Proses Administrasi Dokumen Operasional Alat Gantry Crane dan SIO Gantry Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Pengertian SIA dan SIO Gantry Crane?
SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) merupakan certificate vital dalam bidang construction dan industrial. Dokumen SIA dikeluarkan untuk company untuk operasional heavy equipment, sementara sertifikat SIO ditujukan bagi operator yang kompeten dalam menggunakan mesin. Sertifikat tersebut adalah pondasi dalam meningkatkan keselamatan kerja serta produktivitas company. Secara Singkat, Perizinan Equipment Gantry Crane merupakan jenis dokumen compliance yang diberikan menyangkut izin pemakaian Gantry Crane kepada organisasi tertentu. Adapun sertifikat SIO Gantry Crane merupakan tipe certificate yang diterbitkan menyangkut Ijin Perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kualifikasi menggunakan Gantry Crane
Sektor construction adalah bidang yang memiliki risiko tinggi terhadap occupational security. Penerapan peraturan dan standar keselamatan kerja menjadi vital dalam menjaga operator di lapangan serta memaksimalkan produktivitas pembangunan. Komponen penting dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan yang termasuk perizinan equipment, Surat Izin Laik Operasi (SILO), dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat. Content ini menjelaskan secara comprehensive benefit yang dihadirkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane dan Inspeksi Teknis Gantry Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT.
Urgensi company mempunyai Perizinan SIA dan SIO Gantry Crane
Di sektor pembangunan, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang bisa diremehkan. Setiap alat berat yang dioperasikan pada pembangunan harus satisfy ketentuan licensing dan ketentuan workplace safety yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan mempertahankan kualitas pembangunan.
1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Ketentuan ini menjadi foundation juridical yang manage pemanfaatan machinery seperti equipment konstruksi dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, semua equipment harus mempunyai dokumen SIA yang menyatakan bahwa alat tersebut satisfy standar technical dan safety yang ditetapkan. Pada content ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat mempermudah tahapan licensing ini.
2. Legislation No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
Legislation ini adalah dasar fundamental dalam maintaining occupational security di Indonesia. Under legislation ini, seluruh pembangunan wajib mengimplementasikan ketentuan workplace safety yang ketat. Di situasi pemanfaatan equipment, Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Certificate K3 Machinery memiliki peran penting dalam memastikan bahwa machinery prepared untuk difungsikan tanpa mengganggu security tenaga kerja.
Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Workplace Safety adalah foundation legal yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk cara memanfaatkan Gantry Crane. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari responsibility company untuk safety employee hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau mishap.
Corporate Responsibility
Legislation ini obligate organisasi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, education yang wajib, serta area operasional yang safe dan wellness.
Pengawasan dan Inspeksi
UU ini juga menganugerahkan authority kepada otoritas untuk menjalankan kontrol dan inspeksi terhadap tempat kerja guna menjamin bahwa company mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Punishment dan Konsekuensi
Perusahaan yang melanggar ketentuan workplace safety bisa mendapat penalti administrative dan criminal. Hal ini termasuk penalty keuangan, cease activity, hingga tindakan hukum lebih lanjut.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan Dokumen SIA Gantry Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Anda di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT? Dapatkan Bantuan Mendapatkan Perizinan Alat Operasional Gantry Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT. Dengan bantuan konsultan expert dalam mengassist mendapatkan Sertifikat Alat, tim kami ready untuk kolaborasi dengan Company Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk informasi lebih lanjut tentang Perizinan Equipment Gantry Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Risiko dan Konsekuensi Hukum Mengoperasikan Gantry Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT tanpa Memiliki SIA Surat Izin Alat
Neglect obligation testing dan lacking SIA certificate Gantry Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT may result in serious implication bagi company dan personal yang bertanggung jawab. Here are various consequence yang perlu diperhatikan.
Organisasi terancam memperoleh instruksi stop operational dari supervisor ketenagakerjaan hingga requirement inspection dan SIA fulfilled comprehensively.
