

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.