Bisa mendapat punishment admin berupa penalty hingga puluhan juta rupiah sesuai provision dalam law ketenagakerjaan.
Apabila timbul workplace accident, organisasi menanggung responsibility juridical dan reimbursement yang more significant due to negligence dalam pemenuhan kewajiban keselamatan.
Company terancam mendapat deterioration image dan trustworthiness yang dapat berdampak pada kepercayaan klien, investor, dan mitra bisnis.
Organisasi dapat missing commercial chance karena unable to satisfy requirement project tender atau agreement mandating safety adherence.
Jasa Terpercaya Perizinan Alat Berat Gantry Crane dan Riksa Uji Gantry Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Contoh SIA Perizinan Operasional Gantry Crane dan SIO Gantry Crane
Di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT, terdapat jasa spesialis yang menghadirkan layanan komprehensif dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait pemanfaatan mesin konstruksi seperti equipment konstruksi. Inilah elemen krusial dari pelayanan profesional ini:
1. Pendampingan Proses Izin
Sebelum memulai proses administrasi, user atau operator Gantry Crane wajib memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT akan menghadirkan bimbingan teknis mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan file persyaratan yang wajib dengan metode yang tepat sasaran.
2. Administrasi SIA
Proses pengurusan SIA cenderung complicated dan butuh durasi lama. Dengan bantuan tim ahli ini, konsultan berpengalaman akan membantu pemilik proyek dalam memproses hingga meraih SIA mengikuti standar pemerintah. Ini dapat mempercepat proses yang dibutuhkan untuk mengawali pekerjaan lapangan.
3. Uji Kelaikan Operasi
Sebelum mesin konstruksi difungsikan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk mengkonfirmasi bahwa Gantry Crane berfungsi dengan baik dan tidak berisiko terhadap personel di lapangan. Tim profesional di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT akan mengkoordinasikan proses inspeksi kelayakan ini sehingga pengguna mendapat jaminan bahwa equipment beroperasi safety dan produktif.
4. Sertifikat Keamanan Operasional Alat
Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan konfirmasi bahwa Gantry Crane telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Tenaga profesional dalam pelayanan akan mengassist pengelolaan berkas resmi ini, sehingga pengguna meraih konfirmasi bahwa alat yang digunakan memenuhi regulasi safety yang wajib.
Benefit Jasa Komprehensif Ini
Penggunaan layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane dan Inspeksi Teknis Gantry Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:
1. Efisiensi Waktu dan Biaya
Tahapan licensing dan manajemen dokumen-dokumen terkait seringkali time-consuming dan costly. Dengan mengandalkan layanan jasa yang spesialis dalam bidang ini, klien mampu save time dan meminimalkan cost operational yang tidak perlu.
2. Kepastian Keselamatan
Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam industri konstruksi. Melalui bantuan pelayanan profesional yang fokus terhadap occupational safety, pengguna mendapat assurance bahwa seluruh elemen safety telah diperhatikan dan dipenuhi.
3. Compliance terhadap Ketentuan
Ketentuan serta aturan terkait workplace security dan izin operasional seringkali mengalami perubahan. Tim ahli dalam layanan jasa akan senantiasa update dengan revisi dan memastikan bahwa setiap dokumen dan tahapan yang diproses sesuai dengan ketentuan terkini.
4. Dukungan Teknis Berkelanjutan
Pelayanan berlanjut setelah dokumen diperoleh. Tenaga ahli akan menghadirkan bantuan technical sustainable untuk menjamin compliance operasional yang berkesinambungan.
5. Pengawasan dan Inspeksi Berkala
Pengawasan sustainable terhadap status equipment dan kesesuaian merupakan komponen penting dari pelayanan profesional ini. Pemeriksaan terjadwal akan mengkonfirmasi bahwa Gantry Crane tetap memenuhi standar yang diperlukan.
6. Training User serta Teknisi
Sebagai benefit ekstra, layanan ini juga menyediakan educational course untuk operator dan teknisi maintenance. Langkah ini mengkonfirmasi bahwa personel yang bertugas menguasai skill yang diperlukan.
Berada di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT? Raih Dukungan SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane Memperoleh Sertifikat Dokumen Operasional Gantry Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT. Dengan bantuan tenaga ahli dalam mengassist mendapatkan Dokumen Resmi, we are prepared untuk partnership dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk detail lebih lengkap tentang SIA Surat Izin Alat Gantry Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane Melalui Jasa Ijinalat.com?
Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan data teknis
- Pengamatan objek di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Laporan hasil pemeriksaan
Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane
Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Gantry Crane menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Gantry Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Gantry Crane
Menyadari kompleksitas proses riksa uji Gantry Crane, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
- Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.
Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT










Kriteria Kelayakan Gantry Crane
Spesifikasi Teknis Alat
Alat Gantry Crane harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.
Standar Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.
Perawatan dan Pemeliharaan Rutin
Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.
Peran Operator Gantry Crane dalam Keselamatan Kerja
Tanggung Jawab Operator
Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.
Teknik Pengoperasian yang Aman
Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.
Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan
Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.
Regulasi dan Peraturan Terkait
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.
Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Gantry Crane
Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane dan Riksa Uji Gantry Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Tentang KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Kabupaten Lombok Barat adalah kabupaten di Pulau Lombok, provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ibu kota Lombok Barat berada di kecamatan Gerung. Jumlah penduduk kabupaten Lombok Barat pada pertengahan tahun 2023 sebanyak 737.647 jiwa, dengan kepadatan 800 jiwa/km2.
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, wilayah Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Onder Afdeling dibawah Afdeling Lombok yakni Onder Afdeling van west Lombok yang dipimpin oleh seorang Controleur. Onder Afdeling menurut hierarki kelembagaan sama dengan Regenschap (Kabupaten). Pada masa Pendudukan Jepang, status Lombok Barat berubah menjadi daerah administratif yang disebut Bun Ken yang dikepalai oleh seorang Bun Ken Kanrikan. Status ini berlangsung sampai Jepang menyerahkan kekuasaan kepada sekutu Belanda (NICA) pada tahun 1945.
Dibawah Pemerintah NICA, wilayah Indonesia Timur dijadikan beberapa wilayah administratif yang dinamakan Neo Landschappen termasuk di dalamnya semua bekas Afdeling (Stb. No. 15 Th. 1947). Di dalam wilayah Neo Landschap Lombok, wilayah Lombok Barat merupakan salah satu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Hoofdvan Plastselijk Bestuur sebagai perubahan nama dari controleur.
Namun sesudah Konferensi Meja Bundar, dan terjadinya pemulihan kekuasaan Negara RI pada tanggal 27 Desember 1949, dengan berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas beberapa Negara Bagian, diantaranya Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah NIT No.44 Tahun 1950, pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa wilayah administratif Lombok Barat menjadi daerah bagian yang otonom. Namun dalam praktiknya, otonomi ini tidak pernah terlaksana sepenuhnya karena tidak dipimpin oleh Kepala Daerah Bagian melainkan oleh seorang Kepala Pemerintahan setempat yang sifatnya administratif belaka. Pada masa ini, daerah Lombok Barat membawahi wilayah administratif Kedistrikan Ampenan Barat, Kedistrikan Ampenan Timur, Kedistrikan Tanjung, Kedistrikan Bayan, Kedistrikan Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang, dan Kepunggawaan Cakranegara. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 dimana daerah Indonesia dibagi habis dalam daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III.
Selanjutnya berdasarkan UU No. 1 Tahun 1957, lahirlah UU No.64 dan 69 Tahun 1958 masing-masing tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT serta Daerah Tingkat II di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Oleh karena itu secara yuridis Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat sudah terbentuk sejak 14 Agustus 1958. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.Up.7/14/34 diangkat J.B.Tuhumena Maspeitella sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tk.II Lombok Barat, yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 17 April 1959. Tanggal 17 April 1958 kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Kabupaten Lombok Barat.
Pada tahun 1960, Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat membentuk DPRD yang berjumlah 34 kursi sekaligus memilih Lalu Djapa sebagai Ketua DPRD Lombok Barat dari unsur Partai Nasional Indonesia. Namun setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959, berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, jabatan Kepala Daerah merangkap menjadi Ketua DPRD, sehingga Ketua DPRD yang sudah dipilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua. Berdasarkan hasil Pemilihan Anggota DPRD Lombok Barat, pada tanggal 31 Mei 1960, dilantiklah Lalu Anggrat, BA sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada masa ini, dilakukan perubahan berupa penataan personil dan aparat Pemerintah Daerah serta perubahan status Kepunggawaan Cakranegara menjadi Kedistrikan Cakranegara.
Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor:205/Des.1/1/35 tanggal 7 Mei 1965, Lalu Anggrat, BA mengakhiri masa baktinya dan sebagai penggantinya ditunjuk Drs.Said, Ahli Praja pada Kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada saat itu berlaku Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang melakukan perubahan meliputi:
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 1967, setelah terjadinya G30S/PKI, diadakan perombakan dan penyempurnaan DPRD menjadi DPRD-GR (Gotong Royong) Lombok Barat dari 34 kursi menjadi 32 kursi, dengan Ketua yang baru yakni Usman Tjipto Soeroso dari Golongan Karya dan Wakil Ketua Fathurrahman Zakaria dari Parpol Nahdatul Ulama. Pada masa ini, sesuai perkembangan pemerintahan dan kebutuhan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No.228/Pem. 20/1/12 diadakan perubahan yakni peningkatan status Asisten Kedistrikan Gondang menjadi Kecamatan Gangga dan Kedistrikan Gerung dipecah menjadi Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri. Dengan perubahan tersebut maka Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 8 Kecamatan yakni;
Dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No. 156/Pem.7/2/226 tanggal 30 Mei 1969 ditetapkan pemecahan dua kecamatan yakni Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Cakranegara dengan mengambil beberapa desa dari dua Kecamatan tersebut untuk dijadikan Kecamatan Mataram, sehingga sampai saat itu Kabupaten Lombok Barat telah membawahi 9 Wilayah Kecamatan.
Pada tahun 1972-1978, Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh H.L.A Rachman sebagai Bupati Kepala Daerah. Sampai dengan tahun 1978, Kota Mataram sebagai Ibu kota Kabupaten Lombok Barat telah mengalami perkembangan yang demikian pesat, sehingga banyak menghadapi permasalahan yang kompleks dan perlu ditangani secara khusus oleh Pemerintah Kota. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 dibentuklah Kota Administratif Mataram yang membawahi tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Ampenan, Mataram, dan Cakranegara. Sebagai Wali kota Mataram pertama dilantiklah Drs. H. L. Mudjitahid oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. R. Wasitakusumah sesaat setelah peresmian pembentukan Kota Administratif Mataram oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 29 Agustus 1978. Selain menetapkan Kota Administratif Mataram, Peraturan tersebut juga menetapkan tiga Perwakilan Kecamatan yakni Perwakilan Kecamatan Narmada di Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri di Labuapi, dan Perwakilan Kecamatan Gerung di Sekotong Tengah. Dengan demikian sejak 29 Agustus 1978 Wilayah Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 1 Kota Administratif, 9 Kecamatan dan 3 Perwakilan Kecamatan.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan H.L.A Rachman, pada tanggal 20 Januari 1979, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. Gatot Suherman melantik Drs. H. Lalu Ratmadji dalam Sidang Khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat. Pada masa jabatan lima tahun pertama (1979–1984), Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Lombok Barat mengusulkan tiga Perwakilan Kecamatan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan penuh. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 diresmikanlah peningkatan status Perwakilan Kecamatan Narmada menjadi Kecamatan Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri menjadi Kecamatan Labuapi, dan Perwakilan Kecamatan Gerung menjadi Kecamatan Sekotong Tengah. Peresmian itu dilaksanakan setelah pelantikan Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat untuk masa jabatan lima tahun kedua (1985-1989). Dengan diresmikannya ketiga Perwakilan Kecamatan menjadi Kecamatan penuh, maka Lombok Barat membawahi 12 wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Gunungsari, Tanjung, Gangga, Bayan, Labuapi, Kediri, Gerung, Sekotong Tengah, dan Narmada.
Dalam sidang khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat, pada tanggal 20 Januari 1989, Gubernur NTB Warsito melantik Drs. H.Lalu Mudjitahid menjadi Bupati Lombok Barat menggantikan Drs. H.Lalu Ratmadji yang telah berakhir masa jabatannya. Pada periode jabatan pertama Drs. H.Lalu Mudjitahid (1989-1994) wilayah Kabupaten Lombok Barat terus mengalami kemajuan, di mana Kota Mataram sebagai Ibu kota Kabupaten Lombok Barat mengalami peningkatan status dari Kota Administratif menjadi Kotamadya. Oleh karena itu sejak ditetapkannya Pembentukan Kotamadya Mataram sebagai Daerah Tingkat II maka wilayah Kabupaten Lombok Barat berkurang dari 12 wilayah Kecamatan menjadi 9 Kecamatan yakni Kecamatan Bayan, Gangga, Tanjung, Gunung Sari, Narmada, Labuapi, Kediri, Gerung, dan Sekotong Tengah.
Setelah Drs.H.Lalu Mudjitahid mengakhiri Jabatan periode kedua (1994-1999) Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh Drs. H.Iskandar untuk masa jabatan 1999-2004. Pada Tahun 2000 wilayah Kabupaten Lombok Barat terus dikembangkan dengan membentuk Kecamatan Pembantu, yakni Kecamatan Pembantu Lingsar, Kecamatan Pembantu Lembar, Kecamatan Pembantu Kayangan, dan Kecamatan Pembantu Pemenang sehingga secara keseluruhan wilayah Lombok Barat terdiri atas 9 Kecamatan dan 4 Kecamatan Pembantu. Selanjutnya pada tahun 2001 keempat Kecamatan Pembantu tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 wilayah Kecamatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, maka wilayah Kabupaten Lombok Barat dapat dimekarkan menjadi 15 Kecamatan yaitu Kecamatan Bayan, Gangga, Pemenang, Kayangan, Gunung Sari, Batu Layar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Gerung, Lembar, dan Sekotong Tengah.
Pada masa jabatan periode pertama Drs. H.Iskandar, Ibu kota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan dari Kota Mataram ke Giri Menang, Gerung, sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/3638/PUOD tanggal 22 Desember 1999 dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 49/M.PAN/2/2000 tanggal 2 Februari 2000.
Kabupaten Lombok Barat terletak di antara 115°49'12,04" BT hingga 116°20'15,62" BT dan 8°24'33,2" LS hingga 8°55'19" LS. Kabupaten yang mengelilingi seluruh wilayah Kota Mataram ini memiliki luas wilayah yakni sebesar 1.053,92 km² (105.392 ha).
Seperti kabupaten & kota lain di wilayah Nusa Tenggara, Kabupaten Lombok Barat beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua pola musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan di wilayah Lombok Barat berlangsung pada periode November hingga April yang bertepatan dengan bertiupnya angin monsun baratan yang bersifat lembap dan basah, sehingga memunculkan banyaknya awan-awan hujan. Sementara itu, musim kemarau di wilayah Lombok Barat terjadi pada periode Mei hingga Oktober yang juga bertepatan dengan angin monsun timuran yang bersifat kering, sehingga sangat jarang memunculkan awan-awan hujan. Suhu udara di wilayah Lombok Barat bervariasi antara 21°–34 °C berdasarkan topografi atau ketinggian permukaan daratan. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah ini pun relatif pada angka ±70%–80%.
Bahasa daerah yang digunakan di Kabupaten Lombok Barat adalah bahasa Sasak sebagai bahasa ibu bagi masyarakat asli di wilayah tersebut. Selain itu, terdapat pula bahasa-bahasa daerah lain yang dituturkan oleh para pendatang, diantaranya bahasa Sunda, Jawa, Bali, dan Bugis.
Bahasa Sunda di Kabupaten Lombok Barat terutama digunakan oleh masyarakat etnis Sunda dan sebagian masyarakat asli Sasak. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya sektor pariwisata di desa Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Peningkatan sektor pariwisata tersebut berdampak pada semakin banyaknya lapangan pekerjaan, baik bagi masyarakat asli Sasak maupun masyarakat asal Jawa Barat yang didominasi oleh suku Sunda. Pekerja yang berasal dari Jawa Barat tersebut berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Sunda, mereka memilih hidup berkelompok dengan sesama orang Sunda, yang secara otomatis akan menggunakan bahasa Sunda untuk komunikasi sehari-hari. Bahkan desa tersebut dijuluki sebagai Kampung Sunda.
Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 10 Kecamatan, 3 Kelurahan, dan 119 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 713.848 jiwa dengan luas wilayah 896,56 km² dan sebaran penduduk 796 jiwa/km².
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat bagian utara yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan, dan Kecamatan Bayan adalah wilayah pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat yang kemudian menjadi wilayah Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dilantik Pejabat Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tanggal 30 Desember 2008, secara administrasi pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah resmi, sehingga Kabupaten Lombok Barat yang sebelumnya membawahi 15 Kecamatan menjadi 10 kecamatan. Sepuluh kecamatannya tersebut yakni:
Menjelang akhir tahun 2008, Kabupaten Lombok Barat melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat masa jabatan 2009-2014 secara langsung oleh rakyat untuk pertama kalinya, dimana calon yang mendapat dukungan suara terbanyak adalah pasangan Dr. H. Zaini Arony, M.Pd - H. Mahrip, SE., MM, dan dilantik dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat tanggal, 23 April 2009.
Dapatkan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane di:
-
KOTA BANDUNG,JAWA BARAT
-
KAB. KLUNGKUNG,BALI
-
KAB. PUNCAK JAYA,PAPUA
-
KAB. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR,SUMATERA SELATAN
-
KAB. TAMBRAUW,PAPUA BARAT
-
KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. PENAJAM PASER UTARA,KALIMANTAN TIMUR
-
KOTA MATARAM,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. MAMBERAMO TENGAH,PAPUA
-
KAB. PIDIE,ACEH
-
KAB. NIAS,SUMATERA UTARA
-
KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. GAYO LUES,ACEH
-
KAB. KOTABARU,KALIMANTAN SELATAN
-
Kabupaten Nabire,Papua Tengah
-
KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR
-
KAB. TRENGGALEK,JAWA TIMUR
-
KAB. WAY KANAN,LAMPUNG
-
KAB. KEPULAUAN MENTAWAI,SUMATERA BARAT
-
KAB. BREBES,JAWA TENGAH
-
KAB. SUBANG,JAWA BARAT
-
KAB. BONE BOLANGO,GORONTALO
-
KAB. KOLAKA UTARA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. WAJO,SULAWESI SELATAN
-
KAB. LOMBOK UTARA,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. MERANGIN,JAMBI
-
KOTA BOGOR,JAWA BARAT
-
KOTA AMBON,MALUKU
-
KAB. MUSI RAWAS,SUMATERA SELATAN
-
KAB. BOGOR,JAWA BARAT
Kesimpulan
SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.